07 Oktober 2009

Wajibkah Mendatangi Undangan Walimah Pernikahan ?

Tanya : Saya sering diundang teman atau karib kerabat pada walimah (resepsi) pernikahan. Saya tahu, bahwasannya menghadiri undangan walimah itu wajib. Akan tetapi saya sering ragu untuk datang karena di dalam walimah tersebut ada hal-hal yang tidak saya sukai. Apa nasihat Anda mengenai hal ini ?

Jawab : Betul apa yang Saudara katakan bahwasannya wajib hukumnya untuk menghadiri undangan walimah. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

فكوا العاني، وأجيبوا الداعي، وعودوا المريض

“Bebaskanlah tawanan, penuhilah undangan, dan jenguklah orang sakit” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5174, Ahmad 4/394 & 406, Abu Dawud no. 3105, Ad-Darimi no. 2508, dan ‘Abd bin Humaid no. 553; dari hadits Abu Musa Al-Asy’ary radliyallaahu ‘anhu].

إذا دعا أحدكم أخاه فليجب، عرسا كان أو نحوه

“Bila salah seorang diantara kalian diundang (untuk menghadiri walimah), maka hendaklah memenuhi undangan tersebut, baik acara pernikahan atau acara lainnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5173, Muslim no. 1429, Ahmad 2/146, Abu Dawud no. 3738, dan Al-Baihaqi 7/262; dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma]

Bahkan, orang yang sedang berpuasa pun tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :

إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل. يعني: الدعاء

“Bila salah seorang diantara kalian diundang untuk menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika tidak sedang berpuasa hendaklah ia ikut makan. Dan jika sedang berpuasa hendaklah ia ikut mendoakan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1431, Ahmad 2/507, Al-Baghawiy no. 1816, dan Al-Baihaqi 7/263; dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu].

Dan orang yang berpuasa itu boleh untuk berbuka (jika ia melakukan puasa sunnah), sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :

إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب. فإن شاء طعم، وإن شاء ترك

“Bila salah seorang dari kalian diundang menghadiri jamuan makan, hendaklah memenuhi undangan tersebut. Bila dia mau, silakan makan. Dan bila tidak mau, biarkan saja (tidak dimakan)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1430, Ahmad 3/392, Abu Dawud no. 3740, Ibnu Majah no. 1751, ’Abd bin Humaid no. 1064, dan Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar 4/148; dari Jaabir bin ’Abdillah radliyallaahu ’anhu].

Hadits-hadits yang disebutkan di atas merupakan penekanan tentang wajibnya memenuhi undangan walimah. Akan tetapi kewajiban itu bisa gugur apabila acara walimah mengandung kemaksiatan atau diduga kuat mengandung kemaksiatan (kepada Allah ta’ala).

Dari Ali radliyallaahu ’anhu ia berkata :

صنعت طعاماً فدعوت رسول الله صلى الله عليه وسلم، فجاء فرأى في البيت تصاوير، فرجع [قال: فقلت: يا رسول الله! ما أرجعك بأبي أنت وأمي؟ قال: إن في البيت ستراً فيه تصاوير، وإن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه تصاوير]

”Suatu ketika saya membuat makanan, kemudian saya undang Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Ketika beliau datang, beliau melihat gambar-gambar (makhluk hidup) di rumah saya. Beliau pulang. [Saya bertanya : Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusan, apa yang membuatmu pulang?”. Beliau menjawab : ”Di dalam rumahmu ada tabir yang bergambar. Sesungguhnya malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar” ]. [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3359, An-Nasa’iy 8/213, dan Abu Ya’la no. 436 & 521 dengan sanad shahih].

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda :

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر؛ فلا يقعدن على مائدة يدار عليها بالخمر

”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk mengitari meja makan yang di situ dihidangkan khamr/minuman keras” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/20, Abu Ya’laa no. 251, Al-Baihaqiy 7/266, dan At-Tirmidzi no. 2801; dari ’Umar bin Khaththab radliyallaahu ’anhu - shahih. Lihat Irwaaul-Ghalil 7/6-8 no. 1949].

عن أبي مسعود - عقبة بن عمرو- أن رجلاً صنع له طعاماً، فدعاه، فقال: أفي البيت صورة؟ قال: نعم، فأبى أن يدخل حتى كسر الصورة ثم دخل

Dari Abu Mas’ud, yaitu ’Uqbah bin ’Amir, diriwayatkan bahwa pernah ada seseorang membuat makanan untuknya. Lalu dia mengundang Abu Mas’ud untuk makan. Abu Mas’ud bertanya kepadanya,”Apakah di dalam rumahmu ada gambar-gambar (makhluk hidup)?”. Orang tersebut menjawab,”Ada”. Abu Mas’ud tidak mau masuk sebelum gambar tersebut dirobek. Setelah gambar tersebut dirobek barulah dia mau masuk” [HR. Al-Baihaqi dengan sanad shahih sebagaimana disebutkan Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul-Bari 9/204].

Al-Imam Al-Auza’i rahimahullah berkata :

لا ندخل وليمة فيها طبل ولا معزاف

”Kami tidak mau mendatangi acara walimah yang di situ ada tambur dan mi’zaf (semacam gitar)” [Diriwayatkan oleh Abul-Hasan Al-Harbi dalam Al-Fawaaid Al-Muntaqaah 4/3/1 dengan sanad shahih, sebagaimana dalam Aadaabuz-Zifaaf oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy rahimahullah hal. 165-166; Daarus-Salaam, Cet. Thn. 1423 H].

Kesimpulan : Menghadiri undangan walimah pada asalnya adalah wajib. Akan tetapi kewajiban ini gugur bila di dalam walimah itu terdapat kemunkaran-kemunkaran seperti : dipasang gambar-gambar makhluk bernyawa, ditabuh alat-alat musik serta nyanyian yang tidak syar’i, ikhtilath (bercampur-baurnya antara undangan laki-laki dan wanita), disuguhkan makanan yang haram, dan lain-lain. Allaahu a’lam.

[Abul-Jauzaa’ – http://abul-jauzaa.blogspot.com – 18 Syawwal 1430 H; Perumahan Ciomas Permai, Ciapus, Ciomas, Bogor].

5 komentar:

  1. berarti hampir2 di negeri kita ini tidak ada walimahan yg wajib didatangi, krn rata2 penuh dgn kemungkaran. Kecuali hadir ke walimahan ikhwah yg udah lama ngaji.. he he he, itupun kadang mreka terbentur dgn keinginan orang tua yg berbau kemungkaran.

    BalasHapus
  2. kemajuan teknologi membuat pertukaran informasi begitu cepat dan hal ini tentu patut disyukuri,,,

    Akhir-akhir ini banyak saudara kita yang mempunyai akun jejaring sosial dan terdapat fenomena unik, yaitu undangan virtual lewat jejaring sosial tersebut. Selain cepat disebar ke tempat manapun yang diinginkan, juga biayanya yang tidak mahal/terjangkau,,,

    Setelah membaca artikel diatas, terbesit keinginan untuk bertanya,,,
    1. Apakah kita juga wajib mendatanginya (undangan virtual tersebut), jika tempat kita jauh (terlihat bahwa pengirim undangan tidak melihat dimana letak undangannya berada, sehingga mereka asal sebar ke kerabat dekat meskipun di tempat nun jauh di sana) walaupun acara tersebut diperkirakan tidak ada maksiat didalamnya (karena pengundang sudah tahu manhaj ahlus sunnah, insyaAlloh)
    2. Mana pilihan yang tepat menghadiri walimah di Semarang, sedangkan saya di Depok dan saat yang bersamaan ada Dauroh Tajwid yang membahas Kitab 'Al-Muqoddimah Al-Jazariyyah'
    3. Salah satu teman saya yang datang bercerita bahwa dalam walimah yang ia datangi tidak ada musik dan tidak bercampur antara laki-laki perempuan,,, tetapi yang mengganjal, sang mempelai wanitanya ikut duduk bersama mempelai laki-laki (istilahnya 'dipajang'),,, yang ingin kami tanyakan apa hukum menampilkan mempelai perempuan tersebut? (mempelai laki-laki ini terkenal semangat belajar manhaj salaf bahkan dia juga memberitahu tentang taklim manhaj salaf, karena itu kami ragu apa mungkin dia punya dalilnya sendiri, saya tidak tahu dan sekarang kami terpisah di tempat jauh sampai-sampai saya jika telpon saja rebutan sinyal dan sangat beruntung jika bisa bangun malam dan bisa akses internet),,, saya pernah ikut walimah ikhwan yang lain, tetapi istrinya hanya dikamar dan kami hanya bertemu mempelai laki-laki saja,,,

    Mohon jawabannya,,,

    Abu 'Ikrimah
    Pulau Kisar, Maluku Barat Daya.kemajuan teknologi membuat pertukaran informasi begitu cepat dan hal ini tentu patut disyukuri,,,

    Akhir-akhir ini banyak saudara kita yang mempunyai akun jejaring sosial dan terdapat fenomena unik, yaitu undangan virtual lewat jejaring sosial tersebut. Selain cepat disebar ke tempat manapun yang diinginkan, juga biayanya yang tidak mahal/terjangkau,,,

    Setelah membaca artikel diatas, terbesit keinginan untuk bertanya,,,
    1. Apakah kita juga wajib mendatanginya (undangan virtual tersebut), jika tempat kita jauh (terlihat bahwa pengirim undangan tidak melihat dimana letak undangannya berada, sehingga mereka asal sebar ke kerabat dekat meskipun di tempat nun jauh di sana) walaupun acara tersebut diperkirakan tidak ada maksiat didalamnya (karena pengundang sudah tahu manhaj ahlus sunnah, insyaAlloh)
    2. Mana pilihan yang tepat menghadiri walimah di Semarang, sedangkan saya di Depok dan saat yang bersamaan ada Dauroh Tajwid yang membahas Kitab 'Al-Muqoddimah Al-Jazariyyah'
    3. Salah satu teman saya yang datang bercerita bahwa dalam walimah yang ia datangi tidak ada musik dan tidak bercampur antara laki-laki perempuan,,, tetapi yang mengganjal, sang mempelai wanitanya ikut duduk bersama mempelai laki-laki (istilahnya 'dipajang'),,, yang ingin kami tanyakan apa hukum menampilkan mempelai perempuan tersebut? (mempelai laki-laki ini terkenal semangat belajar manhaj salaf bahkan dia juga memberitahu tentang taklim manhaj salaf, karena itu kami ragu apa mungkin dia punya dalilnya sendiri, saya tidak tahu dan sekarang kami terpisah di tempat jauh sampai-sampai saya jika telpon saja rebutan sinyal dan sangat beruntung jika bisa bangun malam dan bisa akses internet),,, saya pernah ikut walimah ikhwan yang lain, tetapi istrinya hanya dikamar dan kami hanya bertemu mempelai laki-laki saja,,,

    Mohon jawabannya,,,

    Abu 'Ikrimah
    Pulau Kisar, Maluku Barat Daya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klo blh ijnkan sya mnjwabnya,
      Jwban yg prtma(1):
      Anda wajib mnghdiri undngan ssuai hdis nabi muhammad yg sdah ditrngkan diats. Mslah undngan dri mulut ke mulut, slmbar krtas ataupun lwat medsos sprti jamam skrg ini (jamn tecknologi). Krna yg nmanya undngan dlm bntuk apapun itu tetp undngan. Jd wajib untuk mmnhi undgn trsbut.

      Yg kedua (2):
      Wlpun ada acra (slain ungn walimah) wjib jg mmnhi undngn yg jauh. Slain wajib mmnhi undgan wlimah trsbut jg mnghrgai undngn yg dr yg punya hajat. Tnpa alsn trkcuali sprti yg sdah ditrngkn hadis diats.

      Ketiga (3):
      Ada 2 kmngknan untuk jwab mmplai wnita trsbut. Yg prtma, kalau sdah sah/akad jd psngan itu tdak mslah. Krna mmplai wnita jg dudk tetp brdmpngan dgn mmplai pria. Yg kedua, untuk lbh mngnal psngan/mmplai wanita trsbut kpda tamu undgn.
      Jd untk ksmpuln pngantn wanita trsbut tdaklah mslah (brcmpur dgn tamu krna dduk trpish brsma mmplai pria)

      Mhon maaf jka jwban sya krg tepat buat prtnyaan diats

      Hapus
  3. 1. Jika memungkinkan untuk datang, ya datang. Namun jika ada 'udzur - baik karena jauhnya jarak, ada tugas yang wajib diselesaikan, dan yang lainnya - , boleh untuk tidak menghadirinya. Namun sebaiknya, kita beritahukan bahwa kita tidak hadir dengan alasan demikian dan demikian.

    2. Saya tidak bisa menjawabnya, karena itu berbeda kondisinya untuk setiap orang.

    3. Tidak disyari'atkan.

    BalasHapus
  4. Ustadz Abul Jauzaa'
    Kalau memperhatikan undangan walimah zaman Nabi saw, sepertinya undangan walimah itu spontan dan berada di dekat tempat Walimah itu dilaksanakan. Bahkan undangan walimah itu juga datang saat walimah (makan bersama dalam rangka syukuran pernikahan berlangsung). Dalam situasi seperti ini maka sangat difahami kalau hukumnya wajib. Saat ini undangan walimah bisa lama sebelum pelaksanaan walimah dan bisa sangat jauh sekali, apakah masih wajib? Mohon pencerahan. Ibnu Asyrofie Yogya

    BalasHapus