Telah berkata Al-Imam At-Tirmidziy rahimahullah :
حدثنا أحمد بن منيع وهناد قالا حدثنا بن أبي زائدة عن حجاج بن أرطاة عن نافع عن بن عمر قال : أقام رسول الله صلى الله عليه وسلم بالمدينة عشر سنين يضحي كل سنة قال أبو عيسى هذا حديث حسن
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Manii’ dan Hanaad, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaaidah, dari Hajjaaj bin Arthaah, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dalam keadaan selalu berkurban setiap tahunnya”.
Keterangan para perawi hadits :
a. Ahmad bin Manii’ bin ‘Abdirrahmaan, Abu Ja’far Al-Baghawiy Al-Asham; seorang yang tsiqah lagi haafidh (160-244 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 100 no. 115].
b. Hanaad bin As-Sarriy bin Mush’ab bin Abi Bakr At-Tamiimiy Ad-Daarimiy, Abu As-Sarriy Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah (152-243 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 1025 no. 7370].
c. Ibnu Abi Zaaidah, namanya adalah Yahyaa bin Zakariyyaa bin Abi Zaaidah, Abu Sa’iid Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi mutqin (w. 183/184 H dalam usia 63 tahun). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 1054 no. 7598].
d. Hajjaaj bin Arthaah bin Tsaur bin Hubairah bin Syaraahiil bin Ka’b An-Nakha’iy, Abu Arthaah Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq, namun banyak salahnya (katsiirul-khatha’) dan tadliis (w. 145 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 222 no. 1127].
e. Naafi’ Abu ‘Abdillah Al-Madaniy maula Ibni ‘Umar; seorang yang tsiqah, tsabat, faqiih, lagi masyhuur (w. 117 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 996 no. 7136].
Diriwayatkan juga oleh Ahmad 2/38 dari jalan Yahyaa bin Zakariyyaa : Telah menceritakan kepada kami Hajjaaj, selanjutnya seperti hadits di atas.
Penghasanan hadits ini oleh sebagian orang dengan dasar perkataan At-Tirmidziy di atas bukanlah perkataan yang hasan. Hajjaaj, meskipun ia perawi yang dipakai Muslim, namun ia seorang mudallis yang membawakan riwayat dengan ‘an’anah. Oleh karenanya, hadits tersebut lemah (dla’iif). Asy-Syaikh Al-Albaaniy melemahkannya pula dalam Dla’iif Sunan At-Tirmidziy hal. 147.
Wallaahu ta’ala a’lam.
[abul-jauzaa’ – artikel ini adalah permintaan salah seorang rekan sewaktu masih sehat, dan baru bisa dituliskan saat yang bersangkutan berbaring di kamar ICU sebuah RS – ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor, 2010].
apakah hal itu berarti mudalisnya hajaj tergolong mudalis ringan?
BalasHapusKalau yang dianggap mudallis ringan itu adalah mudallis yang 'an'anah-nya secara umum tetap diterima (sebagaimana mudallisiin tingkat pertama dan kedua dalam Thabaqaatul-Mudallisiin), maka tidak.
BalasHapusTadlisnya tidak diterima kecuali jika secara jelas menunjukkan lafadh penyimakannya. Walaahu a'lam.
Jadi hukum berkurban ga wajib ya Tadz....sunnah saja
BalasHapusPembahasan hadits ini tidak berorelasi dengan hukum berkurban.
BalasHapusAssalamualaikum ustaz saya pengikut blog setia ustaz, semoga Allah merahmati ustaz.
BalasHapusUstaz saya ada baca beberapa buah tulisan @ jurnal bahawa perkataan "hasan" disisi Imam Tirmizi bermaksud dhaif manakala hasan gharib bermaksud "dhaif jiddan". Mungkin ustaz boleh mengkaji hal ini lebih lanjut
wallahu a'lam
Luqman Osman
malaysia
Wa'alaikumus-salaam.
BalasHapusAt-Tirmidziy menghukumi hasan dalam beberapa haditsnya jika memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Tidak ada perawi yang tertuduh melakukan dusta.
2. Isnadnya tidak syaadz.
3. Hadits tersebut juga diriwayatkan dari jalan yang lain.
Dari persyaratan ini dapat diketahui bahwa satu hadits yang dihukumi hasan oleh At-Tirmidziy dibawakan oleh perawi yang lemah, dengan kelemahan yang tidak parah (hingga tertuduh berdusta).
Oleh karenanya, tidak bisa dimutlakkan penghasanan itu sebagai pendla'ifan. Karena ia bisa jadi hadits yang diterima (maqbuul) karena adanya penguat dari jalan yang lain.
Antum bisa baca penjelasan ini dalam kitab An-Nukat 'alaa Kitaab Ibni Shalah.
Walaahu a'lam.
ust.
BalasHapusdi lidwa ditampilkan bhw perawi hadits ini adalah :
1. ahmad bin mani' bin 'abdur rahman
2. yahya bin zakariya bin abi za'idah
3. hajjaj bin arthah bin tsaur
4. nafi'
5. abdullah bin 'umar bin al-khottob bin nufail
hajjaj bin arthah di berikan warna orange (krn lemah)
perawinya kok berbeda ya ust dgn yg antum bahas? no haditsnya pun berbeda yaitu no 1427
coba antum tulis hadits secara lengkap dari lidwa. kebetulan komputer yang saya pegang saat ini tidak ada lidwa-nya.
BalasHapustapi, kayaknya, perawi yang antum sebut kurang Hanaad.
mengenai penomeran, maka penomeran di lidwa memang tidak mengikuti versi standar yang banyak tercetak.
wallaahu a'lam.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
BalasHapusأَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
ini hadits yg dari lidwa ust.
Afwan ustadz, kayaknya memutlakkan istilah bahwa Hajjaj adalah perawi yg dipakai oleh Muslim kuranglah tepat, melainkan sebagaimana yg diungkapkan oleh para imam seperti Al-Mizzi yaitu dipakai oleh Muslim dalam shahihnya sebagai penguat riwayat lain. Artinya, Muslim tidak berhujjah dengannya.
BalasHapusAssalamu'alaikum
BalasHapusAna bantu.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' dan Hannad keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah dari Hajjaj bin Arthah dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tingal di Madinah selama sepuluh tahun, dan beliau selalu berkurban." Abu Isa berkata, "Ini adalah hadits hasan." (HR Tirmidzi no. 1427).
Jika antum mengklik tombol perawi, maka akan muncul perawi :
-Dari sanad 1-
Ahmad bin Mani'
Yahya bin Zakariya (Ibnu Abi Zaidah)
Hajjaj bin Arthah
Nafi' maula Ibnu Umar
Abdullah bin Umar
-Lalu dari sanad 2-
Hannad bin As Sari
Yahya bin Zakariya (Ibnu Abi Zaidah)
dst...idem
Yg dibahas oleh ustadz Abul Jauzaa sama kok dengan para perawi yg ada di lidwa, hanya penomorannya saja yg beda karena penomoran di lidwa ga standar.
--Abu Ahmad--
@Anonim (30 November 2010 15.58),.... terima kasih atas masukannya.
BalasHapusIstilah "dipakai Muslim dalam Shahih-nya" adalah istilah yang umum (dan saya sering menggunakan istilah ini dalam artikel di blog ini) dan membutuhkan perincian. Apakah ia digunakan dalam ushul atau mutaba'ah.
Sebagai tambahan informasi mengenai Hajjaaj bin Arthaah, rekan-rekan pengunjung bisa baca di :
BalasHapushttp://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=87468