Asal dari hewan-hewan yang diciptakan Allah ta’ala adalah mubah/boleh untuk memakannya hingga ada dalil khusus atau umum yang menunjukkan keharamannya. Allah ta’ala berfirman :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” [QS. Al-Baqarah : 29].
Para ulama telah menjelaskan satu kaedah dalam masalah ini bahwasannya semua hewan yang telah dilarang syari’at untuk membunuhnya, maka ia haram untuk dimakan – berdasarkan pendapat yang shahih. Seandainya ia memang halal dimakan, lantas mengapa dilarang untuk membunuhnya ?.
Al-Baihaqiy rahimahullah berkata :
قال أصحابنا : فالذي أمر بقتله في الحل والحرم يحرم أكله ، والذي نهى عن قتله يحرم أكله .........
“Telah berkata shahabat-shahabat kami : Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh di tanah haram ataupun halal, maka diharamkan untuk memakannya. Begitu puga hewan yang dilarang untuk membunuhnya, terlarang pula untuk memakannya…..” [Ash-Shughraa, 4/59].
Ibnu Rusyd rahimahullah berkata :
وحكى أبو حامد عن الشافعي أنه يحرم لحم الحيوان المنهي عن قتله
“Dan dihikayatkan Abu Haamid dari Asy-Syaafi’iy bahwasannya ia mengharamkan daging hewan yang terlarang untuk membunuhnya” [Bidaayatul-Mujtahid - http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=97&ID=427].
Al-Khaththaabiy rahimahullah berkata : “Setiap hewan yang dilarang untuk membunuhnya, maka ia hanya disebabkan dua hal : Mungkin karena kehormatan yang ada pada dirinya seperti halnya manusia, atau mungkin karena keharaman dagingnya seperti burung shurad, hudhud, dan yang lainnya” [Ma’aalimus-Sunan, 4/204 – melalui perantaraan Al-Hayawaan Maa Yajuuz Akalahu wa Maa Laa Yajuuz oleh Sulaimaan bin Shaalih Al-Khurasyiy, hal. 25; Daarul-Qaasim, Cet. 1/1420 H].
Berkaitan dengan judul, maka ada riwayat yang berkaitan :
حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابن عباس قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد.
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq[1] : Telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar[2], dari Az-Zuhriy[3], dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah[4], dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan : semut, lebah/tawon, burung hudhud, dan burung shurad” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/332].
Hadits ini shahih.
Diriwayatkan pula oleh ‘Abdurrazzaaq no. 8415, Abu Daawud no. 5267, ‘Abd bin Humaid no. 649, Ibnu Maajah no. 3224, Ibnu Hibbaan no. 5646, Al-Baihaqiy 9/317, dan yang lainnya.
Jadi, haram hukumnya memakan lebah/tawon.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, sya’ban 1432 H].
[1] ‘Abdurrazzaaq bin Hammaam bin Naafi’ Al-Humairiy Al-Yamaaniy, Abu Bakr Ash-Shan’aaniy (wafat : 211 H) – seorang tsiqah, haafidh, penulis terkenal, namun kemudian mengalami kebutaan sehingga berubah hapalannya di akhir umurnya [At-Taqriib, hal. 607 no. 4092].
Akan tetapi riwayat Ahmad darinya adalah shahih, karena diambil sebelum berubah hapalannya. Ahmad berkata : “Kami menemui ‘Abdurrazzaaq sebelum tahun 200 H yang waktu itu penglihatannya masih baik/sehat. Barangsiapa yang mendengar darinya setelah hilang penglihatannya (buta), maka penyimakan haditsnya itu lemah (dla’iifus-samaa’)” [Taariikh Abi Zur’ah, hal. 215 no. 1160, ta’liq : Khaliil Al-Manshuur; Cet. Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Cet. 1/1417].
[2] Ma’mar bin Raasyid Al-Azdiy, Abu ‘Urwah Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi tsabat (w. 154 dalam usia 58 tahun). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [At-Taqriibut, hal. 961 no. 6857].
[3] Az-Zuhriy, ia adalah Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Syihaab Al-Qurasyiy Az-Zuhriy; seorang yang faqiih, haafidh, lagi mutqiin (50/51/56-123/124/125 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 896 no. 6336].
[4] ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah bin Mas’uud Al-Hudzaliy, Abu ‘Abdillah Al-Madaniy; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi tsabat (w. 94/97 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahihnya [idem, hal. 640 no. 4338].
Tolong diperinci ( ciri-ciri ) dari semut , lebah/tawon, burung hudhud, dan burung shurad , yang dilarang untuk dibunuh agar kita tidak kesalahan membunuhnya.
BalasHapusMasak antum gak tahu ciri-ciri semut dan lebah/tawon mas ?.
BalasHapusAdapun burung hudhud dn shurad, saya sendiri belum pernah melihatnya secara langsung dengan mata kepala, seperi apa sebenarnya bentuk dan ciri-cirinya. Namun jika dicari di buku atau google, nah seperti inilah kira-kira burung hudhud :
Gambar Burung Hudhud.
Atau keterangannya di : sini.
Adapun burung shurad :
Gambar Burung Shurad.
Keterangan singkat salah satu spesiesnya dapat antum lihat di sini.
Burung hudhud ini nama latinnya : Upupa epops.
Burung shurad nama latinnya : Lanius sp., yang di daerah kita ada yang menyebutnya 'Penthet'.
Itulah yang menggelisahkan ana ustad , karena ada sebagian orang yang menyatakan hanya semut tertentu dan lebah/tawon tertentu yang tidak boleh dibunuh.
BalasHapusDirumah ana banyak semut dan yang paling mengganggu adalah semut hitam agak besar dan kalau sudah dewasa bersayap , dan ana sering membunuhnya .
Demikian juga tawon , barusan ini ana kena sengat tawon besar dan karena emosi ana bunuh tawon tersebut, semoga Allah memaafkan ana yang nggak ngerti kalau binatang itu dilarang untuk dibunuh.
Ustadz, berhubung lagi bahas tentang hewan, mo nanya tentang tikus dan hamster.
BalasHapustikus termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh. dengan begitu berarti ia haram untuk dimakan.
lantas bagaimana dengan hamster? klo dilihat sepintas lalu, tikus mirip dengan hamster. namun klo taksonomi, tikus dan hamster beda family. mereka bertemu di tingkat ordo rodentia, bareng dengan kelinci.
bagaimana mensinkronkan hal ini? ada ulama yang mengatakan hamster termasuk tikus (dan oleh karena itu dilarang dipelihara).
sementara ilmuwan mengatakan hamster beda dengan tikus.
dan sependek pengetahuan ana, tak ada ulama yg melarang memelihara kelinci.
kemudian sehubungan dengan hadist yang menganjurkan utk membunuh tikus, apakah berlaku utk semua tikus atau ada batasan sebagaimana anjing (dalam hadist itu juga)?
kemudian, bagaimana jika dikaitkan antara hadist2 ttg hewan dg memelihara dan jual beli?
1. binatang yg dianjurkan utk dibunuh (tikus dkk)
2. binatang yg dilarang utk dibunuh (semut dkk)
3. binatang yg haram dimakan (binatang liar dsb)
karena disekitar kita, banyak yang melakukan jual beli maupun memelihara binatang seperti burung gagak, hamster, ular, burung shurad dan hudhud, dsb.
3.
tanya ust, apakah yg dimaksud semua spesies tawon? atau hanya lebah madu? mohon penjelasanya..ebah madu? mohon penjelasanya..
BalasHapus@Mas Anag dan Anonim (11 Juli 2011, 19:06)......
BalasHapusTentang semut, saya tidak tahu apakah para ulama memberikan perincian semut ini dan itu apa tidak. Yang saya tahu, semut dalam hadits itu ya mutlak, semua jenis semut. Semut tanah, semut gula, semut ngangrang, dan lainnya.
Tentang tawon atau lebah, maka beberapa ulama menjelaskan sebab dilarang membunuhnya karena ia mempunyai manfaat, sebagaimana firman Allah ta'ala :
يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ
"Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia" [QS. An-Nahl : 69].
Dan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah membuat permisalan yang baik tentang lebah/tawon :
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد
"Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya. Sesunguhnya permisalan seorang mukmin itu seperti lebah. Ia makan yang baik-baik, mengeluarkan yang baik-baik, dan bila ia hinggap, tidak membuat dahan rusak atau patah" [Diriwayatkan oleh Ahmad].
