Tanya : Bagaimana sikap kita dalam menghadapi pemimpin/penguasa yang dhalim dimana ia menjalankan pemerintahannya tidak sesuai tuntunan Islam dan menyia-nyiakan hak rakyat ?
Jawab : Hakekat kepemimpinan adalah amanat yang harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah ta’ala. Allah ta’ala telah memerintahkan siapa saja yang dipasrahi amanah (termasuk kepemimpinan) agar menunaikannya serta tidak menyia-nyiakannya, sebagaimana firman-Nya :
يَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرّسُولَ وَتَخُونُوَاْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” [QS. Al-Anfaal : 27].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahkan telah memberikan peringatan yang sangat keras bagi para pemimpin yang menyia-nyiakan amanah Allah dalam mengurus rakyatnya, sebagaimana sabdanya :
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَهُوَ غَاشٌ لِرَعِيَّتِهِ إِلّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidak ada seorang hamba pun yang mendapat amanah dari Allah untuk memimpin rakyat, lantas ia meninggal pada hari meninggalnya dimana keadaan mengkhianati rakyatnya kecuali Allah telah mengharamkan atasnya surga” [HR. Al-Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142].
Lantas, bagaimana sikap kita jika kita menemui pemimpin yang dhalim lagi menyia-nyiakan amanat Allah kepada rakyatnya ? Untuk menjawab hal ini, sudah barang tentu harus kita kembalikan kepada Al-Qur’an, As-Sunnah Ash-Shahiihah, serta pengamalan para shahabat dan para ulama setelahnya. Fenomena tentang munculnya para pemimpin dhalim ini sebenarnya telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam semenjak empatbelas abad silam. Hal ini bukan baru terjadi di abad 19 atau 20 saja, melainkan telah ada dalam sejarah perjalanan Daulah Islam. Sikap pertama yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika menghadapi penguasa-penguasa seperti itu adalah bersabar dengan tetap mendengar dan taat. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِيْ أَثَرَةً فَاصْبِرُوْا حَتَّى تَلْقَوْنِيْ عَلَى الْحَوْضِ
“Sesungguhnya kalian nanti akan menemui atsarah (yaitu : pemerintah yang tidak memenuhi hak rakyat – AbuAl-Jauzaa’). Maka bersabarlah hingga kalian menemuiku di haudl” [HR. Al-Bukhari no. 7057 dan Muslim no. 1845].
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
فيه الحث على السمع والطاعة وإن كان المتولي ظالماً عسوفاً، فيعطي حقه من الطاعة، ولا يخرج عليه، ولا يخلع، بل يتضرع إلي الله – تعالي – في كشف أذاه، ودفع شره، وإصلاحه
“Di dalam (hadits) ini terdapat anjuran untuk mendengar dan taat kepada penguasa, walaupun ia seorang yang dhalim dan sewenang-wenang. Maka berikan haknya (sebagai pemimpin) yaitu berupa ketaatan, tidak keluar ketaatan darinya, dan tidak menggulingkannya. Bahkan (perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim adalah) dengan sungguh-sungguh lebih mendekatkan diri kepada Allah ta’ala supaya Dia menyingkirkan gangguan/siksaan darinya, menolak kejahatannya, dan agar Allah memperbaikinya (kembali taat kepada Allah meninggalkan kedhalimannya)” [Syarh Shahih Muslim lin-Nawawi, 12/232].
عن علقمة بن وائل الحضرمي عن أبيه قال سأل سلمة بن يزيد الجعفي رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : يَا نَبِيَّ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أمَرَاءُ يَسْأَلُوْنَا حَقَّهمْ وَيَمْنَعُوْنَا حَقَّنَا فَمَا تَأْمُرُنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ فَجَذَبَه اْلأَشْعَثُ بْنِ قَيْسِ وَقَالَ اسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهمْ مَا حَمَلُوْا وَعَلَيْكُمْ مَا حَمَلْتُمْ
Dari ‘Alqamah bin Wail Al-Hadlrami dari ayahnya ia berkata : Salamah bin Yazid Al-Ju’fiy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Nabiyullah, bagaimana pendapatmu jika kami punya pemimpin yang menuntut pemenuhan atas hak mereka dan menahan (tidak menunaikan) hak kami. Apa yang engkau perintahkan kepada kami ?”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya, dan Salamah kembali mengulangi pertanyaannya. Dan hal itu berulang hingga dua atau tiga kali. Kemudian Al-Asy’ats bin Qais menariknya (Salamah). Dan akhirnya beliau menjawab : “(Hendaklah kalian) mendengar dan taat kepada mereka. Karena hanyalah atas mereka apa yang mereka perbuat dan atas kalian apa yang kalian perbuat” [HR. Muslim no. 1846].
Hadits di atas merupakan jawaban yang sangat gamblang bagi para pecinta Sunnah (Ahlus-Sunnah), yaitu tetap sabar atas kedhaliman penguasa serta tetap mendengar dan taat kepada mereka dalam perkara-perkara yang ma’ruf.[1] Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكرَهَ إِلا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَّةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَّةٍ فَلا سَمْعَ وَلا طَاعَةَ
“Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa/umaraa’) pada apa-apa yang ia sukai atau ia benci, kecuali apabila penguasa itu menyuruh untuk berbuat kemaksiatan. Apabila ia menyuruh untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat” [HR. Al-Bukhari no. 2955,7144; Muslim no. 1839; Tirmidzi no. 1707; Ibnu Majah no. 2864]. [2]
Al-‘Allamah Al-Mubarakfury berkata :
وفيه : أن الإمام إذا أمر بمندوب أو مباح وجب . قال المطهر على هذا الحديث : (( يعني :سمع كلام الحاكم وطاعته واجب على كل مسلم، سواء أمره بما يوافق طبعه أو لم يوافقه، بشرط أن لا يأمره بمعصية فإن أمره بها فلا تجوز طاعته لكن لا يجوز له محاربة الإمام ))
“Dalam hadits ini (yaitu Sunan At-Tirmidzi no. 1707) terkandung tuntutan bahwa jika imam/pemimpin itu memerintahkan untuk mengerjakan amalan sunnah atau mubah, maka wajib untuk melaksanakannya. Al-Muthahhar mengomentari hadits ini : ‘Yaitu bahwa mendengar ucapan penguasa dan mentaatinya adalah perkara wajib bagi setiap muslim, baik dia memerintah kepada apa yang sesuai dengan tabiat muslim tersebut atau tidak. Syaratnya adalah penguasa tersebut tidak memerintahkannya untuk berbuat maksiat. Jika penguasa memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh mentaatinya (dalam perkara maksiat tersebut), namun juga tidak boleh membangkang/memerangi penguasa tersebut” [Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi, 5/365, Cet. As-Salafiyyah, Madinah].
Al-Harb berkata dalam kitabnya Al-‘Aqidah dengan menukil perkataan dari sejumlah ulama salaf :
وإن أمرك السلطان بأمر فيه لله معصية فليس لك أن تطعه البتة وليس لك أن تخرج عليه ولا تمنعه حقه
“Jika sulthan (penguasa) memerintahkanmu tentang satu perkara kemaksiatan di sisi Allah, maka tidak ada ketaatan bagimu kepadanya. Akan tetapi, engkau juga tidak boleh keluar dari ketaatannya dan menahan haknya” [Lihat Haadil-Arwaah oleh Ibnul-Qayyim hal. 401].
Dan inilah contoh praktek nyata dari salah satu Imam kaum muslimin, yaitu Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, ketika terjadi fitnah di masanya. Ketika itu semarak pemahaman kufur Mu’tazillah dan Jahmiyyah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Para penguasa banyak menumpahkan darah dan memenjarakan para ulama dan kaum muslimin, termasuk di antaranya Imam Ahmad. Kisah kesabaran dan sikap Imam Ahmad terhadap penguasa yang dhalim ini sudah sedemikian masyhur [3]. Al-Imam Hanbal rahimahullah mengisahkan :
أجتمع فقهاء بغداد في ولاية الواثق إلي أبي عبد الله – يعني الإمام أحمد بن حنبل – رحمه الله تعالي – وقالوا له: أن الأمر قد تفاقم وفشا – يعنون: إظهار القول بخلق القرآن، وغير ذلك ولا نرضي بإمارته ولا سلطانه !
فناظرهم في ذلك، وقال: عليكم بالإنكار في قلوبكم ولا تخلعوا يداً من طاعة، ولا تشقوا عصا المسلمين، ولا تسفكوا دمائكم ودماء المسلمين معكم وانظروا في عاقبة أمركم، واصبروا حتى يستريح بر، ويستراح من فاجر
وقال ليس هذا – يعني نزع أيديهم من طاعته – صواباً، هذا خلاف الآثار
فناظرهم في ذلك، وقال: عليكم بالإنكار في قلوبكم ولا تخلعوا يداً من طاعة، ولا تشقوا عصا المسلمين، ولا تسفكوا دمائكم ودماء المسلمين معكم وانظروا في عاقبة أمركم، واصبروا حتى يستريح بر، ويستراح من فاجر
وقال ليس هذا – يعني نزع أيديهم من طاعته – صواباً، هذا خلاف الآثار
“Para ahli fiqh Baghdad bersepakat menemui Abu ‘Abdillah – yaitu Imam Ahmad bin Hanbal – untuk membicarakan kepemimpinan Al-Watsiq (yaitu karena penyimpangan dan kedhalimannya terhadap hak-hak kaum muslimin). Mereka mengadu : “Sesungguhnya perkara ini telah memuncak dan tersebar, yaitu ucapan : Al-Qur’an adalah makhluk [4] dan perkara yang lainnya (yaitu kedhalimannya terhadap kaum muslimin). Kami tidak ridla dengan kepemimpinannya dan kekuasaannya”. Maka beliau (Al-Imam Ahmad) mendebat mereka dan berkata : “Wajib atas kalian mengingkarinya hanya dalam hati kalian. Janganlah kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan (kepada pemerintah), janganlah kalian memecah-belah persatuan kaum muslimin, janganlah kalian menumpahkan darah kalian dan darah kaum muslimin. Renungkanlah oleh kalian akibat yang akan ditimbulkan dari apa yang hendak kalian lakukan. Dan bersabarlah kalian sampai orang yang baik hidup tentram dan selamat dari orang yang jahat”. Lalu beliau melanjutkan : “Hal ini (yaitu keluar dari ketaatan penguasa/pemimpin) bukanlah suatu kebaikan. Ini adalah tindakan yang menyelisihi atsar” [Al-Adabusy-Syar’iyyah oleh Ibnu Muflih juz 1 hal. 195,196. Kisah ini juga dikeluarkan oleh Al-Khallal dalam As-Sunnah hal. 133].
Bersabar dan tidak keluar dari ketaatan bukan berarti kita meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar. Kita tetap diwajibkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar kepada siapapun – termasuk kepada penguasa/pemimpin – sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Namun, tidak boleh bagi kita dengan mengatasnamakan amar ma’ruf nahi munkar untuk menjelek-jelekkan penguasa di muka umum, seperti mengatakan kalimat-kalimat provokatif : “Penguasa kita ini adalah penguasa yang korup; Penguasa kita dan kabinetnya telah terpengaruh pada ide-ide kafir; Kebijakan penguasa kita telah membuat rakyat sengsara; Para pemimpin kita telah menyia-nyiakan amanat ; dan yang semisalnya. Pernyataan-pernyataan seperti itu (walau dengan alasan nasihat dan amar ma’ruf nahi munkar) akan menimbulkan fitnah yang besar. Antara pemimpin dan rakyat semakin terbuka jurang pemisah. Tuntutan syari’at untuk mendengar dan taat pada perkara yang mubah dan ma’ruf pun akhirnya ditinggalkan karena kebencian mereka terhadap para pemimpin. Apabila itu berlanjut, api fitnah semakin menyala-nyala, diangkatlah senjata, dan akhirnya tumpahlah darah. Imbasnya pula, muncullah kelompok-kelompok sempalan yang mengkafirkan negeri-negeri Islam, para penguasa muslim, dan bahkan kaum muslimin secara umum. Ini bukanlah prediksi fiktif tanpa bukti.....
Islam sebagai agama yang hanif telah memberikan kaifiyah (cara) menasihati dan beramar-ma’ruf nahi munkar kepada penguasa, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam :
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَّةً وَلَكِنْ لَيَأْخُذَ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang ingin menasihati sulthan (pemimpin kaum muslimin) tentang satu perkara, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangannya secara menyendiri (untuk menyampaikan nasihat). Bila sulthan tersebut mau mendengar nasihat tersebut, maka itu yang terbaik. Dan bila sulthan tersebut enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia (si penasihat) telah melaksanakan kewajibannya yang dibebankan kepadanya” [HR. Ahmad no. 15369, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096-1098, dan Al-Hakim no. 5269; shahih lighairihi].
