Katanya, kalau Pemilu haram, kenapa hasilnya (yaitu Presiden) jadi
halal ? dan malah, wajib dipatuhi ?. Produk dari yang haram, kok bisa-bisanya
menjadi halal. Sungguh, ini logika pendalilan yang aneh dari kelompok Salafiy.
Kata saya : Untung keanehan itu tidak dikatakan
ulama. Dan memang, tidak ada yang aneh dengan hal itu. Dari Al-‘Irbadl bin Sariyyah radliyallaahu
‘anhu, ia berkata :
وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ
وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، فَقَالَ رَجُلٌ: إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ،
فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: " أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى
اللَّهِ، وَالسَّمْعِ، وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ
مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا
ضَلَالَةٌ، فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ "
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam memberi nasihat kepada kami pada suatu hari setelah
shalat Shubuh dengan satu nasihat yang jelas hingga membuat air mata kami
bercucuran dan hati kami bergetar. Seorang laki-laki berkata : ‘Sesungguhnya
nasihat ini seperti nasihat orang yang hendak berpisah. Lalu apa yang hendak
engkau pesankan kepada kami wahai Rasulullah ?’. Beliau bersabda : ‘Aku
nasihatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat
walaupun (yang memerintah kalian) seorang budak Habsyiy. Orang
yang hidup di antara kalian (sepeninggalku nanti) akan menjumpai banyak
perselisihan. Waspadailah hal-hal yang baru, karena semua itu adalah kesesatan.
Barangsiapa yang menjumpainya, maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh
kepada sunnahku dan sunnah Al-Khulafaa’ Ar-Raasyidiin yang mendapatkan
petunjuk. Gigitlah ia erat-erat dengan gigi geraham” [Diriwayatkan oleh
At-Tirmidziy no. 2676; shahih. Takhrij lebih
lengkap bisa dibaca di sini].
Perhatikan kalimat yang bercetak tebal. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk tetap
mendengar dan taat meskipun yang memerintah seorang budak. Padahal sudah
diketahui, budak itu tidak boleh menjadi imam/penguasa, karena syarat menjadi
imam adalah merdeka. Namun seandainya ditakdirkan ada budak yang akhirnya
menjadi imam – entah bagaimana caranya - , kita tetap wajib mendengar, taat,
dan berbaiat kepadanya.
Sama halnya jika ada seseorang yang memberontak
dan menggulingkan kekuasaan dari pemerintahan yang sah, kita tetap wajib
mendengar dan taat, dan memberikan baiat kepadanya. Tidak boleh kita
memberontak ulang kepadanya karena menganggap kekuasaannya tidak
konstitusional. Banyak ulama yang telah menegaskan hal ini, di antaranya :
Telah berkata Al-Imaam
Asy-Syaafi’iy rahimahullah :
كل من غلب على
الخلافة بالسيف، حتى يسمى خليفة، ويجمع الناس عليه، فهو خليفة
“Setiap orang yang berhasil menguasai
kekhilafahan dengan pedang hingga ia dinamai kahliifah dan manusia berkumpul
padanya, maka ia adalah khalifah” [Manaaqibusy-Syaafi’iy oleh Al-Baihaqiy,
1/448].
Telah berkata Al-Imaam Ahmad rahimahullah
dalam masalah ‘aqidah yang diriwayatkan oleh ‘Abduus bin Maalik Al-‘Aththaar :
......ومن
غلب عليهم- يعني : الولاة- بالسيف حتى صار خليفة، وسمي أمير المؤمنين، فلا يحل لأحد
يؤمن بالله واليوم الأخر أن يبيت ولا يراه إماماً براً كان أو فاجراً
“…Dan barangsiapa yang mengalahkan mereka – yaitu
pemimpin negara (sebelumnya) – dengan pedang hingga menjadi khalifah dan
digelari Amiirul-Mukminiin, maka tidak boleh bagi seorangpun yang beriman kepada Allah dan hari akhir bermalam
dengan masih beranggapan tidak ada imam (untuk dibai’at), baik imam tersebut
seorang yang baik ataupun jahat (faajir)” [Al-Ahkaamus-Sulthaaniyyah oleh
Al-Qaadliy Abu Ya’laa hal. 23].
Al-Imam Ahmad rahimahullah berhujjah dengan riwayat dari Ibnu
‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, bahwasannya ia berkata :
.....وأصلي وراء من غلب
“Dan aku shalat di belakang orang yang menang
(dalam perebutan kekuasaan)” [idem].
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d
dalam Ath-Thabaqaat - dengan sanad jayyid – dari
Zaid bin Aslam bahwasannya Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa saat jaman
fitnah tidak mendatangi seorang amir melainkan ia shalat di belakangnya, dan
mengeluarkan zakat hartanya kepadanya.
