10 Maret 2009

Pemilu – Satu Pilihan yang Ekstra Sulit

Beberapa waktu lalu (dan juga sampai sekarang), bahasan partisipasi kaum muslimin dalam Pemilu sempat menghangat. Menghangat karena memunculkan satu hal yang dianggap ‘baru’ – walau sebenarnya tidak baru – yang ‘dianggap’ berlawanan dengan mayoritas sikap kaum muslimin (salafiyyun) tanah air yang memutuskan untuk tidak turut berpartisipasi dalam Pemilu. Dimunculkanlah beberapa fatwa yang kurang ‘populer’ dari para ulama Ahlus-Sunnah. Padahal, fatwa-fatwa tersebut benar adanya dan punya landasan yang layak untuk dipertimbangkan. Tidak perlu hati ini bergegas angkat bicara kontra. Taruhlah misal Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzan, ataupun para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daaimah Saudi Arabia yang memang memfatwakan kebolehan berpartisipasi dalam Pemilu. Sedangkan di sisi lain, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Muqbil, Asy-Syaikh Rabi’, dan yang lainnya berlainan pendapat dengan para ulama tersebut.

Berbicara tentang Pemilu, saya pikir tidak akan lepas dari pembicaraan mengenai demokrasi. Pemilu merupakan salah satu produk utama sistem demokrasi yang meletakkan rakyat sebagai satu kekuatan utama dalam proses pengambilan keputusan dengan prinsip mayoritas-minoritas. Demokrasi sangat bertentangan dengan Tauhid Rububiyyah dalam hal hukum dimana Allah adalah satu-satunya Dzat yang berhak membuat dan menetapkan hukum (syari’at). Allah ta’ala telah berfirman :

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ

“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah” [QS. Yusuf : 40].

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44].

Saya yakin kita semua sepakat dengan bathilnya sistem demokrasi menurut kaca mata syari’at jika ditilik dari sisi ini. Pun jika kita lihat dari Pemilu itu sendiri, tidak akan jauh berbeda dari demokrasi. Pemilu adalah satu mekanisme dalam memilih wakil-wakil rakyat yang akan merumuskan beberapa hukum dan peraturan yang akan diterapkan terhadap warga negara.

Jika kita telah sepakat bahwa demokrasi itu haram, maka segala wasilah (perantara) yang dapat mewujudkannya pun otomatis dihukumi haram. Bukankah kaidah telah mengatakan “hukum sarana itu sesuai dengan hukum tujuan”. Belum lagi prinsip mayoritas-minoritas yang menjadikan semua manusia dalam satu kedudukan yang sama, bertentangan dengan ‘aql (akal), apalagi naql (dalil). Pemilu (dan juga demokrasi) telah menyamakan semua golongan dalam satu kedudukan, apakah ia seorang laki-laki, wanita, ‘alim, jahil, shalih, atau fajir.

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai” [QS. Al-Baqarah : 282].

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ

“Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” [QS. Az-Zumar : 9].

أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لا يَسْتَوُونَ

“Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama” [QS. As-Sajdah : 18].

Ketika ‘suara’ dari orang-oang tersebut dikumpulkan, diumumkanlah pemenang berdasarkan suara terbanyak. Apabila suara preman lebih banyak, jadilah ia pemimpin dan apa yang ia tetapkan dapat menjadi hukum yang berlaku bagi manusia. Jarang rasanya didapatkan – dari pengalaman yang ada – bahwa suara seorang ‘alim (ulama) itu menang dalam sistem mayoritas-minoritas, karena Allah telah menjelaskan kehendak kauniy-nya bahwa secara kuantitas, orang-orang beriman itu lebih sedikit daripada orang-orang yang tidak beriman.

إِنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يُؤْمِنُونَ

”Sesungguhnya (Al Qur'an) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman” [QS. Huud : 17].

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” [QS. Al-An’am : 116].

Bathilnya Pemilu hampir bisa ditetapkan secara aklamasi. Tidak lain karena faktor yang menjelaskan kebathilannya sudah sedemikian terang.

Namun perkaranya menjadi ‘panjang’ (untuk didiskusikan) ketika pendapat yang menyatakan kebolehan ikut Pemilu adalah dengan alasan memilih mafsadat yang paling ringan di antara dua mafsadat. Mafsadat yang dianggap lebih ringan adalah keikutsertaan dalam Pemilu, dan mafsadat yang lebih berat adalah terwujudnya peraturan hukum yang tidak sesuai dengan syari’at Islam atau terpilih seorang pemimpin kuffar. Dengan kata lain, ikut serta dalam Pemilu adalah sebuah alasan yang bersifat dlaruriy.

Jika semua umat Islam golput, lantas siapa yang akan memperjuangkan nilai-nilai Islam di legislatif. Bukankah jika demikian, kaum kuffar akan semakin leluasa membuat peraturan perundangan yang menguntungkan mereka dan merugikan umat Islam ? Bukankah satu titik cahaya itu lebih baik daripada gelap gulita sama sekali ? Atau,….. jika semua umat Islam golput, bukankah ada kemungkinan kita akan dipimpin oleh penguasa kafir ?

Inilah barangkali pertanyaan yang menggelayuti pihak yang membolehkan Pemilu. Dan pertanyaan seperti di atas pun tidak mudah untuk segera dijawab oleh pihak yang kontra Pemilu. Sama halnya ketika Asy-Syaikh Shaalih As-Suhaimi hafidhahullah ber-tawaquf (abstain) ketika ditanya pertanyaan serupa, sebagaimana pernah saya dengar dalam sesi satu tanya-jawab dalam sebuah siaran radio. Di sini ada satu mafsadat yang berputar pada sisi yang berbeda. Pertanyaan di atas lahir akibat adanya penerapan sistem demokrasi. Ketika kita masuk atau ‘menyepakati’ sistem tersebut, maka secara spontan pertanyaan di atas pun lahir.

Celakanya, itu merupakan realitas yang disepakati oleh mayoritas penduduk Indonesia.

Obrolan punya obrolan,…. mungkin ada beberapa musykilat yang menyertai pendapat ini. Jika ada seorang yang beralasan bahwa keikutsertaan kita adalah sebagai perwujudan kaidah memilih mafsadat yang paling ringan di antara dua mafsadat; bukankah ada kaidah lain yang juga patut kita perhatikan bahwa kerusakan/bahaya itu wajib untuk dihilangkan (الضرر يزال). Jika kita menyadari bahwa Pemilu itu pada asalnya adalah satu mafsadat dan kemudian kita memutuskan untuk mengambil mafsadat tersebut dengan alasan dlarurat, tentu saja kita harus berusaha sekuat tenaga untuk segera keluar dari hal yang kita anggap dlarurat itu. Dlarurat itu harus segera dihilangkan, bukannya malah dilanggengkan. Kita gunakan hal mafsadat tersebut sekedarnya saja, seperti halnya kita terpaksa memakan bangkai. Kita memakannya dengan penuh keengganan dan kebencian, dan kemudian terus berusaha mencari jalan mendapatkan makanan halal. Kalau kita lihat kenyataan yang ada, banyak orang yang berkecimpung dalam Pemilu justru menjadi lupa. Bahasa tubuh mereka seolah-olah menyiratkan bahwa apa yang mereka lakukan adalah mubah (atau bahkan disyari’atkan) secara asal. Perkataan bahwa mereka melakukannya dengan alasan dlarurat, mengambil mafsadat yang paling ringan diantara dua mafsadat hanya sebagai penghias bibir dan bahan debat ketika berhadapan dengan orang yang berseberangan dengannya. Iya apa iya ? Tentu saja ini di luar yang dikehendaki para ulama. Ini sudah keluar pakem menurut saya.