Realisasi petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam di atas tercermin dari apa yang dilakukan Usamah bin Zaid radliyallaahu ‘anhu ketika banyak kaum muslimin terpengaruh hembusan fitnah kaum munafikin pada masa pemerintahan Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu, dimana beliau dan para pejabat yang mendampinginya dituduh telah banyak melakukan penyelewengan (dan sungguh jauh sangkaan mereka itu – Abu Al-Jauzaa’).
عن أسامة بن زيد قال قيل له ألا تدخل على عثمان فتكلمه فقال أترون أني لا أكلمه إلا أسمعكم والله لقد كلمته فيما بيني وبينه ما دون أن أفتتح أمرا لا أحب أن أكون أول من فتحه
Dari Usamah bin Zaid radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Seseorang berkata kepadanya : “Apakah engkau tidak menemui ‘Utsman (bin ‘Affan) dan menasihatinya ?”. Maka Usamah menjawab : “Apakah engkau memandang bahwa aku tidak menasihatinya kecuali aku perdengarkan di hadapanmu ? Demi Allah, sungguh aku telah menasihatinya dengan empat mata. Sebab aku tidak akan membuka perkara (fitnah) dimana aku tidak menyukai jikalau aku adalah orang pertama yang membukanya” [HR. Al-Bukhari no. 7098 dan Muslim no. 2989]. [5]
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata :
ولكنه ينبغي لمن ظهر له غلط الإمام في بعض المسائل أن يناصحه ولا يظهر الشناعة عليه على رؤوس الأشهاد بل كما ورد في الحديث أنه يأخذ بيده ويخلو به ويبذل له النصيحة ولا يذل سلطان الله وقد قدمنا في أول كتاب السير هذا أنه لا يجوز الخروج على الأئمة وإن بغوا في الظلم أي مبلغ ما أقاموا الصلاة ولم يظهر منهم الكفر البواح والأحاديث الواردة في هذا المعنى متواترة ولكن على المأموم أن يطيع الإمام في طاعة الله ويعصيه في معصية الله فإنه لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق.
“Akan tetapi, barangsiapa yang mengetahui kesalahan seorang imam (penguasa) dalam sebagian permasalahan, sudah selayaknya menasihati tanpa mempermalukannya di hadapan khalayak umum. Namun caranya adalah sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits : “Hendaklah ia mengambil tangan penguasa itu dan mengajak berduaan dengannya, mencurahkan nasihat kepadanya, dan tidak menghinakan penguasa Allah”. Telah kami paparkan diawal buku As-Siyar bahwa tidak boleh memberontak kepada imam-imam (pemerintah) kaum muslimin walaupun mereka sampai berbuat kedhaliman apapun selama mereka menegakkan shalat dan tidak nampak kekufuran yang nyata dari mereka. Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan makna seperti ini adalah mutawatir. Namun wajib bagi orang yang dipimpin untuk mentaati imam dalam ketaatan kepada Allah dan mendurhakainya bila ia mengajak bermaksiat kepada Allah. Sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq” [As-Sailul-Jarar, hal. 965; Daar Ibni Hazm, Cet. 1].
Inilah petunjuk Nabawi tentang nasihat dan amar-ma’ruf nahi munkar terhadap penguasa muslim. Hadits di atas sekaligus sebagai penafsir hadits lain yang berbunyi :
إن من أعظم الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر
“Sesungguhnya jihad yang paling besar adalah kalimat ‘adil (benar) yang disampaikan di sisi penguasa yang dhalim/jahat” [HR. Abu Dawud no. 4344, At-Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011, Al-Khathiib dalam Taariikh-nya 7/28, dan yang lainnya; shahih].
Mengapa disebut jihad yang paling besar ? Tidak lain karena ia telah berani menyampaikan kebenaran langsung di hadapan penguasa dengan cara menemuinya empat mata. Bisa jadi ia ditangkap, dipenjara, atau bahkan dibunuh karena nasihat yang disampaikannya. Dan itulah jihad baginya.
Kita tetap dituntut untuk menjelaskan kepada umat bahwa yang haq itu adalah haq dan yang bathil adalah bathil. Misalnya saja, jika penguasa kita menerapkan sistem perekonomian kapitalis ala Yahudi yang menyuburkan praktek riba. Maka, tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa riba itu haram. Kita tetap menjelaskan kepada umat tentang hal tersebut dan memperingatkan mereka agar menjauhi riba dengan segala macam jenis dan cabangnya; tanpa perlu kita mengeluarkan perkataan-perkataan yang bernada mencela pemerintah/penguasa yang memprovokasi massa serta membakar emosi khalayak. Kita ucapkan perkataan-perkataan yang mulia kepada penguasa tanpa ada kesan menjilat. Tetap tegas, akan tetapi sesuai Sunnah.
Kesimpulan : Bila kita mendapatkan penguasa melakukan kemaksiatan – baik yang berhubungan dengan pribadi maupun urusan rakyatnya – maka kita diperintahkan untuk bersabar, mendengar dan taat (dalam hal yang ma’ruf), serta dilarang mencela mereka (baik dilakukan di mimbar-mimbar, buku-buku, buletin, majalah, radio, atau media-media lainnya). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang mencela penguasa/pemimpin secara khusus dalam haditsnya yang shahih. Hal itu hanyalah akan menimbulkan fitnah. Kebenaran harus kita tegakkan tanpa merendahkan kedudukan pemimpin/penguasa di mata umat. Mendengar dan taat kepada penguasa yang dhalim/jahat bukan berarti ridla dengan kemaksiatan yang ia lakukan. Apabila seseorang ingin menasihati seorang pemimpin/penguasa terkait dengan kemaslahatan kaum muslimin, maka hendaknya ia lakukan secara pribadi (empat mata). Itulah petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang banyak ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin. Hendaknya kita senantiasa berdoa kepada Allah agar Dia memberikan petunjuk kepada para pemimpin kita untuk selalu kembali pada kebenaran dan istiqamah di atasnya. Penguasa pada hakekatnya merupakan perwujudan kondisi umat. Bila umat masih bergelimang dalam kesyirikan, bid’ah, dan maksiat ; maka terangkatlah seorang pemimpin yang kondisinya tidak jauh berbeda dengan mereka. Sangat sulit membayangkan terwujudnya kepemimpinan ala Abu Bakar Ash-Shiddiq jika umat masih dalam keadaan seperti ini. Ini merupakan bagian dari ujian Allah kepada kita. Siapa yang mengikuti petunjuk Nabi, maka ia akan selamat ; dan siapa yang menyimpang darinya, maka ia akan binasa. Wallaahu a’lam.
DIALOG LANJUTAN……
Tanya : Saya setuju dengan pernyataan taat kepada pemimpin. Namun, menurut saya, semua itu terkait dengan pemimpin yang masih berhukum dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Lantas, bagaimanakah dengan pemimpin yang tidak berhukum dengan kedua hal tersebut (sebagaimana sekarang) ? Dan tolong hubungkan dengan QS. 5 : 44,45,47 dan QS. 3 : 118 ?
Jawab : Telah disebutkan dalam uraian kami sebelumnya tentang satu hadits tentang kemunculan atsarah. Pada kesempatan ini akan kami tuliskan riwayat yang lain tentang atsarah :
إنَّهَا سَتَكُوْنُ بَعْدِيْ أَثَرَة وأُمُوْر تُنْكِرُوْنَهَا قَالُوْا يَا رَسُْولَ الله كَيْفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذَلِكَ قَالَ تُؤَدُّوْنَ الْحَقَّ الَّذِيْ عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُوْنَ اللهَ الَّذِيْ لَكُمْ
“Sesungguhnya sepeninggalku akan ada “atsarah” dan banyak perkara yang kalian ingkari dari mereka”. Para shahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami yang menemuinya ?”. Beliau menjawab : “Tunaikan hak (mereka) yang dibebankan/diwajibkan atas kalian, dan mintalah hak kalian kepada Allah” [HR. Muslim no. 1843].
Imam An-Nawawi berkata :
والأثرة : الاستئثار والاختصاص بأمور الدنيا عليكم. أي : أسمعوا وأطيعوا وأن أختص الأمراء بالدنيا، ولم يوصلوكم حقكم مما عندهم
“Al-Atsarah adalah monopoli dan berbuat sewenang-wenang terhadap kalian dalam urusan dunia. Jadi arti hadits itu (yaitu hadits atsarah) adalah : dengar dan taatilah pemerintah/penguasa tersebut walaupun mereka lebih mengutamakan dan mengutamakan urusan dunia mereka di atas kalian [Syarh Shahih Muslim lin-Nawawi, 12/225].[6]
Beliau kemudian melanjutkan :
فيه الحث على السمع والطاعة وإن كان المتولي ظالماً عسوفاً، فيعطي حقه من الطاعة، ولا يخرج عليه، ولا يخلع، بل يتضرع إلي الله – تعالي – في كشف أذاه، ودفع شره، وإصلاحه
“Di dalam (hadits atsarah) ini terdapat anjuran untuk mendengar dan taat kepada penguasa, walaupun ia seorang yang dhalim dan sewenang-wenang. Maka berikan haknya (sebagai pemimpin) yaitu berupa ketaatan, tidak keluar ketaatan darinya, dan tidak menggulingkannya. Bahkan (perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim adalah) dengan sungguh-sungguh lebih mendekatkan diri kepada Allah ta’ala supaya Dia menyingkirkan gangguan/siksaan darinya, menolak kejahatannya, dan agar Allah memperbaikinya (kembali taat kepada Allah meninggalkan kedhalimannya)” [idem, 12/232].
Al-Atsarah sebagaimana yang terdapat dalam hadits itu merupakan gambaran penguasa dhalim yang menyia-nyiakan amanah kepemimpinan yang diberikan Allah untuk ditunaikan kepada rakyatnya. Ia adalah tipe penguasa yang sewenang-wenang. Dalam realitas kehidupan kita, maka al-atsarah tergambar pada diri seorang pemimpin yang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan perbuatan maksiat lainnya. Pendek kata, ia merupakan tipe penguasa yang menjalankan kepemimpinannya dengan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah (pada beberapa permasalahan). Lantas, apa yang mesti diperbuat oleh kaum muslimin ketika menemui atsarah ini ? Keluar dari ketaatan ? atau bahkan memberontak (kudeta) ? Ternyata tidak. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dan beliaulah orang yang paling tahu tentang syari’at Islam – tetap memerintahkan untuk sabar, mendengar dan taat pada hal-hal yang ma’ruf, selama pemimpin tersebut masih berstatus sebagai seorang muslim (tidak kafir) dan masih menegakkan shalat.
عَن عبَادَةَ ابن الصَامت – رَضيَ الله عَنه -، قَالَ : دَعَانَا رَسول الله صَلَى الله عَلَيه وَسَلَمَ فَبَايَعنَاه فَكَانَ فيمَا أَخَذَ عَلَينَا أَن بَايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله قال إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyeru kami, maka kami membaiat kepada beliau. Adapun bai’at kami terhadap beliau adalah untuk selalu mendengar dan taat dalam dalam keadaan senang dan benci; dalam keadaan kami sulit dan dalam keadaan mudah; ketika kesewenang-wenangan menimpa kami; dan juga agar kami tidak mencabut perkara (kekuasaan) dari ahlinya (yaitu penguasa). Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kecuali bila kalian melihat kekufuran yang jelas/nyata berdasarkan keterangan dari Allah” [HR. Al-Bukhari no. 7005 dan Muslim no. 1709]. [7]
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
“Sebaik-baik pemimpin-pemimpin kamu adalah dimana kamu mencintainya dan mereka mencintaimu. Kamu mendoakannya dan mereka pun mendoakanmu. Adapun sejelek-jelek pemimpin kamu adalah dimana kamu membencinya dan mereka pun membencimu, kamu melaknatnya dan mereka pun melaknatmu”. Dikatakan : Wahai Rasulullah, apakah kami tidak memeranginya saja dengan pedang ?”. Beliau menjawab : “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah kalian. Apabila kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kamu benci, maka bencilah perbuatannya saja dan jangan melepaskan tangan dari ketaatan” [HR. Muslim no. 1855, Ahmad no. 24027 dan lainnya]. [8]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan barometer menegakkan shalat sebagai tolok-ukur ketaatan terhadap penguasa adalah karena shalat merupakan ibadah amali paling agung (setelah ucapan syahadat) yang jika ditinggalkan dapat menjerumuskan seseorang pada kekafiran.[9] Pada asalnya, ketaatan tidaklah diberikan kecuali pada seorang muslim.
Adapun tentang firman Allah ta’ala :
وَمَن لّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ...... وَمَن لّمْ يَحْكُم بِمَآ أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـَئِكَ هُمُ الظّالِمُونَ...... وَمَن لّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. [QS. Al-Maidah : 44] “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. [QS. Al-Maidah : 45] “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maidah : 47] [10]
maka ayat di atas juga tidak memutlakkan setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah kufur akbar yang mengeluarkannya dari Islam (murtad) yang dengan itu kita boleh keluar dari ketaatan kepadanya (bahkan memberontak/angkat senjata kepadanya). Kita semua paham – insyaAllah – bahwasannya berhukum dengan hukum Allah itu mencakup segala hal (aqidah, hukum, akhlaq, dan yang sebagainya); karena kalimat maa anzalallah (apa-apa yang diturunkan Allah) meliputi semua isi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Semua hal yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hal itu dinamakan ghairu maa anzalallaah (selain yang diturunkan Allah).
Jika ada orang yang berpandangan dengan pemutlakan kekafiran (kufur akbar) terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka konsekuensinya dia akan mengkafirkan hampir seluruh kaum muslimin, dan mungkin juga termasuk dirinya. Ia akan mengkafirkan pada setiap pelaku kemaksiatan seperti pembohong, pencuri, pezina, dan yang lain-lain. Tidak diragukan lagi ini adalah i’tiqad (keyakinan) yang salah yang merupakan warisan kaum sesat Khawarij dan Mu’tazillah.
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah telah mengisyaratkan hal ini dengan perkataannya :
فإن الله عز وجل قال : ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون ، ومن لم يحكم بما أنز الله فأولئك هم الفاسقون ، ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون . فليلزم المعتزلة أن يصرحوا بكفر كل عاص وظالم وفاسق لأن كل عامل بالمعصية فلم يحكم بما أنزل الله
“Sesungguhnya Allah telah berfirman : Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim. Maka konsekuensi bagi Mu’tazillah, hendaknya mereka mengkafirkan setiap pelaku kemaksiatan, kedhaliman, dan kefasikan; karena setiap pelaku kemaksiatan itu tidaklah berhukum dengan apa yang diturunkan Allah” [Al-Fishaal juz 3 hal. 234]. [11]
Ahlus-Sunnah telah sepakat bahwa bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidaklah selalu jatuh padanya kufur akbar yang menyebabkan keluar dari agama. Bisa jadi perbuatan tersebut merupakan kufur ashghar yang tidak sampai mengeluarkannya dari agama (tapi ia tetap merupakan dosa besar yang wajib bagi seseorang untuk bertaubat). Para ulama telah menjelaskan makna dari ayat di atas sebagai berikut :
Abul-’Abbas Al-Qurthubi rahimahullah (guru dari mufassir Abu ’Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah penulis Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an) berkata :
وقوله تعالى : { ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون )) ؛ يحتجُّ بظاهره من يُكفِّرُ بالذنوب ، وهم الخوارج ، ولا حجَّة لهم فيه ؛ لأنَّ هذه الآيات نزلت في اليهود المحرفين كلام الله تعالى ، كما جاء في هذا الحديث ، وهم كفار ، فيشاركهم في حكمها من يشاركهم في سبب نزولها . وبيان هذا : أن المسلم إذا علم حكم الله تعالى في قضيَّة قطعًا ، ثم لم يحكم به ؛ فإن كان عن جَحْدٍ كان كافرًا ، لا يختلف في هذا . وإن كان لا عن جَحْدٍ كان عاصيًا مرتكب كبيرة ؛ لأنَّه مصدق بأصل ذلك الحكم ، وعالم بوجوب تنفيذه عليه ، لكنه عصى بترك العمل به ، وهكذا في كل ما يعلم من ضرورة الشرع حكمه ، كالصلاة ، وغيرها من القواعد المعلومة . وهذا مذهب أهل السُّنه.
”Firman Allah ta’ala : Barangsiapa yang tidak berhukum/memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir [QS. Al-Maaidah : 44]. Dhahir ayat ini dijadikan hujjah bagi orang yang mengkafirkan orang yang berbuat dosa (yaitu khawarij), padahal tidak ada hujjah bagi mereka pada ayat tersebut. Karena ayat-ayat ini turun pada orang Yahudi yang menyelewengkan firman Alah ta’ala, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits, dan mereka adalah orang-orang kafir. Maka orang-orang yang semisal dengan mereka yang menjadi sebab turun ayat ini, sama pula hukumnya. Penjelasannya adalah : Sesungguhnya seorang muslim bila dia mengetahui hukum Allah ta’ala pada perkara tertentu, kemudian dia tidak menjalankannya, jika hal itu dilakukan karena pengingkarannya (terhadap hukum tersebut), maka dia kafir dan ini tidak diperselisihkan lagi. Namun jika tidak demikian (tidak mengingkari), maka dia termasuk orang yang berbuat dosa besar, karena dia masih mengakui pokok hukum tersebut dan mengetahui kewajiban menjalankan hukum tersebut, tapi dia bermaksiat dengan meninggalkannya. Demikian pula halnya dengan perkara-perkara yang hukumnya sudah diketahui dengan gamblang dari syari’at ini seperti shalat dan selainnya berupa kaidah-kaidah yang sudah dimaklumi. Inilah madzhab Ahlus-Sunnah. [Al-Mufhim limaa Asykala min Talkhiisi Kitaabi Muslim, 5/117].
Ibnul-Jauzi rahimahullah berkata :
أن من لم يحكم بما أنزل الله جاحداً له، وهو يعلم أن الله أنزله؛ كما فعلت اليهود؛ فهو كافر، ومن لم يحكم به ميلاً إلى الهوى من غير جحود؛ فهو ظالم فاسق، وقد روى علي بن أبي طلحة عن ابن عباس؛ أنه قال: من جحد ما أنزل الله؛ فقد كفر، ومن أقرّبه؛ ولم يحكم به؛ فهو ظالم فاسق
"Kesimpulannya, bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dalam keadaan mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya padahal dia mengetahui bahwa Allah-lah yang menurunkannya – seperti orang Yahudi – maka orang ini kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah karena condong pada hawa nafsunya - tanpa adanya pengingkaran – maka dia itu dhalim dan fasiq. Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas bahwa dia berkata : ‘Barangsiapa yang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah maka dia kafir. Dan barangsiapa yang masih mengikrarkannya tapi tidak berhukum dengannya, maka dia itu dhalim dan fasiq" [lihat Zaadul-Masiir 2/366]. Dan lain-lain [12].
Jika ada orang yang berkata : "Bukankah para penguasa kita telah ‘mengganti’ hukum Allah dengan hukum-hukum lain seperti demokrasi sehingga dengan itu mereka telah kafir ?". Maka kita jawab : "Tidak diragukan bahwa hukum demokrasi merupakan hukum kufur. Namun perlu dicatat bahwa « mengganti » atau tabdiil (تَبْدِيْلٌ) yang dijelaskan para ulama Ahlus-Sunnah maknanya adalah keadaan seorang yang membuat hukum selain hukum Allah dengan menganggap bahwa itu adalah hukum Allah atau seperti hukum Allah. Adapun jika tidak demikian, maka bukan dinamakan tabdil (yang menyebabkan kufur akbar).
Al-Imam Ibnul-‘Arabi rahimahullah berkata :
وهذا يختلف: إن حكم بما عنده على أنه من عند الله فهو تبديل له يوجب الكفر. وإن حكم به هوى و معصية فهو ذنب تدركه المغفرة على أصل أهل السنة في الغفران للمذنبين
"Dan ini berbeda : Jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri dengan anggapan bahwa ia dari Allah maka ia adalah tabdiil (mengganti) yang mewajibkan kekufuran baginya. Dan jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat, maka ia adalah dosa yang masih bisa diampuni sesuai dengan pokok Ahlus-Sunnah tentang ampunan bagi orang-orang yang berdosa" [lihat Ahkaamul-Qur’an juz 2 hal. 624].
Apa yang dikatakan oleh Ibnul-‘Arabi ini sama seperti yang dikatakan oleh Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (6/191) dan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (3/268). Kita harus berhati-hati dalam masalah ini. Jika kita tidak bisa menetapkan dengan satu kepastian, maka tidak boleh kita menghilangkan sifat iman dan Islam dari seorang muslim (sehingga menghukuminya menjadi seorang kafir). [13]
Inti dari penjelasan di atas adalah bahwa tidak berhukumnya seseorang dengan satu atau beberapa bagian dari hukum Allah tidaklah selalu mengharuskan adanya kekafiran baginya. Hal itu sangat selaras dengan hadits :
لينقضن عرا الإسلام عروة عروة فكلما انتقضت عروة تشبت الناس بالتي تليها وأولهن نقضا الحكم وأخرهن الصلاة
“Sungguh akan lepas tali Islam seutas demi seutas. Maka setiap kali terlepas seutas, diikuti oleh manusia. Dan yang pertama kali terlepas adalah hukum dan yang terakhir sekali adalah shalat.” [HR. Ahmad no. 22214; shahih].
Perhatikanlah ! Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menghilangkan Islam secara keseluruhan (hingga menjadi kafir) hanya karena sebab tidak berhukum dengan hukum Allah pada beberapa bagiannya. Nash ini berlaku umum, baik amir (penguasa) maupun ma’mur (rakyat). Perinciannya adalah sebagaimana telah dituliskan. Jika hal ini telah menjadi pemahaman bagi kita semua, maka ayat selanjutnya dari yang ditanyakan (yaitu QS. Aali Imran : 118) menjadi sangat mudah. Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” [QS. Aali-‘Imraan : 118].
Dalam ayat tersebut hanyalah mengandung larangan untuk menjadikan teman kepercayaan (bithaanah) selain dari kalanganmu (min duunikum). Kalimat min duunikum di sini maknanya adalah selain dari kaum muslimin, yaitu orang kafir. Jadi larangan pada ayat tersebut adalah larangan untuk menjadikan orang kafir sebagai teman dekat yang kita [lihat Tafsir Ibnu Katsir QS. Aali ‘Imran : 118].
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidaklah selalu berkonsekuensi kafir, maka menerapkan ayat tersebut dalam pembahasan adalah kurang tepat. Kita tetap diperintahkan untuk mendengar dan taat pada penguasa selama ia masih berstatus Islam dan menegakkan shalat.
Terakhir, kami tutup pembicaraan ini dengan hadits :
يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟، قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Akan ada sepeninggalku nanti para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku, dan tidak mengambil sunnah dengan sunnahku. Akan muncul pula di tengah-tengah kalian orang-orang yang hatinya adalah hati syaithan dalam wujud manusia”. Aku (Hudzaifah) bertanya : “Apa yang harus aku lakukan jika aku mendapatkannya?”. Beliau menjawab : “(Hendaknya) kalian mendengar dan taat kepada amir, meskipun ia memukul punggungmu dan merampas hartamu, tetaplah mendengar dan taat” [HR. Muslim no. 1847].[14]
Wallaahu a’lam.
[Abu Al-Jauzaa’ di tengah keheningan malam pada tanggal 23 Jumadits-Tsani 1430 H].
[1] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إنما الطاعة في المعروف
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf (kebajikan)” [HR. Al-Bukhari no. 4340,7257; Muslim no. 1840; Abu Dawud no. 2625; dan lain-lain].
[2] Sebagian orang ada yang mempunyai pemahaman bahwa jika ada seorang pemimpin yang memerintahkan kemaksiatan atau berbuat kemaksiatan, maka otomatis gugurlah ketaatan kepadanya secara keseluruhan berdasarkan hadits tersebut. Pemahaman tersebut adalah tidak benar. Sudah menjadi pengetahuan yang jamak di kalangan ulama dan penuntut ilmu bahwa yang gugur itu hanyalah pada hal perintah maksiat saja. Adapun ketaatan secara umum kepadanya masih tetap ada dan wajib dilakukan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ألا من ولي عليه وال فرآه يأتي شيئا من معصية الله فليكره ما يأتي من معصية الله ولا ينزعن يدا من طاعة
“Ketahuilah, barangsiapa diperintah atasnya (oleh) seorang wali (imam/pemimpin), kemudian dia melihat (imam/pemimpin tersebut melakukan) kemaksiatan kepada Allah, maka hendaknya dia membenci kemaksiatan kepada Allah (yang dilakukan imam/pemimpin tersebut). Dan tidak boleh baginya melepaskan tangan (keluar) dari ketaatan” [HR. Muslim no. 1855].
[3] Misalnya dapat dibaca dalam kitab Siyaru A’lamin-Nubalaa’ karya Imam Adz-Dzahabi yang tersebar dalam beberapa juznya.
[4] Perkataan ini adalah perkataan kufur menurut kesepakatan ulama Ahlus-Sunnah; karena Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan makhluk – Abu Al-Jauzaa’.
[5] Ibnu Hajar berkata [أي باب الإنكار على الأئمة علانية خشية ان تفترق الكلمة] “Yaitu pintu mengingkari para penguasa dengan cara terang-terangan (di hadapan khalayak), karena aku mengkhawatirkan persatuan kaum muslimin akan tercerai-berai.” [Fathul Bari juz 13 penjelasan hadits nomor 6685].
[6] Pengertian atsarah yang diterangkan oleh An-Nawawi adalah sama dan semakna sebagaimana yang diterangkan oleh ulama yang lainnya, seperti Ibnul-Atsir (An-Nihayah fii Gharibil-Hadits), As-Suyuthi (Ad-Diibaaj ‘alaa Shahih Muslim), Abul-‘Abbas Al-Qurthubi (Al-Mufhim lima Asykala min-Talkhiisi Kitaabi Muslim), Al-Qadli ‘Iyadl (Ikmaalul-Mu’lim Syarh Shahih Muslim), Ibnu Barjas (Mu’ammalatul-Hukkam), dan yang lainnya.
Sebagai contoh Al-Hafidh As-Suyuthi rahimahullah menerangkan makna Atsarah : “Monopoli dan berbuat sewenang-wenang dalam urusan dunia, dan menghalang-halangi sampai kebenaran dari apa-apa yang berada di tangannya (tanggung jawabnya)” [Ad-Diibaaj, penjelasan hadits no. 1846].
[7] Kekufuran yang nyata/jelas yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kekufuran yang didasari atas nash yang dapat menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam (kufur akbar), secara yakin tanpa adanya kemungkinan-kemungkinan lain yang dapat memalingkannya dari kekufuran tersebut. Vonis kufur ini tidak bisa dilakukan kecuali setelah ditegakkannya hujjah kepada pelaku (dan si pelaku paham dengan hujjah yang diberikan) serta terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran. Syarat-syarat pengkafiran adalah mengetahui (dengan jelas), dilakukan dengan sengaja, tidak ada paksaan. Sebagai contoh, para ulama telah mengatakan kafir hukumnya orang yang menghina dan mencela syari’at Allah. Namun kekafiran tersebut tidaklah bisa langsung kita voniskan secara individu kepada setiap orang yang melakukannya. Barangkali saja orang tersebut tidak tahu bahwa apa yang dicelanya tersebut adalah syari’at Allah, atau mungkin ia melakukannya karena terpaksa/dipaksa. Jika keadaannya seperti itu, maka vonis kafir bagi orang tersebut tidaklah berlaku.
[8] Sebagian orang menganggap bahwa yang dimaksudkan dengan “shalat” di sini adalah kinayah dari menegakkan hukum secara keseluruhan, sebagaimana hadits :
لو استعمل عليكم عبد يقودكم بكتاب الله، فاسمعوا له وأطيعوا
“Seandainya yang memerintah kalian seorang budak Habsyi berdasarkan Kitabullah, maka dengar dan taatilah” [HR. Muslim no. 1838].
Maka kita jawab : Pertama, Satu lafadh harus kita pahami sesuai dengan hakikatnya. Tidak boleh kita ubah lafadh hakiki dengan lafadh majaz (kinayah) kecuali setelah diterangkan kemusykilannya. Oleh karena itu, lafadh shalat di sini adalah lafadh yang hakiki, bukan majaz. Tidak ada penghalang sama sekali untuk memahaminya dengan makna hakiki. Kedua, Lafadh “Kitabulah” dalam hadits tersebut adalah lafadh yang muthlaq (yaitu lafadh yang mengandung pengertian umum pada jenisnya). Menegakkan Kitabullah itu secara dhahir mengandung makna menegakkan seluruh dari apa yang termaktub di dalamnya baik dalam masalah aqidah, hukum, akhlaq, dan yang lainnya. Dan hal ini tidaklah mungkin ada kecuali pada diri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan era Khulafaur-Rasyidin. Adapun setelah itu, maka hukum Islam tidaklah ditegakkan secara sempurna sampai dengan hari ini. Dan memang, bukanlah makna ini yang dimaui oleh syari’at. Makna menegakkan Kitabullah itu di-taqyid (dibatasi pengertiannya) dengan kata “shalat” sebagaimana hadits yang telah disebutkan. Dalam ilmu Ushul-Fiqh hal ini disebut Taqyid Munfashil. Jika ada dalil muthlaq dan muqayyad tentang satu hal yang mempunyai kesamaan sebab dan hukum, maka dalil muthlaq harus dibawa kepada dalil muqayyad (hamlul-muthlaq ‘alal-muqayyad wajibun) [silakan lihat kaidah ini dalam kitab Irsyaadul-Fuhuul oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah]. Intinya, bahwa seorang pemimpin itu harus tetap didengar dan ditaati serta tidak boleh keluar (dari ketaatan) jika ia masih menegakkan shalat. Inilah barometer amali dari seorang pemimpin.
[9] Perhatikan hadits berikut :
عَنْ جَابِر يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Dari Jabir radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” [HR. Muslim no. 81, Abu Dawud no. 4678, dan yang lainnya].
[10] Sebenarnya kalimat { لَمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ} tidak hanya mempunyai arti : “tidak memutuskan hukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah”. Akan tetapi ia mempunyai makna lebih umum, yaitu mempunyai arti “tidak berhukum dengan apa-apa yang diputuskan Allah”. Kalimat Lam Yahkum terjemahannya adalah “tidak berhukum”. Jadi ancaman pada ayat di atas lebih umum dari sekedar pada orang yang memutuskan hukum (hakim/penguasa), namun juga kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah.
[11] Namun anehnya, mereka (yang memutlakkan kekafiran pada setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah) cenderung mengkhususkan pada pemimpin/penguasa negara saja. Bukankah jika ada diantara ayah-ayah mereka yang membagi warisan tidak sesuai dengan syari’at Islam (sebagaimana hal ini umum terjadi di masa sekarang) dinamakan tidak berhukum atau memutuskan hukum selain dengan hukum Allah ?
[12] Apabila tidak khawatir akan penjangnya pembicaraan, niscaya akan kami tuliskan semua yang kami ketahui dari perkataan para ulama dan mufassirin. Sebagai bahan rujukan, silakan dilihat pada Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Khazin (atau Mukhtashar-nya), Tafsir As-Samarqandi, Al-Mufhim (oleh Abul-‘Abbas Al-Qurthubi), Tafsir Abi Su’ud, Ahkaamul-Qur’an (oleh Abu Bakr Al-Jashshash), Tafsir Al-Baidlawi, Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah (oleh Ibnu Abil-‘Izz Al-Hanafy), dan lain-lain.
[13] Sesuai dengan kaidah dalam syari’at : Al-Yaqiinu laa Yuzallu bi-Syakk (sebuah keyakinan tidak hilang/berubah hanya karena keraguan).
[14] Hadits ini merupakan puncak pendalilan yang paling jelas dalam masalah ini. Sekali lagi perlu kami tekankan bahwa ketaatan ini hanya pada hal yang ma’ruf. Apa yang kami jelaskan ini bukan untuk mendukung kemaksiatan yang telah dilakukan oleh sebagian pemimpin/penguasa. Kita tetap wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan kemampuan menurut cara-cara yang telah digariskan oleh Sunnah …….
Baarakallahu fiik....
BalasHapusUstadz, hafidhakallah. Bagaimana jika ada yang memahami bahwa jika penguasa tersebut sudah secara lahiriah melakukan kekufuran yang nyata (misal : memakai sistem demokrasi dalam pemerintahannya)maka otomatis kewajiban taat sudah batal tanpa perlu memperdulikan lagi apakah penguasa tersebut masih muslim ataupun sudah kafir. Jadi yang dilihat adalah perbuatannya bukan hukum si pelakunya.
BalasHapusPandangan tersebut tentu saja keliru. Penghukuman semata-mata hanya dengan tindakan penguasa yang merupakan kekufuran, tidak menjadi sebab harus keluar dari ketaatan. Tidakkah kita ingat di masa Al-Imaam Ahmad bin Hanbal rahimahullah para penguasa di waktu itu mempraktekkan kekufuran. Yaitu, mereka menjadikan ideologi Mu'tazillah sebagai ideologi negara ? Mereka mengatakan Al-Qur'an adalah makhluk ? Ini adalah perkataan kufur tanpa ada perselisihan di kalangan Ahlus-Sunnah. Lantas apa yang diperbuat para ulama pada waktu itu ? memberontakkah ? Keluar ketaatan secara mutlak kah ? Jawabnya tidak. Para ulama tetap mentaati penguasa pada waktu itu dalam hal-hal yang ma'ruf. Mereka (penguasa) keliru dengan sebab kebodohan dan ta'wil sehingga melakukan kedhaliman (kekufuran).
BalasHapustapi bukankah pada waktu itu (masa imam ahmad bin hambal) adalah negara islam dan sistem pemerintahannya masih memakai syari'at islam ustadz..??
BalasHapussedangkan di indonesia jelas bukan negara islam dan jelas pula tidak memakai sistem syari'at islam, bagaimana kita bisa diharuskan ta'at dan bersabar..?? sedang alqur'an bukan hannya sebatas sejarah..tapi hudan bagi manusia..tatacara hidup didunia..
Yang menentukan status hukum adalah hakekatnya, bukan sekedar namanya. Antum pasti tahu, bahwa seandainya seorang muslim melakukan amalan kekfuran (akbar), maka ia pun terancam akan kekufuran akbar. Begitu juga dengan sebuah negara. Meskipun satu negara mencantumkan asas Islam sebagai dasar negaranya, namun jika kenyataannya malah banyak mengadopsi undang-undang kafir, bisa jadi negara tersebut bukan negara Islam. Status negara Islam bukanlah sekedar pencatuman asas, namun realitas hukum dan syi'ar-syi'arnya yang utama yang berlaku dalam negara tersebut.
BalasHapusKembali pada pertanyaan antum. Perintah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk tunduk dan patuh adalah pada penguasa muslim. Jika ia masih berstatus muslim, belum kafir, maka setiap kaum muslimin yang ada di bawah pengurusannya terikat dengan perintah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tersebut. Tentu saja, hanya pada hal yang ma'ruf saja.
maaf ustadz, yang dimaksud kafir itu yang bagaimana sih ustadz..., trus fungsi dari surat al maidah ayat 44,45 dan 47 itu untuk apa dan untuk siapa..?
BalasHapusassalamu'alaikum, afwan..ana mmbca artikel diatas ko' merasa ada yg aneh ya, merasa ana sebagai seorang muslim yg di paksa untuk enjoy dan damai tanpa beban sdikitpun yg mati nanti masuk surga padahal banyak ancaman2 allah kepada ana dalam alqur'anNya, tentang hukum, kpemimpinan, wali dan ketaatan.
BalasHapusserasa menyuruh ana untuk menutup alqu'an ana dan membungkusnya dengan menyertakan tulisan di atas smpulnya "HANYA SEBATAS BUKU SEJARAH YANG TIDAK BANYAK MEMBUAHKAN ILMU DAN MANFAAT"
menangis hati ini akhi...kenapa gampang sekali mengupas ayat Allah sampai tak berisi sama sekali,
afwan akhi..jangankan pada penguasa/pemimpin..pada istri kita aja bisa jadi musuh jika tak beriman,
kita rela mati demi anak istri...tapi islam di aduk2 bahkan di kerdilkan hukumnya...tak ada rasa sdikitpun untuk membelanya...
Wa'alaikumus-salaam.
BalasHapusAdapun saya, tidak ada yang aneh. Pesan artikel di atas adalah menetapkan ketaatan padahal yang ma'ruf terhadap penguasa muslim, meskipun dhalim selama tidak terjatuh dalam kekafiran. Pesan ini sesuai dengan pesan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Adapun kesedihan Anda, tentu saja harus diselaraskan dengan nash dan pemahaman para ulama salaf. Bukan sekedar mengikuti emosi semata.
Sama sekali tidak ada pesan dari artikel di atas untuk mengerdilkan hukum Allah. Jika Anda menemukan satu kalimat saja yang mengindikasikan bahwa saya mengerdilkan hukum Allah, silakan diberi tahu. Jika memang valid apa yang Anda katakan itu, saya sangat-sangat bersedia mengoreksinya.
afwan.."selama mereka menegakkan shalat dan tidak nampak kekufuran yang nyata dari mereka" ini bgaimna maksudnya ustad..bukankah meyakini hukum yg dibuatnya lebih baik dari hukum allah sudah termasuk kekufuran yang amat jelas...
BalasHapusMaksudnya sudah jelas. Seorang penguasa/amir/sulthaan/imam tetap wajib ditaatai jika ia masih menegakkan shalat dan tidak nampak kekufuran yang nyata pada dirinya.
BalasHapusKekufuran yang nyata itu adalah kekufuran yang berlandaskan nash, shariih (jelas), ma'ruuf, tanpa ada kemungkinan ta'wil.
Adapun meyakini bahwa hukum dibuatnya lebih baik dari hukum Allah, maka ini adalah kekufuran akbar yang dapat mengeluarkan dari millah.
Tapi kita harus hati-hati, karena di situ ada perkataan meyakini. Keyakinan adalah permasalahan hati yang ia tidak bisa diketahui semata-mata hanya karena seseorang mengerjakan satu kemaksiatan, atau melazimkan satu kemaksaiatan, atau menerapkan satu kemaksiatan.
bismillah.
BalasHapusafwan ustadz, keta'atan kepada presiden di negara kita indonesia adalah semata-mata ketaatan dari sisi kemaslahatan, bukan dari sisi syar'i.
karena jelas sekali bhwa sby itu bukanlah ulil amri sebagaimana yg dimaksudkan dlam alquran.
istilah fiqih yg kita pakai "wajib qodoan la diyanatan".
misalkan: intruksi presiden buat ktp, maka jika seseorang tidak buat ktp maka tidak berdosa kelak di akherat.
dlm artian ketika tidak ta'at pun kepada presiden indonesia, maka Allah tidak akan mengazabnya di akherat.
keta'atan kita kepada presiden hanya sebatas demi kemaslahatan diri kita dan negeri indonesia, tidak ada kaitannya dg syar'i.
berbeda sekali dengan orang yang menganggap sby sebagai ulil amri syar'i, maka ta'at dan tidak ta'at ada konsekuensi dari sisi syara'.
Ya, itu adalah pendapat Anda dan orang yang semisal dengan Anda.
BalasHapusAda baiknya Anda membaca bahasan di bagian komentar di sini.
Assalaamu'alaikum..
BalasHapusMaaf ustadz, tiba2 datang kesini..
Sekarang kan lagi heboh2nya demo disana-sini, dimana ketaatan sudah dianggap sepele oleh orang2 pada umumnya..padahal setahu saya perubahan yg mereka inginkan dan perjuangkan pada '98 dengan cara menggulingkan penguasa nyata2 tidak berhasil jika berkaca pada saat ini..apakah akan terjadi lagi reformasi, lagi, dan lagi?..saya memang tidak bisa menyalahkan mereka (karena saya sadar ilmu saya sangatlah kurang), tapi menurut saya jika kita menginginkan perubahan dengan cara2 yg dibenci nash, takutnya malah masalah tidak akan pernah berakhir..
Tapi saya bukan mau membahas masalah itu disini, ustadz..
Saya yg sekarang masih ABG, yg mana kehampaan dalam hati terasa kian sesak, gemerlapan hingar bingar dunia sudah terasa memuakkan, kemuliaan akal yg dianugerahkan Allah benar2 tidak saya isi dengan hal2 yg bermanfaat, dan yg lainnya seperti yg Ustadz tahu lah tentang masalah2 ABG seperti saya ini..
Jadi, maksud saya adalah tolong donk dibuatkan artikel yg sesuai kontennya dengan masalah2 yg seperti saya alami..saya gak mau terjatuh lebih dalam lagi, ustadz..saya sadar, ternyata diri ini lama-kelamaan makin jauh aja dari Allah..
Tolong ya, ustadz..maaf klo salah alamat..
Makasih..
Ya Allah, perkenankanlah permohonan hamba-Mu ini, semoga Engkau mengizinkan ustadz Abul-Jauzaa untuk menyebarkan sedikit ilmu-Mu yg engkau anugerahkan kepadanya..Aamiin..
Assalamu'alaikum, Setelah membaca artikel ini, saya dapat bersikap yang benar terhadap pemerintah. Dan mohon izin copas, syukron, wasalam
BalasHapusafwan ustadz ada sangahan tentang tulisan antum diatas
BalasHapushttp://abisyakir.wordpress.com/2011/09/03/ulil-amri-dan-ketaatan-politik-ummat/#comment-7665
Mohon tanggapannya Ustadz.
Jazzakumullohu khayran
Terima kasih atas infonya. Tidak ada yang terlalu istimewa untuk ditanggap atas ulasannya saudara Waskito tersebut. Tidak ada perubahan atau penjelasan lebih lanjut dari apa yang telah tertulis dalam artikel di atas. Justru, apa yang dikatakannya itu semakin menguatkan hipotesis saya bahwa saudara Waskito untuk memang benar-benar tidak paham. Namun tidak mengapa jika di sini saya tuliskan beberapa point tanggapan saya dalam permasalahan ini :
BalasHapus1. Wajib mentaati pemimpin kaum muslimin baik yang baik (birr) atau jahat (faajir) selama ia masih berstatus muslim dan tidak terjatuh pada kekafiran.
Ini merupakan prinsip yang agung dari kalangan Ahlus-Sunnah. Sangat berlimpah penjelasan para ulama tentang masalah ini. Di atas ada kutipan dari An-Nawawiy rahimahullah :
“Di dalam (hadits) ini terdapat anjuran untuk mendengar dan taat kepada penguasa, walaupun ia seorang yang dhalim dan sewenang-wenang. Maka berikan haknya (sebagai pemimpin) yaitu berupa ketaatan, tidak keluar ketaatan darinya, dan tidak menggulingkannya. Bahkan (perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim adalah) dengan sungguh-sungguh lebih mendekatkan diri kepada Allah ta’ala supaya Dia menyingkirkan gangguan/siksaan darinya, menolak kejahatannya, dan agar Allah memperbaikinya (kembali taat kepada Allah meninggalkan kedhalimannya)” [Syarh Shahih Muslim lin-Nawawi, 12/232].
Dalilnya banyak, di antaranya :
عن جنادة بن أبي أمية قال دخلنا على عبادة بن الصامت وهو مريض قلنا أصلحك الله حدث بحديث ينفعك الله به سمعته من النبي صلى الله عليه وسلم قال دعانا النبي صلى الله عليه وسلم فبايعناه فقال فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن ترو كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
Dari Junadah bin Abi Umayyah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Kami masuk ke rumah ’Ubadah bin Ash-Shaamit ketika ia dalam keadaan sakit dan kami berkata kepadanya : ’Sampaikan hadits kepada kami – aslahakallah – dengan hadits yang kau dengar dari Rasulullahshallallaahu ’alaihi wasallam yang dengannya Allah akan memberi manfaat kepada kami”. Maka ’Ubadah bin Ash-Shaamit berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memanggil kami kemudian membaiat kami. Dan diantara baiatnya adalah agar kami bersumpah setia untuk mendengar dan taat ketika kami semangat ataupun tidak suka, ketika dalam kemudahan ataupun dalam kesusahan, ataupun ketika kami diperlakukan secara sewenang-wenang. Dan hendaklah kami tidak merebut urusan kepemimpinan dari ahlinya (orang yang berhak). Beliaushallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti di sisi Allah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6647].
Ibnu Hajar berkata :
قال النووي المراد بالكفر هنا المعصية ومعنى الحديث لا تنازعوا ولاة الأمور في ولايتهم ولا تعترضوا عليهم إلا أن تروا منهم منكرا حققا تعلمونه من قواعد الإسلام فإذا رأيتم ذلك فانكروا عليهم وقولوا بالحق حيثما كنتم انتهى وقال غيره المراد بالإثم هنا المعصية والكفر فلا يعترض على السلطان إلا إذا وقع في الكفر الظاهر
”Telah berkata An-Nawawi : Yang dimaksudkan dengan kufur di sini adalah kemaksiatan. Jadi makna hadits adalah : Jangan kalian menentang ulil-amri (pemimpin/penguasa) dalam kekuasaan mereka dan janganlah kalian membangkang kecuali apabila kalian melihat kemungkaran yang nyata dari mereka, yang kalian ketahui bahwa hal itu termasuk sendi-sendi Islam (min qawaa’idil-Islaam). Apabila kalian melihat yang demikian itu, maka ingkarilah dan sampaikanlah yang benar dimanapun kalian berada” – selesai – . (Ibnu Hajar melanjutkan : ) Dan berkata ulama selain beliau (An-Nawawi) : ”Bahwasannya yang dimaksudkan dengan dosa adalah kemaksiatan dan kekufuran. Maka dari itu, tidak diperbolehkan melakukan penyerangan kepada sulthan kecuali bila ia telah terjatuh dalam kekufuran yang nyata” [selesai – Fathul-Bari juz 13 penjelasan hadits no. 6647].
Beliau melanjutkan :
BalasHapusوالذي يظهر حمل رواية الكفر على ما إذا كانت المنازعة في الولاية فلا ينازعه بما يقدح في الولاية الا إذا ارتكب الكفر وحمل رواية المعصية على ما إذا كانت المنازعة فيما عدا الولاية فإذا لم يقدح في الولاية نازعه في المعصية بأن ينكر عليه برفق ويتوصل الى تثبيت الحق له بغير عنف ومحل ذلك إذا كان قادرا والله أعلم ونقل بن التين عن الداودي قال الذي عليه العلماء في أمراء الجور أنه إن قدر على خلعه بغير فتنة ولا ظلم وجب والا فالواجب الصبر وعن بعضهم لا يجوز عقد الولاية لفاسق ابتداء فان أحدث جورا بعد أن كان عدلا فاختلفوا في جواز الخروج عليه والصحيح المنع إلا أن يكفر فيجب الخروج عليه
”Dan yang jelas adalah membawa riwayat (yang menyatakan tentang) kekafiran dalam konteks bolehnya merebut kekuasaan, sehingga tidak boleh direbut semata karena adanya faktor yang menodai kekuasaannya tersebut, kecuali jika ia melakukan kekufuran. Dan membawa riwayat (yang menyatakan tentang) kemaksiatan untuk merebut urusan di luar kekuasaan. Apabila kekuasannya tidak ternoda (dengan satu kekufuran), namun di sisi lain ia terkena satu kemaksiatan, maka cara menghilangkannya adalah dengan pengingkaran yang lemah-lembut dan mengantarkannya pada kebenaran tanpa kekerasan. Itu jika ia mampu. Wallaahu a’lam. Dan dinukil dari Ibnut-Tiin dari Ad-Dawudi bahwasannya ia berkata : ”Yang menjadi kewajiban ulama kepada para pemimpin yang dhalim/jahat yaitu jika ia mampu untuk menurunkannya dari jabatannya tanpa menimbulkan fitnah dan kedhaliman, maka ia wajib melakukannya. Sebaliknya, jika ia tidak mampu, maka wajib untuk bersabar”. Dan dari selainnya : “Pada asalnya, tidak diperbolehkan untuk memberikan kekuasaan kepada orang yang fasiq. Apabila ia melakukan kedhaliman setelah sebelumnya ia seorang yang ‘adil, maka mereka (para ulama) berbeda pendapat tentang kebolehan keluar dari ketaatan darinya. Dan yang benar adalah larangan untuk keluar dari ketaatan darinya (memberontak) kecuali bila ia telah kafir. Maka dalam hal ini wajib untuk keluar dari ketaatan kepadanya” [selesai – idem].
Al-Qadli ’Iyadl rahimahullah berkata :
أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر
”Para ulama telah bersepakat bahwasannya imamah tidak bisa diserahkan kepada orang kafir. [Syarh Shahih Muslim juz 12 hal. 229].
Dengan kata lain, selama status pemimpin tersebut adalah muslim, maka wajib untuk mendengar dan taat (pada perkara yang ma’ruf), dan diharamkan untuk keluar ketaatan.
2. Umaraa adalah ulil-amri.
Hal ini sudah maklum dalam perkataan para ulama. Ath-Thabariy membawakan beberapa riwayat tentang hal ini dalam Tafsir-nya. Al-umaraa’ adalah jamak dari al-amiir, yang maknanya adalah : orang yang memegang satu urusan atau bertindak sebagai walinya – sebagaimana dikatakan Ibnul-Atsiir dalam An-Nihaayah. Oleh karena itu, dalam beberapa nash, ulil-amri ini mempunyai beberapa laqab yang mempunyai konsekuensi hukum (dalam hal ketaatan) yang sama, yaitu : khaliifah, imam, sulthaan, malik, dan amiirul-mukminiin [baca penjelasan selengkapnya dalam Fiqhus-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal. 122-124].
Diqiyaskan dalam hal ini adalah semua orang yang memegang urusan kaum muslimin, seperti presiden, perdana menteri, atau yang lainnya.
3. Tentang perkataan saudara Waskito saat mengomentari ketaatan Imam Ahmad terhadap ulil-amri di masanya :
”Tetapi dia lupa menjelaskan, bahwa sistem dan aturan yang berlaku di negeri sultan itu masihlah aturan Islam, bukan berubah menjadi aturan kekufuran. Kalau sultan itu melakukan bid’ah, ia karena alasan syubhat; terbukti di kemudian hari setelah dilakukan perdebatan, ternyata akidah itu dinyatakan salah dan harus ditinggalkan” [selesai kutipan].
Ini adalah perkataan yang lucu, terlalu memaksakan diri dalam berapologi, dan menggambarkan ketidakpahamannya atas waqi’ yang terjadi di masa Imam Ahmad. Ia melalaikan (atau memang benar-benar tidak tahu) beberapa hal, diantaranya :
Pertama, ketaatan Imam Ahmad itu bukan hanya pada satu orang imam saja, tapi tiga periode kepemimpinan sekaligus, yaitu Al-Ma’muun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiiq.
Kedua, ‘aqidah Jahmiyyah Mu’tazillah yang dijalankan oleh tiga khalifah tersebut merupakan ‘aqidah kufur (baca : sini). Mereka menjadikannya sebagai salah satu asas bagi negara. Mereka menguji, menyiksa, memenjara, dan membunuh orang yang tidak sepakat dengannya. Mereka tidak mengangkat pejabat kecuali yang mengatakan perkataan kufur mereka.
BalasHapusIbnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
ومع هذا، فالذين كانوا من ولاة الأمور يقولون بقول الجهمية: أن القرآن مخلوق، وأن الله لا يري في الآخرة، وغير ذلك. ويدعون الناس إلى ذلك، ويمتحنونهم، ويعاقبونهم، إذا لم يجيبوهم، ويكفرون من لم يجبهم. حتى أنهم كانوا إذا أمسكوا الأسير، لم يطلقوه حتى يقر بقول الجهمية: إن القرآن مخلوق، وغير ذلك. ولا يولون متولياً ولا يعطون رزقاً من بيت المال إلا لمن يقول ذلك. ومع هذا، فالإمام أحمد ـ رحمه الله تعالي ـ ترحم عليهم، واستغفر لهم، لعلمه بأنهم لم يبن لهم أنهم مكذبون للرسول، ولا جاحدون لما جاء به، ولكن تأولوا فأخطأوا، وقلدوا من قال لهم ذلك
“Dan bersamaan itu, para penguasa berkata dengan perkataan Jahmiyyah (yaitu) : Al-Qur’an adalah makhluk, Allah tidak dapat dilihat kelak di akhirat, dan yang lainnya; mengajak manusia pada pemahaman/perkataan tersebut, menguji dan menyiksa mereka apabila tidak menyambut seruannya, mengkafirkan orang yang menyelisihinya, hingga orang-orang yang dijebloskan ke penjara tidak akan dilepas sampai mereka mengatakan perkataan Jahmiyyah : ‘Al-Qur’an adalah makhluk’, dan yang lainnya. Mereka (para penguasa) tidak mengangkat pejabat dan tidak memberikan santunan dari Baitul-Maal kecuali pada orang yang mengatakan perkataan Jahmiyyah tersebut. Bersamaan dengan itu, Al-Imaam Ahmad – rahimahullahu ta’ala – tetap mendoakan rahmat kepada mereka dan mendoakan agar mereka mendapatkan ampunan (dari Allah) karena ia mengetahui bahwa belum nampak pada diri mereka adanya pendustaan terhadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan pengingkaran terhadap apa yang beliau bawa. Akan tetapi mereka melakukan ta’wil lalu keliru, dan bertaqlid kepada orang-orang yang mengatakan hal itu pada mereka” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 23/348-349].
Apakah aturan yang diterapkan oleh ketiga khailfah Bani ‘Abbasiyyah menurut anggapan saudara Waskito bukan aturan kekufuran (yang melembaga) ?. Saya sarankan kepada saudara Waskito untuk membaca lebih banyak manaqib Imam Ahmad, banyak diterangkan di situ.
Ketiga, seandainya kita memaafkan ketiga khalifah Bani ‘Abbaasiyyah itu dengan alasan tertimpa syubhat, apakah menjadi hal yang musykil bagi kita untuk memaafkan orang yang lebih rendah keilmuannya dari ketiga orang tersebut dengan alasan kebodohan (sehingga tertimpa syubhat) ?. Apakah saudara Waskito itu menyangka – misalnya – pemimpin yang ada sekarang ini lebih pandai daripada Al-Ma’muun sehingga alasan ketidaktahuannya tidak dimaafkan ?.
4. Tentang perkataan saudara Waskito :
BalasHapus”Kemudian dalam tulisannya, Abu Al Jauza menafsirkan kata al ‘atsarah secara praktis sebagai kepemimpinan tidak berdasar Syariat Islam; padahal saat yang sama dia mengartikan hal itu sebagai sikap monopoli dan mementingkan diri sendiri. Kata al atsarah disana lebih tepat dipahami sebagai = sistem kerajaan Islam. Ciri kerajaan dimana-mana selalu memonopoli kekuasaan di tangan raja dan keluarganya. Tetapi atsarah-nya mereka, belum mengeluarkan dari sistem Islami yang selalu dijaga” [selesai].
Pertama, saya menjelaskan makna atsarah dalam artikel di atas adalah :
“Al-Atsarah sebagaimana yang terdapat dalam hadits itu merupakan gambaran penguasa dhalim yang menyia-nyiakan amanah kepemimpinan yang diberikan Allah untuk ditunaikan kepada rakyatnya. Ia adalah tipe penguasa yang sewenang-wenang. Dalam realitas kehidupan kita, maka al-atsarah tergambar pada diri seorang pemimpin yang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan perbuatan maksiat lainnya. Pendek kata, ia merupakan tipe penguasa yang menjalankan kepemimpinannya dengan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah (pada beberapa permasalahan)” [selesai].
Pahami dan cermati kalimat tersebut secara keseluruhan. Al-Atsarah adalah penguasa yang menyia-nyiakan amanah, sewenang-wenang, korupsi, dan yang lainnya. Ini sesuai dengan penjelasan para ulama saat menjelaskan makna al-atsarah, misalnya :
Ibnu Baththal berkata :
فوصف أنهم سيكون عليهم أمراء يأخذون منهم الحقوق ويستأثرون بها، ويؤثرون بها من لا تجب له الأثرة، ولا يعدلون فيها
Ibnu Hajar berkata :
وَأَشَارَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ إِلَى مَا وَقَعَ مِنْ اِسْتِئْثَارِ الْمُلُوكِ مِنْ قُرَيْش عَنْ الْأَنْصَارِ بِالْأَمْوَالِ وَالتَّفْضِيل فِي الْعَطَاءِ وَغَيْر ذَلِكَ
Ibnu Daqiiqil-‘Ied berkata :
وَالْمُرَادُ بِالْأَثَرَةِ : اسْتِئْثَارُ النَّاسِ عَلَيْهِمْ بِالدُّنْيَا ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Dan yang lainnya yang mengerucut pada makna yang telah saya tuliskan di atas. Mengapa di akhir perkataan saya katakan bahwa ia tipe pemimpin yang menjalankan kepemimpinannya tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah ?. Jawab : Karena saya sedang membahas pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Tentu saja, atsarah ini adalah tipe-tipe pemimpin yang tidak menjalankan hukum Allah dalam kepemimpinannya.
Saya sudah berusaha mencari penjelasan ulama tentang atsarah yang bermakna sistem kerajaan seperti yang diomongkan saudara Waskito ini, namun saya mengalami kegagalan. Dari sisi bahasa saja sudah keliru jika diartikan demikian. Kalau boleh tahu, darimana saudara Waskito mendapatkan makna atsarah sebagai “sistem kerajaan” ?. Tolong diberikan referensi valid agar orang tidak menuduh Anda sebagai orang yang berhalusinasi.
5. Tentang perkataan saudara Waskito
BalasHapus”Dalam dialognya, Abu Al Jauza ditanya tentang keadaan di Indonesia yang tidak berlaku sistem Islami. Kata dia, semua itu hanya soal nama saja; bisa jadi namanya tidak Islami, tapi perilakunya Islami; atau namanya Islami tapi perilakunya tidak Islami. Wah, kalau begini caranya berarti kita telah mengikari kedudukan lafazh dalam kehidupan ini. Masya Allah. Apa gunanya Allah menyebut dirinya memiliki Nama-nama dan Sifat yang indah? Apa gunanya para ulama -begitu juga Abul Jauza’- selalu memulai pembahasan dengan definisi-definisi (ta’rifat)? Ya jelas ada perbedaan di balik nama-nama itu”
Yang saya katakan adalah :
“Yang menentukan status hukum adalah hakekatnya, bukan sekedar namanya. Antum pasti tahu, bahwa seandainya seorang muslim melakukan amalan kekfuran (akbar), maka ia pun terancam akan kekufuran akbar. Begitu juga dengan sebuah negara. Meskipun satu negara mencantumkan asas Islam sebagai dasar negaranya, namun jika kenyataannya malah banyak mengadopsi undang-undang kafir, bisa jadi negara tersebut bukan negara Islam. Status negara Islam bukanlah sekedar pencatuman asas, namun realitas hukum dan syi'ar-syi'arnya yang utama yang berlaku dalam negara tersebut” [selesai].
Dia mengomentari apa yang tidak saya katakan. Belajar memperhatikan perkataan adalah salah satu modal utama dalam berkomentar.
Yang menjadi point penting dalam perkataan saya di atas adalah kalimat yang saya cetak tebal. Ini adalah kaedah ushul yang penting bahwasannya ibrah (dalam hukum) hanyalah diambil pada hakekat dan maknanya, bukan sekedar penamaannya saja. Apakah saudara Waskito benar-benar asing dengan bahasan ini ?. Jika iya, tidaklah terlalu mengherankan bagi saya.
Kaedah ini dibangun oleh beberapa dalil di antara dalil yang membahas masalah khamr :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.
Meskipun dirubah-rubah namanya, jika ia bersifat memabukkan, maka dinamakan khamr dan dihukumi sebagai khamr.
يشرب ناس من أمتي الخمر باسم يسمونها إياها
“Orang-orang di kalangan umatku akan meminum khamr dan menamakannya dengan nama yang lain”.
Oleh karena itu, para ulama ditanya tentang satu hal, maka mereka akan meminta tashawwur hakekatnya, karena itulah yang menentukan hukumnya.
Terkait dengan hal tersebut, maka jika ada orang yang menyatakan satu negara itu berhukum dengan hukum Islam, sebagai orang yang dibekali pengetahuan tentu tidak begitu saja mengaminkan perkataan tersebut tanpa berusaha mencari tahu hakekat ‘hukum Islam’ yang dimaksudkan. Contoh kecilnya,.... jika negara Raafidlah Iran mengklaim mereka berhukum dengan hukum Islam, apakah itu akan kita aminkan begitu saja ?. Saya tidak pernah mengatakan bahwa hukum di Indonesia ini adalah hukum yang berdasarkan syari’at Islam. Namun yang pernah saya katakan adalah, hukum yang ada di Indonesia bercampur antara hukum Allah dan bukan hukum Allah. Sama seperti hukum yang diterapkan oleh Al-Ma’muun di eranya.... tercampur hukum Allah dan bukan hukum Allah.
Saya sama sekali tidak mengingkari kedudukan lafadh seperti angan-angannya. Dan justru, secara tidak langsung saya menekankan pentingnya pengertian lafadh-lafadh syari’at dalam menghukumi sesuatu hal, karena ia akan dikembalikan pada terminologi isthilahiy-nya. Jika kita telah paham terminologi ishthilahiy-nya, maka dengan berubahnya lafadh/nama dari suatu hal, kita tetap dapat menghukumi dengan berpegang pada definisi ishthilahi-nya tersebut.
Terakhir, saya berdoa agar Allah menambahkan ilmu kepada saudara Waskito dan menghilangkan sifat isti’jal-nya pada permasalahan yang tidak ia ketahui.
Wallaahul-musta’aan......
O iya, ada satu hal penting yang tertinggal. Tentang perkataan saudara Waskito :
BalasHapus”Terkait hadits di atas…pemimpin yang tidak mengambil petunjuk Nabi dan tidak memimpin berdasarkan Sunnah beliau…hal itu jangan ditafsirkan sebagai pemimpin yang tidak menerapkan Syariat Islam. Penafsiran demikian salah. Alasannya, kalau ada pemimpin yang memimpin bukan di atas Syariat Islam, berarti dia memimpin di atas sistem jahiliyah (non Islam)......”
Kemudian dilanjutkan :
”Hadits tadi bukan maksudnya kepada pemimpin-pemimpin di atas sistem non Syariat Islam; seperti yang umumnya diyakini kawan-kawan Salafi. Hadits tadi mengarahnya ke sistem kerajaan Islam. Singkat kata, Syariat Islam masih bisa menerima kedudukan sistem kerajaan Islam. Hadits-hadits yang serupa itu maknanya kesana. [selesai kutipan].
Komentar saudara Waskito ini memang menyedihkan, dan – maaf - : ‘sok tahu’. Berikut hadits yang dimaksud :
يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ، قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟، قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Akan ada sepeninggalku nanti para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku, dan tidak mengambil sunnah dengan sunnahku. Akan muncul pula di tengah-tengah kalian orang-orang yang hatinya adalah hati syaithan dalam wujud manusia”. Aku (Hudzaifah) bertanya : “Apa yang harus aku lakukan jika aku mendapatkannya?”. Beliau menjawab :“(Hendaknya) kalian mendengar dan taat kepada amir, meskipun ia memukul punggungmu dan merampas hartamu, tetaplah mendengar dan taat” [HR. Muslim no. 1847].
