18 November 2009

Mengenal Fiqh Syi'ah (1) : Hukum Menerima Donor Sperma Laki-Laki Ajnabiy ke Rahim Istri

Berikut ini akan dituliskan sebagian fiqh Syi’ah dari fatwa salah seorang ulama tertinggi Syi’ah kontemporer, yaitu Aayatullaah Al-‘Udhmaa As-Sayyid ‘Aliy Al-Husainiy Al-Khaamainiy. Diambil dari kitab karangannya yang berjudul Al-Ajwibah (Al-Masaailut-Thibbiyyah) juz 2, hal. 71, Ad-Daarul-Islaamiyyah.

Pertanyaan :

“Apakah diperbolehkan untuk membuahi (sel telur/ovum) istri seorang laki-laki yang mandul dengan sperma (nuthfah) laki-laki ajnabiy (bukan mahram) dengan jalan memasukkan sperma tersebut ke dalam rahim si istri ?”.

Jawab :

Tidak ada larangan dari syari’at dalam usaha membuahi (sel telur/ovum) seorang wanita dengan sperma laki-laki ajnabiy. Akan tetapi wajib bagi wanita dan laki-laki itu untuk menjauhi pembuka hal-hal yang diharamkan, seperti memandang, menyentuh, dan yang lainnya. Meskipun demikian, apabila dilahirkan dari pembuahan tersebut seorang anak, maka ia tidak dinasabkan pada si suami, namun dinasabkan pada laki-laki pemilik sperma dan wanita pemilik rahim dan ovum. Sudah selayaknya dalam kondisi seperti ini agar berhati-hati, terutama menyangkut permasalahan waris……” [selesai jawaban dari Al-Khaamainiy].

Kita katakan :

Fatwa di atas adalah fatwa baathil yang akan menyebabkan kekacauan nasab dan direndahkannya kehormatan muslim/muslimah melalui jalan perzinahan. Allaahul-Musta’aan. Ada yang ingin mempraktekkan ? Saya kira, fithrah Islam akan mencegah kita untuk melakukannya, sekaligus akan mengingkarinya…….. kecuali………

Berikut adalah sumber penukilannya :

[Abul-Jauzaa’ Al-Atsariy – 1 Dzulhijjah 1430 H, Perumahan Ciomas Permai, Ciapus, Ciomas, Bogor – http://abul-jauzaa.blogspot.com].

6 komentar:

  1. Assalamualaikum..

    saya ingin minta penjelasan dari saudara mengenai fitnah Syiah terhadap Abu hurairah mengenai hadis dzul yadain..

    soalan dari syiah:

    Sungguh pelik.Abu Hurairah masuk Islam pd 7H. Dia kata dia pernah solat jamaah dgn sahabat Dzul yadain. Tapi Dzul yadain dah pun syahid dlm perang Badar 5 tahun sebelum Abu Hurairah masuk Islam. Hadis ini ada dalam Bukhari-Muslim. Ada penjelasan?Bingung."
    __________________________________
    soalan ini kerapa kali digunakan oleh syiah utk memburuk abu hurairah..

    harap saudara sudi menjwabnya..

    BalasHapus
  2. usatad, ente nipu ya? ana sudah cari tuh kitab ajawibah, gak ada soalan itu. bikin capek orang aja luh.

    Ustad penipu ini mazhab apa ya? mazhab syaitan?

    BalasHapus
  3. Menipu? Anda sudah perhatikan benar2 scan kitab di atas? Bagaimana bisa ketemu jika Anda mencari bukan di kitab Al-Ajwibah seperti di atas....

    BalasHapus
  4. Fatwa tersebut memang cukup membingungkan terutama bagi orang Jahil, namun jika kita mau jujur maka ada dua hal yang tidak boleh kita lewati.

    Pertama, Fatwa tersebut dari salah satu marja', sedangkan jumlah marja' tidak terhitung, seandainya ada 10 marja' maka fatwa tersebut keluar dari 1 marja' diantara 10 ribu marja'.

    Kedua, di dalam Fatwa itu terdapat kalimat (Sudah selayaknya dalam kondisi seperti ini agar berhati-hati, terutama menyangkut permasalahan waris……” )

    artinya, pemberi Fatwa mengingatkan akan kekacauan yg kemungkinan besar akan terjadi akibat ulah yg tidak normal.

    Ketiga, Kalimat di bawah ini cukup jelas untuk menunjukan bahwa pemberi Fatwa cukup berhati2 agar tidak terjadi perzinaan (Akan tetapi wajib bagi wanita dan laki-laki itu untuk menjauhi pembuka hal-hal yang diharamkan, seperti memandang, menyentuh, dan yang lainnya. )

    Dan terakhir, Fatwa itu hanya untuk seandainya dan seandainya yang mungkin tidak akan pernah terjadi.

    Jadi orang yang mempermasalahkan masalah tersebut bukan karena ingin mengungkap kebenaran melainkan karena adanya kebencian.

    BalasHapus
  5. @atasku

    Hanya orang jahil saja yang masih berusaha membela fatwa yang jelas-jelas bathil seperti itu. coba dunk anda pikirkan dengan jernih, apa boleh sperma seorang lelaki asing membuahi rahim seorang wanita yang bukan istrinya dengan cara apapun? jangan bicara soal waris, nasab dan yang lain dulu dech! apakah hal seperti itu (memasukkan sperma laki2 asing ke dalam rahim seorang wanita yang bukan istri-nya) dibenarkan oleh syari'at??

    BalasHapus
  6. Assalamu 'alaikum, afwan sebelumnya, sudah lama saya lihat pertanyaan dari saudara Asyraf Mujahid ttg siapa Dzul Yadain yg diriwayatkan haditsnya oleh Abu Hurairah dalam hal sujud sahwi. Saya ingin menjawab, tapi tidak ingin mendahului antum.
    Berhubung sudah beberapa lama saya lihat tidak kunjung dijawab, padahal mungkin selain saudara Asyraf juga banyak yg bertanya seperti itu, maka izinkan saya sedikit menjawabnya.
    Bahwa, Yang syahid di perang badar adalah Dzu AS-Syamalain yg bernama asli: Umair bin Amr bin Ghabsyan
    Sedangkan Dzul Yadain perawi sujud sahwi adalah Al-Khirbaq. Jadi, mereka adalah dua orang yg berbeda.
    Penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di kitab Fathul Bari dan kitab Subul As-Salam ketika menjelaskan hadits itu. Wallahu a'lam.

    BalasHapus