Oleh : Ustadzunaa Yazid bin ‘Abdil-Qadiir Jawas
Taqdim
Akhir-akhir ini kita sering dengar ada beberapa khathib dan penulis yang membawakan hadits tentang tujuh puluh dua golongan umat Islam masuk neraka dan satu golongan umat Islam yang masuk surga adalah hadits lemah dan yang benar – kata mereka – adalah tujuh puluh dua golongan masuk surga dan satu saja yang masuk neraka, yaitu golongan zindiq. Mereka melemahkan hadits tersebut karena tiga hal :
Karena sanad-sanadnya ada kelemahan.
Karena jumlah bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya : satu hadits mengatakan 72 golongan masuk neraka, di hadits lain disebutkan 71 golongan, dan di hadits lain disebutkan 70 golongan lebih tanpa menentukan batasnya.
Karena makna (isi) hadits tersebut tidak cocok dengan akal. Semestinya – kata mereka – umat Islam ini menempati surga atau minimal menjadi separuh penghuni surga.
Dalam tulisan ini, insyaAllah saya akan menjelaskan kedudukan sebenarnya hadits ini serta penjelasannya dari para ulama ahli hadits, sehingga dengan demikian akan hilang ke-musykil-an yang ada, baik dari segi sanadnya maupun dari segi maknanya.
I. JUMLAH HADITS TENTANG TERPECAHNYA UMAT.
Kalau kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan dan satu golongan masuk surga, lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh ahli hadits dari 14 (empat belas) shahabat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam, yaitu Abu Hurairah, Mu’awiyyah, ’Abdullah bin ’Amr bin Al-’Ash, ’Auf bin Malik, Abu Umamah, Ibnu Mas’ud, Jabir bin ’Abdillah, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Darda’, Watsilah bin Al-Asqa’, ’Amr bin ’Auf Al-Muzani, ’Ali bin Abi Thalib, Abu Musa Al-Asy’ariy, dan Anas bin Malik.
Sebagian hadits-hadits tersebut ialah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِفْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلٰى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةًَ، وَتَفَرَّقتِ النَّصَارَى عَلٰى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةًَ، وَتَفْتَرِقُ إُمَّتِيْ عَلٰى ثَلاثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةًَ
Artinya : Dari Abu Hurairah ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan, dan kaum Nashrani telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) atau 71 (tujuh puluh dua) golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan”.
Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan oleh :
Abu Dawud : Kitabus-Sunnah, 1-bab Syarhus-Sunnah 4:197-198, nomor hadits 4596. Dan hadits di atas adalah lafadh Abu Dawud.
At-Tirmidzi : Kitaabul-Iman, 18 bab Maa Jaa-a fii Iftiraaqi Hadzihil-Ummah, nomor 2778 dan ia berkata : Hadits ini hasan shahih (lihat Tuhfatul-Ahwadzi VII : 397-398).
Ibnu Majah : 36-Kitaabul-Fitan, 17-bab Ifitiraaqil-Umam, nomor 3991.
Imam Ahmad dalam Musnad-nya 2 : 332 tanpa menyebut kata ”Nashara”.
Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak : Kitaabul-Iman 1:6 dan ia berkata : Hadits ini banyak sanadnya dan berbicara masalah pokok agama.
Ibnu Hibban dalam kitab Mawaaridudh-Dham’an : 31-Kitaabul-Fitan, 4-bab Iftiraaqil-Umam, halaman 454 nomor 1834.
Abu Ya’la Al-Mushiliy dalam kitabnya Al-Musnad : Musnad Abi Hurairah.
Ibnu Abi ’Ashim dalam kitab As-Sunnah, bab 19-bab Fii Maa Akhbara bihin-Nabiy anna Ummatahu Sataftariqu, juz 1 hal. 33 nomor 66.
Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanatul-Kubraa : bab Dzikri fii Iftiraaqil-Ummah fii Diinihaa wa ’alaa Kam Taftaraqu Ummah ?, juz 1 hal. 228 nomor 252.
Al-Aajurriy dalam kitabnya Asy-Syari’ah, bab Dzikri Iftiraaqil-Umam halaman 15.