Dikuatkan dengan hadits Ka’b bin ‘Ujrah radliyallaahu ‘anhu :
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ ابْنِ خُثَيْمٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِكَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ: " أَعَاذَكَ اللَّهُ مِنْ إِمَارَةِ السُّفَهَاءِ "، قَالَ: وَمَا إِمَارَةُ السُّفَهَاءِ؟ قَالَ: " أُمَرَاءُ يَكُونُونَ بَعْدِي لَا يَقْتَدُونَ بِهَدْيِي، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، فَمَنْ صَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ، وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ، فَأُولَئِكَ لَيْسُوا مِنِّي، وَلَسْتُ مِنْهُمْ، وَلَا يَرِدُوا عَلَيَّ حَوْضِي، وَمَنْ لَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ، وَلَمْ يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ، فَأُولَئِكَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ، وَسَيَرِدُوا عَلَيَّ حَوْضِي، يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ، وَالصَّلَاةُ قُرْبَانٌ، أَوْ قَالَ: بُرْهَانٌ يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ، يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، النَّاسُ غَادِيَانِ فَمُبْتَاعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا، وَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُوبِقُهَا "
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq : Telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar, dari Ibnu Khutsaim, dari ‘Abdurrahmaan bin Saabith, dari Jaabir bin ‘Abdillah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Ka’b bin ‘Ujrah : “Aku mohon perlindungan kepada Allah untukmu dari imaaratus-sufahaa’ (para pemimpin yang bodoh)”. Ka’b bin ‘Ujrah berkata : “Apakah yang dimaksudimaaratus-sufahaa’ ?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Para pemimpin yang datang setelahku dimana mereka tidak mengikuti petunjukku dan tidak pula mengambil sunnahku. Barangsiapa yang membenarkan kedustaan mereka dan menolong kedhaliman mereka, maka ia bukan merupakan golonganku dan aku pun bukan dari golongannya. Tidak pula mereka mendatangiku kelak di Haudl-ku. Namun barangsiapa yang tidak membenarkan kedustaan mereka dan tidak menolong kedhaliman mereka, maka ia termasuk golonganku dan akupun termasuk golongannya. Dan kelak ia akan mendatangi Haudl-ku.....” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 3/321. Al-Arna’uth dkk. mengatakan sanad hadits ini qawiy dalam takhrij-nya atasMusnad Al-Imaam Ahmad, 22/332].
’Ali Al-Qari berkata ketika menjelaskan hadits di atas dalam penyebutan sifat-sifat pemimpin yang diisyaratkan Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam :
BalasHapusلا يهتدون بهداي أي من حيث العلم ولا يستنون بسنتي أي من حيث العمل والمعنى أنهم لا يأخذون بالكتاب والسنة
”.... Tidak mengambil petunjuk dengan petunjukku” ; adalah dalam hal ’ilmu. ”Tidak mengambil sunnah dengan sunnahku” ; adalah dalam hal amal. Maknanya adalah bahwa pemimpin-pemimpin tersebut tidak mengambil Al-Qur’an dan As-Sunnah (dalam menjalankan kekuasannya)” [Mirqatul-Mafaatih Syarh Misykaatil-Mashaabih juz 5 hal. 113; Maktabah Al-Misykah].
Adalah sangat memaksakan diri jika saudara Waskito mengatakan bahwa para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku, dan tidak mengambil sunnah dengan sunnahku maknanya adalah pemimpin berpegang dengan syari’at Islam. Ini sangat bertentangan dengan dhahir hadits. Sebuah fallacy ! Orang yang tidak mengambil petunjuk dan sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentu saja dinamakan orang yang tidak berhukum dengan syari’at Allah.
Hanya saja perintah mendengar dan taat dalam hadits di atas ditaqyid dalam hadits lain, yaitu selama pemimpin tersebut tidak terjatuh dalam kekafiran dan/atau masih menegakkan shalat. Jelas sebenarnya....
Kalau memang saudara Waskito itu merasa benar dengan penafsirannya atas hadits tersebut, saya boleh minta tolong agar dibawakan lafadh perkataan ulama yang menjelaskannya dengan lafadh Arabic-nya (agar bisa di-cross check) dan di kitab apa.
Alhamdulillah..syukron Ustadz..jawaban antum sangat mencerahkan ana..walau ana harus membacanya perlahan-lahan agar bisa difahami.Apakah AMW senafas dengan blog nahimungkar,arrahmah,voa,ust?krn cenderung harokiyin..anehnya AMW disatu sisi membela salafi namun disatu sisi mencelanya..Allohulmusta'an
BalasHapussmg Alloh Ta'ala memberikan Hidayah-NYA kpd kita semua
Assalaamu 'alaikum wr wb. Jazaakallaah ustadz. Baru-baru ini, kami mendapatkan kiriman buku berjudul tadzkiroh karangan Abu Bakar Ba'asyir yang isinya mengkafirkan pemerintah Indonesia karena menerapkan Pancasila dan UD 1945 dengan berhujjah pada surat Al-Maa'idah:44.
BalasHapusAlhamdulillah setelah membaca tulisan ustadz ini saya jadi lega dan yakin bahwa saya dan banyak umat Islam di Indonesia ini termasuk pemerintah (selama orang-orang nya masih menegakkan sholat) tidaklah masuk dalam kategori kafir akbar yang keluar dari Islam dan halal darahnya sehingga boleh diperangi.
Benar sekali bahwa pengertian "berhukum" dalam ayat faman lam yahkum tidaklah sebatas hanya pada undang-undang suatu negara saja, melainkan keseluruhan apa yang telah Allah turunkan dalam Al-Qur'an dan dijelaskan dalam hadist nabi SAW. Itu artinya, seseorang yang berbuat maksiat seperti berjudi, meminum khomer dll yang notabene tidak menjalankan hukum Allah tidak bisa dikategorikan sebagai kafir akbar. Pun begitu pula dengan pemerintah yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai undang-undang negaranya tidak dikategorikan sebagai kafir akbar. Karena kalau dikategorikan sebagai kafir akbar, maka saya yakin semua orang Islam yang memang manusia biasa dan pasti pernah berbuat dosa akan dikategorikan sebagai kafir akbar yangkeluar dari Islam.
JANGAN MELAWAN PENGUASA SEZHALIM APAPUN SELAMA MEREKA MASIH SHOLAT ….!!!
BalasHapusSelama ini umat Islam yang melawan penguasa zhalim di berbagai negeri kaum muslimin selalu dicap Khawarij atau bughot (pemberontak) karena menurut penuduh itu bahwa para penguasa itu masih wajib ditaati karena mereka MASIH MENEGAKKAN SHOLAT.
Berikut penjelasan dari Imam Nawawi yang mensyarah (menjelaskan) kitab Shahih Muslim.
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda :
سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا
"Akan datang para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat, tapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)". Para shahabat bertanya, "Tidaklah kita perangi mereka ?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat" Jawab Rasul.” [HR. Imam Muslim]
Tatkala berkomentar terhadap hadits ini, Imam Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan:
"Di dalam hadits ini terkandung mukjizat nyata mengenai kejadian yang akan terjadi di masa depan, dan hal ini telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah”.
وأما قوله : ( أفلا نقاتلهم ؟ قال : لا , ما صلوا ) ففيه معنى ما سبق أنه لا يجوز الخروج على الخلفاء بمجرد الظلم أو الفسق ما لم يغيروا شيئا من قواعد الإسلام
Sampai dengan penjelasan beliau “…..Sedangkan makna dari kalimat, ""Tidaklah kita perangi mereka?" Beliau bersabda, "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat," jawab Rasul.
BAHWASANYA TIDAK BOLEH MEMISAHKAN DIRI DARI PARA KHALIFAH, JIKA MEREKA SEKEDAR MELAKUKAN KEDZALIMAN DAN KEFASIKAN, DAN SELAMA MEREKA TIDAK MENGUBAH SEDIKITPUN SENDI-SENDI DASAR ISLAM."
Ini adalah penjelan Imam Nawawi tentang kalimat : "Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat"
yaitu :
ما لم يغيروا شيئا من قواعد الإسلام
"SELAMA MEREKA TIDAK MENGUBAH SEDIKITPUN SENDI-SENDI DASAR ISLAM."
MENJADIKAN DEMOKRASI, PLURALISME, NASIONALISME SEBAGAI SENDI DASAR UTAMA NEGARA ADALAH BUKAN SEKEDAR MENGUBAH SEDIKIT SENDI DASAR ISLAM TAPI LEBIH DARI ITU, PERBUATAN INI SUDAH MENGHANCURKAN SELURUH SENDI-SENDI UTAMA ISLAM ...!!!
Mas,... coba deh sesekali buka wawasan Anda lebih luas lagi, jangan cuma modal copi paste saja. Apa yang dikatakan An-Nawawiy itu tidaklah sebagaimana yang Anda sangka. Perkataan An-Nawawiy itu mempunyai makna bahwa shalat merupakan salah satu bagian dari sendi-sendi Islam. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, artinya ia telah mengubah sendi-sendi Islam. Simak penjelasan Ibnu Hajar saat membawakan perkataan An-Nawawiy rahimahullah :
BalasHapusومعنى الحديث لا تنازعوا ولاة الأمور في ولايتهم ولا تعترضوا عليهم إلا أن تروا منهم منكرا حققا تعلمونه من قواعد الإسلام فإذا رأيتم ذلك فانكروا عليهم وقولوا بالحق حيثما كنتم انتهى وقال غيره المراد بالإثم هنا المعصية والكفر فلا يعترض على السلطان إلا إذا وقع في الكفر الظاهر
”Telah berkata An-Nawawi : Yang dimaksudkan dengan kufur di sini adalah kemaksiatan. Jadi makna hadits adalah : Jangan kalian menentang ulil-amri (pemimpin/penguasa) dalam kekuasaan mereka dan janganlah kalian membangkang kecuali apabila kalian melihat kemungkaran yang nyata dari mereka, yang kalian ketahui bahwa hal itu termasuk sendi-sendi Islam (min qawaa’idil-Islaam). Apabila kalian melihat yang demikian itu, maka ingkarilah dan sampaikanlah yang benar dimanapun kalian berada” – selesai –. (Ibnu Hajar melanjutkan : ) Dan berkata ulama selain beliau (An-Nawawi) : ”Bahwasannya yang dimaksudkan dengan dosa adalah kemaksiatan dan kekufuran. Maka dari itu, tidak diperbolehkan melakukan penyerangan kepada sulthan kecuali bila ia telah terjatuh dalam kekufuran yang nyata” [selesai – Fathul-Bari juz 13 penjelasan hadits no. 6647].
Beliau melanjutkan :
والذي يظهر حمل رواية الكفر على ما إذا كانت المنازعة في الولاية فلا ينازعه بما يقدح في الولاية الا إذا ارتكب الكفر وحمل رواية المعصية على ما إذا كانت المنازعة فيما عدا الولاية فإذا لم يقدح في الولاية نازعه في المعصية بأن ينكر عليه برفق ويتوصل الى تثبيت الحق له بغير عنف ومحل ذلك إذا كان قادرا والله أعلم ونقل بن التين عن الداودي قال الذي عليه العلماء في أمراء الجور أنه إن قدر على خلعه بغير فتنة ولا ظلم وجب والا فالواجب الصبر وعن بعضهم لا يجوز عقد الولاية لفاسق ابتداء فان أحدث جورا بعد أن كان عدلا فاختلفوا في جواز الخروج عليه والصحيح المنع إلا أن يكفر فيجب الخروج عليه
”Dan yang jelas adalah membawa riwayat (yang menyatakan tentang) kekafiran dalam konteks bolehnya merebut kekuasaan, sehingga tidak boleh direbut semata karena adanya faktor yang menodai kekuasaannya tersebut, kecuali jika ia melakukan kekufuran. Dan membawa riwayat (yang menyatakan tentang) kemaksiatan untuk merebut urusan di luar kekuasaan. Apabila kekuasannya tidak ternoda (dengan satu kekufuran), namun di sisi lain ia terkena satu kemaksiatan, maka cara menghilangkannya adalah dengan pengingkaran yang lemah-lembut dan mengantarkannya pada kebenaran tanpa kekerasan. Itu jika ia mampu. Wallaahu a’lam. Dan dinukil dari Ibnut-Tiin dari Ad-Dawudi bahwasannya ia berkata : ”Yang menjadi kewajiban ulama kepada para pemimpin yang dhalim/jahat yaitu jika ia mampu untuk menurunkannya dari jabatannya tanpa menimbulkan fitnah dan kedhaliman, maka ia wajib melakukannya. Sebaliknya, jika ia tidak mampu, maka wajib untuk bersabar”. Dan dari selainnya : “Pada asalnya, tidak diperbolehkan untuk memberikan kekuasaan kepada orang yang fasiq. Apabila ia melakukan kedhaliman setelah sebelumnya ia seorang yang ‘adil, maka mereka (para ulama) berbeda pendapat tentang kebolehan keluar dari ketaatan darinya. Dan yang benar adalah larangan untuk keluar dari ketaatan darinya (memberontak) kecuali bila ia telah kafir. Maka dalam hal ini wajib untuk keluar dari ketaatan kepadanya” [selesai – idem].
Jelas sekali makna perkataan tersebut.
