20 Mei 2018

Sumpah dalam Al-Qur’an


Kata sumpah berasal dari bahasa Arab, yaitu al-qasam (اْلقَسَمُ) yang bermakna al-yamiin (اْليَمِينُ), yaitu menguatkan sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan menggunakan huruf-huruf (perangkat sumpah) seperti wawu dan yang lainnya. Huruf-huruf dimaksud ada tiga, yaitu:
1.    Wawu (و)
Contohnya seperti dalam firman Allah ta’ala :
فَوَرَبّ السّمَآءِ وَالأرْضِ إِنّهُ لَحَقّ
Maka Demi Rabb langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi)” [QS. Adz-Dzariyaat : 23].

Dengan masuknya huruf wawu (sebagai huruf qasam) maka ’aamil (pelaku)-nya harus dihapuskan, dan kemudian huruf wawu tersebut juga harus diikuti dengan isim dhaahir.
2.    Ba’ (ب)
Contohnya seperti dalam firman Allah ta’ala :
لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ
Aku bersumpah dengan hari kiamat” [QS. Al-Qiyaamah : 1].
Dan dengan masuknya huruf ba’, diperbolehkan menyebutkan ’aamil-nya sebagaimana contoh ayat di atas. Namun diperbolehkan juga untuk menghapusnya sebagaimana firman Allah ta’ala tentang iblis :
قَالَ فَبِعِزّتِكَ لاُغْوِيَنّهُمْ أَجْمَعِينَ
(Iblis) berkata : Maka Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya” [QS. Shaad : 82].
Setelah huruf ba’ boleh diikuti isim dhaahir sebagaimana contoh ayat di atas, dan boleh juga diikuti dlamir, sebagaimana perkataan :
اللهُ رَبِّيْ وَبِهِ أَحْلِفُ لَيَنْصُرُنَّ اْلمُؤمنِيْنَ
”Allah Rabbku, dan dengan-Nya aku bersumpah sungguh Dia akan menolong orang-orang beriman”
3.    Taa’ (ت)
Contohnya seperti dalam firman Allah ta’ala :
تَاللّهِ لَتُسْأَلُنّ عَمّا كُنْتُمْ تَفْتَرُونَ
Demi Allah, sesungguhnya kamu akan ditanyai tentang apa yang kamu ada-adakan” [QS. An-Nahl : 56].
Dengan masuknya huruf taa’, ’aamil (pelaku)-nya harus dihapuskan, dan kemudian huruf taa’ tersebut harus diikuti dengan isim Allah (yaitu - الله) atau Rabb (ربّ). Contohnya :
تَرَبِّ اْلكَعْبَةِ لَأحَجَنَّ إِنْ شَآءَ اللهُ
”Demi Rabb Ka’bah, sungguh aku akan berhaji insya Allah”.
Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam bih (sesuatu yang dijadikan dasar atau landasan sumpah) itu disebutkan, sebagaimana pada contoh-contoh sebelumnya.
Kadang dihapuskan, seperti perkataan :
أحلف عليك لتجتهدن
“Aku bersumpah kepadamu, sungguh engkau harus berusaha dengan sungguh-sungguh”.
Dan kadang-kadang dihapus dengan ‘aamil (pelaku)-nya. Bentuk yang seperti ini banyak, misalnya dalam firman Allah ta’ala :
ثُمّ لَتُسْأَلُنّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النّعِيمِ
Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)” [QS. At-Takaatsur : 8].
Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam ‘alaih disebutkan seperti dalam firman Allah ta’ala:
قُلْ بَلَىَ وَرَبّي لَتُبْعَثُنّ
Katakanlah : ‘Tidak demikian, demi Rabbku, benar-benar kamu akan dibangkitkan” [QS. At-Taghaabun : 7].
Namun kadang-kadang boleh dihapus, seperti dalam firman Allah ta’ala :
قَ وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ
Qaaf, demi Al-Qur’an yang sangat mulia” [QS. Qaaf : 1].
Taqdiir (kata yang tidak disebutkan) dalam ayat tersebut adalah لَيُهْلِكُنَّ, sehingga maknanya : “Qaaf, demi Al-Qur’an yang sangat mulia, sungguh Dia pasti akan membinasakan”.
Dan kadang-kadang wajib dihapuskan apabila diawali atau didahului oleh faktor-faktor yang memperbolehkannya. Ibnu Hisyam rahimahullah berkata dalam Al-Mughniy, dan dicontohkan dalam kaidah nahwu :
زَيْدٌ قَائِمٌ وَاللهِ
“Zaid sedang berdiri, demi Allah”
زَيْدٌ وَاللهِ قَائِمٌ
“Zaid, demi Allah, sedang berdiri”
Sumpah memiliki 2 faedah, yaitu :
1.    menjelaskan keagungan al-muqsam bihi (yang dijadikan landasan atau dasar sumpah);
2.    menjelaskan pentingnya al-muqsam ‘alaih (sesuatu yang disumpahkan) dan sebagai bentuk penguat atasnya.
Oleh karena itu, tidak baik bersumpah kecuali dalam keadaan berikut :
a.    sesuatu yang disumpahkan (al-muqsam ‘alaih) hendaknya adalah sesuatu yang penting;
b.    adanya keraguan dari mukhaththab (orang yang diajak bicara);
c.    adanya pengingkaran dari mukhaththab.
Wallaahu a’lam.
[Ushuulun fit-Tafsiir oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah hal. 48-49; Al-Maktabah Al-Islaamiyyah, Cet. 1/1422 H].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar