26 Desember 2012

Beli Barang BM (Black Market) : ‘Why Not ?’ [???????]


Sebelumnya, sepakatkah Anda dengan saya jika :
Ada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah yang melarang para pedagang berjualan secara liar di jalan tol/gerbang jalan tol[1], maka dengan itu terdapat larangan bagi Anda untuk melakukan transaksi jual-beli dengan para pedagang yang melanggar aturan tersebut. Peraturan tersebut dibuat untuk kenyamanan, kelancaran, keamanan, dan keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan fungsi jalan tol itu sendiri. Dalam konteks itu, tidak tepat bagi Anda beralasan dengan sahnya transaksi jual-beli,[2] untuk membolehkan aktiftas transaksi jual-beli yang terjadi antara pembeli dan penjual yang melanggar aturan. Dengan Anda membeli barang dagangan penjual tersebut, artinya, Anda ‘melegalkan’ pelanggaran yang terjadi dan sekaligus melestarikannya. Akibatnya, terjadilah ketidakteraturan dan kekacauan. Jalan tol atau gerbang tol yang dibuat untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi, bisa jadi berubah seperti jalan kampung, atau bahkan pasar, yang dipenuhi aktifitas jual-beli. Banyak pihak yang merasa dirugikan akibat ulah sekelompok orang yang melanggar aturan. Ini jika kita bicara sistem.
Jika Anda sepakat, mari kita lanjut.....

BM (Black Market) sesuai istilah yang jamak dipakai dalam hukum positif dan transaksi-jual beli kontemporer artinya adalah perdagangan illegal, perdagangan tidak resmi, perdagangan yang dilakukan di luar jalur resmi dengan sebab melanggar hukum suatu negara.
Perdagangan yang diperbolehkan berlaku di wilayah hukum Indonesia adalah perdagangan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, jual-beli yang dicontohkan di awal termasuk illegal, Black Market.
Bicara tentang legal, tentu saja akan sangat luas karena akan mencakup berbagai macam aturan. Yang jelas, Pemerintah (ulil-amri) telah menetapkan kewajiban bagi seluruh pedagang untuk menjual dagangannya secara legal dan melarang transaksi illegal (Black Market). Jika barang yang didagangkan merupakan barang impor, maka wajib mempunyai surat-surat resmi dan/atau melalui beberapa proses yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Bagi yang punya pengalaman sebagai regulator, aturan-aturan legal yang ditetapkan sangatlah bermanfaat, diantaranya sebagai alat kendali dan pengawasan. Alat kendali dan pengawasan beredarnya barang-barang terlarang, membahayakan, bajakan, dan lainnya.
Mungkin sebagian orang ‘meng-enteng-kan’ masalah ini dan menganggapnya ‘sekedar’ urusan administrasi semata. Benar, ini adalah bagian dari urusan administrasi. Tapi justru urusan administrasi inilah yang memegang peran penting sebagai alat kendali. Contohnya, kayu. Perdagangan kayu pada umumnya wajib dilengkapi dokumen-dokumen kayu sesuai aturan yang berlaku. Apa gunanya ?. Salah satu gunanya untuk mencegah beredarnya kayu-kayu curian. Kayu, jika sudah masuk pasar, tidak bisa dibedakan mana hasil curian mana pula yang tidak. Salah satu alat untuk mengetahuinya adalah keberadaan dokumen kayu. Dari situlah dapat diketahui asal-usul kayu. Jika tidak dilengkapi dokumen, kayu dapat disita dan pelakunya dapat dicokok oleh petugas. Saya pribadi tidak dapat membayangkan bagaimana jadinya jika tidak ada alat kendali tersebut. Jika pasar kayu curian (baca : Black Market) tidak dapat dikendalikan/diberantas, mungkin secara hiperbola saya katakan hutan kita hanya tinggal nama saja.
Contoh lain, produk-produk pertanian (dan turunannya, termasuk peternakan). Produk-produk pertanian yang diimpor mesti melewati tahapan pemeriksaan di badan karantina. Kalau layak, aman, dan tidak bertentangan dengan undang-undang, maka diterbitkanlah dokumen legalnya. Jika itu produk peternakan, (diantaranya) keluarlah Surat Keterangan Kesehatan/Sanitasi. “Ah, itu kan hanya urusan administrasi saja,”katanya. Benar ini bagian dari urusan administrasi. Tapi kalau tidak ada administrasi ini, Anda mengendalikan produk-produk import yang beredar di negeri kita melalui tools apa ?.
Contoh lain, barang elektronik. Apakah Anda dapat mudah mengendalikan membanjirnya barang aspal (asli tapi palsu) alias bajakan tanpa keberadaan dokumen-dokumen administrasi legal ?.
Jika kita membolehkan dan bahkan mendorong untuk membeli barang BM[3], bukankah artinya itu kita mendukung adanya pelanggaran, ketidakteraturan, dan kerugian ?.
Mari kita berpikir dalam skala luas, dan jangan sekedar berpikir sebagai konsumen yang inginnya dapat barang murah, berkualitas, aman, dan keuntungan pribadi lainnya tanpa memikirkan mekanismenya.
Janganlah tergopoh-gopoh mengatakan urusan administrasi yang diatur Pemerintah itu adalah urusan tidak ma’ruf yang hanya menguntungkan segelintir orang saja.[4] Apakah menurut Anda ketika Pemerintah menetapkan persyaratan barang-barang eletronik yang dilegalkan beredar di wilayah hukum Indonesia wajib menyertakan manual berbahasa Indonesia disebut aturan yang tidak ma’ruuf ? (umumnya, barang-barang BM itu tidak disertai manual berbahasa Indonesia). Siapakah yang diuntungkan dalam persyaratan barang legal ini ?.
Apakah tepat untuk dikatakan dalam konteks pengaturan tersebut Pemerintah telah mewajibkan apa yang tidak diwajibkan Allah dan melarang apa yang tidak dilarang Allah sehingga aturan mereka tidak boleh ditaati ?.
Sejauh mana kita – apalagi yang mengaku bermanhaj salaf (baca : Salafiy) – mentaati aturan Pemerintah ?. Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil-amri di antara kalian” [QS. An-Nisaa’ : 59].
Meskipun bermuamalah dengan kuffar itu hukum asalnya boleh, namun ketika Pemerintah membuat kebijakan untuk memboikot produk-produk mereka, maka wajib bagi rakyat untuk melaksanakannya sebagai wujud ketaatan pada ulil-amri. Itulah yang dijelaskan oleh ulama kita.[5]
Benar, bahwa ketaatan kita pada ulil-amri dibatasi pada perkara yang tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah, sebagaimana sabda Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam :
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf saja”.
Apakah menurut kita kewajiban pengurusan kelengkapan legalitas produk itu merupakan perkara kemaksiatan kepada Allah ?.
Wallaahu a’lam.
Semoga ini menjadi diskursus bagi kita semua. Dan semoga, ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – kedungwuluh, patikraja, banyumas – 26122012 – 16:56].



[1]      Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan; dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
[3]      Seperti yang tertera pada Judul : “Barang BM : Why Not ?”.
[4]      Sebagaimana yang pernah dikatakan seseorang :
sejauh ini Ana menilai peraturan pamerintah telah dibuat dengan cara yang tidak ma’ruuf. Kenapa demikian? Karena hanya mementingkan dan menguntungkan sebagian orang saja, retribusi pajak dan cukai serta yang lainnya tidak banyak yang digunakan untuk kemaslahatan umat (rakyat/masyarakat). Contoh kecil saja: Laptop dengan harga yang mahal itu, hanya bisa dinikmati strata sosial tertentu, padahal fungsi dan kegunaan Laptop begitu bermanfaatnya dalam menunjung pendidikan misalnya dan seterusnya. Tapi kemudian, orang miskin yang tak sanggup beli laptop hanya bisa menikmati pendidikan ala-kadarnya, atau hanya bisa jadi penonton untuk kemajuan pendidikan mereka yang berduit, dan masih banyak lagi contoh lainnya. Ini menunjukkan aturan pemerintah tersebut TIDAK MA’RUUF, maka tidak perlu ditaati.
Inilah cara berpikir yang sempit dan tidak logis. Ma’ruf hanya ditimbang dari faktor mahal dan murahnya saja. Apakah menurutnya barang murah itu pasti ma’ruf, dan yang mahal tidak ma’ruf ?.
Produk yang punya jaminan (keamanan, kualitas/mutu, dan legal) dimanapun pasti lebih mahal daripada barang yang tidak jelas dan/atau abal-abal. Apalagi produk yang sudah certified (ISO, Ekolabel, HACCP, dan lain-lain). Ini hukum pasar.
Justru tindakan potong kompas hanya sekedar bertujuan mendapatkan barang murah seperti menjual dan membeli barang-barang bajakan – misalnya –  menurut saya adalah cara-cara yang tidak ma’ruuf.
[5]      Seperti fatwa Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah dalam masalah memboikot produk kuffar.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan,
“Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.”
Syaikh hafizhohullah menjawab,
“Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12)

26 komentar:

  1. pada paragraf satu "... Dalam konteks itu, tidak tepat bagi Anda beralasan (dengan) sahnya transaksi jual-beli(koma)[2] untuk membolehkan aktiftas transaksi jual-beli yang terjadi antara pembeli dan penjual yang melanggar aturan. "

    Maaf sebelumnya, sekedar saran saja.

    Mungkin lebih baik diberi sisipan kata 'dengan' dan ',' pada tempat yang saya sisipkan diatas. karena jika kalimat tersebut dibiarkan apa adanya seperti sebelumnya, kalimat tersebut agak sulit dipahami.

    BalasHapus
  2. Ana jg g sreg dengan jual beli BM ustadz.. Tapi masalah bea cukai,
    yang bisa bikin harga jadi naik sampai 2-3 kali lipat.. Bahkan di saudi bisa beli mobil sedan bekas dengan uang kurang lebih 15 juta rupiah.. Ini kan tampaknya memang merugikan rakyat kecil yang jadinya harus ngredit motor.. gimana nih ustadz pendapat ustadz.. Bukannya bea cukai gini haram ?
    afwan, nanya2, ana agak bingung masalah ini..

    BalasHapus
  3. Mr. M.A.Y...... terima kasih atas masukannya. Diterima. Jazaakallaahu khairan.

    Anonim 27 Desember 2012 00:19,.... saya sendiri juga tidak sepakat dengan adanya bea masuk yang kemudian menjadikan barang (import) menjadi mahal. Namun jangan diidentikkan bahwa legalitas barang = bea masuk. Bea masuk dijadikan salah satu alat legalitas barang.

    Mahalnya harga jangan dijadikan sebagai alasan untuk melanggar. Barang original itu pasti lebih mahal daripada barang bajakan. Kalau memang alasannya agar terjangkau oleh daya beli masyarakat, kenapa tidak dibebaskan saja setiap orang menjiplak barang ori atau dibebaskan bagi setiap orang untuk membeli barang bajakan. Legalitas barang itu hampir menjadi keniscayaan dalam mengendalikan barang yang beredar.

    Hidup ini dibawa mudah saja. Kalau butuh dan mampu, ya dibeli. Kalau tidak, ya jangan beli. Jangan maksain diri. Semoga Pemerintah di kemudian hari dapat menghapus kebijakan bea masuk/cukai sehingga harga barang menjadi semakin terjangkau oleh daya beli masyarakat.

    BalasHapus
  4. dari panjangnya tulisan ustad , intinya ana setuju di jawaban ustad ..." Hidup ini dibawa mudah saja. Kalau butuh dan mampu, ya dibeli ...".
    sedangkan ma'ruf tidaknya perkara itu tergantung dari cara pandang dan kocek masing2 orang .

    maaf selama ini tidak bernama.

    anang dc

    BalasHapus
  5. Sudut pandang lain boleh kan pak ustadz..

    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

    Atas impor barang dikenakan pajak berupa PPN, PPnBM, dan juga PPh Pasal 22 Impor.

    Meningkatnya harga di dalam negeri dibandingkan “harga dasarnya” di luar negeri menjadi konsekwensi sebagai warga negara yang memanfaatkan fasilitas negara.

    Jadi, seandainya membeli barang BM, berarti kita secara sengaja atau tidak sengaja mengurangi uang pemerintah untuk tujuan kemakmuran rakyat yang lebih luas atau terminologi gampangnya adalah dzolim karena tidak adil dibandingkan masyarakat lain yang membayar pajak atas peristiwa yang sama.

    BalasHapus
  6. Assalamu'alaikum
    Masalah akan saya buat ringkas:
    1. Ini masalah halal & Haram, Jadi tegas bahwa apa yg dihalalkan syariat tidakboleh diharamkan, bgtpula sebaliknya.

    Maka beli barang BM adalah boleh karena tidak ada larangan.

    2. Ketaatan pada pemerintah adalah hanya pd yg ma'ruf bukan maksiat. Sebagian besar yg anda sebutkan diatas adalah bbrp hal yg ma'ruf dan bisa diterima dan dipatuhi TAPI pajak barang dagangan itu tidak disyariatkan. Maka apa yg ma'ruf dituruti, yg melanggar syariat tidak perlu dipatuhi.

    dan syarat diatas masih tergantung. misal buku manual, jika pembeli bisa berbahasa inggris maka translasi tidak dibutuhkan. malah memudhorotkan karena berakibat perdagangan yg sesungguhnya halal jadi tidak dpt dilaksanakan.

    Atau barang jualan adalah barang yg yakin baik memenuhi standar di negara asalnya, penjualnya orang terpercaya kenalan yg jujur, maka meski tidak membayar cukai masuk. Menurut hukum Islam Jual belinya sah. Meskipun penjualnya di Malaysia dan pembeli di Indonesia.

    Jika kita membolehkan dan bahkan mendorong untuk membeli barang BM[3], bukankah artinya itu kita mendukung adanya pelanggaran, ketidakteraturan, dan kerugian ?.
    jawabannya Tergantung barangnya? Jika barang baik dan halal dan penjual tidak memilikinya dgn cara yg haram maka transaksi sah meski tanpa dipajaki.

    nama: Andy

    BalasHapus
  7. Wa'alaikumus-salaam warahmatullaahi wabarakatuh.

    Mas Andi,....

    Artikel di atas tidak bicara tentang sisi keabsahan jual beli. Kalau dianggap sah, maka sah.

    Menurut Anda, apakah jika persyaratan pemerintah untuk menyertakan manual berbahasa Indonesia itu merupakan persyaratan yang menyelisihi syari'at ?. Bukankah para ulama kita tetap mewajibkan ketaatan kepada ulil-amriselama perintahnya tersebut tidak mengandung maksiat ?.

    Yang dibicarakan di atas adalah dalam konteks sistem dan siyasah pengaturan negara. Kalau ukurannya semua kembali pada pribadi per pribadi, maka bukan konteks 'negara' lagi tentu saja.

    Legalisasi barang - meski di situ ada komponen pajak - fungsinya lebih kepada alat kendali dan pengawasan. Coba Anda konsultasikan pada orang yang punya pengalaman di bidang pemerintahan.

