Sakit merupakan tabiat raga manusia yang diciptakan dalam keadaan lemah. Besi yang keras saja dapat termakan karat jika tak terawat. Oleh karena itu, bukanlah satu hal yang luar biasa sebenarnya apabila ada di antara kita terkena cobaan sakit, baik sakit ringan ataupun berat.
Allah ta’ala berfirman tentang sakit yang menimpa sebagian hamba-hamba-Nya yang shaalih :
وَلَقَدْ فَتَنَّا سُلَيْمَانَ وَأَلْقَيْنَا عَلَى كُرْسِيِّهِ جَسَدًا ثُمَّ أَنَابَ
“Dan sesungguhnya Kami telah menguji Sulaiman dan Kami jadikan (dia) tergeletak di atas kursinya sebagai tubuh (yang lemah karena sakit), kemudian ia bertaubat” [QS. Shaad : 34].
وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ
“Dan (ingatlah kisah) Ayyub, ketika ia menyeru Tuhannya : "(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang". Maka Kami pun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah” [QS. Al-Anbiyaa’ : 83-84].
فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا * فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ.....
“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma” [QS. Maryam : 22-23].
Tidak terkecuali Nabi kita shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
عن عبيدالله بن عبدالله؛ قال: دخلت على عائشة فقلت لها: ألا تحدثيني عن مرض رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ قالت: بلى. ثقل النبي صلى الله عليه وسلم. فقال "أصلى الناس؟" قلنا: لا. وهم ينتظرونك. يا رسول الله! قال "ضعوا لي ماء في المخضب" ففعلنا. فاغتسل. ثم ذهب لينوء فأغمي عليه
Dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah, ia berkata : Aku pernah masuk ke tempat ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa, lalu aku bertanya kepadanya : “Tidakkah engkau sudi memberitahuku tentang sakit Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Tentu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sakit berat. Beliau bertanya : ‘Apakah orang-orang telah shalat ?’. Kami menjawab : ‘Belum, mereka menunggumu wahai Rasulullah’. Beliau bersabda : ‘Ambilkan aku air dalam bejana’. Kami pun mengambilkannya. Beliau mandi, lalu keluar hendak menuju pintu masjid, kemudian beliau pingsan [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 713 dan Muslim no. 418].
Orang yang sedang sakit, maka akan hinggap padanya derita dan rasa lemah. Aktifitasnya terhambat, dan amalnya pun berkurang dibandingkan di kala sehat. Oleh karena itu, Islam menganjurkan orang yang sakit untuk berobat.
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ، قَالَ: قَالَتْ الْأَعْرَابُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نَتَدَاوَى؟ قَالَ: " نَعَمْ يَا عِبَادَ اللَّهِ، تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، أَوْ قَالَ: دَوَاءً، إِلَّا دَاءً وَاحِدًا، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُوَ؟ قَالَ: الْهَرَمُ "
Dari Usaamah bin Syariik, ia berkata : Seorang Arab Baduwi berkata : “Wahai Rasulullah, apakah kami boleh berobat ?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, wahai hamba-hamba Allah. Berobatlah kalian. Sesungguhnya Allah tidaklah meletakkan satu penyakit kecuali Ia juga akan meletakkan padanya obat, kecuali satu penyakit saja (yang tidak ada obatnya)”. Mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah itu ?”. Beliau menjawab : “Pikun” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2038, Ath-Thayaalisiy no. 1328, Al-Humaidiy no. 845, Ibnu Abi Syaibah 8/2, Ahmad 4/278, Al-Bukhaariy dalam Al-Abadul-Mufrad no. 291, Abu Daawud no. 3855, Ibnu Maajah no. 3436, Ibnu Hibbaan no. 6061 & 6064, Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir no. 463-467 & 469 & 471 & 474 & 477-480 & 482-484, Al-Haakim 1/121 & 4/198 & 399 & 400, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy, 2/396-397, Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. 1/1420].
Akan tetapi, tidak semua jalan berobat diperbolehkan dalam syari’at. Misalnya saja, berobat dengan mendatangi dukun yang meruqyah dengan ruqyah kesyirikan (mantera).
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ، قَال: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: " يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟، فَقَالَ: اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا "
Dari ‘Auf bin Maalik, ia berkata : Dahulu kami melakukan ruqyah di jalan Jaahiliyyah. Lalu kami berkata : “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu ?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tunjukkan kepadaku riqyah kalian. Tidak mengapa meruqyah selama tidak mengandung kesyirikan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2200, Abu Daawud no. 3886, Al-Haakim, 4/209, Al-Bazzaar dalam Al-Bahr no. 2744, dan yang lainnya].
Begitu pula berobat dengan sesuatu yang diharamkan. Pernah satu ketika Thaariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya tentang khamr yang hendak ia pergunakan sebagai obat. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, akan tetapi justru penyakit” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1984, ‘Abdurrazzaaq no. 17100, Ibnu Abi Syaibah 8/22, Ahmad 4/311 & 317 & 5/292 & 6/399, Abu Daawud no. 3873, At-Tirmidziy no. 2046, Ad-Daarimiy no. 2101, Ibnu Hibbaan no. 1389-1390 & 6065, Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir no. 8212, dan Al-Baihaqiy 10/4].
Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang berobat dengan sesuatu yang kotor/haram” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3870, Ibnu Maajah no. 3459, At-Tirmidziy no. 2045, Ibnu Abi Syaibah 8/5, Ahmad 2/305 & 446 & 478, Al-Haakim 4/410, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 8/375, dan Al-Baihaqiy 10/5; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud, 2/465, Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. 1/1419 H].
‘Abdullah bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu berkata :
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan obat bagi kalian pada sesuatu yang diharamkan kepada kalian” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 8/23 & 130, ‘Abdurrazzaaq no. 17097 & 17102, Ahmad dalam Al-Asyrabah no. 130 & 133, Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 1/108, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah 4/174, Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. Thn. 1415 H].
Kaum muslimin hendaknya bertaqwa kepada Allah ta’ala dalam permasalahan ini. Janganlah sampai aduhan dan erangan membuatnya mengambil dzat yang diharamkan, sementara obat-obat yang halal berserakan di sekitarnya. Seandainya ikhtiyar syar’iy kita belum mewujudkan satu kesembuhan, yakinkan pada diri kita bahwa hal itu semata-mata dikarenakan Allah ta’ala belum menakdirkan kita bertemu obat yang sesuai, padahal sebenarnya ia telah ada.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ، وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ "
Dari ‘Abdullah (bin Mas’uud), ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidaklah menurunkan satu penyakit kecuali Ia menurunkan juga obatnya, yang diketahui oleh orang yang mengetahui dan tidak diketahui oleh orang yang memang tidak mengetahuinya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/377 & 413 & 443 & 453, Al-Humaidiy no. 90, Abu Ya’laa no. 5183, Asy-Syaasyiy no. 752, Al-Haakim 4/192 & 393, Al-Baihaqiy 9/342, Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. 7036 dan dalam Al-Kabiir no. 10331, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah, 1/813-814 no. 451, Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. Thn. 1415].
Sebagian ulama memasukkan hadits di atas dalam bahasan iman, sebagaimana Ibnu Mandah memasukkan hadits itu dalam Al-Iiimaan (dari jalan lain, yaitu hadits Abu Hudzaifah).
Ilustrasi yang mudah adalah : Dua orang menderita penyakit sama – misalnya batuk –, diberikan obat yang sama, namun kesembuhan keduanya berbeda. Yang satu mungkin sembuh lebih cepat dari yang lain, atau bahkan yang lain itu tidak sembuh sama sekali.
Ini menunjukkan bahwa kesembuhan hanyalah datang dari Allah ta’ala semata, bukan dari obat, karena ia hanyalah wasilah.
Betapa banyak obat herbal atau kimia yang dipromosikan mampu mengobati penyakit pada satu orang, namun tidak pada orang yang lain padahal penyakit keduanya sama ? Seandainya Allah ta’ala telah menghendaki kita sembuh pada satu obat, sembuhlah kita.
عَنْ جَابِرٍ، عن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: " لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ "
Dari Jaabir, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Setiap penyakit itu pasti ada obatnya. Seandainya obat itu sudah mengenai penyakit, niscaya akan sembuh dengan ijin Allah ta’ala” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2204, Ahmad 3/335, Abu Ya’laa no. 2036, Ibnu Hibbaan no. 6063, Ibnu Mandah dalam At-Tauhiid no. 110, Al-Haakim 4/401, Al-Baihaqiy 9/343, dan yang lainnya].
Tidak perlu mencari-cari dan mencoba-coba barang haram sebagai obat. Inilah madzhab jumhur ulama. Sebagian ulama lain membolehkan berobat dengan yang haram (khamr) karena alasan darurat dengan mengqiyaskan masalah kebolehan makan darah dan daging babi dalam situasi yang sama (darurat). Jumhur menyanggah bahwa pengqiyasan itu tidak tepat, sebab makan daging babi atau yang semisalnya menyebabkan terangkatnya kondisi darurat (rasa lapar), sedangkan berobat dengan yang haram belum pasti (menyembuhkan penyakitnya).
