Dimanakah
hati nurani kita ?. Seandainya kita tidak kuasa membantu mereka yang nun jauh
di sana, masih tidak kuasakah kita membantu mereka yang ada di kiri kanan kita
?
Saya tuliskan ulang fatwa Syaikh Al-Fauzaan tersebut di sini ya :
Soal : Pada beberapa seminar/pertemuan ditampilkan penjelasan tentang (gambaran) luka-luka yang diderita oleh kaum muslimin Palestina dan selain mereka. Di situ ditampilkan gambar tentang beberapa kaum muslimin yang terluka dan yang terbunuh, dan kadangkala mereka menampilkan video. Mereka bertujuan (dengan itu) adalah mendorong kaum muslimin untuk bershadaqah menyumbangkan sebagian hartanya kepada saudaranya (yang teraniaya tersebut). Apakah perbuatan seperti ini diperbolehkan ?
Jawab : Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak pantas. Tidak boleh menampilkan gambar orang yang terluka. Namun, kaum muslimin hendaknya tetap diajak untuk bershadaqah untuk saudaranya dan disampaikan kepadanya bahwa saudaranya tersebut berada dalam keadaan tertindas. Juga (perlu disampaikan bahwa) mereka dalam keadaan seperti itu akibat ulah kaum Yahudi. Hal tersebut dilakukan oleh mereka tanpa ditampilkannya gambar dan gambar orang-orang yang terluka. Perbuatan itu tidak diperbolehkan karena berkenaan dengan hukum penggunaan gambar (makhluk hidup – yaitu haram). Selain itu juga merupakan perbuatan yang membebani diri (takalluf) pada apa-apa yang tidak diperintahkan Allah ta’ala. Perbuatan tersebut juga dapat mengurangi/menghilangkan kekuatan kaum muslimin; karena jika kalian menampilkan di hadapan manusia gambar orang muslim yang terluka atau terpotong-potong anggota tubuhnya, maka ini termasuk hal yang menakut-nakuti kaum muslimin dan membuat kaum muslimin takut terhadap perbuat yang dilakukan oleh musuhnya (dari kalangan Yahudi dan Nashara). Padahal wajib bagi kaum muslimin untuk tidak menampakkan kelemahan, tidak menampakkan musibah (yang menimpa mereka kepada musuh), dan segala sesuatu yang berkaitan dengan ini. Justru mereka harus menyembunyikan semuanya itu hingga tidak memperlemah kekuatan kaum muslimin.
Diambil dari Muhadlarah (Ceramah) yang bertema : At-Tauhid : Miftaahus-Sa’aadati fid-Dunyaa wal-Akhirah (Tauhid, Kunci Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat) oleh Asy-Syaikh Shalih bin ’Abdillah Al-Fauzan; dari kitab Al-Ijaabatul-Muhimmah fil-Masyaakilil-Mulimmah. Diterjemahkan dari : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=343294
======
Silakan dicermati 'illat fatwa Syaikh.....
NB : Adapun tentang hukum foto dan video, maka saya lebih condong pada pendapat yang tidak mengharamkannya. Wallaahu a'lam.
iya ustadz, mungkin orang banyak yang mau bantu, tapi management untuk hal-hal yang seperti ini dan semisalnya perlu dibangun untuk memudahkan, usul saya buatlah wadah yang permanen, yang nantinya akan dikenal oleh seluruh rakyat indonesia, bisa bantu orang miskin di Indonesia, bisa menanggulangi misionaris kristen dan syiah yang selalu merekrut dan membodohi ummat dengan sedikit uang, bisa juga buat dakwah, dll....(fsl)
NB : Adapun tentang hukum foto dan video, maka saya lebih condong pada pendapat yang tidak mengharamkannya. Wallaahu a'lam.
