Nabi
ﷺ
bersabda :
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لَا يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
”Sesungguhnya
setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya”
[Diriwayatkan oleh Muslim no. 2017].
An-Nawawi
rahimahullah berkata :
مَعْنَى ( يَسْتَحِلّ ) يَتَمَكَّن مِنْ
أَكْله ، وَمَعْنَاهُ : أَنَّهُ يَتَمَكَّن مِنْ أَكْل الطَّعَام إِذَا شَرَعَ
فِيهِ إِنْسَان بِغَيْرِ ذِكْر اللَّه تَعَالَى . وَأَمَّا إِذَا لَمْ يَشْرَع
فِيهِ أَحَد فَلَا يَتَمَكَّن . وَإِنْ كَانَ جَمَاعَة فَذَكَرَ اِسْم اللَّه
بَعْضهمْ دُون بَعْض لَمْ يَتَمَكَّن مِنْهُ
“Arti
dari menghalalkan yaitu dapat menikmati makanan tersebut. Maksudnya, bahwa
setan itu mendapatkan bagian makanan jika seseorang memulainya tanpa dzikir
kepada Allah ﷻ. Adapun bila belum ada seseorang yang
memulai makan, maka (setan) tidak akan dapat memakannya. Jika sekelompok orang
makan bersama-sama dan sebagian mereka menyebut nama Allah ﷻ sedangkan
sebagian lainnya tidak, maka setan pun tidak akan dapat memakannya” [Syarh
Shahiih Muslim, 10/172].
Maka
dari sini kita ketahui bahwa setan itu pada hakekatnya ‘doyan’ juga dengan
makanan yang kita makan. Bakso, lemper, tengkleng, peyek, atau nasi goreng.
Hanya saja mereka terhalang dengan dzikir yang kita baca ketika hendak makan.
Sama
dengan tulang. Ini juga merupakan makanan jin (muslim), sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ، ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ
عَلَيْهِ، يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا
"Makanan
untuk kalian (jin) adalah setiap tulang hewan yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, di tangan kalian akan menjadi tulang yang berdaging"
[Diriwayatkan oleh Muslim no. 450].
An-Nawawiy
rahimahullah berkata:
قَالَ بَعْض الْعُلَمَاء هَذَا
لِمُؤْمِنِيهِمْ ، وَأَمَّا غَيْرهمْ فَجَاءَ فِي حَدِيث آخَر أَنَّ طَعَامهمْ مَا
لَمْ يُذْكَر اِسْم اللَّه عَلَيْهِ
"Sebagian
ulama berkata : Ini untuk jin yang mukmin. Adapun selain mereka (jin kafir),
maka dalam hadits lain terdapat penjelasan tentang jenis makanan mereka yaitu
setiap makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya" [Syarh Shahiih
Muslim, 4/170].
Yaitu,
hadits yang saya sebut sebelumnya.
Seandainya
tulang menjadi haram hanya karena disebut sebagai makanan jin mukmin
(sebagaimana pernah viral beberapa waktu lalu), maka cara pikir ini jadi
berlaku pada bakso, lemper, tengkleng, peyek, atau nasi goreng karena jin/setan
pun doyan. Tapi para ulama - sependek pengetahuan saya - tidak merekonstruksi
kesimpulan hukum dari cara akrobatik ini.
Wallaahu
a’lam
[abul-jauzaa’
– catatan FB tertanggal 7 November 2017].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar