Untuk mengetahui bagaimana pendapat beliau rahimahullah tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas, maka – setidaknya - langkah yang mesti ditempuh adalah mencermati perkataan beliau yang ada di kitab-kitab beliau, atau kitab-kitab yang ditulis oleh ashhaab atau ulama madzhab beliau, atau kitab-kitab yang ditulis oleh ulama lain. Oleh karena itu, melalui artikel ini saya akan mengajak Pembaca sekalian untuk mengetahui apa sebenarnya pendapat beliau dalam permasalahan ini.
Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :
مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ مِمَّنْ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ قِيلَ لَهُ: لِمَ لَا تُصَلِّي؟ فَإِنْ ذَكَرَ نِسْيَانًا، قُلْنَا: فَصَلِّ إِذَا ذَكَرْتَ، وَإِنْ ذَكَرَ مَرَضًا، قُلْنَا: فَصَلِّ كَيْفَ أَطَقْتَ ؛ قَائِمًا، أَوْ قَاعِدًا، أَوْ مُضْطَجِعًا، أَوْ مُومِيًا، فَإِنْ قَالَ: أَنَا أُطِيقُ الصَّلَاةَ وَأُحْسِنُهَا، وَلَكِنْ لَا أُصَلِّي، وَإِنْ كَانَتْ عَلَيَّ فَرْضًا قِيلَ لَهُ: الصَّلَاةُ عَلَيْكَ شَيْءٌ لَا يَعْمَلُهُ عَنْكَ غَيْرُكَ، وَلَا تَكُونُ إِلَّا بِعَمَلِكَ، فَإِنْ صَلَّيْتَ، وَإِلَّا اسْتَتَبْنَاكَ، فَإِنْ تُبْت وَإِلَّا قَتَلْنَاكَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَعْظَمُ مِنَ الزَّكَاةِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib bagi orang yang telah masuk Islam (muslim), dikatakan kepadanya : ‘Mengapa engkau tidak shalat ?’. Jika ia mengatakan : ‘Kami lupa’, maka kita katakan : ‘Shalatlah jika engkau mengingatnya’. Jika ia beralasan sakit, kita katakan kepadanya : ‘Shalatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau sekedar isyarat saja’. Apabila ia berkata : ‘Aku mampu mengerjakan shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak shalat meskipun aku mengakui kewajibannya’. Maka dikatakan kepadanya : ‘Shalat adalah kewajiban bagimu yang tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia mesti dikerjakan oleh dirimu sendiri. Jika tidak, kami minta engkau untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat (dan kemudian mengerjakan shalat, maka diterima). Jika tidak, engkau akan kami bunuh. Karena shalat itu lebih agung daripada zakat” [Al-Umm, 1/281. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 3/117].
حُضُورُ الْجُمُعَةِ فَرْضٌ، فَمَنْ تَرَكَ الْفَرْضَ تَهَاوُنًا كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ، كَمَا لَوْ أَنَّ رَجُلًا تَرَكَ صَلَاةً حَتَّى يَمْضِيَ وَقْتَهَا، كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ.
“Menghadiri shalat Jum’at adalah wajib. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban karena meremehkannya, maka ia akan mendapatkan akibat buruk, kecuali Allah memaafkannya. Sebagaimana jika seseorang meninggalkan shalat hingga lewat dari waktunya, maka ia pun akan mendapatkan akibat yang buruk, kecuali jika Allah memaafkannya” [Al-Umm, 1/228. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 2/528].
Dari sini dapat kita ketahui pendapat Asy-Syaafi’iy bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan selama ia mengakui kewajibannya, statusnya masih muslim. Hukum bunuh yang dijatuhkan kepadanya adalah sebagai hadd, bukan karena kekafirannya. Ini ditegaskan oleh pernyataan para ulama madzhab beliau (Syaafi'iyyah) sebagaimana di bawah.
Al-Baghawiy rahimahullah berkata :
وَذَهَبَ الآخَرُونَ إِلَى أَنَّهُ لا يُكَفَّرُ، وَحَمَلُوا الْحَدِيثَ عَلَى تَرْكِ الْجُحُودِ، وَعَلَى الزَّجْرِ وَالْوَعِيدِ.وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، وَمَكْحُولٌ، وَمَالِكٌ، وَالشَّافِعِيُّ: تَارِكُ الصَّلاةِ كَالْمُرْتَدِّ، وَلا يَخْرُجُ بِهِ عَنِ الدِّينِ.
“Ulama lain berpendapat bahwasannya ia (orang yang meninggalkan shalat) tidak dikafirkan. Mereka membawa pengertian hadits[1] pada meninggalkan karena juhuud (pengingkaran), juga pada pengertian celaan dan ancaman. Hammaad bin Zaid, Mak-huul, Maalik, dan Asy-Syaafi’iy berkata : Orang yang meninggalkan shalat seperti orang murtad, namun ia tidak keluar dari agama” [Syarhus-Sunnah, 2/180].
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
في مذاهب العلماء فيمن ترك الصلاة تكاسلا مع اعتقاده وجوبها: فمذهبنا المشهور ما سبق انه يقتل حدا ولا يكفر وبه
“Dalam madzhab-madzhab para ulama terhadap orang yang meninggalkan shalat karena malas bersamaan dengan keyakinan akan kewajibannya, maka madzhab kami (yaitu madzhab Syaafi’iyyah – Abul-Jauzaa’) yang masyhuur adalah sebagaimana yang telah lewat yaitu ia dibunuh sebagai hadd, namun tidak dikafirkan” [Al-Majmuu’, 3/16].
فذهب مالك والشافعي رحمهما الله والجماهير من السلف والخلف إلى أنه لا يكفر بل يفسق ويستتاب فإن تاب وإلا قتلناه حدا كالزاني المحصن ، ولكنه يقتل بالسيف
“Maalik dan Asy-Syaafi’iy rahimahumallah serta jumhur ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwasannya ia (orang yang meninggalkan shalat karena malas, namun masih mengakui kewajibannya – Abul-Jauzaa’) tidak dikafirkan, namun difasikkan dan diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat (maka diterima), dan jika tidak, maka kita membunuhnya sebagai hadd seperti pelaku zina muhshan....” [Syarh Shahih Muslim, lihat : http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=268&idto=273&bk_no=53&ID=44].
Al-Maawardiy rahimahullah berkata :
وَإِنْ لَمْ يَتُبْ وَأَقَامَ عَلَى امْتِنَاعِهِ مِنْ فِعْلِهَا فَقَدِ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِيهِ عَلَى ثَلَاثَةِ مَذَاهِبَ : أَحَدُهَا : وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ أَنَّ دَمَهُ مُبَاحٌ وَقَتْلَهُ وَاجِبٌ ، وَلَا يَكُونُ بِذَلِكَ كَافِرًا .
“Apabila ia tidak bertaubat dan menolak meninggalkan perbuatannya[2], para ulama berselisih pendapat dalam tiga madzhab. Pertama, yaitu madzhab Asy-Syaafi’iy dan Maalik yang menyatakan darahnya boleh (ditumpahkan) dan membunuhnya adalah wajib, namun ia tidak dikafirkan......” [Al-Haawiy, 2/525].
Pernyataan ulama non-Syaafi’iyyah tentang pendapat Asy-Syaafi’iy dapat dituliskan secara ringkas sebagai berikut :
Abu Ismaa’iil Ash-Shaabuniy rahimahullah berkata :
وذهب الشافعي ، وأصحابه، وجماعة من علماء السلف- رحمة الله عليهم أجمعين – إلى أنه لا يكفر به – ما دام معتقداً لوجوبها – وإنما يتوجب القتل كما يستوجبه المرتد عن الإسلام . وتأولوا الخبر : من ترك الصلاة جاحداً لها ؛ كما أخبر سبحانه عن يوسف عليه السلام أنه قال: (إني تركت ملة قوم لا يؤمنون بالله وهم بالآخرة هم كافرون) ، ولم يك تلبس بكفر ففارقه ؛ ولكن تركه جاحداً له.
“Adapun Asy-Syaafi’iy dan shahabat-shahabatnya, serta sekelompok ulama salaf – semoga Allah merahmati mereka semua – berpendapat bahwa orang tersebut tidak dikafirkan dengannya, selama ia meyakini tentang kewajibannya. Hanya saja, ia wajib dibunuh (sebagai hadd) seperti halnya wajib dibunuhnya orang yang murtad dari Islam. Mereka menakwilkan hadits di atas dengan : ‘orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya’. Hal itu sebagaimana firman Allah subhaanahu tentang Yuusuf ‘alaihis-salaam : ‘Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedang mereka ingkar kepada hari kemudian’ (QS. Yuusuf : 37). Yuusuf meninggalkan agama mereka bukan karena kekufuran yang samar, akan tetapi karena keingkaran mereka terhadap Allah dari hari kiamat” [‘Aqiidatus-Salaf wa Ashhaabul-Hadiits, hal. 84].
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
والرواية الثانية يقتل حدا مع الحكم بإسلامه كالزاني المحصن وهذا اختيار أبي عبد الله بن بطة وأنكر قول من قال : أنه يكفر وذكر أن المذهب على هذا لم يجد في المذهب خلافا فيه وهذا قول أكثر الفقهاء وقول أبي حنيفة و مالك و الشافعي
“Dan riwayat yang kedua menyatakan bahwa ia dibunuh sebagai hadd bersamaan dengan status keislaman dirinya (bukan kafir – Abul-Jauzaa’) seperti pezina muhshan. Pendapat ini dipilih oleh Abu ‘Abdillah bin Baththah, dan ia mengingkari perkataan orang yang mengatakan bahwasannya orang tersebut dikafirkan. Dan ia (Ibnu Baththah) menyebutkan bahwasannya madzhab Hanaabilah ada di atas pendapat ini, dan ia tidak mendapatkan adanya perselisihan dalam madzhab. Pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan fuqahaa, dan juga merupakan pendapat Abu Haniifah, Maalik, dan Asy-Syaafi’iy...” [Al-Mughniy, 2/297].
Adapun para ulama kontemporer, maka Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah pernah ditanya : Apa hukum orang yang meninggalkan shalat menurut Asy-Syaafi’iy ?, maka beliau menjawab :
المعروف عن مذهب الشافعية أنهم لا يرون كفر تارك الصلاة ولكن الأدلة تدل على كفره والواجب على المؤمن اتباع ما دل عليه كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم
“Yang ma’ruf dalam madzhab Asy-Syaafi’iyyah bahwasannya mereka tidak berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Akan tetapi dalil-dalil menunjukkan akan kekafirannya, dan wajib bagi seorang mukmin untuk mengikuti dalil yang terdapat dalam Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam....” [sumber : http://islamancient.com/play.php?catsmktba=38082].
Dr. Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab Al-‘Aqil berkata saat memberikan kesimpulan pendapat Asy-Syaafi’iy rahimahullah dalam hal ini :
والحاصل أن الشافعي رحم الله يرى عدم كفر تارك الصلاة كسلا.....
“Dan kesimpulannya, Asy-Syaafi’iy rahimahullah berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas.....” [Manhaj Al-Imaam Asy-Syaafi’iy, hal. 220].
Catatan Penting :
Ath-Thahawiy rahimahullah berkata :
وقد اختلف أهل العلم في تارك الصلاة كما ذكرنا , فجعله بعضهم بذلك مرتدا عن الإسلام , و جعل حكمه حكم ما يستتاب في ذلك , فإن تاب وإلا قتل , منهم الشافعي رحمة الله تعالي عليه
“Para ulama telah berselisih pendapat dalam masalah hukum meninggalkan shalat sebagaimana yang pernah kami sebutkan. Sebagian ulama ada yang menyatakan orang yang meninggalkan shalat berarti murtad dari Islam dan ia pun harus dimintai taubat. Jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Asy Syafi’i rahimahullah.” [Musykiilul-Aatsaar, 4/228].
Ini adalah wahm dari Ath-Thahawiy rahimahullah karena menyelisihi perkataan Asy-Syaafi’iy sendiri dan juga para ulama lain sebagaimana disebutkan di atas. Asy-Syaikh Abul-Hasan Al-Ma’ribiy hafidhahullah menegaskan penyelisihan Ath-Thahawiy tersebut Sabiilun-Najaah [lihat : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=8089].
Ini saja yang dapat dituliskan, semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
NB : Tulisan ini bukan bertujuan membahas hukum orang yang meninggalkan shalat, akan tetapi terbatas membahas pendapat Asy-Syaafi’iy rahimahullah sebagaimana tertera dalam judul artikel.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor].
By: Fahrul Aprianto Prayudi
BalasHapusAssalamu`alaikum
Saya sependapat dengan mazhab Asy-Syafi`iyyah bahwa orang yang sampai meninggal masih malas mengerjakan shalat(masih mengakui kewajiban shalat) dan belum bertaubat adalah muslim,hanya saya tak sependapat dengan mereka dalam perkara bahwa setelah dijatuhi hukuman mati mereka masih muslim karena pendapat Syaikh Alabani yaitu apabila si pemalas diberi pilihan hukuman mati atau taubat kemudian memilih mati ya sama saja ia meremehkan/mengingkari shalat,padahal dalam kondisi seperti itu tentunya dia akan memilih taubat walaupun sekedar pura-pura2.
Bagaimana dengan orang yang tidak sholat karena malas , namun dia sadar itu adalah perintah dari ALLAH yang kalau tidak dilakukannya adalah berdosa , namun tidak sampai kepada hukum dibunuh atau dikeluarkan dari Islam itu sendiri, kalau tidak mengerjakannya.
BalasHapusDiberitahupun yach...nggak banyak berubah , karena ilmu yang dia peroleh di sekolah umumpun demikian juga adanya.
Saya pikir itulah yang mayoritas terjadi di Indonesia ini .
Ketidak tahuan tentang Sunnah secara mendalam serta jauhnya dengan ilmu dien , menjadikan seseorang dengan mudahnya menolak sunnah .
Hukumnya tentu beda dengan majelisnya imam Asy-Syafi'i maupun Syaikh Al-Albani yang sedikit banyaknya masyarakat umumnyapun mengenal hukum2 syariat.
Ustadz masalah sholat dan hukum meninggalkanya nampaknya sudah pernah dibahas baik di blog ini maupun di blog lainnya.
BalasHapusSaya usul mengapa antum tidak membuat tulisan yang membahas tentang kaidah Hajrul Mubtadi', mengingat tema ini sangat penting, dikarenakan ada sebagian saudara-saudara kita yang menghajr seenaknya dan mentabdi' seenaknya orang lain.
Ada sikap ghuluw dan penyimpangan dalam memahami dan menerapkan hajr alal mubtadi', dan perlu adanya saling ingat mengingatkan
saya kira antum perlu untuk membuat tulisan yang membahas secara singkat dan padat bagaimana definisi mubtadi', dhowabith dan qowaid dalam hajrul mubtadi'
dan perlu adanya kritik terhadap penerapan hajr kepada sesama ahlussunah yang terjadi selama ini dan kritik terhadap kaidah jarh mereka terapkan yang jusrtu lebih mirip dengan gujingan yang merusak kehormatan orang lain
mohon adanya bantuan antum disini mungkin antum bisa mentranslate dan meringkas tulisan syaikh ali dalam manhaj salaf dalam kaidah jarh dan ta'dil.
mohon ya ustadz
Jika sholat saja masih belum pada beres, maka jangan beralih ke masalah lain dulu, sholat aja dulu biar beres, masalah menghajir dll, belakangan aja kalo udah pada bisa sholat dgn benar,!!
Hapusafwan ust klo keluar dr tema..
BalasHapusgmn cara pasang script Anti JIL., kyk pny ust.., syukran :D
Ya, saya telah mengetahui apa yang antum sebutkan dari serangkain seri bahasan dalam ahlalhdeeth. Termasuk perkataan Dr. Ath-Thariifiy. Ini adalah perkataan sebagian muta'akhkhiriin.
BalasHapusNamun bagi saya itu dah jelas, bahwa dhahir perkataan Asy-Syaafi'iy adalah tidak mengkafirkan. Dan sudah lazim dalam dunia fiqh, bahwa perkataan ulama madzhab untuk mengetahui pendapat imam madzhab itu adalah metode yang mesti dilakukan oleh penuntut ilmu (dalam takhrij fiqhiy). Bagaimana antum bisa berpegang pada pendapat Dr. Ath-Thariifiy dengan mengesampaingkan perkataan ulama madzhab ?. Apalagi perkataan ulama madzhab Syafi'iyyah ini didukung oleh banyak perkataan ulama di luar madzhab - dengan perkecualian Ath-Thahawiy tentu saja, dan beliau telah keliru.
Selain itu, khilaf tentang masalah hukum meninggalkan shalat di kalangan mutaqaddimiin (termasuk jamannya Asy-Syaafi'iy) itu - sependek pengetahuan saya - tidak mengenal pembatasan meninggalkan shalat secara keseluruhan. Lantas, bagaimana bisa perkataan Asy-Syaafi'iy itu kemudian dita'wil bahwa tidak kafir jika meninggalkan sebagian shalat, namun kafir jika meninggalkan keseluruhan shalat. Bukankah nash ijma' Ishaaq bin Rahawaih itu menyatakan kafir orang yang meninggalkan shalat hingga keluar waktunya. Begitu pula Abu Bakr Al-Ismaa'iliy menjelaskan khilaf mutaqaddimiin adalah kafir tidaknya orang yang meninggalkan shalat hingga keluar waktunya. Ada yang berpendapat kafir, ada yang tidak. Saya telah menyebutkan sedikit pembahasan khilaf ini di (pada bagian komentar) :
Kekafiran itu Didasarkan pada Jenisnya, BUKAN pada Nisbahnya.
Apalagi perkataan ulama madzhab Syafi'iyyah ini didukung oleh banyak perkataan ulama di luar madzhab - dengan perkecualian Ath-Thahawiy tentu saja, dan beliau telah keliru.
BalasHapus>> Akhi, jika masih dijamak perkataan ulama madzhab dengan perkataan Ath Thohawiy, kenapa tidak menjama'? Kenapa dirojihkan salah satu?
Saya sarankan baca dulu buku Ath Thorifiy secara langsung, daripada antum banyak komentar. Bagaimana beliau keliru menilai penjelasan antum dalam menilai perkataan Imam Syafi'i.
Koreksi: Dr. Ath Thorifiy >>> Antum keliru, beliau belum Doctor. Namun banyak Doctor yg sudah merekomendasikan beliau karena mengingat ilmu beliau yg sangat mumtaz dalam ilmu hadits.
Barakallahu fiikum
Saran dari kami, dari melihat tulisan-tulisan antum, kenapa kebanyakan mengambil dari Syaikh Al Albani dan murid2nya?
BalasHapusSaran kami, mbok bandingkan juga dengan pendapat ulama2 Saudi. Jangan terlalu taklid-lah.
Barakallahu fiikum.
Selain itu, khilaf tentang masalah hukum meninggalkan shalat di kalangan mutaqaddimiin (termasuk jamannya Asy-Syaafi'iy) itu - sependek pengetahuan saya - tidak mengenal pembatasan meninggalkan shalat secara keseluruhan. >> Apa ini kesimpulan antum, atau kesimpulan Syafi'iyah?
BalasHapusKami butuh bukti dari kesimpulan antum yg memasukkan ulama Syafi'iyah dalam masalah ini.
Barakallahu fiikum.
Bung, kenapa Anda menjadi sewot begitu ?. Darimana Anda menyimpulkan saya taqlid ?. Benar bahwasannya saya mengambil faedah dari penjelasan Syaikh Al-Albaaniy dan murid-muridnya. Namun apakah dengan pengambilan faedah ini Anda lantas gegabah menyimpulkan saya taqlid ?. Mana qarinahnya ?. Atau jangan-jangan Anda tidak paham apa itu taqlid sehingga mudah memberikan kesimpulan pada orang yang berseberangan dengan Anda sebagai muqallid ? Apakah dengan standar yang sama Anda tidak menilai diri Anda sendiri taqlid pada ulama Saudi ?.
BalasHapusDan perlu diperjelas, siapakah yang dimaksud murid-murid Syaikh Al-Albaaniy ?. Murid-murid beliau ini banyak. Bahkan Syaikh 'Abdul-Muhsin pun termasuk murid beliau rahimahullah.