Semua ahli hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan Muhammad bin ’Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam.
Rawi Hadits
Muhammad bin ’Amr bin ’Alqamah bin Waqqash Al-Allitsiy.
Imam Abu Hatim berkata : Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya, dan dia adalah seorang syaikh (guru).
Imam An-Nasa’i berkata : Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai), dan ia pernah berkata bahwa Muhammad bin ’Amr adalah orang yang tsiqah.
Imam Adz-Dzahabi berkata : Ia seorang syaikh yang terkenal dan haditsnya hasan.
Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-’Asqalaniy berkata : Ia orang yang benar, hanya ada beberapa kesalahan. (Lihat : Al-Jarhu wat-Ta’dil 8:30-31; Mizaanul-I’tidaal III:367; Tahdzibut-Tahdzib IX:333-334; Taqribut-Tahdzib II:196).
Abu Salamah.
Ia adalah ’Abdurrahman bin ’Auf, seorang perawi tsiqah. Abu Zur’ah berkata : Ia seorang rawi tsiqah. (Lihat : Tahdzibut-Tahdzib XII:127; Taqribut-Tahdzib II:430).
Derajat Hadits
Hadits ini derajatnya hasan, karena ada Muhammad bin ‘Amr, tetapi hadits ini menjadi shahih karena banyak syawahid-nya.
At-Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan shahih.
Al-Hakim berkata : Hadits ini shahih menurut syarat Muslim dan keduanya (yakni Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya, dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya. (Al-Mustadrak Al-Hakim : Kitaabul-‘Ilmi juz I hal. 128).
Ibnu Hibban dan Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham 2:189 menshahihkan hadits ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam kitab Silsilah Ash-Shahiihah no. 203 dan Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 2128.
عَنْ أَبِيْ عَامِرٍ الْهُوزَنِيْ عَنْ مُعَاوِيَّةَ بْنِ أَبِيْ سُفْيَانَ أَنَّهُ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ أًلا إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ : أَلا إِنَّ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوْا عَلٰى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً، وَإِنْ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلٰى ثَلاثٍِ وَسَبْعِيْنَ اثْنَتَانِ وَسَبْعِوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
Artinya : Dari Abu ‘Aamir Al-Huzaniy, dari Mu’awiyyah bin Abi Sufyan bahwasannya ia (Mu’awiyyah) pernah berdiri di hadapan kami, lalu ia berkata : Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bediri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan. (Adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan satu golongan akan masuk surga, yaitu ”Al-Jama’ah”.
Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan oleh :
Abu Dawud : Kitaabus-Sunnah, bab Syarhus-Sunnah 4:198 nomor 4597. Dan hadits di atas adalah lafadh Abu Dawud.
Ad-Darimi 2:241 bab Fii Iftiraaqi Hadzihil-Ummah.
Imam Ahmad dalam Musnad-nya 4:102.
Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1:128.
Al-Aajurriy dalam kitab Asy-Syari’ah hal. 18.
Ibnu Abi ’Ashim dalam kitab As-Sunnah 1:7 nomor 1 dan 2.
Ibnu Baththah dalam kitab Al-Ibaanatul-Kubraa 1:221, 223 nomor 245 dan 247.
Al-Laalikai dalam kitab Syarhu Ushuulil-I’tiqaad Ahlis-Sunnah wal-Jama’ah 1:101-102 nomor 150, tahqiq Dr. Ahmad Sa’ad Hamdari.
Al-Ashbahaaniy dalam kitab Al-Hujjah fii Bayaanil-Mahajjah fasal Fii Dzikri Ahwaa’ Al-Madzmuumah, Al-Qismul-Awwal hal. 177 nomor 107.
Semua ahli hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan :
Shafwan bin ‘Amr, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Azhar bin ’Abdillah Al-Haraazi, dari Abu ’Amir ’Abdullah bin Luhai, dari Mu’awiyyah.
Rawi Hadits
Shafwan bin ‘Amr bin Haram As-Saksakiy.
Ia dikatakan tsiqah oleh Al-‘Ijilliy, Abu Hatim, An-Nasa’I, Ibnu Sa’ad, Ibnul-Mubarak, dan lain-lain.