6 September 2012 05:48
Buat Ustadz: saran aja mungkin antum membolehkan cuma perlu diingatkan bahwa hukum ini juga dikaitkan dengan kegunaan foto ini,untuk apa kita tampilkan foto tersebut. Contoh klo maksudny cuma pajangan maka haram seperti lukisan tapi klo ada mashlahat seperti KTP ,paspor,dan lainnya hal ini diperbolehkan.
Manfaatkanlah lembaga/yayasan yang telah ada saja. Insya Allah, banyak lembaga/yayasan sosial yang kredibel dalam hal ini....
-----
Anonim 6 September 2012 21:19,....
Jikalau kebolehan itu ditaqyid dengan KTP, paspor, atau semisalnya, sama saja ini mengatakan hukum foto adalah tidak diperbolehkan. Ulama yang mengharamkan foto pun memberikan rukhshah untuk KTP dan paspor.
Jika dikatakan bahwa foto itu hukumnya boleh, maka pergeseran hukum dari boleh menjadi haram itu ditinjau dari tujuan penggunaan foto itu. Jika tujuan penggunaan foto itu adalah diharamkan, maka ia menjadi haram. Sebaliknya, jika tujuan penggunaan foto itu diperbolehkan, maka ia pun diperbolehkan. Hanya saja beberapa ulama mengingatkan agar tidak memperbanyak sesuatu yang tidak dibutuhkan.
Saya termasuk yang masih bimbang dengan hukum photografi makhluk bernyawa. Hanya karena ihtiyath maka saya mencoba menghindar/ sesedikit mungkin menampilkan makhluk bernyawa secara utuh.
Setelah beberapa kali membaca postingan di atas termasuk mengikuti komentar yang masuk, akhirnya saya penasaran dengan video yang disertakan di atas. Ternyata, bagaimanapun.... satu gambar bisa lebih bermakna dari seribu kata.
Saya Anonim 6 September 2012 21:19,....berkata: Ustadz saya rasa apa yang saya tulis itu mah juga sama ustadz,sebagaimana di paragraf kedua tukisan ustadz yaitu
Jika dikatakan bahwa foto itu hukumnya boleh, maka pergeseran hukum dari boleh menjadi haram itu ditinjau dari tujuan penggunaan foto itu. Jika tujuan penggunaan foto itu adalah diharamkan, maka ia menjadi haram. Sebaliknya, jika tujuan penggunaan foto itu diperbolehkan, maka ia pun diperbolehkan. Hanya saja beberapa ulama mengingatkan agar tidak memperbanyak sesuatu yang tidak dibutuhkan.
Cuma adapun tulisan ttg KTP atau mashlahat lainnya itu kan cuma contoh saja bukan sesuatu yang dipemasalahkan . Kenapa saya tulis ini mentang2 hukum asalnya halal terus banyak orang menaruh ini sebagai pajangan di fb atau twitter. Jadi begitu ustadz.
Tahthbiq-nya beda akh. Sekarang apa batasan mubah memajang foto menurut antum ?. Kalau misal batasan mubah adalah terbatas yang mengandung maslahat kuat (semisal : KTP, paspor, dan yang semisal), maka ini bukan mubah namanya.
Gampangnya begini : Kalau antum mengatakan mubah hukumnya makan tempe dan tahu, maka ia boleh dimakan kapan saja dan situasi apa saja, kecuali ada dalil yang melarangnya (misal : makan ketika shalat). Namun jika kemudian antum membatasi bahwa makan tempe itu hanya boleh dilakukan pada saat di restoran saja misalnya, maka hakekatnya makan tempe itu bukan lagi mubah.
Oleh karena itu, jika ada yang memasang foto di facebook, dan ia memegang pendapat bahwa foto itu mubah, maka tidak mengapa. Asal, menutup aurat dan tidak menimbulkan fitnah.
Ustadz, bagaimana kaitannya dengan yang ini?
BalasHapushttp://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-menampilkan-mayat-dan-orang-orang.html
illat-nya bukannya sama stadz? ataukah berbeda?
