Hukum Mayoritas ?



Tanya : Bagaimana pandangan Islam dalam memandang hukum mayoritas dalam Pemilu Raya (memilih pemimpin) atau voting rapat (dalam menentukan keputusan) dimana suara mayoritas merupakan keputusan final yang wajib untuk dipatuhi ?
Jawab : Allah telah menjelaskan bahwa manusia adalah satu-satunya makhluk Allah yang menyatakan diri siap memikul amanah yang tidak mampu diemban oleh makhluk lain, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah :
إِنَّا عَرَضْنَا الأمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الإنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولا
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dhalim dan amat bodoh” [QS. Al-Ahzab : 72].

Allah telah mensifatkan manusia pada ayat di atas dengan dhalim dan bodoh. Itulah sifat ”asal” dari manusia dalam mengemban amanah tersebut. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy berkata :
يعظم تعالى شأن الأمانة، التي ائتمن اللّه عليها المكلفين، التي هي امتثال الأوامر، واجتناب المحارم، في حال السر والخفية، كحال العلانية، وأنه تعالى عرضها على المخلوقات العظيمة، السماوات والأرض والجبال، عرض تخيير لا تحتيم، وأنك إن قمت بها وأدَّيتِهَا على وجهها، فلك الثواب، وإن لم تقومي بها، [ولم تؤديها] فعليك العقاب. { فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا } أي: خوفًا أن لا يقمن بما حُمِّلْنَ، لا عصيانًا لربهن، ولا زهدًا في ثوابه، وعرضها اللّه على الإنسان، على ذلك الشرط المذكور، فقبلها، وحملها مع ظلمه وجهله
”Allah ta’ala mengangkat permasalahan amanat yang Dia amanatkan kepada para mukallifin (makhluk yang dibebani hukum syari’at), yaitu amanat menjalankan segala yang diperintahkan dan menjauhi segala yang diharamkan, baik dalam keadaan tampak maupun tidak tampak. Dia tawarkan amanat itu kepada makhluk-makhluk besar; langit, bumi dan gunung-gunung sebagai tawaran pilihan, bukan keharusan : ”Bila engkau menjalankan dan melaksanakannya niscaya ada dua pahala bagimu, dan bila tidak niscaya kamu akan dihukum”. ”Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya” ; yaitu karena khawatir akan mengkhianatinya, bukan karena menentang Rabb mereka dan bukan pula karena tidak butuh terhadap pahala-Nya. Kemudian Allah tawarkan kepada manusia, maka ia pun siap menerima amanat itu dan siap memikulnya dengan segala kedhaliman dan kebodohan yang ada pada dirinya. Maka amanat berat itu pun akhirnya dipikul olehnya” [Taisirul-Karimir-Rahman fii Tafsiiril-Kalaamil-Mannan - Maktabah Al-Misykah].
Selain ”sifat asal” manusia yang disebutkan dalam ayat di atas, maka Allah pun telah menjelaskan dalam beberapa ayat-Nya yang lain tentang sifat-sifat yang ada pada mayoritas manusia yang hidup di muka bumi. Sifat-sifat tersebut antara lain :
1.    Tidak beriman.
Allah ta’ala telah berfirman :
إِنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يُؤْمِنُونَ
Sesungguhnya (Al Qur'an) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman” [QS. Huud : 17].
2.    Tidak bersyukur.
Allah ta’ala telah berfirman :
إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَشْكُرُونَ
Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur” [QS. Al-Baqarah : 243].
3.    Fasiq (keluar dari ketaatan).
Allah ta’ala telah berfiman :
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maidah : 49].
4.    Lalai dari ayat-ayat Allah.
Allah ta’ala telah berfirman :
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ
Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami” [QS. Yunus : 92].
5.    Menyesatkan orang lain dengan hawa nafsu mereka.
Allah ta’ala telah berfirman :
وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan” [QS. Al-An’am : 119].
6.    Tidak mengetahui agama yang lurus.
Allah ta’ala telah berfirman :
أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ
Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” [QS. Yusuf : 40].
Bila keadaan mayoritas manusia adalah sebagaimana di atas, bagaimana bisa satu keputusan ditentukan oleh mayoritas manusia ? Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (anggota Haiah Kibaaril-’Ulama Saudi Arabia) menjelaskan :