    Stright to the point saja, mewajibkan barang-barang disertai dokumen legal itu termasuk perkara yang menyelisihi syari'at atau bukan ?.

    Banyak lo nanti yang diatur pemerintah dalam konteks kemaslahatan umum.

    Misal : Negara mewajibkan setiap pernikahan untuk tercatat di kantor agama (baca : punya buku nikah). Di sini tidak sedang bicara sah atau tidaknya nikah tanpa terdaftar di KUA. Tapi aturan ini dibuat untuk kemaslahatan umum (yang salah satunya) agar orang tidak mudah mengaku-aku seseorang itu suami atau istrinya. Jaman sekarang itu bukan hal yang jarang mendapati pasangan zina yang mengaku-aku sebagai suami istri. Apakah menurut Anda aturan ini tidak wajib untuk dipatuhi ?.

    Misal lain : Negara mewajibkan setiap warga negara yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya untuk memiliki SIM. Meskipun Anda mahir luar biasa dan berpengalaman tahunan di dunia off road, tetap saja pengakuan itu tidak bisa membebaskan Anda untuk tidak berurusan dengan polisi saat Anda kena tilang. Aturan ini - selain dibuat untuk keselamatan pengendara - juga dibuat untuk membedakan antara yang hanya mengaku-aku bisa dan memang benar-benar bisa. Yang benar-benar bisa harus dapat pengakuan dan kemudian pengakuannya itu dilegalisasi dalam bentuk Surat Izin Mengemudi. Kalau gak ada SIM, apakah Anda - seandainya Anda jadi polisi - akan mewawancarai dan mengetes semua pengendara di jalan raya ?. Bukankah lebih mudah jika Anda bertanya kepada pengendara apakah yang bersangkutan punya SIM ?.

    Jangan berpikir parsial bahwa Anda sudah bisa bahasa Inggris sehingga aturan yang mewajibkan menyertakan manual berbahasa Indonesia tidak berlaku bagi Anda dan tidak pula wajib Anda taati. Ya, Anda mengukurnya dengan ukuran diri Anda, bukan ukuran dalam skala kepentingan komunal.

    BalasHapus
  8. Bagaimana dengan fatwa berikut?

    Syaikh Ibnu Baaz ditanya (Ket : Muraja’ah fi Fiqh al-Waqi’ as-Siyasi wa al-Fikri. Dr. Abdullah Al Rifa’I, hal 30.), “Ada orang yang berpendapat bahwa dirinya berhak keluar dari aturan-aturan umum yang dibuat Ulil Amri, seperti peraturan lalu lintas, perpajakan (bea cukai), keimigrasian, dan lainnya. Dengan alasan bahwa aturan-aturan itu tidak memiliki landasan syar’i. Ya syaikh Hafizhakallah, bagaimana pendapatmu tentang hal ini?”

    Beliau menjawab, “Pendapat seperti itu tidak benar dan tergolong mungkar. Di awal telah kukatakan bahwa tidak boleh keluar dari aturan-aturan itu dan tidak boleh berupaya untuk merubahnya dengan kekerasan, tapi harus selalu mendengar dan taat kepada aturan-aturan yang tidak mungkar dan tidak menyalahi syari’at, sedangkan Ulil Amri telah membuat peraturan-peraturan itu untuk kemaslahatan, seperti rambu-rambu lalu lintas. Kita harus tunduk dan taat kepadanya, karena ini di antara aturan yang baik dan mengandung maslahat untuk umat.

    Adapun sesuatu yang mungkar, seperti dalam aturan pajak, beliau berpendapat bahwa dalam hal itu tidak boleh taat dan harus menasihati Ulil Amri agar kembali pada aturan Allah. Dalam menasehatinya harus dengan cara yang baik dan tidak dengan kekerasan, menumpahkan darah, atau menyiksa tanpa ada alasan yang jelas. Tidak, tidak demikian, karena melaksanakan demikian harus dengan prosedur penguasa, harus memiliki wilayah yang hak untuk melakukannya. Maka jika kedua ini tidak ada, cukuplah menasihati, cukuplah menunjukkan dan mengarahkan, kecuali kepada orang yang ada dibawah kekuasaannya, seperti anak, istri, dan lainnya.”

    BalasHapus

  9. Berhubung anda menghubungkan dgn nikah.
    Apakah orang yg menikah sirri (sah secara syariat) itu berdosa karena tidak mencatatkan diri dan tidak memiliki buku nikah (dgn alasan melanggar aturan pemerintah). Apakah pernikahan tsb jadi terlarang & haram dilaksanakan atau bahkan tidak sah, krn tidak sesuai aturan pemerintah. krn tidak berpikir makro...

    berapa besar kerusakan jika nikah sirri disalahkan & dilarang (zina, hamil diluarnikah, dipecat, pertengkaran dll). Meski maksudnya utk kebaikan, perlindungan, dan keteraturan.

    Disimpulkan Sesungguhnya halal dan haram itu jelas. Semua maksud baik pemerintah kita terima & patuhi (krn mmg wajib patuh) selama tidak mengubah (hasil akhir/hukum asal) yg asalnya halal jadi haram. atau sebaliknya.

    Saya teringat cerita adanya seorang Raja Muslim yg memerintahkan para pemudi untuk mau menikah dengan mas kawin gratis, dengan maksud baik untuk mempermudah pernikahan bagi yg tidak mampu, menghindari perzinaan dan kerusakan. Namun akibatnya fatal, karena mahar adalah syarat sah nikah. shgga nikah tanpa mahar adl bathil tidak sah. Maka ketika aturan pemerintah yg bermaksud baik namun ternyata akhirnya merubah hukum asalnya halal mjd haram, atau sebaliknya haram jd halal. maka bukan hal ma'ruf..

    Hati-hati dari menganggap sesuatu baik sementara sudah ada aturan syariat, bisa membuka pintu bidah.

    Memang Jual-beli BM ini kasusnya serupa Nikah Sirri. Jika hanya menganjurkan dgn keras utk mengikuti regulasi itu baru benar, tapi jika sampai diharamkan, maka tidak tepat.

    Namun ana setuju utk menghindari barang BM, tapi tidak sampai mengaharamkan (selama dia sah menurut hukum jual beli Islam, bukan curian, barang palsu, barang haram, penipuan, dll).

    wallahu a'lam bishawab.

    BalasHapus
  10. Komentar Anda jadi aneh. Apalagi menghubungkan cerita raja yang saya ndak tahu validitasnya.

    Saya tidak bicara sah atau tidak sah nikah siri yang tidak tercatat di KUA. Tapi yang saya bicarakan adalah kewajiban mendaftarkan pernikahannya itu ke KUA. Tolong bedakan keduanya. Nikah siri itu sah dan bukan zina. Namun ketika ada peraturan pemerintah yang mewajibkan bagi setiap pernikahan untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, ya itu wajib kita taati, karena perintah itu bukan satu kemaksiatan. Ini adalah konsekuensi dari nash-nash yang mewajibkan ketaatan pada ulil-amri pada perkara yang tidak mengandung kemaksiaatan. Jika Anda melanggar padahal Anda mampu (untuk mengurus akta nikah), maka Anda berdosa. Berdosa bukan dari sisi Anda telah melakukan perzinahan, tapi berdosa karena tidak taat pada ulil-amri padaperkara yang tidak mengandung kemaksiatan.

    Boleh saya tanya ?. Batasan ketaatan pada aturan ulil-amri itu seberapa jauh menurut Anda ?.

    Apakah menurut Anda gak wajib taat pada pemerintah untuk ngurus e-KTP ?. Apakah menurut Anda tidak wajib taat pada pemerintah untuk ngurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ?.

    Tentang barang BM, saya kira artikel dan komentar saya di atas tidak perlu saya ulang.

    BalasHapus
  11. Sebagai tambahan tentang kewajiban pengurusan perijinan legal dalam pernikahan, berikut akan saya sampaikan beberapa nukilan ustadz (siapa tahu sebagian di antaranya adalah ustadz antum atau kolega ustadz antum, sehingga akan lebih didengar suaranya) :

    "Sementara pernikahan di bawah tangan/siri, dalam penafsiran yang pertama, jika syarat-syaratnya terpenuhi pernikahan tersebut sah. Hanya saja, apabila pemerintahan muslim yang bersangkutan mengharuskan adanya pencatatan resmi pada lembaga yang ditunjuk, haruslah untuk mematuhinya. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi fitnah dan mudharat bagi kedua pasangan yang menikah, juga untuk memastikan hak-hak suami maupun istri baik secara hukum syara` dan agar berada dibawah perlindungan pemerintah yang bersangkutan" [By : Ustadz Rishky Abu Zakariyya, sumber : http://kaahil.wordpress.com/2010/01/04/hukum-nikah-siri-nikah-di-bawah-tangan/].

    "Pertama, pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi, KUA. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman,
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
    “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59)

    Sementara kita semua paham, pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah.......dst" [Ust. Ammi Nur Ba'its, sumber : http://faisalchoir.blogspot.com/2012/06/hukum-nikah-siri.html.

    "Kita tidak boleh lupa bahwa agama Islam dibangun di atas maslahat dan menolak kerusakan. Seandainya saja undang-undang ini disepelehkan pada zaman sekarang niscaya akan terbuka lebar kerusakan dan bahaya yang sangat besar serta pertikaian yang berkepanjangan, tentu saja hal itu sangat tidak sesuai dengan syari’at kita yang indah.

    Jadi, apabila pemerintah memandang adanya undang-undang keharusan tercatatnya akad pernikahan, maka itu adalah undang-undang yang sah dan wajib bagi rakyat untuk mematuhinya dan tidak melanggarnya. Allah berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

    Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59)....dst" [Ust. Abu 'Ubaidah, sumber : http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/.

    Semoga ada manfaatnya.

    BalasHapus
  12. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Ustadz, saya sudah mempelajari dan memahami masalah ini, dan menyatakan saya salah dalam hal ini. oleh karena itu saya mohon agar komentar saya sebelum ini dihapus, yaitu komentar:
    - ttg mahar raja muslim
    - menghubungkan dgn nikah
    Supaya tidak diikuti orang lain.
    Terimakasih.

    nama: Andi

    BalasHapus
  13. Dear Pak Ustad,

    Bagaimana dengan software yang sudah discontinue ?
    Window 2000, Window XP ?

    Bagaimana juga dengan lisensi yang hanya siapa cepat dia dapat. Misal malaysia melakukan klaim untuk "Tempe", sehingga setiap orang yang membeli harus membayar royaltinya.

    BalasHapus
  14. Pak Ustad Abul-jauzaa, kok saya lebih condong ke pendapat ustadz arifin badri dalam hal ini? berikut saya co-pas kan.

    Berikut ini adalah pertanyaan dari saudara Donny E, yang merupakan tanggapan terhadap jawaban ustadz Muhammad Arifin Badri di atas, yang diposting di milis Pengusaha Muslim (pm-fatwa).

    Pertanyaan:

    Assalamualaikum
    Saya agak surprise dengan jawaban ustadz yang membolehkan membeli barang Black Market (BM). Kalau konteksnya hanya karena izin tempat usaha mungkin bisa diterima, tapi bagaimana dengan Black Market dari usaha penyelundupan atau yang tidak membayar Bea Masuk, seperti HP atau barang elektronik lainnya. Kalau ini diperbolehkan oleh Islam, apa ini tidak merugikan negara, terus terang saya sering ditawari barang yang murah dari Luar negeri, tapi karena BM saya menolaknya karena saya tahu hal tersebut (murah) karena tidak membayar pajak. Mohon pencerahannya.

    Donny E.

    Jawaban:

    Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
    Menanggapi keterkejutan saudara masalah hukum membeli barang di black market, saya mengajak saudara untuk sedikit bersikap tenang, dan tidak terburu-buru.

    Saudara Donny, saya yakin saudara percaya dan beriman bahwa hukum agama haruslah dijunjung tinggi melebihi segala hukum dan perundang-undangan yang ada dan yang mungkin akan ada di masa mendatang.

    Saudara istilah black market itu ada hanyalah sebagai efek langsung dari undang-undang atau peraturan pemerintah, dan bukan dari tuntunan Syari'at.

    Sebelum lebih jauh menjawab pertanyaan saudara, saya ingin balik bertanya: Apa istilah black market ini akan terus melekat pada suatu barang, bila suatu saat nanti pemerintah telah menganut perdagangan bebas? Atau membebaskan bea masuk atas barang tersebut, karena pertimbangan tertentu?

    Bila demikian, akankan setiap hari, minggu, bulan, tahun hukum Allah berubah-ubah selaras dengan perubahan kebijaksanaan segelintir pejabat?

    Dan mungkin saja setelah pemerintah menganut perdagangan bebas, tak berapa lama, pemerintah memutuskan keluar lagi dari organisasi perdagangan bebas. Apakah hukum syari'at Islam akan berwarna-warni bak bunglon, pagi halal, sore haram dan esok hari halal lagi?
    Bila pertanyaan ini telah membuka sudut pandang saudara tentang metode menghukumi suatu hal dalam syari'at Islam, maka ketahuilah saudaraku, bahwa halal atau haramnya suatu perniagaan secara umum dipengaruhi oleh empat hal:
    1. Status kehalalan barang yang diperniagakan. Bila barang yang diperniagakan adalah haram, maka memperniagakannya juga haram, dan sebaliknya bila barangnya halal, maka memperniagakannya juga halal.
    2. Adanya unsur riba.
    3. Adanya ketidak jelasan (gharar).
    4. Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).
    Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang. (Bidayatul Mujtahid 2/102)

    Bila suatu perniagaan terbukti bebas dari keempat hal di atas, maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya.

    Walau demikian, sebagai masyarakat suatu negara hukum, tentunya melakukan suatu hal yang melanggar peraturan -walaupun halal secara syari'at agama akan- dapat beresiko, berupa berurusan dengan pihak berwenang. Bila demikian adanya, maka tentu bukan sikap yang bijak melakukan perniagaan dengan cara-cara yang dapat merugikan diri sendiri, walaupun halal secara agama.

    Kasus pengusaha Pujiono yang menikahi gadis berumur 12 tahun adalah salah satu contohnya, secara syari'at tidak ada dalil yang mengharamkannya, bahkan Nabi Muhammad sendiri pernah menikahi gadis berumur 9 tahun. Akan tetapi apa yang menyebabkan saudara Pujiono berurusan dengan pengadilan?

    Semoga jawaban singkat ini dapat menyingkap tabir yang menjadikan saudara merasa surprise, dan dapat melebarkan sisi pandang saudara terhadap hukum Syari'at agama saudara. Wallahu a'alam bisshowab.

    BalasHapus
  15. Jawaban di atas hanya mempertimbangkan sah tidaknya jual beli. Kalau masalah itu, saya juga sepakat sah.