Saya tuliskan ulang fatwa Syaikh Al-Fauzaan tersebut di sini ya :
BalasHapusSoal : Pada beberapa seminar/pertemuan ditampilkan penjelasan tentang (gambaran) luka-luka yang diderita oleh kaum muslimin Palestina dan selain mereka. Di situ ditampilkan gambar tentang beberapa kaum muslimin yang terluka dan yang terbunuh, dan kadangkala mereka menampilkan video. Mereka bertujuan (dengan itu) adalah mendorong kaum muslimin untuk bershadaqah menyumbangkan sebagian hartanya kepada saudaranya (yang teraniaya tersebut). Apakah perbuatan seperti ini diperbolehkan ?
Jawab : Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak pantas. Tidak boleh menampilkan gambar orang yang terluka. Namun, kaum muslimin hendaknya tetap diajak untuk bershadaqah untuk saudaranya dan disampaikan kepadanya bahwa saudaranya tersebut berada dalam keadaan tertindas. Juga (perlu disampaikan bahwa) mereka dalam keadaan seperti itu akibat ulah kaum Yahudi. Hal tersebut dilakukan oleh mereka tanpa ditampilkannya gambar dan gambar orang-orang yang terluka. Perbuatan itu tidak diperbolehkan karena berkenaan dengan hukum penggunaan gambar (makhluk hidup – yaitu haram). Selain itu juga merupakan perbuatan yang membebani diri (takalluf) pada apa-apa yang tidak diperintahkan Allah ta’ala. Perbuatan tersebut juga dapat mengurangi/menghilangkan kekuatan kaum muslimin; karena jika kalian menampilkan di hadapan manusia gambar orang muslim yang terluka atau terpotong-potong anggota tubuhnya, maka ini termasuk hal yang menakut-nakuti kaum muslimin dan membuat kaum muslimin takut terhadap perbuat yang dilakukan oleh musuhnya (dari kalangan Yahudi dan Nashara). Padahal wajib bagi kaum muslimin untuk tidak menampakkan kelemahan, tidak menampakkan musibah (yang menimpa mereka kepada musuh), dan segala sesuatu yang berkaitan dengan ini. Justru mereka harus menyembunyikan semuanya itu hingga tidak memperlemah kekuatan kaum muslimin.
Diambil dari Muhadlarah (Ceramah) yang bertema : At-Tauhid : Miftaahus-Sa’aadati fid-Dunyaa wal-Akhirah (Tauhid, Kunci Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat) oleh Asy-Syaikh Shalih bin ’Abdillah Al-Fauzan; dari kitab Al-Ijaabatul-Muhimmah fil-Masyaakilil-Mulimmah. Diterjemahkan dari : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=343294
======
Silakan dicermati 'illat fatwa Syaikh.....
NB : Adapun tentang hukum foto dan video, maka saya lebih condong pada pendapat yang tidak mengharamkannya. Wallaahu a'lam.
iya ustadz, mungkin orang banyak yang mau bantu, tapi management untuk hal-hal yang seperti ini dan semisalnya perlu dibangun untuk memudahkan, usul saya buatlah wadah yang permanen, yang nantinya akan dikenal oleh seluruh rakyat indonesia, bisa bantu orang miskin di Indonesia, bisa menanggulangi misionaris kristen dan syiah yang selalu merekrut dan membodohi ummat dengan sedikit uang, bisa juga buat dakwah, dll....(fsl)
BalasHapusSilakan dicermati 'illat fatwa Syaikh.....
BalasHapusNB : Adapun tentang hukum foto dan video, maka saya lebih condong pada pendapat yang tidak mengharamkannya. Wallaahu a'lam.
6 September 2012 05:48
Buat Ustadz: saran aja mungkin antum membolehkan cuma perlu diingatkan bahwa hukum ini juga dikaitkan dengan kegunaan foto ini,untuk apa kita tampilkan foto tersebut. Contoh klo maksudny cuma pajangan maka haram seperti lukisan tapi klo ada mashlahat seperti KTP ,paspor,dan lainnya hal ini diperbolehkan.