Dinyatakan shahih oleh Ahmad Syaakir dan Al-Albaaniy.
Dhahir perkataan mereka (para ulama) memaksudkan lebah atau tawon ini khusus yang menghasilkan madu.
Penyebutan tawon/lebah pada artikel di atas merujuk pada keumuman istilah yang ada di masyarakat. Maksudnya, tawon = lebah, begitulah kira-kira. Namun jika kita menengok ilmu taksonomi, maka tawon tidak sama benar dengan lebah (khususnya lagi lebah madu). Antum bisa baca keteragannya di sini.
Namun, saya pribadi cenderung - untuk hati-hati - tidak membunuh tawon atau lebah, baik yang menghasilkan madu atau tidak. Dengan alasan : Selain penyebutan lebah/tawon dalam hadits di atas sifatnya mutlak, juga di jaman dulu belum dikenal ilmu taksonomi dimana mereka (salaf) mengenal lebah atau tawon ya dari penampakan fisiknya yang serupa (atau hampir serupa). Dan dalam prakteknya, membedakan mana lebah atau tawon yang menghasilkan madi atau tidak bukan perkara mudah, khususnya bagi masyarakat umum.
Namun jika semut atau lebah/tawon tersebut keberadaannya mengganggu atau membahayakan, maka boleh dibunuh. Dalilnya :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول اللح صلى الله عليه وسلم قال : نزل نبي من الأنبياء تحت شجرة فلدغته نملة فأمر بجهازه فأخرج من تحتها ثم أمر ببيتها فأحرق بالنار فأوحى اللهُ إليه فهلا نملةواحدة
Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu : Bahwasannya Rasululah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda : "Ada seorang Nabi di antara Nabi-Nabi yang singgah di bawah pohon. Lalu ada seekor semut yang menggigitnya. Lalu ia memerintahkan untuk mengeluarkan semua semut itu dari bawah pohon itu, dan kemudian memerintahkan untuk membakar rumah semut itu. Lalu Allah mewahyukan kepadanya (Nabi tersebut) : 'Apakah hanya karena gigitan seekor semut (lalu kamu membakar semua koloni semut itu) ?" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy].
Jadi boleh dibunuh seperlunya, yaitu yang memang membawa mafsadat pada yang bersangkutan saja. Atau jika ia membuat sarang di tempat yang tidak semestinya (misal di atas ruang tamu, dapur, atau tempat tidur), boleh kita mengusirnya.
Wallaahu a'lam.
@Mas Rigih,.....
BalasHapusSebagaimana kaedah di awal yang saya sebutkan bahwa semua hewan yang diciptakan Allah itu pada asalnya halal dimakan, kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Memang benar, ada ulama yang mengharamkan memakannya dan sekaligus memerintahkan untuk membunuhnya karena mirip dengan tikus.
Hamster termasuk Famili Cricetidae, Subfamili Cricetinae. Dalam Subfamili ini ada beberapa Genus Hamster, di antaranya Genus Mesocricetus, Phodopus, Cricetus, Cricetulus, Allocricetulus, Cansumys, dan Tscherskia.
Perwujudan hamster adalah sebagaimana terdapat di sini.
Adapun tikus, maka ia adalah Famili Muridae, masih satu ordo dengan Hamster (Rodentia).
Adapun kelinci adalah hewan yang beda ordo dengan Hamster dan tikus. Ia termasuk ordo Lagomorpha (lihat di sini. Jadi, kekerabatannya bisa dibilang 'sangat jauh'. Kelinci sendiri halal dimakan, berdasarkan hadits :
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
“Bahwasanya beliau (Nabi)shallaallahu ‘alaihi wasallam pernah diberikan hadiah potongan daging kelinci, lalu beliaupun menerimanya”.
Jika begitu, maka qiyas ulama dalam menghukumi Hamster sama dengan tikus menurut saya bisa diterima, dilihat dari fakta bentuk fisiknya yang memang mirip dan memang masih satu ordo dengan tikus.
Wallaahu a'lam.
Jika demikian, maka hukum-hukum yang berkaitan dengan tikus, diqiyaskan berlaku pula pada Hamster (boleh dibunuh, haram dimakan, tidak boleh dipelihara, dan tidak boleh dijual).
syukron jawabannya ustadz...
BalasHapussaya salah mengelompokkan kelinci ke dalam ordo rodentia.
agak bingung juga mengelompokkan hewan ustadz. apakah disini berlaku hadist tentang 'kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian'?
klo tikus dan hamster dikelompokkan sampai ke ordo, saya koq jadi merasa jangkauannya terlalu luas. bahkan sampai ke family juga mungkin terlalu luas. klo memang sampai ordo, bajing berarti termasuk sama dengan tikus.
klo diambil kasus lain, dalam hadist anjuran membunuh tikus, klo tidak salah termasuk juga gagak.dan gagak klo tidak salah (lagi) termasuk ordo Passeriformes. dimana ordo ini mencakup banyak sekali burung. sebuah pertanyaan retorik: apa ini berarti bahwa burung2 yg satu ordo dengan gagak dianjurkan untuk dibunuh?
Kekerabatan tingkat ordo sebenarnya jauh. Akan tetapi sepertinya para ulama yang mengqiyaskan Hamster ke tikus tidak terlalu jauh membahas ilmu taksonomi, namun ciri-ciri lahiriah antara binatang tersebut. Dan kalau kita perhatikan, memang sangat mirip. Sebagai pembanding binatang satu Ordo lainnya, yaitu Marmut (Famili : Sciuridae), mungkin agak sedikit beda, karena marmut lebih besar dan sedikit gemuk (lihat di sini). Begitu juga dengan bajing/tupai (lihat sini), karena muka dan ekornya berlainan dengan tikus.
BalasHapusSaya tidak bisa memastikan di tingkat manakah binatang satu dapat diqiyaskan dengan binatang lainnya, apakah di tingkat Genus atau Famili atau Ordo ?.
Sekali lagi, ciri lahiriahlah yang nampaknya berperan dalam pengqiyasan. Wallaahu a'lam.
Ustadz,
BalasHapusSaya kadang2 memberi garis dengan kapur anti serangga di sekitar meja makan, supaya makanan tidak dikerubuti semut. Yang mana salah satu akibat dari zat yang terkandung dalam kapur tersebut bisa membunuh semut bahkan kecoa.berarti hal ini terlarang?
maa'af ustadz, sy orang awam yg nda tau apa2..
BalasHapusdari uraian diatas,, sy jd bingung kesimpulan antara perbedaan tawon dan lebah,,
terus Bothok (bhs jawa) Tawon tu haram dimakan ndak ya??
@Abu Azkaa,.... tidak.
BalasHapus@Bu Tita,.... Kalau ibu bingung, anggaplah lebah dan tawon itu sama, dan jangan dimakan, sebagai langkah kehati-hatian. Masih banyak bothok lain yang tidak kalah bergizi, seperti bothok udang, bothok mlandhing, de el el.
Antum orangnya banyak ilmu dan pinter mengambil topik bahasan termasuk gambarnya ..sip
BalasHapusTerimakasih , saya banyak mengambil manfaat dari tulisan antum.
ustadz tolong dijawab, bagaimana dg lebah yg masih berbentuk ulat yg ada didalam sarangnya. ada yg bilang kan itu belum disebut lebah, kami sering memakannya dan dianggap sbg obat yg baik.
BalasHapusbagaimana dg semut yg ada didalam makanan yg akan dipanaskan, karna klo mnunggu mereka keluar semua sgt lama kerjanya, bolehkah makanan tsb dipanaskan yg berarti semut itu ikut mati.
jazaakumullahukhairan
Larva lebah itu dihukumi lebah itu sendiri, walau belum berbentuk lebah dewasa.
BalasHapusDihilangkan semampunya. Jika memang itu sangat lama dan/atau diperkirakan sulit, ya dipanaskan saja.
wallaahu a'lam.
Ustad bagaimana dengan katak? Kalau tidak salah termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh
BalasHapusYa, tidak boleh dimakan.
BalasHapusklo botok tawon itu nampaknya yg di makan bukan tawonnya ustadz tapi rumahnya ya, intinya yg tdk boleh di makan adalah dhohir hewannya ya?
BalasHapusya
BalasHapusKang Abu al-jauzaa',
BalasHapusklo telur semut rangrang (kroto)yang diperjualbelikan bagaimana?
sekarang kan mulai banyak peternakan/budidaya semut rangrang yg diambil sebagian telurnya bertujuan untuk mencegah pemburuan di alam liar.. jadi seperti mengorbankan sebagian telur utk diperjualbelikan demi menyelamatkan koloni dialam liar & sebagian telur.
dan kebanyakan pemakan akhir adalah burung peliharaan.
ada Qiyas nya?
Saya belum memahami benar pertanyaan antum. Mungkin antum bisa tanyakan ke yang lain yang lebih faqih.
BalasHapusMungkin pertanyaan ana klo disingkat:
BalasHapus"membunuh semut kan tidak boleh, bagaimana jika mengambil telur semut untuk dijual sebagai pakan burung? "
mohon nasehatnya...
saya tidak tahu.
BalasHapusternyata lebah haram dimakan, makasih penjelasannya.
BalasHapusustad antum mau tanya...jadi antum sudah lama pelihara burung murai batu,,setiap hari harus diberi kroto(telur semut angkrang yg dibeli dipasar) ,apakah itu termasuk membunuh nya?
BalasHapusMaaf sebelumnya tapi apa benar yang tertulis dalam hadist itu "tawon/lebah" atau "lebah" saja? Karena keduanya berbeda dalam banyak hal, dan merupakan serangga yang berbeda. Semoga tidak menimbulkan kesalah pahaman.
BalasHapusSaya tuliskan dengan sengaja : "Tawon/Lebah". Kalau dalam ilmu taksonomi, memang berbeda. Itu sudah saya jelaskan di komentar tanggal 11 Juli 2011 20.51. Silakan baca kembali.
BalasHapusmslah khraman lebah, mka apakah juga erlaku terhadap sarang dan telur/larvanya jga haram?
BalasHapustrimakasih
salam ustadz.. bagaimana hukum makanan yang disemutin dan cukup sulit memisahkannya? apakah makanan itu sebaiknya dibuang saja?
BalasHapussyukron..
Bismillah... Ustadz, kalau makan semut jepang untuk obat bagaimana ustadz? karena di beberapa sumber menyatakan khasiat dari konsumsi semut jepang manfaat nya banyak bagi kesehatan. Diantara nya menurunkan kadar gula dalam darah bagi penderita diabetes, menurunkan kadar asam urat dan kolesterol dsb. Syukron wa jazakallohu khoiron ustadz...
BalasHapusBismillah... Ustadz, kalau makan semut jepang untuk obat bagaimana ustadz? karena di beberapa sumber menyatakan khasiat dari konsumsi semut jepang manfaat nya banyak bagi kesehatan. Diantara nya menurunkan kadar gula dalam darah bagi penderita diabetes, menurunkan kadar asam urat dan kolesterol dsb. Syukron wa jazakallohu khoiron ustadz...
BalasHapusBismillah... Ustadz, kalau makan semut jepang untuk obat bagaimana ustadz? karena di beberapa sumber menyatakan khasiat dari konsumsi semut jepang manfaat nya banyak bagi kesehatan. Diantara nya menurunkan kadar gula dalam darah bagi penderita diabetes, menurunkan kadar asam urat dan kolesterol dsb. Syukron wa jazakallohu khoiron ustadz...
BalasHapusTo David Zakaria,
BalasHapusBila sesuatu telah divonis haram maka tidak ada yang dapat menghalalkannya kecuali kondisi darurat, meskipun ada manfaatnya.
Orang bilang, khamar juga ada manfaatnya. Tapi, apa lantas jadi halal?
Manfaat semut yang antum sebutkan itu masih bisa diperoleh dari sumber-sumber lain, yang halal tentunya.
Semut Jepang adalah salah satu jenis SERANGGA yang termasuk dari spesies serangga kecil keluarga anggota marga Tenobrio dan Tribolium (semacam KUTU yang gemar menghuni biji-bijian seperti beras yang termasuk dalam ordo Coleoptra). Istilah semut hanya penamaan, tetapi sebenarnya masuk keluarga kutu.....
BalasHapusSedangkan Semut adalah serangga anggota suku Formicidae, bangsa Hymenoptera. Semut memiliki lebih dari 12.000 jenis (spesies)