Dalam Shahih Al-Bukhaariy, Kitaabul-Ahkaam, Baab
Kaifa Yubaayi’ul-Imaaman-Naas (Bagaimana membaiat Pemimpin/Imam
Manusia) (no. 7203) : dari ‘Abdullah bin Diinaar, ia berkata : Aku pernah
menyaksikan Ibnu ‘Umar saat manusia berkumpul membaiat ‘Abdul-Malik. Ia berkata :
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ،
حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ سُفْيَانَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ، قَالَ:
شَهِدْتُ ابْنَ عُمَرَ حَيْثُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَى عَبْدِ الْمَلِكِ، قَالَ: كَتَبَ
أني أُقِرُّ بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ لِعَبْدِ اللَّهِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ
علَى سُنَّةِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ مَا اسْتَطَعْتُ، وَإِنَّ بَنِيَّ قَدْ أَقَرُّوا
بِمِثْلِ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada
kami Musaddad : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa, dari Sufyaan : Telah
menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Diinaar, ia berkata : Aku pernah
menyaksikan Ibnu ‘Umar saat manusia berkumpul membaiat ‘Abdul-Malik. Ia
berwasiat : “Sesungguhnya aku menyatakan akan mendengar dan taat kepada hamba
Allah yang bernama ‘Abdul-Malik, amiirul-mukminiin, berdasarkan
sunnah Allah dan sunnah Rasul-Nya sesuai dengan kesanggupanku. Dan sesungguhnya anak-anakku juga menyatakan hal
yang semisal dengan itu” [selesai].
Maksud perkataan ‘Abdullah bin Diinaar : “saat
manusia berkumpul membaiat ‘Abdul-Malik”; yaitu Ibnu Marwaan bin Al-Hakam. Dan yang
dimaksud dengan berkumpul (al-ijtimaa’) adalah berkumpulnya
kalimat, karena sebelum itu terjadi perpecahan, yaitu menjadi dua wilayah
kekuasaan. Setiap wilayah
mendakwakan diri sebagai khilafah yang sah. Mereka itu adalah ‘Abdul-Malik bin
Marwaan dan ‘Abdullah bin Az-Zubair radliyallaahu ‘anhu.
Ibnu ‘Umar pada waktu itu melarang berbaiat kepada
Ibnuz-Zubair ataupun ‘Abdul-Malik. Namun ketika ‘Abdul-Malik memenangkan
pertempuran dan memegang kendali kekuasaan, ia (Ibnu ‘Umar) pun berbaiat
kepadanya [Lihat : Al-Fath,
13/194]
Ibnu Hajar rahimahullahu ta’ala telah
mengatakan adanya kesepakatan (ijma’) terhadap perkara ini dalam Al-Fath.
Ia berkata :
وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب
والجهاد معه، وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء، وتسكين
الدهماء
Para fuqahaa’ telah bersepakat tentang wajibnya taat kepada sulthaan
yang menang (saat merebut kekuasaan) dan berjihad bersamanya. Dan bahwasannya
ketaatan kepadanya lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena hal itu
dapat melindungi darah dan menenangkan rakyat jelata” [Fathul-Baariy,
13/7].
Padahal,…. kita tahu memberontak itu haram
hukumnya. Namun jika ditakdirkan ada orang yang memberontak dan berhasil
menggulingkan pemerintahan yang sah, kita wajib memberikan ketaatan kepadanya.
Ini maksud dari perkataan ulama di atas. Adapun tentang dosa, maka penguasa itu
yang akan mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya (yang telah mengadakan
pemberontakan). Jika penguasa baru itu
telah melakukan kemunkaran, kita jangan melakukan kemunkaran yang serupa. Tapi
tetap tunduk pada sabda Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam dalam
hal ketaatan kepadanya.
So,….
menurut logika para ulama, tidak ada yang aneh, karena semua ini
mempertimbangkan adanya maslahat dan mafsadat. Seandainya ada
pemimpin yang dihasilkan dari proses yang tidak syar’iy, maka kita tetap harus
memberikan ketaatan kepadanya selama ia menegakkan shalat atau tidak terjatuh
pada kufur akbar. Ini adalah untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan
menghindari mafsadat yang lebih besar dari adanya pertumpahan darah dan
berbagai kekacauan.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perum ciper,
20092012].
ada pertanyaan gini ust.,
BalasHapusPernahkah ada qoul dr ulama terdahulu yg mengatakan salah 1 ciri dari manhaj ahlussunnah itu adalah taat pada pemerintah? Apakah tepat ketika ada org yg mengatakan bhw pemerintah indonesia bukanlah waliyyul amr dia dikatakan bkan lg bermanhaj ahlussunnah?
gmn tanggapan ust?
