Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
Tanya : Apakah diperbolehkan mengkopi program komputer yang bersamaan dengan itu, perusahaan dan sistem/peraturan tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu bisa diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli ? Mereka menjualnya dengan harga yang mahal, namun jika mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah ?
Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?
Tanya : Program komputer secara umum.
Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?
Tanya : Program Al-Qur’an, hadits, dan banyak program lainnya.
Jawab : Apakah yang engkau maksud adalah isi dari program tersebut ?
Tanya : Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.
Jawab : Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, karena Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah.
Adapun dari sisi perusahaan, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang lain. Perbuatan itu menyerupai penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena jika mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya penjualan terhadap penjualan saudaramu.
Tanya : Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh dari pemilik toko ?
Jawab : Tidak diperbolehkan, kecuali jika engkau ketahui bahwa si penjual telah memperoleh idzin. Namun jika ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), maka ini termasuk anjuran untuk berbuat dosa dan permusuhan.
Tanya : Apabila ia tidak mempunyai ijin – jazaakallaahu khairan ?
Jawab : Seandainya engkau tidak mengetahuinya, kadang-kadang seseorang memang tidak mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, lalu ia membeli sedangkan ia tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya”.
[Silsilah Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178]
Di lain kesempatan beliau juga berkata :
.......يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله ......
“….. Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi dirinya sendiri saja tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin darinya) ? Yang nampak bagiku, insya Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil manfaat bagi dirimu saja, maka aku berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu berat bagiku. Akan tetapi, aku berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya Allahu ta’ala….. “ [lihat : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646].
Ada fatwa lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdillah Al-Humaid hafidhahullah :
Tanya : Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada ijin dari si Penulis atau perusahaan/penerbit, bahkan jika si Penulis atau perusahaan/penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak ?
Jawab : Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik.
[sumber : http://islamqa.com/ar/ref/21927].
Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah Al-Faqiih hafidhahullah menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mengkopi untuk dirinya sendiri saja, khususnya bagi para penuntut ilmu yang terhalang untuk mendapatkan barang yang orisinal karena ketiadaan wujud barangnya (yang asli) di negerinya, atau karena harganya yang mahal (lihat : http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=13169&Option=FatwaId dan http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=3932&Option=FatwaId). Lihat pula fatwa Asy-Syaikh Firkuuz hafidhahullahu ta’ala yang ternukil dalam diskusi http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=349221 (komentar no. 26).
Assalamualaikum. Jika kita telah membeli barang kopian dari orang yang mengkopi, adakah kita perlu memulangkan kembali barang itu dan klaim kembali duit kita?
BalasHapuswa'alaikumus-salaam.
BalasHapusjika memang memungkinkan, ya dikembalikan. namun jika tidak memungkinkan karena terlanjur telah terbeli, maka tidak perlu mengembalikannya.
Ustadz,
BalasHapusBagaimana hukum mendownload kitab dari waqfeya atau yang semisalnya?
Jazakallahu khairan
Irfan
Assalamu'alaykum Akhi.
BalasHapusana mau tanya, ana lumayan sering kewarnet jika ada keperluan.
ketika ana menggunakan jasa komputer diwarnet, ana menemukan banyak sekali film film porno dikomputer itu.
bolehkah ana menghapusnya, padahal itu bukan milik ana, milik orang lain yang mungkin mendownloadnya lalu menyimpan dikomputer warnet itu?
karena ana takut saudara saudara kita kaum muslimin jadi rusak aqidah, akhlak, dan moralnya jika menonton itu.
syukron atas jawabanya.
Jazakallahu khairan katsiran.
Afwan akh, mungkin bisa dilihat video ustad khalid di ig tentang pengucapan "jazaakallah kahiran"
Hapushttps://www.instagram.com/p/BRnzH6MlyDX/. Barakallahu fiik
Wa'alaikumus-salaam. Boleh.
BalasHapusUstad, ada artikel lain berkenaan dengan ini yang saya kira agak berbeda kesimpulan dengan yang saya dapat dari fatwa syaikh Utsaimin di atas
BalasHapushttp://ibnuismailbinibrahim.blogspot.com/2009/06/fatwa-ulama-tentang-software-bajakan.html
bagaimana pandangan antum tentang hal ini? atau saya yang salah memahami dua fatwa itu?