    Boleh tidaknya jual beli barang BM itu bukan hanya terkait sah tidaknya jual beli, tapi terkait kepatuhan pada pemerintah pada perkara yang tidak mengandung maksiat (kepada Allah) dan pertimbangan maslahat-mafsadat secara umum.

    Sama halnya dengan yang disinggung dalam kasus hukum boikot produk kuffar. Ketika Pemerintah telah menyerukan hukum boikot, maka wajib bagi rajyat untuk mematuhinya. Barangsiapa yang melanggar dengan bertransaksi dengan kuffar, maka ia berdosa karena menyelisihi perintah/seruan ulil-amri. Tapi jual belinya sendiri bisa jadi sah jika memenuhi persyaratannya.

    Sama halnya hukum nikah siri. Pernikahannya sendiri secara adalah sah dan bukan zina. Namun ia berdosa karena tidak mentaati ulil-amri pada perkara yang tidak mengandung kemaksiatan di dalamnya.

    Sama halnya berangkat haji dengan paspor hijau. Ini dilarang pemerintah. Hajinya sendiri bisa jadi sah, namun ia berdosa karena tidak mematuhi aturan pemerintah. Ingat, pemerintah sendiri dibatasi dengan kuota yang diberikan pemerintah Saudi, sehingga tidak bisa seenaknya seseorang keluar ketaatan dari pemerintah.

    Dan yang lainnya, banyak.

    wallaahu a'lam.

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum warahmatullah
    wabarakatuh,
    Saya selama ini mengikuti tulisan ustadz di
    web, semoga ilmu antum banyak manfaat
    ditengah kaum muslimin, pahala ywanh
    banyak dari allah untuk antum juga kami
    kaum muslimin.
    Saya sungguh mengharap bantuan ustadz
    untuk menelaah sebuah tulisan, dan
    dikritisi,
    Tulisan itu berjudul Harmoni Islam dan
    Kristen
    Oleh Abd Moqsith Ghazali, Penulis adalah
    peneliti the WAHID
    Institute, disini
    kawulagusti.blogspot.com/2007/01/­
    harmoni-islam-dan-kristen.html?m=1
    Khususnya tentang nukilan ini :
    Bahkan, penghargaan itu bukan hanya
    terhadap pribadi Yesus, melainkan juga
    pada para pengikuttnya. Dikisahkan
    bahwa Nabi pernah menerima
    kunjungan para tokoh Kristen Najran
    yang berjumlah 60 orang. Rombongan
    itu dipimpin Abdul Masih, al-Ayham, dan
    Abu Haritsah bin Alqama. Abu Haritsah
    adalah seorang tokoh yang disegani
    karena kedalaman ilmu, dan konon, juga
    karena beberapa karomah yang
    dimilikinya. Menunut Muhammad ibn
    Ja'far ibn al-Zubair, ketika rombongan
    itu sampai di Madinah, mereka langsung
    menuju masjid. Saat itu, Nabi sedang
    melaksanakan salat asar bersama para
    sahabatnya. Mereka datang dengan
    memakai jubah dan surban, pakaian
    yang juga lazim dikenakan Nabi
    Muhammad SAW dan para sahabatnya.
    Ketika waktu kebaktian tiba, mereka
    pun tak harus mencari gereja.Nabi
    memperkenankan mereka untuk
    melakukan sembahyang di dalam masjid
    [Baca Ibnu Hisyam, al-Siyrah al-
    Nabawiyah, Juz II, hlm. 426-428].
    Jazakallah khoir, wa barakallahu fiik.
    wassalamu alaikum warahmatullah
    wabarakatuh
    Semarang,
    Abu fatimah muhammad anas Assidawy

    BalasHapus
  17. saya setuju jika hal administrasi dikaitkan dengan pendapatan negara seperti kayu, listrik (contoh : pencurian listrik rumahan), bahan bakar gas, semua yang terkait dengan kemaslahatan masyarakat harus ditaati oleh kita semua. karena jika tidak, akan terjadi kesewenangan yang membabi buta dlm masyarakat. tetapi dalam hal pajak, entah itu pajak penghasilan, PPN, dll apakah hal ini masih ditimbang dengan ketaatan padahal hal ini sudah menyelishi syariat? jika seorang pedagang kaki lima membeli barang dari batam dengan jual beli sah, apakah jual beli itu dianggap maksiat kepada ulil amri dikarenakan sang penjual tidak membayar pajak (bea cukai) ? thanks atas responnya.

    BalasHapus
  18. Intinya, pelajari dulu apa itu makna barang legal dan bagaimana kondisi-kondisinya. Saya pribadi tidak menguasai seluruh definisi produk legal dan kondisi-kondisinya yang diatur oleh Pemerintah.

    Dan tolong bahasan masalah barang BM jangan dibawa 'melulu' pada masalah pajak. Sehingga ketika kita sepakat pajak itu diharamkan (dan pajak memang diharamkan dalam syari'at), maka disimpulkan otomatis barang BM diperbolehkan. Ini kesimpulan parsial. Padahal Anda tahu, legal yang dimaksudkan bukan hanya terkait masalah pajak.