من مسائل الجاهلية: أنهم يستدلون بالأكثرين على الحق، ويستدلون بالأقلين على غير الحق، فما كان عليه الأكثر عندهم فهو الحق، وما كان عليه الأقل فهو غير حق، هذا هو الميزان عندهم في معرفة الحق من الباطل. وهذا خطأ؛ لأن الله جل وعلا يقول: {وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ} [الأنعام:116]، ويقول سبحانه وتعالى: {وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَْ} [لأعراف: 187]، ويقول سبحانه وتعالى: {وَمَا وَجَدْنَا لِأَكْثَرِهِمْ مِنْ عَهْدٍ وَإِنْ وَجَدْنَا أَكْثَرَهُمْ لَفَاسِقِينَ} [الأعراف:102]، إلى غير ذلك.
”Di antara perkara-perkara Jahiliyyah adalah : Mereka menilai suatu kebenaran dengan jumlah mayoritas, dan menilai kesalahan dengan jumlah minoritas, sehingga sesuatu yang diikuti oleh kebanyakan orang berarti benar, sedangkan yang diikuti oleh segelintir orang berarti salah. Inilah patokan yang ada pada diri mereka di dalam menilai yang benar dan yang salah. Padahal patokan ini tidak benar, karena Allah jalla wa ’alaa berfirman : ”Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” (QS. Al-An’am : 116). ”Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Al-A’raf : 187). ”Dan Kami tidak mendapati kebanyakan mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati kebanyakan mereka orang-orang yang fasik” (QS. Al-A’raf : 102). Dan yang lainya” [lihat kitab Syarh Masaailil-Jahiliyah hal. 60 - Free Program from Islamspirit].
Dalam hukum mayoritas, suara seorang Imam Asy-Syafi’i (misalnya) bisa jadi kalah oleh sekumpulan orang-orang jahil hanya karena menang dalam jumlah orang. Islam memandang bahwa seorang ’alim tetap lebih diunggulkan/menang daripada seribu orang jahil. Menyamakan orang ’alim dengan orang jahil merupakan satu kedhaliman yang nyata !!
أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ
(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (adzab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. [QS. Az-Zumar : 9].
Islam telah menjelaskan bahwa hanyalah orang-orang berilmu saja saja yang berhak membicarakan kemaslahatan dan kemudlaratan umat; baik dalam urusan dunia, apalagi urusan akhirat – yaitu dengan cara musyawarah (syuuraa)[1]. Jika diperlukan satu keputusan dalam masalah perekonomian negara misalnya, maka yang berhak berbicara dan memutuskan adalah para ahli ekonomi syari’ah. Jika ia telah memberikan satu pertimbangan, maka apa yang dikatakannya tetap lebih dikedepankan walaupun ia seorang diri. Tidak dipandang satu penyelisihan dari perkataan tukang bangunan walaupun ia berjumlah ratusan atau bahkan ribuan. Tidak lain karena jumlah ratusan atau ribuan itu hanyalah merupakan kumpulan orang yang tidak kompeten di bidang ekonomi. Ini dalam masalah muamalah keduniaan. Lantas bagaimana jika permasalahannya termasuk urusan agama ? Tentu hal ini lebih serius lagi; karena kesalahan dalam urusan dunia hanyalah merusak sebatas urusan dunia tersebut, sedangkan kesalahan dalam urusan agama akan merusak dunia sekaligus akhirat.
Kesimpulan : Penentuan keputusan dengan menggunakan sistem mayoritas adalah bathil. Sistem ini merupakan salah satu asas dibangunnya demokrasi yang notabene berasal dari kaum kafir barat (yang tragisnya diadopsi oleh sebagian kaum muslimin). Wallaahu a’lam.

Abul-Jauzaa' of Rain City 1429


[1]    Musyawarah hanya dilakukan pada masalah-masalah ijtihadiyyah. Musyawarah tidaklah dilakukan dalam hal-hal yang telah jelas nashnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. (Misalnya : ) Kita tidak perlu lagi bermusyawarah hanya untuk menentukan boleh tidaknya dijual miras (khamr) di suatu daerah. Hal itu dikarenakan Allah telah menjelaskan kedudukan permasalahan (yaitu tentang keharamannya) :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. [QS. Al-Maidah : 90].
عن بن عمر يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليه
Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Allah telah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, yang menyuruh membuatnya, pengantarnya, dan yang menerima antara tadi” [HR. Abu Dawud no. 3674; shahih].

Comments

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum wr wb

Akhi, bagaimana hukumnya memilih dalam pemilu, golput, dan/atau mendakwahkan golput?

wassalam,
Haekal

Anonim mengatakan...

http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=17948 . ya ustad apa pendapat anda tentang link di atas?