Kan sudah dijelaskan dalam artikel di atas bahwa dalam hal ini para ulama kita berbeda pendapat. Dan posisi Lajnah Daaimah adalah melarang secara mutlak penggandaan barang yang ada maklumat 'copy right'-nya, kecuali seijin si pemegang copy right.
BalasHapusBanyak aspek yang dapat ditinjau dalam hal ini. Wallaahu a'lam.
Bagaimana bila kita dikoordinir oleh teman untuk mengcopy sebuah buku mengingat harga itu buku mahal dan ada biaya tambahan untuk jasa pengantarannya? Mohon penjelasan ustadz.
BalasHapusTadz, pemilik tesis ini [judul: حقوق الاختراع والتأليف في الفقه الإسلامي] sepertinya sependapat dengan antum [ana tadi baru baca bagian depannya doang sih]. Ini link tuk download tesisnya:
BalasHapushttp://www.waqfeya.com/book.php?bid=665
Kalo antum berminat membacanya tapi belum punya dan kapasitas internet antum terbatas tuk download maka kapan2 silakan copy aja di tempat ana. Sekalian beli Helm.
gak bisa kedonlot, makluk, koneksi. klaisk.
BalasHapusya kapan-kapan kalau pas lagi mampir, saya copi.
ust, kalau ditarik lbh jauh jadi kesimpulannya bgmn bila ikhwah ingin membuat bisnis warnet tetapi menggunakan windows + software bajakan?
BalasHapusbaarokallohu fiik
@All pengunjung blog
BalasHapusSebagai info tambahan supaya kita tahu lebih rinci tentang batasan2 mengkopi dalam UU di NKRI soale selama ini kita cuma tahunya tulisan: DILARANG MENGKOPI/BUKU INI DILINDUNGI UU HAK CIPTA dibalik sampul buku ybs tanpa tahu rinciannya -dan ana ga bermaksud sok tahu dalam hal ini-.
Kalau dari sudut pandang UU hak cipta negara Indonesia sih maka -menurut kesimpulan ana- boleh mengkopi dengan syarat2 yang tercantum dalam pasal berikut:
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Sumber: Wikipedia
---------------------------------
Dalam pasal diatas sampai dikatakan WAJIB memperbanyak kan? Nah, tapi sayangnya dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit kalo buku2 agama itu masuk ke bidang/point yang mana. Jangan2 kalo buku agama bebas2 aja mau dikopi kapanpun -menurut pasal diatas lho-? Baru terbit trus langsung di kopi jangan2 juga boleh? Hehehe...
Jika penafsiran ana -menurut kalian- salah terhadap teks UU diatas mohon para pembaca untuk segera mengoreksinya...
Assalamu'alaykum ustadz,
BalasHapusseseorang bekerja sbg programmer di sebuah perusahaan. Kemudian perusahaan tsb meminjamkan sebuah laptop kpd programmer tsb utk melakukan pekerjaannya. Software2 di dlm laptop yg digunakan oleh si programmer terdiri dari software yg asli dan yg bajakan. Pertanyaannya:
apa hukum gaji programmer tsb?
Assalaamu'alaikum,
BalasHapusUstadz saya ada pertanyaan namun mungkin tidak terkait langsung dengan bahasan di atas. Ada seorang terman menawarkan barang (laptop) yang informasinya adalah barang sitaan bea cukai, bagaimana status hukum barang tersebut jika diperjualbelikan, halal atau haram:
1. Jika yang menjual adalah petugas bea cukai sendiri/pribadi
2. Jika yang menjual adalah pihak bea cukai (instansi resmi)
Syukron ustadz.
Wa'alaikumus-salaam
BalasHapusMas Hendra, barang yang disita oleh negara adalah menjadi milik negara, yang kemudian jika dijual (dilelang) menjadi bagian kekayaan negara (PNBP). Karena itulah, barang tersebut menjadi halal dimiliki jika melalui prosedur yang resmi. Sekalipun itu dijual oleh petugas bea cukai, apakah ia memiliki wewenang dalam menjual aset negara - yang kemudian uang hasil penjualan tersebut masuk ke kas negara ?. Seandainya jawabannya adalah tidak, maka barang tersebut statusnya bukan barang yang sah.
Assalamualaikum. . .
BalasHapusUstad, temen sy berhasil bikin ebok scra resmi (minta ijin ke penerbit dg byar royalti) kemudian dia upload di website nya, stiap org yg akan dunlud di minta pembayarannya, 1 bln kemudian dia mendptkn ebok tsb tlah di upload di internet, dan bs di dunlud scra gratis, pdhal si pembuat tdk pernah merasa memberikan ijin kpd siapapun utk mengcopinya (berarti proses pengcopian batil menurut ana), bajakanlah kalo org bilangmah, pertanyaannya adalah, apakah org yg mendunlud hasil bajakan tsb ikut berdosa?
Assalamualaikum,
BalasHapusJika produk itu produknya orang kafir/Amerika, misal : Windows,MS Office dimana mereka jelas2 memerangi umat islam di palestina dan beberapa negara lainnya, baik melalui perang yang nyata, pinjaman modal, pelecehan islam dll. Maka apakah produk bajakan itu tidak apa-apa digunakan ?
Jawaban antum akan sangat berguna bagi Ana. Jazakumullah
@adidesember afwan akh, mungkin bisa dilihat video ustadz khalid di ig tentang mengucapkan "jazaakumullah" https://www.instagram.com/p/BRnzH6MlyDX/ Barakallahu fiik
HapusLetak permasalahan boleh dan tidaknya, sebenarnya bukan terletak pada : apakah itu buatan Amerika atau Malaysia. Tapi kembali pada perbuatan penggandaan itu sendiri. Dan di sinilah letak perbedaan pendapat di kalangan ulama.
BalasHapusYes :D
BalasHapusassalamu'alaikum..
BalasHapussaya punya komputer
kadang kadang komputer saya mengalami error dan harus dibawa ke tukang servis untuk di install ulang..
nah, harga windows asli sekitar 1 juta dan microsoft office sekitar 2 juta, belum lagi harus install auto cad yang harganya 20 juta
saya cuma ditarik biaya 50 ribu oleh tukang servis..
berarti itu kan bajakan?
bagaimana hukumnya?
kalau haram berarti saya harus mengeluarkan uang 23 juta setiap kali komputer di install ulang?
ustad mohon maaf saya ijin share mengcopy paste, makalah-makalah ustad, jazakumullohu khoir
BalasHapusAssalamu'alaikum
BalasHapusustad internet yang biasa saya pakai disekolah tempat saya bekerja, dahulu ketika mulai pasang, modemnya itu disetting oleh pihak telkom menggunakan komputer kami yang menggunakan windows bajakan. Bagaimana hukum menggunakan internet tersebut (saya menggunakan hp untuk mengakses internet yang insyaallah menggunakan program yang original), apakah modem tersebut harus disetting ulang oleh komputer yang menggunakan windows original?
Setau ana, fotocopy untuk keperluan pendidikan (bukan untuk komersil), menurut ketentuan UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta maka tidak melanggar hak cipta. Bisa dibaca di ketentuan Pasal 15 huruf a UU No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan:
BalasHapusDengan syarat bahwa sumbernya disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
a). Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
File Undang-undang bisa di download disini :
http://riau.kemenag.go.id/file/dokumen/uun0192002hakcipta.pdf
assalamualaikum
BalasHapusustadz,bagaimana hukum membaca alquran yg ada di handphone,ssedangkan software alquran tersebut bisa dikategorikan bajakan.
Sebenarnya saya mau beli itu software dari penerbitnya..hanya proses pembayarannya via kartu kredit dan sejenisnya,sementara saya tidak punya kartu kredit.
mohon penjelasannya ustadz..terimakasih
@ganjal phone,
BalasHapusAda Al-Qur'an digital di Playstore dan Free. Search aja "Salaam" di Playstore. Aplikasi tersebut dikembangkan Samsung Electronic Indonesia & untuk kontennya oleh Cordoba International Indonesia. Dan Mushaf Al-Qur'an digital "Salaam" telah mendapat surat tanda tahsih dari Lajnah Pentashihan Depag RI.
ustadz, apakah boleh mendownload foto dari internet suatu produk untuk menjual produk tersebut (jadi fotonya sebagai katalog)... kita sebagai reseller produk tersebut mengambil foto bisa dari supplier kita maupun bukan dari supplier kita (tapi produk sama)
BalasHapusJazaakallahu khoiir
Apa hukumnya menshare dan mendownload buku di internet tanpa seizin penerbit. Padahal ada keterangan di buku tersebut dilarang memperbanyak tanpa izin tertulis penerbit.
BalasHapusKarena banyak yg berpendapat boleh bila hanya utk diri sendiri dan bukan utk diperjualbelikan (berdasarkan fatwa syaikh Utsaimin).
Benarkah demikian ?
Mohon penjelasannya.