    BalasHapus
  19. Assalamu'alaikum,.,.,.
    sebelumnya syukron atas penjelasan ustd. semuanya, karena disamping sebagai wawasan, bagi saya ini mampu mengurangi sedikit keraguan yang ada dalam benak.

    Jika dipandang pada konteks halal dan haram, menurut saya hanya Allah yang menentukan, sedangkan sah dan tidaknya (dibaca = legal dan ilegal) suatu perkara dinilai dari peraturan masing-masing yang mengikutinya.

    Saya adalah seorang muslim, dan menurut saya juga dalam hal memutuskan barang halalan toyiban di negara kita memang jauh dari sempurna, jika dibandingkan dengan negara yang berstatus negara islam. Hal itu dikarenakan kita harus menjadi pribadi yang ganda, mematuhi hukum manusia dan hukum dari Allah SWT. adapun dalam perkara di atas merupakan hal yang tidak melangga bagi kedua hukum tersebut (hukum manusia dan Allah SWT.), lalu bagaimana dengan barang haram yang ada di negara kita (khomer contohnya) yang kemudian disahkan oleh peraturan negara kita?

    itulah susahnya seorang muslim yang hidup di negara bukan negara islam, adapun jika kita mampu, sebijaknya akidah lebih diutamakan kemudian memfilter segala subkhat untuk tidak kita tinggalkan.

    wallahu'alam....

    #fandi_xpr@yahoo.com

    BalasHapus
  20. Tentang ketaatan pada ulil amri, berlaku sabda rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam :

    لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

    "Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan (kepada Alah). Ketaatan itu hanyalah dalam hal ma'ruf".

    Kalau khamr, ya jelas itu barang haram. Kita tidak tunduk dengan segala sesuatu yang berisi kemaksiatan pada Allah. Adapun pada hal yang tidak ada kemaksiatan padanya - seperti halnya tidak membeli barang ilegal - , maka wajib dipatuhi.

    Wallaahu a'lam.

    BalasHapus
  21. Wasalam,saya bukan seorang muslim,tapi saya sangat salut dengan fakta2 dan opini2 positif di atas benar2 membuka wawasan,kebetulan saya numpang lewat di blog ini,karna ingin cari artikel ttg BM(black market)
    Teruskan dakwah2 positifnya pak ustad

    BalasHapus
  22. Bismillah..Mau ikut sedikit,Dalam usul fiqh kalo tidak salah ada faham yang mengatakan sesuatu yang darurot, maka yang tidak boleh menjadi boleh. misal saya terpaksa membeli suatu barang bajakan karena barang itu betul2 dibutuhkan demi kelangsungan hidup saya. contoh membeli sofware bajakan, karena sofware tersebut berisi hal2 yang sangat kita butuhkan untuk pengetahuan dan kalo membali original kita tidak akan mampu, tapi kalo barang bajakannya hanya sekedar untuk gaya hidup,nafsu atau syahwat duniawi maka membeli bajakan tidak diperbolehkan.
    Mohon maaf bila ada kata2 yg tidak berkenan

    BalasHapus
  23. Asalammualaikum
    Wahai para komenters, tidaklah sesuatu hal kecil membuat suatu argumen yang menimbulkan sebuah dosa pada diri kita... Berpikirlah hanya kita diri kita sendiri yang mampu melawan dosa , dan memahami segala bentuk aspek dosa tersebut ... Maka gunakanlah akal sehat kita untuk tidak membuat argumen yang menimbulkan dosa, dan semuanya kembali pada diri kita masing masing dan akhirnya kembali kepada Allah S.W.T
    Barrakallah

    BalasHapus
  24. assalaamu 'alaikum wa rahmatullaah wa barakaatuh, baarakallaahu fiikum ustaadz.

    saya mau tanya:
    apabila seseorang menginstalkan beberapa jenis software, diantaranya itu ada software bajakan dan ada juga yang tidak. kemudian ia diberi upah. dan upahnya itu ia tidak tentukan berapa jumlahnya dan juga ia tidak mensyaratkan untuk diberikan upah. ia juga tidak memberi harga masing-masing software yang ia instalkan, umpamanya ia tidak memberi harga untuk menginstal software yang gratis seperti Ccleaner.

    pertanyaan saya:

    apakah uang yang ia terima itu haram seluruhnya? ataukah haram sebagian (karena ada software bajakannya) ataukah halal (karena upahnya itu ia anggap untuk software yang tidak bajakan yang ia instalkan dan juga biaya listrik)? apabila haram sebagian, bagaimanakah memisahkannya sementara ia tidak memberi harga untuk setiap software bajakan yang ia instal (bahkan ia tidak mau menerima upah dari seluruh kegiatan itu)?

    mohon jawabannya ustaadz.


    Faisal

    =

    email ustaadz yang aktif yang mana ustaadz? supaya saya lebih mudah email kalo ada yang ingin ditanyakan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berarti memperjual belikan barang selundupan itu tidak masalah yah pak ustad,

      Hapus
  25. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Berarti barang selundupan itu boleh untuk diperjual belikan yah pak ustad. Bukannya hal yg dapat merugikan org lain itu hukumnya dosa? Bingung jadinya ckckck

    BalasHapus