Anonim 6 September 2012 15:17,.....
BalasHapusManfaatkanlah lembaga/yayasan yang telah ada saja. Insya Allah, banyak lembaga/yayasan sosial yang kredibel dalam hal ini....
-----
Anonim 6 September 2012 21:19,....
Jikalau kebolehan itu ditaqyid dengan KTP, paspor, atau semisalnya, sama saja ini mengatakan hukum foto adalah tidak diperbolehkan. Ulama yang mengharamkan foto pun memberikan rukhshah untuk KTP dan paspor.
Jika dikatakan bahwa foto itu hukumnya boleh, maka pergeseran hukum dari boleh menjadi haram itu ditinjau dari tujuan penggunaan foto itu. Jika tujuan penggunaan foto itu adalah diharamkan, maka ia menjadi haram. Sebaliknya, jika tujuan penggunaan foto itu diperbolehkan, maka ia pun diperbolehkan. Hanya saja beberapa ulama mengingatkan agar tidak memperbanyak sesuatu yang tidak dibutuhkan.
Saya termasuk yang masih bimbang dengan hukum photografi makhluk bernyawa. Hanya karena ihtiyath maka saya mencoba menghindar/ sesedikit mungkin menampilkan makhluk bernyawa secara utuh.
BalasHapusSetelah beberapa kali membaca postingan di atas termasuk mengikuti komentar yang masuk, akhirnya saya penasaran dengan video yang disertakan di atas. Ternyata, bagaimanapun.... satu gambar bisa lebih bermakna dari seribu kata.
Allohu a'lam
Saya Anonim 6 September 2012 21:19,....berkata:
BalasHapusUstadz saya rasa apa yang saya tulis itu mah juga sama ustadz,sebagaimana di paragraf kedua tukisan ustadz yaitu
Jika dikatakan bahwa foto itu hukumnya boleh, maka pergeseran hukum dari boleh menjadi haram itu ditinjau dari tujuan penggunaan foto itu. Jika tujuan penggunaan foto itu adalah diharamkan, maka ia menjadi haram. Sebaliknya, jika tujuan penggunaan foto itu diperbolehkan, maka ia pun diperbolehkan. Hanya saja beberapa ulama mengingatkan agar tidak memperbanyak sesuatu yang tidak dibutuhkan.
Cuma adapun tulisan ttg KTP atau mashlahat lainnya itu kan cuma contoh saja bukan sesuatu yang dipemasalahkan . Kenapa saya tulis ini mentang2 hukum asalnya halal terus banyak orang menaruh ini sebagai pajangan di fb atau twitter. Jadi begitu ustadz.
Tahthbiq-nya beda akh. Sekarang apa batasan mubah memajang foto menurut antum ?. Kalau misal batasan mubah adalah terbatas yang mengandung maslahat kuat (semisal : KTP, paspor, dan yang semisal), maka ini bukan mubah namanya.
BalasHapusGampangnya begini : Kalau antum mengatakan mubah hukumnya makan tempe dan tahu, maka ia boleh dimakan kapan saja dan situasi apa saja, kecuali ada dalil yang melarangnya (misal : makan ketika shalat). Namun jika kemudian antum membatasi bahwa makan tempe itu hanya boleh dilakukan pada saat di restoran saja misalnya, maka hakekatnya makan tempe itu bukan lagi mubah.
Oleh karena itu, jika ada yang memasang foto di facebook, dan ia memegang pendapat bahwa foto itu mubah, maka tidak mengapa. Asal, menutup aurat dan tidak menimbulkan fitnah.
wallaahu a'lam.
Masyaallah...tak trasa mataku ini mengalirkan air mata, ustadz...!
BalasHapusapkh gmbr diatas tsb nyata ustdz? Rasanya hati ini amt pedih sekali mlht gmbr diatas,seandainya gmbr tsb adlh saudara2 qta seakidah