Syi'ah dan Shalat Tarawih


Salah seorang Syi’ah Raafidlah berkata :
“Bagi Syiah shalat tarawih berjamaah di malam-malam bulan Ramadhan adalah bid’ah. Dalam sejarah yang telah dibuktikan oleh Syiah, Umar bin Khattab lah yang telah menciptakan bid’ah shalat tarawih berjama’ah tersebut. Karena Rasulullah saw sama sekali tidak pernah mengajarkan kita untuk shalat sunah secara berjama’ah”.
[selesai kutipan].
Perkataan yang semisal sudah sangat masyhur di kalangan orang-orang Syii’ah Raafidlah, baik dalam negeri maupun luar negeri[1]. Namun bagi kaum muslimin (Ahlus-Sunnah), perkataan di atas tidaklah ada artinya dan sudah seharusnya diabaikan, karena telah sah beberapa riwayat dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang masyru’-nya shalat tarawih berjama’ah di bulan Ramdlaan.
عَنْ عَائِشَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ، قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ، إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ، قَالَ: وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ "
Dari ‘Aaisyah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di masjid pada suatu malam. Lalu shalatlah dengan beliau sekelompok orang, dan orang-orang pun semakin banyak yang ikut shalat bersama beliau. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar shalat bersama mereka. Ketika tiba waktu Shubuh, beliau bersabda : “Sungguh aku telah melihat apa yang kalian lakukan, maka tidaklah menghalangi diriku untuk keluar kecuali karena aku khawatir shalat akan diwajibkan untuk kalian”. Perawi berkata : “Dan yang demikian itu terjadi di bulan Ramadlaan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1129, Muslim no. 761, dan yang lainnya].
عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: " صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ، فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ، فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، فَلَمَّا كَانَتِ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا، فَلَمَّا كَانَتِ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ، قَالَ: فَقَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ، قَالَ: فَلَمَّا كَانَتِ الرَّابِعَةُ لَمْ يَقُمْ، فَلَمَّا كَانَتِ الثَّالِثَةُ جَمَعَ أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ وَالنَّاسَ، فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ، قَالَ: قُلْتُ: وَمَا الْفَلَاحُ؟ قَالَ: السُّحُورُ، ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِقِيَّةَ الشَّهْرِ "
Dari Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadlan. Tidaklah beliau shalat tarawih bersama kami hingga tersisa tujuh hari dari bulan tersebut. Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami hingga berakhir/selesai pada sepertiga malam (yang pertama). Pada saat malam tersisa enam hari lagi, beliau kembali tidak shalat bersama kami. Ketika malam tersisa lima hari lagi, maka beliau shalat bersama kami hingga berakhir/selesai pada waktu tengah malam. Aku berkata : “Wahai Rasulullah, seandainya kita shalat kembali pada (sisa) malam ini ?”. Maka beliau menjawab : ”Sesungguhnya, seseorang yang shalat bersama imam hingga selesai, maka dihitung baginya shalat semalam suntuk”. Ketika malam tersisa empat hari lagi, beliau tidak shalat bersama kami. Namun ketika malam tinggal tersisa tiga hari, beliau mengumpulkan keluarganya, istri-istrinya, dan orang-orang yang ada; kemudian shalat bersama kami hingga kami khawatir tertinggal waktu falaah. Aku pernah bertanya : ”Apa makna falaah itu ?”. Beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam menjawab : ”Waktu sahur”. Kemudian beliau kembali tidak shalat bersama kami pada sisa malam di bulan Ramadlan tersebut [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 1375, At-Tirmidziy no. 806 dan ia berkata : Hasan shahih, An-Nasaa’iy no. 1364 & 1605, Ibnu Maajah no. 1327, dan yang lainnya; shahih].
Kembali ke Syi’ah.....
Kali ini saya akan ajak Pembaca budiman jalan-jalan membaca kitab-kitab Syi’ah yang berkaitan dengan shalat tarawih. Setelah dipilih-pilih, mari kita cek hasilnya :
عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عِيسَى بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ أَبِي الْعَبَّاسِ الْبَقْبَاقِ وَ عُبَيْدِ بْنِ زُرَارَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) يَزِيدُ فِي صَلَاتِهِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِذَا صَلَّى الْعَتَمَةَ صَلَّى بَعْدَهَا فَيَقُومُ النَّاسُ خَلْفَهُ فَيَدْخُلُ وَ يَدَعُهُمْ ثُمَّ يَخْرُجُ أَيْضاً فَيَجِيئُونَ وَ يَقُومُونَ خَلْفَهُ فَيَدَعُهُمْ وَ يَدْخُلُ مِرَاراً قَالَ وَ قَالَ لَا تُصَلِّ بَعْدَ الْعَتَمَةِ فِي غَيْرِ شَهْرِ رَمَضَانَ
‘Aliy bin Ibraahiim, dari Muhammad bin ‘Iisaa bin ‘Ubaid, dari Yuunus, dari Abul-‘Abbaas Al-Baqbaaq dan ‘Ubaid bin Zuraarah, dari Abu ‘Abdillah (‘alaihis-salaam), ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi menambahkan shalatnya pada bulan Ramadlaan, yaitu apabila beliau shalat ‘atamah (‘isyaa’), beliau melakukan shalat setelahnya. Lalu orang-orang berdiri bermakmum di belakang beliau. Lalu beliau masuk dan membiarkan mereka. Lalu beliau keluar, dan mereka kembali datang dan berdiri makmum di belakang beliau. Lalu beliau membiarkan mereka dan masuk ke rumah beliau beberapa kali. Abu ‘Abdillah berkata : Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : “Janganlah kalian shalat setelah ‘atamah selain pada bulan Ramadlaan” [Diriwayatkan oleh Al-Kulainiy dalam Al-Kaafiy, 4/154-155. Al-Majlisiy (16/378) berkata : “Shahih”].
Riwayat ini mirip-mirip dengan riwayat kaum muslimin (Ahlus-Sunnah) yang dibawakan sebelumnya. Tidak ada keterangan tegas dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat orang Syi’ah ini larangan shalat tarawih berjama’ah di bulan Ramadlaan. Kita lanjut…..
وسألته عن قيام شهر رمضان هل يصلح ؟ قال :  لا يصلح إلا بقراءة ، تبدأ فتقرأ فاتحة الكتاب ، ثم تنصت لقراءة الامام ، فإذا أراد الركوع قرأت ( قل هو الله أحد ) وغيرها ، ثم ركعت أنت إذا ركع ، فكبر أنت في ركوعك وسجودك كما تفعل إذا صليت وحدك ، وصلاتك وحدك أفضل
Dan aku (‘Aliy bin Ja’far) pernah bertanya kepadanya (Muusaa bin Ja’far) tentang shalat (taraawih) di bulan Ramadlaan, apakah ia baik ?. Ia menjawab : “Tidak baik, kecuali dengan qira’at. Engkau mulai dengan membaca Al-Faatihah, kemudian engkau diam karena qira’at imam. Jika engkau hendak rukuk, bacalah Qul-huwallaahu ahad dan selainnya. Lalu engkau rukuk. Jika engkau rukuk, bertakbirlah dalam rukukmu dan sujudmu sebagaimana yang engkau lakukan apabila engkau shalat seorang diri. Namun shalatmu seorang diri (munfarid) lebih utama” [Masaail ‘Aliy bin Ja’far yang tercetak dalam Al-Bihaar, hal. 253 – baca sumbernya di : http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-hadis/behar85/109.htm].
Konteks shalat yang ditanyakan adalah shalat tarawih. Muusaa bin Ja’far atau Muusaa Al-Kaadhim (imam Syi’ah ke-7) membolehkan shalat taraawih berjama’ah, hanya saja ia berpendapat bahwa afdlal-nya shalat sendirian.
 احمد بن محمد عن علي بن الحكم عن ابان عن عبدالرحمن بن ابي عبدالله عن ابي عبدالله عليه السلام قال: صل بأهلك في رمضان الفريضة والنافلة فاني أفعله
Ahmad bin Muhammad, dari ‘Aliy bin Al-Hakam, dari Abaan, dari ‘Abdurrahmaan bin Abi ‘Abdillah, dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam, ia berkata : “Shalatlah (berjama’ah) bersama keluargamu di bulan Ramadlan, baik shalat wajib maupun sunnah, karena aku melakukannya” [At-Tahdziib, 3/267-268 no. 762 – lihat sumbernya di sini. Katanya, riwayat ini shahih[2]].
Abu ‘Abdillah ternyata menyuruh shalat wajib dan sunnat secara berjama’ah di bulan Ramadlan, karena ia sendiri melakukannya. Shalat sunnah apa lagi yang masyhur dilakukan khusus bulan Ramadlaan selain shalat taraawih ?.
Melihat tiga riwayat di atas – bahkan jumlahnya lebih banyak lagi - , kita menjadi bertanya-tanya, apakah para imam Syi’ah yang membolehkan shalat tarawih mengikuti jejak ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu ?. Jika benar, lalu para ulama Syi’ah dan pengikutnya itu mengikuti siapa ?. ‘Abdullah bin Saba’ ?. Apakah ulama Syi’ah dan pengikutnya itu tidak membaca riwayat-riwayat di atas ? Entahlah…..
Semoga informasi ini ada manfaatnya.
Wallaahul-musta’aan.
[abul-jauzaa’ - perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 23081434/02072013 – 23:07].