Alhamdulillah saya telah menelaah bab permasalahan ini dari beberapa penjelasan para ulama baik yang pro dan kontra akan hukum kekafirannya. Di antaranya Syaikh Al-Albaaniy dalam Kitaab Hukum Taarikish-Shalaah, Syaikh Ibnu 'Utsamiin dengan judul yang sama, Syaikh Taqiyyuddiin Al-Hilaaliy dengan judul yang sama, Mamduuh Jaabir 'Abdis-Salaam dalam kitab Haula Mas-alah Hukmu Taarikish-Shalaah, Syaikh 'Athaa' bin 'Abdil-Lathiif dalam kitab Faidlun min Rabbin-Naas, Syaikh Khaalid Al-Mishriy dalam kitab Dzammul-Irjaa', Syaikh Muhammad bin 'Abdil-Wahhaab Al-'Aqiil dalam Manhaj Al-Imaam Asy-Syaafi'iy, dan Syaikh Abul-Hasan Al-Mishriy dalam Sabiilun-Najaah. Setidaknya kitab-kitab inilah yang saya punya yang mempunyai bahasan khusus tentang hukum meninggalkan shalat. Disamping kitab-kitab fiqh yang umum lain tentu saja. Dan alhamdulillah saya juga telah membaca beberapa artikel di ahlalhdeeth (di sini sangat banyak yang membahas tentang masalah itu), kulalsalafiyeen, dan yang lainnya.
Tentang istilah Doktor,... ya saya terima masukannya. Tapi setahu saya sih beliau itu Doktor. Ini dia orangnya :
العقيدة النصيرية ـ الشيخ الدكتور عبدالعزيز الطريفي .
Saya tidak punya buku beliau. Tapi penjelasan beliau tentang masalah hukum meninggalkan shalat itu banyak ternukil di ahlalhdeeth. Selain itu, Syaikh Abul-Hasan Al-Ma'ribiy, walaupun beliau merajihkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat, namun beliau tetap mengkoreksi pendapat kalangan muta'akhkhiriin yang menisbatkan pendapat bahwa Asy-Syaafi'iy mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan.
Tentang khilaf itu, singkatnya saja, Abu Bakr Al-Ismaa'iliy berkata :
واختلفوا في متعمدي ترك الصلاة المفروضة حتى يذهب وقتها من غير عذر, فكفّره جماعة
Yang menjadi point dalam perkataan beliau dalam bahasan ini adalah ikhtilaf orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga keluar waktunya. Adakah statement ini dipahami bahwa ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat mempersyaratkan meninggalkan semua shalat ?. Abu Bakr Al-Ismaa'iliy itu termasuk mutaqaddimiin yang menceritakan perselisihan ulama di jamannya. Tentu saja masuk di dalamnya madzhab Syaafi'iyyah.
Oleh karena itu, jika kita baca di kitab-kitab fiqh besar madzhab, tidak ditemui persyaratan meninggalkan shalat secara mutlak. Yang menjadi khilaf mereka (di kalangan ulama yang mengkafirkan) adalah ukurannya, apakah sekali shalat, dua kali shalat, atau yang semisal. Bisa antum baca dalam Tharhut-Tatsrib nya Al-'Iraaqiy. Adapun yang mempersyaratkan meninggalkan shalat secara keseluruhan - sependek pengetahuan saya - adalah Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Kalau Anda merasa punya fakta yang jelas bahwa pensyaratan meninggalkan shalat secara keseluruhan (baru dikatakan kafir) dakam perselisihan ulama mutaqaddimiin, ya monggo saja dibawakan.
Assalamu'alaikum. Maaf akh, Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi, setahu kami bukanlah doctor sebagaimana tertera dalam buku beliau sendiri. Mungkin saudara kita di atas itu benar. Sedangkan antum hanya mendapatkan link dari internet, dan tidak punya bukti secara langsung. Karena bukti dari internet tidak selamanya valid. Kami harap antum bisa merujuk kembali dan bisa menerima kritikan dari saudara yang ingin menjadikan antum lebih baik.
BalasHapusKedua, sebagaimana pertanyaan saudara kita di atas, sepertinya belum antum jawab:
Apalagi perkataan ulama madzhab Syafi'iyyah ini didukung oleh banyak perkataan ulama di luar madzhab - dengan perkecualian Ath-Thahawiy tentu saja, dan beliau telah keliru.
>> Akhi, jika masih dijamak perkataan ulama madzhab dengan perkataan Ath Thohawiy, kenapa tidak menjama'? Kenapa dirojihkan salah satu?
Sanggahan berikutnya: Abu Bakr Al-Ismaa'iliy itu termasuk mutaqaddimiin yang menceritakan perselisihan ulama di jamannya. Tentu saja masuk di dalamnya madzhab Syaafi'iyyah. >> Ini sepertinya pula kesimpulan antum sendiri. Kalau bisa akhi membawakan perkataan Syafi'iyah seperti yang ditanyakan di atas. Jangan cuma klaim sepihak tapi tidak ada bukti.
Kalau antum bisa menyikapi saudara kita di atas dengan ihsan, itu lebih menunjukkan akhlak yang baik. Barakallahu fiikum. Semoga Allah senantiasa berkahi umur antum dalam kebaikan.
Wa'alaikumus-salaam...
BalasHapusSaya tidak tahu harus mengucapkan apa ketika ada seseorang yang memberi masukan kepada saya, dan telah saya ucapkan kepadanya : "Tentang istilah Doktor,... ya saya terima masukannya....". Mungkin yang menjadi masalah adalah bahwa saya seharusnya tidak boleh mengatakan :
"Tapi setahu saya sih beliau itu Doktor. Ini dia orangnya : العقيدة النصيرية ـ الشيخ الدكتور عبدالعزيز الطريفي.
Mungkin inilah yang dianggap kesalahan fatal sehingga saya dianggap tidak menerima pendapat orang lain. Saya no comment deh. Saya hanya menyampaikan saja. Yang menyebutkan kata "duktuur" di internet itu banyak. Dan di Youtube di atas jelas disebutkan oleh host TV-nya : Dr. 'Abdul-'Aziiz Ath-Thariifiy. Sekali lagi, saya hanya menyampaikan. Ya,... mungkin saja host (si pemandu acara) TV itu salah, dan yang bener antum.
Tentang perkataan Ath-Thahawiy,... ingat itu bukan atsar shahabat. Bukan pula nash sehingga perlu dijamak. Bukan pula ia menyampaikan sanad, tapi hanya mengemukakan pendapat Asy-Syaafi'iy. Ini termasuk dalam kajian takhriij aqwaal madzaahib fiqhiyyah yang dikenal dalam masalah-masalah fiqh. Bagaimana bisa hal itu dijamak, sementara itu perkataan Ath-Thahawiy merupakan tafarrud, menyelisihi aqwaal ulama madzhab Syaafi'iyyah sendiri ?. Menyelisihi aqwaal ulama di luar madzhab Syaafi'iyyah, bahkan Hanafiyyah sendiri. Apakah dalam hal ini saya berpendapat sendiri dalam hal itu ?. Silakan dibaca artikel di atas.
Kemudian tentang perkataan Abu Bakr Al-Ismaa'iliy rahimahullah,.... mungkin link ini ada manfaatnya untuk menjelaskan madzhab fiqh Al-Ismaa'iliy : http://www.islamweb.net/newlibrary/showalam.php?ids=13779. Di situ tertulis : Syaafi'iyyah. Saya hanya menyampaikan, bukan menolak masukan. Barangkali situs islamweb itu keliru menyebutkan biografi Abu Bakr Al-Ismaa'iliy. Tapi untuk saat ini, yang saya tahu, beliau ini ulama madzhab Syaafi'iyyah.
Tentang respon saya atas komentar sebelumnya. Mohon maaf. Kalau antum kenal dengan yang bersangkutan, tolong sampaikan, jangan mudah mudah menjustifikasi orang yang berseberangan pendapat dengan yang bersangkutan. Antum dapat lihat gaya bahasanya :
"Saran dari kami, dari melihat tulisan-tulisan antum, kenapa kebanyakan mengambil dari Syaikh Al Albani dan murid2nya?
Saran kami, mbok bandingkan juga dengan pendapat ulama2 Saudi. Jangan terlalu taklid-lah".
Saya hanya bereaksi saja. Sampaikan pula agar jangan terlalu mudah menyimpulkan dari sedikit bacaan yang dibaca untuk menghakimi orang lain. Gaya-gaya seperti ini sudah layak untuk ditinggalkan oleh pencari ilmu. Dalam artikel di atas pun, saya telah tuliskan, beberapa ulama non-Albaaniyyah. Di artikel-artikel lain pun demikian. Hanya saja mungkin,... karena apa yang saya tulis ini berbeda dengan pentarjihan yang bersangkutan sehingga perlu mengecap orang lain sebagai muqallid, dan dia sendiri mutabi'.
Anyway,... terima kasih atas masukannya.
Baarakallaahu fiik.