Perkataan ulama lain terkait penjelasan hadits : selama ia menegakkan shalat :
BalasHapusAl-Qadli ’Iyadl berkata :
أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر ، وعلى أنه لو طرأ عليه الكفر انعزل . قال : وكذا لو ترك إقامة الصلوات والدعاء إليها
”Para ulama telah bersepakat bahwasannya imamah tidak bisa diserahkan kepada orang kafir, apabila secara tiba-tiba kekufuran (yang nyata) terjadi padanya, maka ia diberhentikan (sebagai imam)”. Dan ia berkata pula : ”Begitu pula apabila ia meninggalkan penegakan shalat dan seruan kepadanya (untuk melaksanakan shalat)” [Syarh Shahih Muslim juz 12 hal. 229].
Abul-’Abbas Al-Qurthubi (guru dari mufassir Abu ’Abdillah Al-Qurthubi) berkata tentang makna maa aqaamu fiikumush-shalah :
ظاهره : ما حافظوا على الصلوات المعهودة بحدودها ، وأحكامها ، وداموا على ذلك ، وأظهروه . وقيل معناه : ما داموا على كلمة الاسلام ؛ كما قد عبَّر بالمصلين عن المسلمين ؛ كما قال ـ صلى الله عليه وسلم ـ : (( نهيتُ عن قتل المصلين )) ؛ أي : المسلمين . والأوَّل أظهر
Dhahir maknanya adalah : selama mereka (penguasa) menjaga shalat-shalat yang diwajibkan dengan segala ketentuan dan hukum-hukumnya, senantiasa melakukannya, dan menampakkannya (di tengah masyarakat). Ada pula yang mengatakan maknanya adalah : selama mereka melangsungkan kalimat Islam (secara luas) sebagaimana al-mushalliin ditafsirkan sebagai al-muslimin, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Aku melarang kalian untuk membunuh al-mushalliin (orang-orang yang melakukan shalat)” , yaitu : al-muslimin (orang-orang muslim). Akan tetapi, makna yang pertamalah yang lebih terang (pada kebenaran)” [Al-Mufhim limaa Asykala min Talkhiishi Kitaabi Muslim juz 3 hal. 287-288; Maktabah Al-Misykah].
Al-Hafidh Ibnu Rajab Al-Hanbaly berkata :
ويستدل أيضا على القتال على ترك الصلاة بما في صحيح مسلم عن أم سلمة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال يستعمل عليكم أمراء فتعرفون وتنكرون فمن أنكر فقد برئ ومن كره فقد سلم ولكن من رضي وتابع فقالوا يا رسول الله ألا نقاتلهم قال لا ما صلوا
”Dalil lain tentang dibolehkannya memerangi orang-orang yang meninggalkan shalat adalah hadits dalam Shahih Muslim dari Ummu Salamah radliyallaahu ’anhu, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam yang bersabda : ”Akan diangkat penguasa untuk kalian. Lalu engkau mengenalinya dan kemudian engkau ingkari. Barangsiapa yang mengingkarinya, ia telah berlepas tangan. Barangsiapa yang benci, sungguh ia telah selamat. Akan tetapi, lain halnya dengan orang yang ridla dan patuh terhadap pemimpin tersebut”. Para shahabat bertanya : ”Wahai Rasulullah, apakah kami boleh memeranginya ?”. Beliau menjawab : ”Tidak, selama mereka mengerjakan shalat” [selesai – Jami’ul-’Ulum wal-Hikaam hal. 112; Cet. 1424 H; Daarul-Hadits, Mesir].
Perhatikan, di sini Ibnu Rajab memaknai hadits tersebut dengan makna dhahir (yaitu mengerjakan/menegakkan shalat) dimana beliau menjadikannya sebagai tolok ukur kebolehan keluar dari ketaatan dari penguasa jika ia meninggalkan shalat.
Al-’Allamah ’Ali Al-Qary Al-Hanafy Al-Makky berkata ketika menjelaskan hadits di tersebut :
إقامتهم الصلاة فيما بينكم لأنها علامة اجتماع الكلمة في الأمة قال الطيبي فيه إشعار بتعظيم أمر الصلاة وإن تركها موجب لنزع اليد عن الطاعة
”Mereka menegakkan shalat di antara kalian, karena hal itu merupakan tanda persatuan kalimat bagi ummat. Telah berkata Ath-Thiibi : ’Di hadits tersebut terdapat pemberitahuan tentang pengagungan perkara shalat yang apabila ditinggalkan mempunyai konsekuensi pelepasan tangan dari ketaatan.” [Mirqaatul-Mafaatih Syarh Misykaatil-Mashaabih juz 4 hal. 112; Maktabah Al-Misykah].
Asy-Syaukani berkata ketika menjelaskan hadits laa maa aqaamu fiikumush-shalah :
فيه دليل على أنه لا يجوز منابذة الأئمة بالسيف مهما كانوا مقيمين للصلاة ويدل ذلك بمفهومه على جواز المنابذة عند تركهم للصلاة
”Di dalamnya terdapat dalil tentang tidak bolehnya menentang/memerangi pemimpin dengan menggunakan pedang selama mereka masih menegakkan shalat. Dan hadits itu juga menunjukkan dengan mafhumnya atas bolehnya menentang/memerangi bila mereka meninggalkan shalat” [Nailul-Authaar juz 7 hal. 197].
Syamsul-Haq Al-’Adhim ’Abadi berkata ketika menafsirkan hadits afalaa nuqaatiluuhum ? Qaala : Laa maa shalluu :
BalasHapusأي ما داموا يصلون
”Yaitu : selama mereka senantiasa melaksanakan shalat” [’Aunul-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud Kitaabus-Sunnah, Bab Fii Qatlil-Khawaarij syarah hadits no. 4760].
Jadi sekali lagi,.... barangsiapa yang meninggalkan shalat, artinya ia mengubah sendi-sendi Islam. Barangsiapa yang mengubah sendir-sendi Islam, diperbolehkan baginya keluar ketaatan dari amir. Diqiyaskan hal itu pada hal-hal lain yang termasuk sendi-sendi dasar Islam, sebagaimana dikatakan para ulama.
Adapun rangkaian perkataan Anda yang ada di paragraf terakhir, maaf, saya tidak menanggapinya, karena itu kesimpulan prematur atas perkataan ulama.
NB : Demokrasi, pluralisme, dan yang sejenisnya merupakan pemikiran kufur yang berasal dari non-Islam. Namun sebagaimana telah menjadi kaedah yang ma'ruf di kalangan ulama Ahlus-Sunnah, tidak semua kekufuran harus mengkonsekuensikan kekufuran pelakunya. Berdasar atas hal ini, maka tidak semua perbuatan kekufuran harus mengkonsekuensikan lepasnya ketaatan seorang muslim pada pemimpinnya. Bahkan,... seandainya pemimpin itu kufur (baca : murtad), tidak pula selalu harus mengkonsekuensikan kewajiban keluar ketaatan dari pemimpin tersebut.
Silakan baca :
Kafirnya Seorang Haakim atau Penguasa Tidaklah Melazimkan Kebolehan Keluar Ketaatan dan Mengangkat Senjata Kepadanya.
berkaitan dg hadist : “Kecuali bila kalian melihat kekufuran yang jelas/nyata berdasarkan keterangan dari Allah” [HR. Al-Bukhari no. 7005 dan Muslim no. 1709].
BalasHapusYang ingin saya tanyakan, Apakah tawalli dg orang kafir harby seperti amerika dan PBB (menjadikan orang kafir sbg pemimpinnya dimana pemimpin PBB semuanya orang kafir) bukan kekafiran yang nyata ?.
Jika bukan kapan itu disebut sbg kekafiran yg nyata ?..
mohon penjelasan dari ulama salaf berkaitan dg tawalli dan menjadikan orang kafir sbg pemimpin (jika bukan kekafiran yang nyata)…
Silakan baca artikel :
BalasHapusPemberian Pertolongan kepada Orang Kafir yang Tidak Dihukumi Kafir.
Semoga ada manfaatnya.
ada banyak hal yang perlu diklarfikasi dari ust. dari tulisan di atas agar tidak salah paham.
BalasHapuspertama: soal Status Pemimpin Dzalim apakh sama dengan Pemimpin Yang Kufur dimana kedua-duanya harus di taati?
Kedua: Status Pemimpin Mereka Yang tidak berhukum dengna Hukum ALLAH apakah tergolong Dzalim atau Tergolong Kufur?
Ketiga: karena di atas ada yang menyinggung soal Demokrasi, yang sudah jelas Bukan Hukum ALLAH, di atas ust. seperti Ambigu di satu sisi menekankan bahwa kita harus taat, sehingga perlu diklarifikasi pertanyaan pertama, dan kedua soal status pemimpin Dzalim dan Kufur, serta status tidak berhukum dengan hukum ALLAH apakah tergolong dzalim atau Kufur. dan satu sisi Ust, menjawab komentar di atas terdapat kata-kata.... "Tidak menampakan Kekufuran yang nyata.."" nah defenisi tidak menampakan kekufuran yang nyata seperti apa yang dimaksud?
kalau kita melihat hukum demokrasi di negara di dunia secara khusus indonesia dan negara lain secara umum, hukum ALLAH selalu diinjak-injak, Perzinahan Bebeas di legalkan, Miras dilegalkan, merka yang amar makruf atau nahi munkar malah bisa melanggar hukum, Ibadah dibatasi, Jilbab dibatasi, hingga pendidikan agama dibatasi, bahkan secara khusus di indonesia beberapa orang yang jadi pemimpin Indonesia malah secara terang-terangan tau bahwa namanya Zina dan Khamr itu haram, mereka malah ikut melegalkan Zina dan Khamr.
untuk hal ini saya ingin mengklarifikasi status kufur / kafir dari Ust.
1. Seorang yang suka berzina tapi meyakini dan menyatakan berzina itu haram dan berdosa status orang tersebut apa?
2. seorang yang tak pernah berzina tapi dalam dirinya meyakini berzina itu haram tapi diluar (karena kesombongan atau lainnya, ingkar) menyatakan Zina itu boleh status yang seperti ini apa..
3. sama seperti no 2 ditambah orang tersebut tidak hanya menyatakn legal tapi juga membuat bisnis, menjadikan pendapatan negara (dalam bentuk pajak atau lainnya) dengan prostitusi seperti negara indonesia status mereka ini apa dalam Nash?
selanjutnya karena juga di atas terdapat hal yang menyinggung Ulama Shalaf yang tidak memberontak ketika penguasa menetapkan Muktazilah sebagai hukum negara.
sehingga menjadi dasar bahwa tidka berhukum dengan hukum Allah tidak boleh di berontak.
Ini juga harus jelas dulu. Apakah para Ulama tidak memberontak murni mereka meyakini bahwa harus taat kepada pemimpin seperti itu atau karena sebab lain semisal merka tidak punya kekuatan untuk memberontak, tidak punya kemampuan untuk menggulingkan pemerintahan.
selanjutnya perbedaan Muktazilah dalam Hal hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Negara antara Muktazilah dengan Ahlu sunnah seperti apa?
Kalau hanya berbeda masalah aqidah meyakini Firman ALLAH, apakah di masa itu Muktazilah menetapkan bahwa semua rakyat atau masyarakat harus berkeyakinan seperti itu? jika iya maka itu menjadi hukum selain ALLAH, jika tidak maka itu hanya keyakinan mereka saja.
kemudian perbedaan antara Hukum Pidana, perdata dan negara antara muktazilah dengan ahlu sunnah, apakah perbedaanya masih dalam tataran perbedaan (ikhtilaf yang masih bisa diakui) atau sudah tidak dapat diakui / ditolerir?
Jika perbedaanya tidak dapat ditoleril lagi dan Ulama tidak memberontak (dalam artian saat itu mereka mampu memberontak) berarti kesimpulannya dapat dipastikan bahwa para Ulama memang meyakini dan berpandangan bahwa Pemimpin yang KUFUR sekalipun masih harus ditaati.
Namun jika ternyata perbedaanya masih dalam ikhtilaf yang masih bisa diterima maka bisa jadi mereka tidak memberontak karena para Ulama masih mengakui bahwa hukum Mukatzilah masih berada dalam status Hukum ALLAH yang harus ditaati, hanya berbeda dalam hal keyakinan tertentu dalam Aqidah.
Syukron jazakallah...
afwan ada yang terlupa, bagaimana jika pemimpinnya adalah seorang yang jelas-jelas syiah apakah masih ditaati juga?
BalasHapusMenyimak, Ustadz.
BalasHapusBarakallahu fiikum
Menyimak, Ustadz. Menunggu lanjutan diskusi, karena tema ini muncul kuat lagi akhir-akhir ini.
BalasHapusBarakallah fiikum
izin nyimax ustadz
BalasHapusikut nyimak diskusi lnjutan ny ustd!
BalasHapusbismillah, izin nyimak ustd pnsran dg diskusi lnjutan ny!
BalasHapus