[1]      Terutama sekali karena kebencian mereka terhadap ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu. Segala sesuatu yang ‘berbau’ ‘Umar, mereka hindari dan buang.
Perlu diperhatikan :
Dalam referensi kaum muslimin (Ahlus-Sunnah) disebutkan adanya perbedaan pendapat mana yang lebih afdlal masyru’-nya shalat taraawih di rumah dan di masjid, atau perbedaan pendapat hukum shalat taraawih berjama’ah. Syi’ah sering mendompleng perbedaan pendapat ini untuk membela pendapatnya, terutama dalam menyalahkan ‘Umar yang dikatakan membuat-buat syari’at shalat tarawih berjama’ah.
Meskipun kaum muslimin berbeda pendapat dalam masalah yang disebutkan, namun mereka tidak pernah mendiskreditkan ‘Umar dan mengatakan ia lah yang membuat-buat syari’at shalat tarawih berjama’ah. Perbedaan pendapat mereka hanyalah dari sisi pandang pengambilan hukum dari perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang pernah shalat tarawih berjama’ah (di masjid) bersama manusia, lalu beliau hentikan, dan kemudian dihidupkan kembali oleh ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu di jaman kekhalifahannya. Adapun Syi’ah Raafidlah, mereka menganggap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya dan ‘Umar lah yang membuat-buat ibadah tersebut – selain karena memang resistensi mereka terhadap ‘Umar sebagaimana telah dimaklumi.
[2]      Dalam kitab Al-Hadaaiqun-Naadlirah karya Yuusuf Al-Bahraaniy 11/84 disebutkan pentashhihan riwayat tersebut sebagai berikut :
ما رواه الشيخ في الصحيح عن عبد الرحمان بن ابى عبد الله عن ابى عبد الله (عليه السلام) (3) انه قال له: " صل باهلك في رمضان الفريضة والنافلة فانى افعله " وفى الصحيح عن هشام بن سالم
“Apa yang diriwayatkan Asy-Syaikh dalam Ash-Shahiih dari ‘Abdurrahmaan bin Abi ‘Abdillah…..dst.”.
Sumber : sini.

Comments

Unknown mengatakan...

Baarokallaahu fiik ustadz ...

Anonim mengatakan...

Hatur nuhun ustad penjelasannya,sy org biasa dan sy pengen punya buku hadist yg bnar2 shahih dan jelas kira2 buku hadist apa?d rumah ad judulnya sahìh bukhori muslim al bayan keluaran jabal bgs g ustad?assalamu'alaikum jawabannya via email toni.nswa@gmail.com

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Kalau Shahih Al-Bukhaariy dan Muslim, tentu bagus. Adapun tentang versi cetakan/terbitan Jabal, saya kurang tahu.

abu falah mengatakan...

Baarokallohu fiekum, ana izin share artikel nya.

afwan, apa ana bisa minta alamat imel antum tadz?

muhammad yasin mengatakan...

Hadistnya sangat jelas,rasullah saw tidak pernah mencontohkan sholat tarwih,knapa kita mengikuti suatu yang di bid'ah kan sedangkan rasullah tidak memerintahkan,kini saatnya kembali ke yang benar bukan yang salah,wasalam

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Berarti Anda memang tidak membaca hadits.

Anonim mengatakan...

bagian "....maka tidaklah menghalangi diriku untuk keluar kecuali karena aku khawatir shalat akan diwajibkan untuk kalian”

bagaimana dengan pendapat yang menyatakan bahwa Nabi saw menginginkan tarawih berjammaah dan umar ra mengikuti keinginan beliau saw karena sebab dari kekhawatiran itu tidak akan terjadi setelah wafatnya beliau saw?

Anonim mengatakan...

Umar ibn Khattab yang menciptakan Sholat Tarawih tertulis di dalam Shohih Bukhari, Kitab Tarawih, Umar ibn Khattab mengatakan bahwa Sholat Tarawih adalah BIDAH (Qola Umar, Hadzihi Bidah)

Haji Muhammad Abdullah

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Sanggahan dari komentar Anda ada di artikel di atas.