Taruhlah kita terima bahwa kita mengambil pendapat untuk ikut serta pada kancah Pemilu adalah untuk mengambil mafsadat yang paling ringan diantara dua mafsadat dalam kerangka dlarurat – yang bersamaan dengan itu kita tetap berusaha keluar dari sistem bathil tersebut; inipun juga mustahil bisa terwujud. Mengapa ? Ketika kita ikut serta dalam Pemilu, maka dengan itu kita telah berpartisipasi untuk melestarikan sistem yang bathil tersebut. Betapa tidak ? Suara yang kita berikan tersebut akan menghasilkan seseorang yang duduk badan legislatif yang di situ poros demokrasi hukum dilaksanakan. Mewujudkan seorang perwakilan di badan legislatif berarti kita ‘setuju’ dengan segala aturan main di dalamnya. Tentu saja ikhwah semua menyadari bahwa dalam demokrasi, semua paham dan pendapat itu diperbolehkan, kecuali ketidaksepakatan akan demokrasi itu sendiri. Keberadaan ‘wakil rakyat’ pilihan kita itu saja sudah merupakan kemustahilan untuk melenyapkan sistem demokrasi dengan segala turunannya. Keberadaannya justru merupakan satu upaya legal terhadap kelanggengan sistem demokrasi.

Tentu saja pertanyaan menjadi : “Bagaimana kita bisa menghilangkan kemudlaratan sedangkan di sisi lain kita sepakat untuk melestarikan kemudlaratan itu ?”. Padahal demokrasi itu satu kemunkaran yang sangat besar di sisi syari’at.

Ingat ikhwah,…. di majelis tersebut tercampur juga Yahudi, Nashrani, atheis, penyembah berhala, filosof, sosialis, dan yang lainnya. Bisakah nilai-nilai Islam diperjuangkan dan nilai-nilai kekufuran dihilangkan di majelis demokrasi tersebut ? Merembet-merembetnya juga akhirnya ke masalah Pemilu juga kan ?

Kembali ke pertanyaan sebelumnya :

Jika semua umat Islam golput, lantas siapa yang akan memperjuangkan nilai-nilai Islam di legislatif. Bukankah jika demikian, kaum kuffar akan semakin leluasa membuat peraturan perundangan yang menguntungkan mereka dan merugikan umat Islam ? Bukankah satu titik cahaya itu lebih baik daripada gelap gulita sama sekali ? Atau,….. jika semua umat Islam golput, bukankah ada kemungkinan kita akan dipimpin oleh penguasa kafir ?

Jika kita berpikir on the spot, maka kita akan paham fatwa sebagian ulama yang membolehkan berpartisipasi dalam Pemilu beresensi amar ma’ruf nahi munkar atau memilih mafsadat terkecil di antara dua mafsadat. Satu fatwa yang lahir untuk menyikapi kenyataan yang berlaku di banyak negara Islam akibat kebodohan manusia di dalamnya dimana mereka menerapkan atau menyepakati satu sistem yang salah. Namun, ini juga tidaklah mutlak berlaku dalam semua keadaan.

Jikalau saja partai yang ada hanya ada dua, yaitu partai Islam dan partai Kafir; tentu opsi ini bisa lebih mudah dipertimbangkan. Atau kasus serupa, jika ada dua calon pemimpin, yang satu muslim, dan yang lain kafir. Tapi kenyataan yang ada kan tidak seperti itu kan ? Apalagi ditambah track-record dari para wakil rakyat yang terpilih melalui Pemilu/demokrasi yang tidak bisa dikatakan bagus, menambah semakin rumit dan kompleksnya pembahasan ini.

Adapun sebagian ulama yang tidak membolehkannya, mereka melihat asal hukum dan kemustahilan dihilangkannya mafsadat ketika kita sudah berkecimpung di dalamnya.

Sebenarnya pembahasan mengenai ini tidaklah seringkas dan sesederhana di atas. Banyak saling-silang pendapat, bantahan sana dan sini, sebagaimana yang telah beredar di banyak buku dan halaman web. Saya tidak hendak menambah runyam perselisihan yang ada. Bagi ikhwah yang mengikuti pendapat sebagian ulama yang membolehkan mengikuti Pemilu, saya harap antum jangan tinggalkan peringatan kepada umat bahwa demokrasi dan pemilu itu adalah bathil. Peringatkan pula penyakit yang lazim menyertai hal ini, yaitu : tahazzub dan ta’ashub. Silakan dijelaskan dengan seterang-terangnya sehingga tidak membuat orang terlena dengan menganggap hal itu sebagai satu hal yang mubah secara asal. Dan bagi ikhwah yang mengikuti pendapat tidak bolehnya ikut serta dalam Pemilu, maka satu saat – jika ada maslahat yang benar-benar jelas dan nyata (bukan hanya sekedar dugaan tanpa melihat pengalaman dan realitas yang telah terjadi, berdasarkan keterangan dari para ulama) – pendapat (ijtihad) yang membolehkan Pemilu dapat dipertimbangkan sebagai satu pilihan.

Adapun saya – melihat kondisi dan realitas sosial politik serta orang-orang yang telah berkecimpung di dalamnya – rasanya lebih nyaman untuk tidak ikut Pemilu. Minimal untuk sementara waktu ini.

Akhirnya,……… tidak diperbolehkan adanya perpecahan dan sikap saling cela kepada orang yang berseberangan, karena permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyyah yang membuka ruang perbedaan pendapat.

Wallaahu a’lam.

Abul-Jauzaa’ – di Sardjito, Yogyakarta, Rabi’ul-Awwal 1430 H.

NB : Apa yang tertulis di sini tentu saja tidak hendak menyokong sebagian harakiyyun yang juga menganjurkan mengikuti Pemilu. Perbedaannya jelas. Mereka mengatakan demokrasi sesuai itu sesuai dengan syari’at Islam. Mereka pun mengajak bertahazzub dan berta’ashub melalui perantaraan itu. Walaupun di satu sisi mereka dan ulama Ahlus-Sunnah mempunyai kesamaan; namun di sisi lain, perbedaan mereka jauh lebih besar dan mendasar.

19 komentar:

  1. Maaf sebelumnya, tapi saya sebagai umat islam yg netral punya pertanyaan.
    Jika seumpama calon-calon khalifah negeri ini tidak ada yang saya percaya maka apa yg harus saya lakukan??
    Saya tidak percaya kepada mereka karena tidak ada satu pun moto mereka yg menyebutkan bahwasanya "calon khalifah adalah tak lebih pelayan bagi negeri ini", jadi saya mengambil kesimpulan jika suatu saat mereka menjadi pemimpin maka mereka menganggap bahwa mereka akan menjadi majikan/raja di negeri ini..
    Sungguh ironis negeri ini, memperebutkan posisi "pelayan" tapi yg dilihat posisi "raja"..
    Andaikan ada seorang calon yg seperti "Ahmadinejad" di negeri ini...

    BalasHapus
  2. Pertanyaan :
    Jika semua umat Islam golput, lantas siapa yang akan memperjuangkan nilai-nilai Islam di legislatif. Dst.
    Jawaban :
    Berarti di Indonesia sudah tidak diterapkan lagi demokrasi dan derivatifnya, termasuk pemilu. Apalagi kalau ummat Islam (80% lebih jumlah penduduk)golput karena mengikut fatwa ulama dan berkeyakinan akan keharaman demokrasi. Yang ada di Indonesia adalah syari'at ditegakkan insya Allah. Walillahilamd

    BalasHapus
  3. Hmm... Jawaban yang pas memang, tapi apa usaha kita untuk mencapai 80% golput itu akhi? terus apakah yang 80% itu nantinya semua orang yang memang ber-golput karena tahu?, atau karena sakit hati saja?, orang salafy semua?, atau campur, salafy + HTI? Mungkinkah kita akan berkolaborasi dengan HTI untuk tegaknya Syariat? atau kita cukup berdo'a saja tanpa amalan lain menunggu janji datangnya khilafah?
    Afwan akhi, mohon pencerahannya, Sukron.-

    BalasHapus
  4. Amal kita adalah menuntut ilmu dan dakwah. Saya pikir itu yang bisa kita lakukan saat ini.

    Dan,... persoalan ini bukanlah semudah 80% vs 20% atau yang semisal. Ini adalah pilihan yang ekstra sulit dimana jika kita mengambil satu pilihan akan menganga lubang mudlarat yang mesti kita tambal, namun tidak mungkin untuk kita tambal (jika telah mengambil satu pilihan). Wallaahu ta'ala a'lam.

    Abul-Jauzaa' Al-Bogoriy

    BalasHapus
  5. Bismillah

    Sebenarnya jawaban saya di atas hanyalah ingin membandingkan antara sesuatu yang hampir mustahil diwujudkan (isi jawaban) dengan sesuatu yang lebih mustahil lagi terjadi (isi pertanyaan), tentu saja dalam konteks keindonesiaan.
    Saya sependapat dengan Abu Al-Jauzaa' bahwa saat ini dan bahkan seterusnya, yang bisa kita lakukan adalah menuntut ilmu, mengamalkan dan menyebarkannya.
    Wallohu a'lam

    BalasHapus
  6. Maaf ustadz, saya sangat tidak setuju kalau seluruh ummat golput. Bayangkan siapa yang akan menang?

    Tapi saya sangat setuju kalau hukum Allah diterapkan dinegeri tercinta ini. Demokrasi barat terbukti sudah gagal, kenapa masih dilanjutkan?

    Kalau anda berani dengan lantang mengajak seluruh ummat untuk menegakkan Hukum Allah, insya Allah mayoritas ummat akan mendukung anda. Kalaupun anda dihukum mati karenannya ... maka itu adalah Jihad, Karena menegakkan Hukum Allah itu adalah wajib hukumnya. Kalau anda mati dinegara yang tidak menerapkan Hukum Allah tanpa melakukan usaha apapun untuk mengakkannya, apa yang akan anda katakan nanti dihadapan-Nya?

    Islam sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila masih tetap akan digunakan sebagai Dasar Negara.

    Bangkitkan semangat jihad yang sesungguhnya dari ummat terbesar ini. Walaupun kematian kita sebagai penukarnya. Maka Subhanallah ... kejayaan Islam dengan mudah kembali berkibar. Insya Allah.

    BalasHapus
  7. DEMOKRASI ITU KUFUR SAYANG!!! JADI....TINGGAL DAN TANGGALKAN!!!!

    BalasHapus
  8. ada yang bisa memberi gambaran keadaan politik suriah semenjak awal fitnah disana? karena yang ana ketahui... kesabaran di awal... meskipun berat... masih lebih ringan dibanding kesabaran yang harus kita tanggung nantinya... wallohua'lam
    sungguh memilukan keadaan saudara-saudara kita di suriah, "semoga kita bisa mengambil ibrohnya"...
    bagaimanapun juga, menuntut ilmu adalah wajib, kemudian bertaqwa... masih adakah yang menyangsikan pertolongan Alloh ta'ala dan jalan keluar bagi orang2 yang bertaqwa?

    BalasHapus
  9. terlepas dari mengambil mafsadat yg lebih ringan, yakinlah pertolongan Allah dgn kesabaran bukan dari mengikuti cara yg salah demokrasi, karena fatwa atau ahwal ulama yg tawaquf bisa diambil tidaklah menjadi dalil

    BalasHapus
  10. Sepakat dengan pernyataan ustadz "... Dan,... persoalan ini bukanlah semudah 80% vs 20% atau yang semisal."

    Termasuk komentar akhuna tentang "...ibroh dari Suriah...", yg terjadi di suriah adalah tirani minoritas. 10% menguasai 90% kalo tidak salah.

    Bukankah terbunuhnya ahli ilmu adalah musibah dan bencana terbesar?

    Jika terbunuhnya para huffadz menjadi landasan ditulisnya al quran. Maka bisa jadi sedikitnya para ahli ilmu di parlemen, menjadi landasan partisipasi lewat pemilu agar hukum2 yg dibuat lebih banyak yg berpihak pada Islam dan dakwah ketimbang yg menentangnya.

    Wallahua'lam.

    BalasHapus
  11. "Dan,... persoalan ini bukanlah semudah 80% vs 20% atau yang semisal. Ini adalah pilihan yang ekstra sulit dimana jika kita mengambil satu pilihan akan menganga lubang mudlarat yang mesti kita tambal, namun tidak mungkin untuk kita tambal (jika telah mengambil satu pilihan). Wallaahu ta'ala a'lam. "

    Kekhalifahan dan segenap strukturnya tidak akan muncul dari seorang penonton yang terus menonton dan bersorak di pinggir lapangan bukan ? Sebagaimana tidak mungkin bila kita mendirikannya di sebuah negeri Hijrah bernama Madinah yang sama sekali baru pada era sekarang ini ?!

    Jadi ikut pemilu mungkin haram di USA, tapi halal di negara kita ?!
    Bila ia nyoblos partai Islam tentunya !

    BalasHapus
  12. Kalo sepemahaman saya, justru kalau di USA lebih baik ikut pemilu ketimbang di INA. Lha di USA ummat Islam minoritas sehingga butuh satu wadah untuk menyuarakan aspirasi sekaligus meminimalisir madharat yang mereka terima.
    Kalau di INA, saat ini saya belum pernah ikut pemilu lagi (pernah sekali tahun 1997). Para calonnya alhamdulillah masih Islam semua, cuman saya tidak tahu mana di antara mereka yang lebih baik dan atau lebih mendukung tauhid dan sunnah. Allohu a'lam

    -arief nur

    BalasHapus
  13. Ustadz, beberapa waktu yang lalu saya pernah berbincang dengan beberapa teman. Diantara mereka ada yang berpendapat dengan hujjah yang saya lihat cukup kuat diantaranya :
    1. Hadits tentang memilih pemimpin dalam safar
    "Tidak halal bagi tiga orang yang sedang berjalan di tengah padang kecuali jika ada seorang dari mereka yang menjadi pemimpin." (Hadis riwayat Ahmad).
    "Apabila tiga orang keluar bermusafir maka hendaklah salah seorang dari kamu menjadi pemimpin." (Riwayat Abu Daud)
    Dalam safar saja diwajibkan kita memilih pemimpin apalagi dalam tata negara ini.
    2. Hadits memilih pemimpin secara umum
    "Barangsiapa yang memilih dan mengangkat seorang untuk menjadi pegawai atau pemimpin karena kaum kerabat / kroni/ ta’asub dan fanatik kepada kelompok/partai sedang diantara mereka masih ada orang yang lebih diridhai oleh Allah ( lebih layak untuk memimpin ) maka orang yang memilih karena kerabat/fanatik kelompok itu sudah berkhianat kepada Allah dan berkhianat kepada Rasulullah, dan juga berkhianat kepada orang yang beriman." (Hadis sahih riwayat Hakim)
    3. Tentang suara terbanyak.
    "Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak." (HR. Anas bin Malik)
    Itu argumen teman saya yang berpendapat bahwa kita mengikuti pemilu tapi hanya pemilihan pemimpin (presiden, gubernur, bupati/walikota, kepala desa), sementara untuk pemilihan partai maka tidak mengikutinya.
    Saya sendiri sementara ini masih memegang pendapat untuk menghindari keraguan dengan tidak memilih karena saya masih ragu dengan hukum ini.
    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih.

    Herry Setiawan - Bogor.

    BalasHapus
  14. "dlarury bukan untuk dilestarikan, tapi untuk dimusnahkan"... tapi apakah kita punya kapasitas untuk itu?

    BalasHapus
  15. Pak Heri,.... secara ringkas, logika pendalilannya berpartisipasi dalam Pemilu adalah kebutuhan akan pemimpin yang baik. Silakan baca artikel :

    Mungkinkah Salafiy Ikut Pemilu dan Berparlemen ? (beserta komentar yang ada di bawahnya).

