15 April 2009

Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam

Tanya : Saya adalah seorang laki-laki setengah baya yang sebagian rambut saya telah memutih (beruban). Bolehkah saya menyemir rambut saya dengan warna hitam untuk mengurangi kesan “tua” pada diri saya dan juga agar dapat tampil lebih menarik di depan istri saya ?

Jawab : Untuk menjawab apa yang Saudara tanyakan, mari kita perhatikan beberapa hadits berikut.

Hadits dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar, datang saat penaklukan Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَبُوا السَّوَادَ.

“Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah dengan warna hitam” [HR. Muslim no. 2102].

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ.

“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” [HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].

Abu Hurairah pernah ditanya : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” [Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi, Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H].

Beberapa ulama’ mengatakan bahwa dhahir perintah dalam hadits di atas adalah sunnah (mustahab), karena dinukil dari beberapa shahabat tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’b, dan Anas. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi orang yang menyemir rambut agar dijauhi warna hitam sebagaimana telah shahih dalam riwayat Imam Muslim di atas.

Hadits pertama (hadits Jabir) menyatakan pelarangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambut dengan warna hitam. Al-Hafidh Ibnu Hajar menukil pembolehan dari sebagian ulama untuk menyemir rambut dengan warna hitam dalam keadaan tertentu, dimana beliau berkata :

وأن من العلماء من رخص فيه في الجهاد ومنهم من رخص فيه مطلقا وأن الأولى كراهته، وجنح النووي إلى أنه كراهة تحريم، وقد رخص فيه طائفة من السلف منهم سعد بن أبي وقاص وعقبة بن عامر والحسن والحسين وجرير وغير واحد واختاره ابن أبي عاصم في "كتاب الخضاب" له .... ومنهم من فرق في ذلك بين الرجل والمرأة فأجازه لها دون الرجل، واختاره الحليمي،.... واستنبط ابن أبي عاصم من قوله صلى الله عليه وسلم: "جنبوه السواد" أن الخضاب بالسواد كان من عادتهم.

”Sebagian ulama’ ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama hukumnya adalah makruh. Bahkan An-Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat kepada haram. Sebagian ulama’ salaf memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) misalnya Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Al-Hasan, Al-Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi ‘Ashim sebagaimana dalam kitabnya Al-Khadlaab…. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al-Hulaimi…… Ibnu Abi ‘Ashim memahami dari hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : ‘Jauhi warna hitam’, karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka” [Fathul-Baari 10/354-355 oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani].

Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al-Hasan dan Al-Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam [Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi 5/442, Kairo, Al-Madani, tanpa tahun; oleh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri].

Ibnul-Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila (yang digunakan) adalah warna hitam pekat (murni). Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam dengan hina’, maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman”.

Kesimpulan : Pendapat yang terpilih, hati-hati, dan selamat; hukum menyemir rambut dengan warna hitam minimal adalah makruh. Dan selayaknya itulah yang dipegang oleh setiap muslim untuk mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.

18 komentar:

  1. assalamu'alaikum....
    bolehkah seorang akhwatmenyemir rambutnya??
    ada yang menyebutkan, jika menyemir rambut, maka air wudhu tidak dapat membasahi rambut...mohon pencerahannya...jazakallah

    BalasHapus
  2. Ass.. Menyemir rambut itu boleh asal selain warna hitam, dan juga tidak menghalangi masuknya air ke kulit, tapi dengan ketentuan syara. Karena sesuatu yg di perbolehkan rasulullah untuk di lakukan itu berarti hukumnya boleh. Karena beliau adlh utusan allah yang tidak mungkin menjerumuskan manusia, apalagi mendapat julukan al amin dari selain non muslim.

    BalasHapus
  3. Assalaamu'alaikum akhi,

    Bagaimanakah cara menggabungkan hadits berikut ini dengan hukum minimal makruh seperti penjelasan di atas?


    َكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

    صحيح الجامع رقم 8153

    Atas penjelasannya saya ingin mengucapkan jazakAllaahu khairan

    BalasHapus
  4. Sebenarnya perkataan minimal makruh atau dengan bahasan lain : paling ringan adalah makruh; maka ini tidaklah bertentangan dengan hadits yang antum bawakan (seandainya disimpulkan hukumnya adalah haram).