Adz-Dzahabi berkata : Mereka para ahli hadits mengatakan ia orang tsiqah.
Ibnu Hajar berkata : Ia orang tsiqah. (lihat Tahdzibut-Tahdzib IV:376; Al-Jarhu wat-Ta’dil IV:422; Taqribut-Tahdzib I:368; Al-Kaasyif II:27).
Azhar bin ’Abdillah Al-Haraazi.
Dikatakan tsiqah oleh Al-’Ijilly dan Ibnu Hibban.
Imam Adz-Dzahabi berkata : Ia seorang tabi’i dan haditsnya hasan.
Ibnu Hajar berkata : Ia shaduq (orang yang benar), dan ia dibicarakan tentang nashb. (lihat : Mizaanul-I’tidaal I:173; Taqribut-Tahdzib 1:52; Ats-Tsiqaat oleh Al-’Ijilliy hal. 59; dan Ats-Tsiqaat oleh Ibnu Hibban oleh IV:38).
Abu ’Amir Al-Hauzaani ialah Abu ’Amir ’Abdullah bin Luhai.
Abu Zur’ah dan Ad-Daruquthni berkata : Ia tidak apa-apa, yakni boleh dipakai.
Al-’Ijilliy dan Ibnu Hibban mengatakan dia orang tsiqah.
Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar : Ia orang tsiqah. (lihat : Al-Jarhu wat-Ta’dil V:145; Tahdzibut-Tahdzib V:327; Taqribut-Tahdzib 1:444; dan Al-Kaasyif II:109).
Derajat Hadits
Derajat hadits ini : Hasan, karena ada rawi Azhar bin ’Abdillah, tetapi hadits ini menjadi shahih dengan syawahidnya.
Al-Hakim berkata : Sanad-sanad hadits (yang banyak) ini harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan hadits ini. Dan Imam Adz-dzahabi menyetujuinya. (lihat : Al-Mustadrak I:128).
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata : Hadits ini shahih masyhur. (lihat : Silsilah Ash-Shahiihah I:359 oleh Syaikh Al-Albani).
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُوْن فِي النَّارِ. قِيْلَ يَا رَسُولُ اللهِ مَنْ هُمْ ؟ قَالَ : الْجَمَاعَة
Artinya : Dari ’Auf bin Maalik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, satu golongan masuk surga dan tujuh puluh dua golongan masuk neraka”. Beliau ditanya : ”Ya Rasulullah, siapakah satu golongan itu ?”. Beliau menjawab : ”Al-Jama’ah”.
Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan oleh :
Ibnu Majah : Kitaabul-Fitan, bab Ifitiraaqil-Umam II:1322, nomor 3992.
Ibnu Abi ’Ashim 1:32 nomor 63.
Al-Laalika’i : Syarah Ushuulil-I’tiqad Ahlis-Sunnah wal-Jama’ah 1:101.
Semuanya meriwayatkan dari jalan ’Amr bin ’Utsman, telah menceritakan kepada kami ’Abbad bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku Shafwan bin ’Amr, dari Rasyid bin Sa’ad, dari ’Auf bin Malik.
Rawi Hadits :
’Amr bin ’Utsman bin Sa’id bin Katsir bin Dinar Al-Himshi.
An-Nasa’i dan Ibnu Hibban mengatakan : Ia orang tsiqah (lihat Tahdzibut-Tahdzib VIII : 66-67).
’Abbad bin Yusuf Al-Kindi Al-Himshi.
Ibnu ‘Adiy berkata : Ia meriwayatkan dari Shafwan dan lainnya hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya.
Ibnu Hajar berkata : Ia maqbul (yakni bisa diterima bila ada muttabi’-nya). (Lihat Miizaanul-I’tidaal II:380; Tahdziibut-Tahdziib V:96-97); Taqriibut-Tahdziib I:395).
Shafwan bin ’Amr : Tsiqah (Taqribut-Tahdzib I;368).
Rasyid bin Sa’ad : Tsiqah (Tahdzibut-Tahdzib III:225; Taqribut-Tahdzib I:240).