    Tentang penyebutan hadits ketiga, maka itu gak nyambung. Hadits ketiga yang antum sebutkan adalah dalil tentang kehujjahan ijma', bukan suara terbanyak. Dua hal ini tentu berbeda.

    =====

    @Anonim 11 Oktober 2012 13:21,.... ini adalah masalah mindset. Jadi, ketika kita berpartisipasi dalam Pemilu dengan alasan darurat, maka itu kita lakukan dengan penuh keengganan, bukan dengan suka cita. Karena dilakukan dengan penuh keengganan, maka kita tetap berusaha mencari yang dibenarkan melalui jalan dakwah kepada al-haq serta berusaha beramar ma'ruf nahi munkar sesuai dengan kemampuan dan kapasitas kita.

    Wallaahu a'lam.

    BalasHapus
  16. Assalamu'alaikum.

    Banyak orang yang memberikan syubhat begini :

    "kalau semua orang islam pada enggak memilih seperti kamu,.. nanti kalo yang jadi pemimpin orang kafir gimana???"

    mungkin jawabannya yang pas gini :

    "kalo misalnya semua orang islam pada gak memilih seperti saya, ya insya Allah bakalan diusulin REFERENDUM di MPR. UUD 1945 selanjutnya bisa diganti isinya, terus demokrasi akan berakhir."

    BalasHapus
  17. mungkin jawabannya yang pas gini :

    "kalo misalnya semua orang islam pada gak memilih seperti saya, ya insya Allah bakalan diusulin REFERENDUM di MPR. UUD 1945 selanjutnya bisa diganti isinya, terus demokrasi akan berakhir."


    hal yang tidak mungkin,
    karena yang tinggal di parlemen adalah kaum kafir atau munafik yang anda kira akan membuat referendum?
    yang akan terjadi adalah berulangnya konflik suriah.

    BalasHapus
  18. Alhamdulillaahi robbil 'aalamiin.....

    Pada malam ini Batam, 8 April 2014,saya telah sampai pada titik kesimpulan bahwa saya sependapat dg Abu Jauzaa untuk Pemilu Besok 9 April 2014 ! Yang sebelumnya cukup sulit mengambil keputusan (nyoblos tak nyoblos),diperjalanan diskusi untuk menentukan pilihan tsb saya telah berpartisipasi sedikit banyaknya dlm menengahi pendapat yg saya anggap berlebihan, kurang proposional dan berpotensi mencela dan merendahkan pendapat Ulama yg tidak jd pilihannya dg bahasa yg kurang pantas sadar gak sadar meskipun pd saat itu saya masih labil dlm memilih pendapat yg lebih menenangkan hati.
    Pemaparan saudara kita Abu Jauzaa lebih adil dan proposional menurut saya pada kondisi saat ini,dmn untuk daerah domisili saya saat ini tidak atau belum diperlukanya fatwa Dhoruriy ! Dan mungkin sebagian besar daerah dinusantara ini waAlloohu a'lam bishshowaab ! BaarokaAlloohu fiika yaa Abu Jauzaa

    BalasHapus
  19. Di Batam, saya untuk tahun ini "terpaksa" nyoblos. Kenapa? Melihat bahwa sepak terjang Syiah di Batam perlahan-lahan mulai menunjukan taringnya seiring dibelinya hak siaran sebuah radio syaiton oleh pihak Syiah (meski pihak radio tersebut kukuh menolak hal tersebut)serta kencangnya dakwah Syiah yg juga dimotori sebuah yayasan di sebuah kota di wilayah Kepri. Juga mengingat bahwa tokoh-tokoh besar Syiah atau politikus yang pro Syiah juga mencalonkan diri di pusat.
    Memilih partai Islam yang terbelit bid'ah masih lebih baik daripada Syiah yang mengaku Islam sedangkan hakikatnya berkebalikan.

    BalasHapus