    Jumhur ulama (Maalikiyyah, Hanaabilah, satu pendapat dari Hanafiyyah, dan Syaafi'iyyah sebagaimana yang ditetapkan sekelompok ulamanya) mengatakan makruh. Karena, diriwayatkan beberapa kibaarush-shahaabah membolehkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa menyemir dengan warna hitam masyhur di kalangan salaf. Oleh karena itu, beberapa ulama membawa larangan dalam hadits dengan makna makruh.

    Namun dhahir hadits Jaabir, termasuk yang antum sebutkan, menunjukkan hukum tahriim.

    wallaahu a'lam.

    المالكية والحنابلة، وقولٌ عند الحنفية والشافعية اعتمده جماعة من أصحابهم.

    BalasHapus
  5. ust. lalu bagimana dgn sampo yg bs menghitamkan rambut apakah hukumx sama..???, syukran

    BalasHapus
  6. afwan ust ini jawaban hasil diskusi sy bersama bbrp ikhwan dan akhwat digrup sy..,

    ust condong memilih yg mana..???

    - Kan redaksinya menyemir
    dan ma'ruf bg qt sampo berbeda dgn semir
    Jd sampo hanya menyehatkan rambut makin hitam klo semir mewarnai rambut jd hitam
    Allohu a'lam

    - btw tntng sampo dan semir..., gmn klo ada yg berpedapat begini,

    Mari kita lihat illatx (alasan/sebab) pelarangan dr semir tersebut, letakx illatx adalah karena bs menyebabkan WARNA HITAM entah itu dalam waktu sekejap (semir) atw pun tdk (sampo) yg jelas bs membuat rambut menjadi hitam...

    - Gini akh semir itu halal namun pelarangannya klo warna hitam
    Ini mslh adat kebiasaan yg hukumnya halal namun akan haram bila datangnya dalil
    Mengenai takdir maka ini termasuk konteks kita berpindah dr takdir اَللّهُ سبحانه وتعالى yg satu menuju takdir اَللّهُ سبحانه وتعالى yg lain
    Sbgmn kita sakit dan berobat
    Allohu a'lam

    ???
    syukran, jazakallahu...

    BalasHapus
  7. Kalo mewarnai rambut menjadi hitam dengan alasan ambut merah dan bukan karna gaya atau sebagainya apa hukumnya? Makhruh atau haram? Mohon penjelasannya.

    BalasHapus
  8. terimkasih atas penerangnny..
    berarti jik memakai warna lain boleh dong pak ustadz?
    terimkasih ;)

    BalasHapus
  9. Silakan baca kembali artikel di atas.

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum.
    Mau tnya kalo semir warna hitam tpi umr nya msh 19th gmn iya ?
    Soalnya yg sya baca yg tdak d perbolehkan it krna umr nya yg udh lanjut ,tpi kalo usia nya 19th gmn iya..
    Trima kasih..

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum,,, kmrin sya hbis nymir rmbt wrn hitm krn sya gk tau hukm y,,tpi stlh bca artikl ini sya jditau,,,bagaimna cra mnghulngkn beks smir rmbt trsbut,,,tolng pnjlsanya,,

    BalasHapus
  12. Assallamuallaikum, disitu dikatakan karna menyemir dgn warna hitam merupakan tradisi mereka. Merka itu siapa??

    BalasHapus
  13. Wa'alaikumus-salaam.

    @Anonim, tidak diperbolehkan.

    @Nur Lia,... jika memang susah untuk dihilangkan ya gak apa-apa. Yang penting ke depan tidak menyemir lagi dengan warna hitam.

    @Trio,... orang kafir.

    wallaahu a'lam.

    BalasHapus
  14. assalamualaikum, kalo rambutnya dlu hitam, stelah di luruskan jadi agak merah karna dicatok , bila disemir untuk mngembalikan warna hitam bagaimana, mhon pncerahannya,,,,

    BalasHapus
  15. Mau tanya klo saya rambutnya habis di semir warna coklat klo di semir kembali warna hitam boleh ngga pak ustad tp kan niatnya bukan untuk menipu umur saya masih 18 tahun

    BalasHapus
  16. Izin tanya Saya habis di semir warna coklat trus mau aku semir lagi warna hitam tp umur saya 19 tahun apakah boleh tad

    BalasHapus