Derajat Hadits
Derajat hadits ini : HASAN, karena ada ‘Abdullah bin Yusuf, tetapi harus menjadi shahih dengan beberapa syawahidnya.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini Shahih dalam Shahih Ibni Majah II:36, nomor 3226, cet. Maktabut-Tarbiyyah Al-‘Araby li-Duwali Khalij, cet. III, tahun 1408 H.
Hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan diriwayatkan pula oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) diantaranya dari jalan Qatadah; diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3993. Imam Bushiriy berkata : Isnadnya shahih dan rawi-rawinya tsiqah.
Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no. 3227.
(Lihat 7 sanad yang lainnya dalam Silsilah Ash-Shahiihah 1:360-361).
Imam Tirmidzi meriwayatkan dalam Kitaabul-Iman, bab Maa Jaa-a fi-Iftiraaqil Hadzihil-Ummah No. 2779 dari shahabat ’Abdullah bin ’Amr bin Al-’Ash dan Imam Al-Laalikaa’i meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushuulil-I’tiqad Ahlis-Sunnah wal-Jama’ah I:99 No. 147 dari shahabat dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan pertanyaan, yaitu : ”Siapakah golongan yang selamat itu ?”. Beliau shallallaahu ’alaihi wasallam menjawab :
مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
”Ia adalah golongan yang mengikuti jejakku dan jejak para shahabatku”.
Rawi Hadits
Dalam sanad hadits ini ada rawi yang lemah, yaitu : ”Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqiy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, Nasa’i, dan selain mereka. Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata : Ia lemah hafalannya. (Tahdzibut-Tahdzib VI:157-160; Taqribut-Tahdzib I:480).
Derajat Hadits
Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini HASAN, karena banyak syawahidnya. Bukan beliau menguatkan rawi ini, karena dalam bab Adzan beliau melemahkan rawi ini. (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahiihah No. 1348 dan Shahih Sunan At-Tirmidzi nomor 2129).
Kesimpulan :
Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para ahli hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya umat ini menjadi 73 golongan, 72 golongan masuk neraka dan 1 (satu) golongan masuk surga adalah HADITS SHAHIH yang memang datangnya dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan tidak boleh seorang pun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut kecuali kalau dia dapat membuktikan secara ilmu hadits tentang kelemahan hadits-hadits tersebut.
II. SEBAGIAN MELEMAHKANNYA
Ada sebagian orang yang melemahkan hadits-hadits tersebut karena melihat jumlah yang berbeda-beda, yakni di situ hadits disebutkan 70, di hadits lain 71, di hadits lain lagi disebutkan 72 terpecahnya dan satu masuk surga. Oleh karena itu, saya akan terangkan tahqiq-nya, berapa jumlah firqah yang binasa itu ?
Di hadits ‘Auf bin Malik dari jalan Nu’aim bin Hammad yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar I:98 No. 172 dan Hakim IV:130 disebut 70 lebih dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti. Tapi hadits ini LEMAH karena ada Nu’aim bin Hammad. Ibnu Hajar berkata : Ia banyak salahnya. An-Nasa’I berkata : Ia orang yang lemah. (Lihat Mizaanul-I’tidaal IV:267-270; Taqribut-Tahdzib II:305; dan Silsilah Al-Ahaadits Adl-Dla’iifah wal-Maudluu’ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani).
Di hadits Sa’ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh Al-Ajurriy dalam Asy-Syari’ah, Al-Bazzar Kasyful-Astaar no. 284, dan Ibnu Baththah dalam Ibaanatul-Kubraa no. 2424, 245, dan 246; disebutkan 71 golongan sebagaimana Bani Israil. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena Musa bin ‘Ubaidah adalah rawi lemah. (Lihat Taqribut-Tahdzib II:286).
Di hadits ‘Amr bin ‘Auf dari jalan Katsir bin ‘Abdillah, dari Anas dari jalan Al-Waalid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Al-Hakim I:129, dan Imam Ahmad; disebutkan 72 golongan. Tetapi dalam sanadnya ada dua rawi di atas. (Taqribut-Tahdzib II:132, Miizaanul-I’tidal IV:347-348, dan Taqribut-Tahdzib II:336).