Kalau taat kepada pemerintah (dengan lafadh 'pemerintah'), saya belum tahu. Yang ada adalah : Taat kepada ulil-amri, taat kepada imam, taat kepada amir, dan semisalnya. Makna amir (jamaknya : umaraa') adalah orang yang memegang urusan atau yang diserahi urusan kaum muslimin. Dari hal ini, maka itu dapat diqiyaskan pada semua lafadh yang menunjukkan makna tersebut.
BalasHapussyukron jaziylan,.. wa jazaakallahu khairal jazaa akhi kariim, abu jauzaa,...
BalasHapusantum telah menulis sebuah risalah, yg selama ini ana cari2 tapi belum memuaskan hati ana,.. alhamdulillah, akhi telh menuliskannya,..
sekarang yg menjadi pertanyaan ana adalah,.. bagaimana sikap kita terhadap proses demokrasi (*baca: pemilu) akh,..
soalnya, ana pernah membaca di majalah (tepatnya al furqon/fatawa/as sunnah= ana lupa),.. tentg bolehnya memilih,.. dikhawatirkan justru nanti non muslim yg menguasai negeri ini,..
demikian akh, semoga antum dimudahkan oleh Allah azza wa jalla untuk menjawab, ketidak tahuan ana ini,..
NB:
ana bnyk mngcopy tulisan akhi untuk web ana,..
dan ana juga minta izin mengcopy"sebagian" tulisan akhi,..
dan izinkan kami nanti untuk mengcopy dibikin buletin dan menambah beberapa hal yg insya Allah kami rasa perlu, di buletin kami. (dan tentunya sebelum buletin kami terbitkan, akn kami muraja'ahkan kembali ke asatidz yg insya Allah tsiqah di solo)
jika diizinkan, ana boleh meminta no akhi yg bisa dihubungi? ana di 087835462291
sekali lagi, jazaakallahu khairal jazaa'
akhukum fillah, abu abdilmuhseen.
Silakan baca artikel :
BalasHapusPemilu – Satu Pilihan yang Ekstra Sulit
Asww Ustadz, bagaimana jika pemimpin hasil demokrasi tersebut adalah non muslim??? Kemudian kewajiban taat ini apakah juga berlaku untuk pemimpin daerah / gubernur / walikota / dsb??? JazakaLlah
BalasHapusPada asalnya kepatuhan/ketaatan hanya diberikan kepada pemimpin muslim. Hanya saja kemudian jika ditaqdirkan munculnya pemimpin kafir, maka.... silakan baca :
BalasHapusKafirnya Seorang Haakim atau Penguasa Tidaklah Melazimkan Kebolehan Keluar Ketaatan dan Mengangkat Senjata Kepadanya.
Bu saya ga sepakat ya dengan orang-orang yang melontarkan syubhat tersebut. Tapi jawaban dari antum juga afwan kurang bisa menjawab tuntas persoalan...
BalasHapuskurang pendalaman. Butuh orang yang kompeten untuk menjawab dengan jawaban yang memuaskan dan komprehensif. Tapi tetap bisa diterima jawaban antum, itu penilaian saya aja
Kalau ada yang berkompeten dan/atau mendapatkan jawaban dari orang yang berkompeten, silakan ditambahi.
BalasHapusDari Abu Ahmad Al Jawi
BalasHapusAssalamu`alaikum
Ustadz,bagaimana dengan pemimpin (seorang muslim)yang diangkat oleh orang kafir contohnya adalah Irak dan Afghanistan saat diinvasi Amerika Serikat(AS) maka pihak AS mengangkat pemimpin dari kalangan seorang muslim,harus tetap ditaati atau tidak?
Assalamu 'alaykum.
BalasHapusAfwan stadz, setelah ana baca artikel yang ant sarankan kepada anonim yang menanyakan ketaatan kepada pemerintah non muslim.
Ana sampai pada satu simpulan, bahwa kita tetap taat krn masih ada syarat syarat yang blm terpenuhi.
Benar demikian stadz ? mohon penjelasannya jika tidak.
Jazakallahu khayran
Muhammad RenaLdy Ibn Rusly Borman
Ustadz, beberapa waktu yang lalu saya pernah berbincang dengan beberapa teman mengenai masalah pemilu. Diantara mereka ada yang berpendapat dengan hujjah yang saya lihat cukup kuat diantaranya :
BalasHapus1. Hadits tentang memilih pemimpin dalam safar
"Tidak halal bagi tiga orang yang sedang berjalan di tengah padang kecuali jika ada seorang dari mereka yang menjadi pemimpin." (Hadis riwayat Ahmad).
"Apabila tiga orang keluar bermusafir maka hendaklah salah seorang dari kamu menjadi pemimpin." (Riwayat Abu Daud)
Dalam safar saja diwajibkan kita memilih pemimpin apalagi dalam tata negara ini.
2. Hadits memilih pemimpin secara umum
"Barangsiapa yang memilih dan mengangkat seorang untuk menjadi pegawai atau pemimpin karena kaum kerabat / kroni/ ta’asub dan fanatik kepada kelompok/partai sedang diantara mereka masih ada orang yang lebih diridhai oleh Allah ( lebih layak untuk memimpin ) maka orang yang memilih karena kerabat/fanatik kelompok itu sudah berkhianat kepada Allah dan berkhianat kepada Rasulullah, dan juga berkhianat kepada orang yang beriman." (Hadis sahih riwayat Hakim)
3. Tentang suara terbanyak.
"Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak." (HR. Anas bin Malik)
Itu argumen teman saya yang berpendapat bahwa kita tetap mengikuti pemilu tapi hanya pemilihan pemimpin (presiden, gubernur, bupati/walikota, kepala desa), sementara untuk pemilihan partai maka tidak mengikutinya.
Saya sendiri sementara ini masih memegang pendapat untuk menghindari keraguan dengan tidak memilih karena saya masih ragu dengan hukum ini.
Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Herry Setiawan - Bogor.
Assalamualaikum ustadz..
BalasHapusAfwan bila tidak nyambung. Mengenai pemilu, saya menemukan artikel yg dijawab oleh syaikh muhammad al munajjid. Salah satunya beliau menukil pendapat syaikhal utsaimin rahimahullah yg mnyatakan memikih dlm pemilu bs wajib. Bagaimana tanggapan ustadz?
Link artikel http://islamqa.info/en/ref/107166
Silakan baca :
BalasHapusPemilu – Satu Pilihan yang Ekstra Sulit
dan
Mungkinkah Salafiy Ikut Pemilu dan Berparlemen .
Wallaahu a'lam.
Asww Ustadz, menyambung soal artikel antum soal persyaratan keluar dari pemerintahan Islam, bagaimana menurut antum status para pejuang yan melawan rezim otorite di Syria maupun pejuang syariat di Somalia ( Al Shabab ), perlukah kaum muslimin ahlu sunnah mendukung mereka atau justru perlawanan mereka terhadap pemerintahnya masing tidak sah atau keliru. Afwan. Wassalam.
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusustadz yg terhormat, saya ingin tanya ttg hukum membiarkan orang pindah agama, padahal yg membiarkan ini sebenarnya mampu jika menegakkan hukum pd si murtad atau berkkuasa buat melarangnya, tp di biarkan dg alasan ..kan itu kebebasan individu
afwan kalau agak kurang nyambung dg artikel antum..jazakallahu khairon
Wa'alaikumus-salaam.
BalasHapusMembiarkan seseorang di bawah kekuasaannya (seperti suami kepada istrinya, ayah kepada anaknya, pemimpin kepada rakyatnya, dan yang lainnya) untuk pindah agama merupakan kemunkaran.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya itu. Seorang imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya (yaitu : rakyatnya). Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang isteri adalah pemimpin dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya itu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2409].
عَنْ أبي سَعيدٍ قال : سَمِعتُ رسولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ يَقولُ : مَنْ رَأَى مِنكُم مُنْكَراً فَليُغيِّرهُ بيدِهِ ، فإنْ لَمْ يَستَطِعْ فبِلسَانِهِ ، فإنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقلْبِهِ ، وذلك أَضْعَفُ الإيمانِ
Dari Abu Sa’iid (Al-Khudriy), ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah ia dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka rubahlah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka (tolaklah) dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 49, ‘Abdurrazzaaq no. 5649, Ahmad 3/10, dan yang lainnya].
Adapun pindah agama merupakan keharaman yang besar dalam Islam dan pelakunya dapat dijatuhi hukum bunuh jika tidak bertaubat (baca : sini).
Kebebasan individu itu diakui jika sejalan dengan syari'at.
Ustad saya mau tanya, dalam sistem demokrasi yg terpilih menjadi seorang president adalah hasi suara terbanyak. Bagaimana jika terpilih suara terbanyak itu orang kafir ? apakah ia ulil amri kita ?
BalasHapusAl-Qadli ’Iyadl :
BalasHapusأجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر
”Para ulama telah bersepakat bahwasannya imamah tidak bisa diserahkan kepada orang kafir. [Syarh Shahih Muslim juz 12 hal. 229].
Selanjutnya, silakan baca :
Kafirnya Seorang Haakim atau Penguasa Tidaklah Melazimkan Kebolehan Keluar Ketaatan dan Mengangkat Senjata Kepadanya.
enak di LDII rupanya, sebagai warga negara untuk urusan dunia kita patuh kepada pemerintah, dan sebagai jamaah untuk urusan agama/akhirat kita patuh pada bapak Amir. lancar jaya
BalasHapus