Bismillah,
BalasHapusmaaf OOT, buat siapa saja yang mau discuss dengan (ustadz) Abul Jauza...
Saya perhatikan, memang Abul Jauzaa punya style tersendiri. Terimalah apa adanya, tidak perlu berpikir yang macam-macam (seperti terkesan merendahkan, tidak mau menerima pendapat orang lain, kaku deelel). Tidak bisa dibandingkan dengan -misalnya- gaya bahasa Ust. Firanda. Silakan diskusikan inti permasalahan supaya kami para pembaca bisa memetik faidahnya. Allohu a'lam
-arief
alhamdulillah... sebetulnya semakin banyak komentar, semakin banyak pula faedah yang bermunculan, adapun gaya bahasa penyampaian,maka sudah sering kita jumpai macam-macamnya dalam komentar dan diskusi baik yang sifatnya "mengintimidasi, memancing emosi, reaktif, mengarahkan, menasehti, atau apapun bentuk dan tujuannya" karena masing-masing punya "gaya" sendiri... akan tetapi, yang kita lihat adalah dalil dan pembahasan ilmiah yang mereka suguhkan, adapun gaya bahasa, itu adalah bonus agar kita terbiasa nantinya... jazaakumullohu khoiron katsiiro wa baarokallohu fiikum...
BalasHapusalhamdulillah ... saya banyak mengambil manfaat baik di artikel dan discuss di sini. jazakumullah
BalasHapusSaya orang yg sudah pernah kenal ngaji (salaf), dan waktu lalu pernah mengalami Futur yang hebat sampai meninggalkan sholat 5 waktu beberapa hari. Kadang Sholat, kadang malas sholat. Dan pas waktu junub, saya malas mandi wajib dan malas sholat hingga 1 mingguan.
BalasHapusDari artikel yg saya baca tentang hukum meninggalkan shalat (bukan 1 waktu saja)seperti yg saya alami, bahwa itu merupakan bentuk kekafiran yg mengeluarkan orang dari Islam.
Saya Sudah bertaubat, namun saat saya mandi wajib (karena sebelumnya junub), saya TIDAK AWALI taubat saya itu dengan mengucapkan syahadat untuk kembali kpd Islam (krn saya baru sadar kalau selama ini bisa jadi saya kafir tanpa sadar)
Apakah Mandi junub saya itu sah ? dan amalan sholat saya setelahnya itu sah ? Saya khawatir tidak sah karena sebelumnya saya tidak bersyahadat kembali.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan, tanpa ada pengingkaran atas kewajibannya (sebagaimana kasus antum). Pendapat yang saya condong padanya adalah pendapat ketidakkafirannya. Silakan baca :
BalasHapusMeninggalkan Shalat.
Validitas Ijma’ Salaf tentang Kekafiran Orang yang Meninggalkan Shalat Karena Malas dan Meremehkan.
Pembahasan Atsar ‘Abdullah bin Syaqiiq tentang Ijmaa’ Shahabat atas Kufurnya Orang yang Meninggalkan Shalat.
Akan tetapi mesti diingat, meninggalkan shalat adalah salah satu dosa besar yang paling besar. Lebih besar daripada membunuh, zina, minum khamr, dan makan riba.
Hendaknya antum benar-benar bertaubat, menyesal, dan berkemauan keras untuk tidak mengulanginya. Antum tidak perlu mengucapkan syahadat.
mandi junub antum sah, dan shalat antum pun setelahnya sah, insya Allah.
Wallaahu a'lam.
Assalamu'alaikum,
BalasHapusSaya memiliki beberapa pertanyaan yang mungkin ada yang berhubungan dan ada yang tidak berhubungan dengan artikel di atas.
1. Saya pernah mendengar bahwa untuk bertaubat dari kekafiran maka perlu mandi wajib sebelum mengucapkan syahadat.
Benarkah itu ? karena setahu saya, saya sendiri pernah merasa membaca hadits mengenai hal itu ?
2. Saya pernah membaca salah satu pendapat dari suatu blog mengenai hal diatas bahwa tanpa mandi besar pun, syahadat tetap sah. Lalu apa itu artinya kalau orang tersebut sudah masuk islam kembali. ?
Terima kasih atas perhatiannya.
Semoga Allah selalu menambah ilmu anda dan memberikan kekuatan kepada anda untuk terus berkarya.