Di hadits Abu Hurairah, Mu’awiyyah, ‘Auf bin Malik, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, ‘Ali bin Abi Thalib, dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits disebut 73 golongan, yaitu 72 golongan masuk neraka dan 1 (satu) golongan surga; dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
Tarjih
Hadits-hadits yang menerangkan tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan adalah lebih banyak dan lebih kuat dibandingkan hadits-hadits yang menyebut 70, 71, atau 72.
III. MAKNA HADITS
Sebagian orang menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal ketimbang wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih lebih tinggi dan lebih utama dibandingkan akal manusia, karena manusia ini adalah lemah, jahil (bodoh), dhalim, sedikit ilmunya, sering berkeluh kesah; sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya (41 : 42). Adapun soal makna hadits yang masih musykil (sulit dipahami), maka janganlah cepat-cepat kita menolak hadits-hadits shahih, karena batapa banyaknya hadits-hadits shahih yang belum kita pahami makna dan maksudnya ? Yang harus digarisbawahi adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih tahu daripada kita. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meneangkan bahwa umatnya akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan menjadi 73 firqah. Semuanya ini telah terbukti. Yang terpenting bagi kita sekarang ini adalah berusaha mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahiihah, serta penjelasan para shahabat dan para ulama salaf, agar kita menjadi golongan yang selamat dan menjauhkan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian berkembang.
Ditulis kembali oleh Abul-Jauzaa' - Ramadlan 1429
Comments
Mengenai perpecahan, itu tidak berdasarkan hadist ini melainkan telah dinubuwahkan didalam al Quran QS.23/52-54, jadi yang penting berpecah belah didalam Islam itu hukumnya syirik, dan tentu saja dibenci oleh Allah (sesat).
Adanya perpecahan dalam tubuh umat Islam (dan juga umat-umat yang lainnya) telah dinashkan melalui Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahiihah.
Allah berfirman :
وَمَا كَانَ النَّاسُ إِلا أُمَّةً وَاحِدَةً فَاخْتَلَفُوا وَلَوْلا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَبِّكَ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ فِيمَا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ
"Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih. Kalau tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dari Tuhanmu dahulu, pastilah telah diberi keputusan di antara mereka, tentang apa yang mereka perselisihkan itu." [QS. Yunus : 19].
Ini merupakan iradah kauniyyah dari Allah ta'ala. Namun Allah tidak menghendaki adanya perselisihan itu. Allah mencintai agar hamba-hamba-Nya selalu bersatu. Dan inilah yang disebut inilah yang disebut iradah syar'iyyah dari Allah ta'ala. Allah berfirman :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai" [QS. Ali 'Imran : 103].
saya setuju dengan pendapat anonim di atas,atas dasar QS23/52-54 konfirmasinya dapat dilihat pada :
Dia telah mensyariatkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada-Nya orang yang kembali.(QS 42:13)
jelas bahwa menegakkan agama dan bersatu padu tidak terpecah belah dalam agama merupakan SYARIAT ISLAM, dan orang yang terpecah belah dalam menjadi bersekte2 merupakan orang2 yang musyrik.
dan Rassulullah menjabarkannya dalam hadits ini,siapakah yang dapat menjelaskan nash2 Al Qur'an jika bukan Beliau?apakah kita yang diserahkan Qur'an?
Al jamaah yg masuk surga.. trus al jamaah artinya apaan
Silakan baca : Al-Jama’ah adalah Rahmat dan Perpecahan adalah ‘Adzab.
Dalam film Omar dikatakan, yang keluar dari syariat Islam maka ia keluar dari al - Jama'ah.
Di Indonesia mayoritas umat menurut pribadi saya adalah 1 golongan yang bernama golongan Islam pancasila, yaitu golongan Islam yang tidak menjalankan Syari'at Islam.
Maka boleh jadi siapapun yang mengikuti pemilu untuk memilih pemimpin yang menjalankan Islam pancasila yang meninggalkan apa yang dijalankan Rasullullah Shallallahu 'alahi wasallam dan para sahabat(Syariat Islam), maka ia meninggalkan Jama'ah. dan tergabung kepada 72 golongan yang masuk neraka. Allahu 'alam.
Posting Komentar