Seandainya berobat (kuratif) dengan barang yang haram dalam kondisi yang (benar-benar) sakit saja menjadi larangan (menurut pendapat yang raajih), lantas bagaimana halnya tindakan yang hanya bersifat pencegahan (preventif) yang dilakukan pada orang yang sehat ? Seperti misalnya : tindakan vaksinasi. Qiyas aulanya, tentu lebih pantas untuk diharamkan dibanding jenis yang pertama. Sungguh musykil rasanya, ada seorang muslim sehat dan berakal, kemudian ia ber-effort untuk mendapatkan vaksin yang ia ketahui berasal dari barang haram atau minimal diragukan kehalalannya, padahal ia mengetahui sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam larangan berobat dengan barang yang haram.
Seandainya kita menerima kebolehan alasan darurat, apakah dalam keadaan tersebut ia termasuk orang yang berada dalam kondisi darurat ? Debatable,…. tergantung dari sisi pandang dan alasan masing-masing.[1] Para ulama pun memang berselisih pendapat.
Anyway, hendaknya kita tetap hati-hati dalam permasalahan ini.
Semoga yang sedikit ini ada manfaatnya…
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – 1432 – ngaglik, sleman, Yogyakarta – http://abul-jauzaa.blogspot.com].
[1] Ada sementara orang yang membolehkan dari sisi bahwa dzat yang diharamkan (misal : enzim dari babi) telah lebur dan tidak lagi berwujud dalam vaksin tersebut. Alasan ini – menurut saya – sungguh sangat sulit untuk diterima.
عَنْ أَنَسٍ " أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا، فَقَالَ: لَا "
Dari ‘Anas : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka, maka beliau menjawab : “Tidak boleh” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1983, Abu ‘Awaanah no. 7977, Ahmad 3/119 & 180 & 260, Abu Daawud no. 3675, At-Tirmidziy no. 1294, Abu Ya’laa no. 4045 & 4051, Ath-Thahawiy dalam Syarh Musykilil-Aatsaar no. 3335-3339, Al-Baihaqiy 6/36, Al-Qaasim bin Sallaam dalam Al-Amwaal no. 282, dan yang lainnya].
Wujud khamr di sini sama sekali sudah berubah menjadi cuka. Sebagaimana dipahami, khamr yang mengandung etanol berbeda secara kimiawi dengan cuka (baca : http://muslim-osaka.tk/2011/03/18/tentang-alkohol/). Namun beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang seseorang sengaja memanfaatkan khamr menjadi cuka.
Comments
Ustadz, benarkah penyataan ini atau salah ketik (dalam catatan kaki):
Alasan ini – menurut saya – sungguh sangat tidak sulit untuk diterima.
Sudah saya perbaiki. Ada sisipan kata 'tidak' yang semestinya tidak tertulis.
Ustadz, jika kita adalah masyarakat awam yang diwajibkan pemerintah untuk mengimunisasi anak kita secara rutin sampai usia 2 tahun (kalau tidak diimunisasi sekarang, saat mau daftar SD nanti bakal diimunisasi), bgm sikap kita terkait dgn:
1. Apakah perlu tanya ke perawat tentang halal/haramnya vaksin itu?
2. Apakah saya perlu mendalami masalah ini secara khusus, meski saya tidak paham ilmu medis dan pengobatan secara detail?
3. Apakah jika saya tdk mendapat info akurat dan ilmiah ttg kepastian halal/haramnya vaksin tsb, lalu saya memutuskan tidak memvaksin anak saya, saya tergolong tidak taat pada pemerintah?
Mohon jawaban dari Ustadz. Jazakallohu khayran
`Afwan Ustadz,apakah tidak bisa di like di facebook seperti biasanya? jazaakallohu khoyron
@anonim 21 April,.... arus informasi di jaman sekarang sudah sedemikian kencangnya. Untuk mengetahui apakah suatu vaksin itu mengandung dzat yang diharamkan tidaklah mesti harus ahli di bidang kesehatan/medis. Banyak informasi yang dapat kita gali/tanyakan. Apalagi realitas antum sekarang bisa menjamah media internet. Saya kira bukan hal yang sulit untuk itu. Antum bisa cari informasi di mesin informasi (gugel, yahoo, bing, ask, de el el), atau buka saja di halalguide atau LPPOM atau yang lainnya. Dan perlu saya katakan di sini bahwa tidak semua vaksin itu mengandung barang yang haram atau minimal diragukan kehalalannya. Terkait dengan pertanyaan antum :
1. Kalau misal memungkinkan untuk ditanyakan, ya antum tanyakan saja.
2. Tidak.
3. Tidak.
@Ummu Afifah, dah saya laik di fesbuk.
Ana mau nanya masalah vaksinasi itu sendiri ( bukan masalah bahannya ) .
Sebenarnya , bolehkah kita itu di vaksinasi ?
Kalau nggak salah Rasulullah melarang kita meninggalkan suatu tempat yang disana sedang ada wabah penyakit , karena penyakit itu datangnya dari Allah maka barang siapa yang dikehendaki maka sakitlah dia.
Kalau meninggalkan daerah yang terserang wabah saja tidak boleh , apakah vaksinasi itu bukan tindakan berlebihan atas takdir Allah .
Mohon di jelaskan ya.
boleh.
tidak, karena vaksinasi sendiri adalah upaya manusia untuk memelihara kesehatan. pemeliharaan kesehatan baik kuratif atau preventif adalah boleh selama tidak ada faktor keharaman padanya.
wallaahu a'lam.
Baca artikel ini ustadz, tentang Vaksinasi dan Yahudi.
http://abudira.wordpress.com/2010/10/05/konspirasi-yahudi-dalam-imunisasi-dan-vaksinasi/
atau sini
http://www.google.co.id/search?sourceid=chrome&ie=UTF-8&q=vaksinasi+-YAHUDI#q=vaksinasi+dan+YAHUDI&fp=8bcb0292acadb3e2&hl=id
Ustadz, apakah benar pernyataan :
1. "Ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu bahwa khamr apabila berubah menjadi cuka maka menjadi suci" ?
2. Senang sekali jika antum meluangkan waktu dan tenaga antum untuk membahas masalah hukum imunisasi secara menyeluruh atau yg mendekati.
Jazakalloh khoiron
Assalamu`alaikum
Saya hanya ingin mengemukakan pendapat saya saja yaitu pendapat melarang secara mutlak pengobatan dg sesuatu haram walaupun darurat adalah "bagaikan api jauh dari panggang" perlu diingat akhohol biasanya etanol tinggi 70% adalah efektif untuk pengobatan pertama kali. Mohon agak longgar dalam memberikan pandangan dalam masalah ini karena hal ini terkait ilmu keseahatan.
@Mas Kukun,....
Saya hormati pendapat antum. Namun perlu diingat bahwasannya khamr itu beda dengan alkohol dalam tinjauan syar'iy.
Apa yang tertulis di atas adalah satu realitas fiqhiyyah yang tidak perlu antum 'mohon' agar 'sedikit longgar'. Ada ulama yang melarang - dan itu pendapat jumhur - , ada pula yang membolehkan. Sebenarnya tulisan di atas bisa menjadi agak sedikit panjang jika kita bahas hukum berobat menurut para 'ulama.
wallaahu a'lam bish-shawwaab.
ust..., org kafir dah pasti msuk neraka brdasarkan al qur'an n hadits Rasulullah....., Tp bgmn mengkompromikan dgn Hadits tntng Bolehnya mendoakan Orang kafir gar mereka mau memeluk agama islam...,
cz bukankah Ayat n Hadits yg lain memvonis mereka scr Mutlak bhwa pasti kan masuk NERAKA...??gmn sih...????, syukran ust...... :)
Orang kafir itu memang PASTI masuk neraka jika memang ia mati dalam kekafirannya.
Tapi kita boleh berdoa kepada Allah agar memberikan hidayah kepada mereka untuk masuk Islam. Pan si orang kafirnya ini masih hidup di dunia alias belum masuk neraka ?....
Untuk mas @Anonim 25 April,.....
Berubahnya khamr jadi cuka itu ada dua keadaan :
1. Sengaja dirubah.
2. Berubah secara alami.
Yang pertama hukumnya haram menurut pendapat yang raajih berdasar hadits di atas; sedangkan yang kedua hukumnya boleh memanfaatkannya.
Dan yang menjadi ijma' adalah jenis kedua ini, bukan jenis pertama. Inilah yang ditegaskan An-Nawawiy dalam Syarh Shahih Muslim.
Adapun mbahas hukum imunisasi, gak janji ya....
ust..., Betulkah bahwa Tafsiran dr Al Imran ayat 128 adalah begini:
"Janganlah berfikiran jelek,suudzon,atau pun mengejek kepada orang lain,sekalipun dia itu seorang yg kafir,karena siapa tau dia lebih baik darimu dimata Alloh,dan meninggal dlm keadaan khusnul khotimah"
betulkah i2 ust....????, syukran...,
Seorang muslim, bagaimanapun keadaannya, masih jauh lebih baik di mata Allah ta'ala dibandingkan orang kafir.
NB : Mohon komentarnya - sekiranya bisa - sesuai dengan tema tulisan ya.....
Assalamu`alaikum
Saya minta ijin menampilkan http://azwariskandar.blogspot.com/2009/11/hukum-imunisasi-kontroversi-imunisasi.html
Posting Komentar