tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post9217908064273911854..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Jika ‘Ied dan Jum’at BertemuUnknownnoreply@blogger.comBlogger15125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-92223199553520085772012-10-30T10:56:10.106+07:002012-10-30T10:56:10.106+07:00ustadz, jika ada yang tidak melaksanakan shalat ju...ustadz, jika ada yang tidak melaksanakan shalat jumat dan shalat zuhur bagaimana hukumnya... dia berpegang pada pendapat ulama dari riwayat ibnu zubair yang menggugurkan shalat jum'at dan shalat zuhur..<br /><br />mohon dijawab ustadz..Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-16193637381384459772012-10-26T23:23:37.012+07:002012-10-26T23:23:37.012+07:00Karena sesungguhnya kita telah dikumpulkan”
poton...Karena sesungguhnya kita telah dikumpulkan”<br /><br />potongan hadits ini sering kali diterjemahkan 'akan tetapi kami tetap melaksanakan shalat Jumat'.<br />yang benar yang mana ust dan apa alasannya?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-84040516296559474202012-10-26T18:06:27.802+07:002012-10-26T18:06:27.802+07:00Permasalahannya ada riwayat dari Ibnu Zubair radli...Permasalahannya ada riwayat dari Ibnu Zubair radliyallaahu 'anhumaa yang disebutkan di atas. Meskipun sanadnya mauquf, tapi dihukumi marfuu' karena ada statement bahwa yang dikerjakan Ibnuz-Zubair sesuai dengan sunnah. Ibnuz-Zubair waktu itu berposisi sebagai amir, dan ia tidak menyelenggarakan shalat Jum'at. Jika demikian, maka gugurnya kewajiban shalat Jum'at itu tidak disyaratkan bagi yang jauh tempatnya saja. Ditambah lagi beberapa dua riwayat lemah yang disebutkan sebelumnya sebagai syahid perbuatan Ibnuz-Zubair radliyallaahu 'anhumaa. Juga ada atsar dari 'Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu 'anhu.<br /><br />wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-87017525548348283962012-10-26T17:22:10.674+07:002012-10-26T17:22:10.674+07:00By: Mas Yudith Yang Sedang Belajar
Assalamu`alaiku...By: Mas Yudith Yang Sedang Belajar<br />Assalamu`alaikum maaf bagaimana dengan artikel berikut ini mohon penjelasan ustadz:<br /><br />Tetap Wajib Shalat Jumat<br /><br />Ibnu Abdil Barr al Maliki mengatakan, “Sungguh telah jelas dalam riwayat yang ada bahwa Rasulullah tetap shalat Jumat bersama banyak orang saat hari Jumat bertepatan dengan hari raya. Hal ini adalah dalil bahwa kewajiban shalat Jumat atau shalat Zhuhur tetap ada pada hari itu, tidak gugur. Sedangkan keringanan untuk tidak shalat Jumat itu berlaku untuk orang orang badui [yang posisi tempat tinggalnya jauh dari kota Madinah] yang ikut melaksanakan shalat Ied. Mereka ini pada dasarnya tidak berkewajiban untuk mengerjakan shalat Jumat. Penjelasan semacam inilah yang ditopang oleh berbagai kaedah syariat dan didukung oleh banyak dalil. Sedangkan penjelasan selainnya itu tidak memiliki dalil tidak pula hujjah” [at Tamhid 10/274-Syamilah-].<br /><br />Ibnu Rusyd al Maliki mengatakan, “Ulama yang berpegang dengan perkataan Utsman itu menilai bahwa pernyataan Utsman semacam ini itu tidak murni berasal dari beliau namun berdasarkan petunjuk Nabi dan pendapat ini tidaklah menyimpang dari kaedah kaedah syariat. Sedangkan menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur dan Jumat padahal shalat Jumat itu pengganti Zhuhur gara gara mengerjakan shalat hari raya maka pendapat ini sangat jauh menyimpang dari kaedah syariat kecuali jika memang ada dalil tegas dari syariat yang menyatakan demikian maka kita wajib mengacu dalil” [Bidayatul Mujtahid 1/175].<br />Wal hasil pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Syafii yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat bagi orang yang karena jarak tempat tinggalnya dengan masjid shalat Jumat itu kesulitan untuk menghadiri shalat Jumat mengingat perkataan Ustman yang merupakan shalat satu khulafaur rasyidin yang Nabi perintahkan kita untuk mengikutinya tanpa ada satu pun shahabat yang menyalahkannya. Sehingga orang yang akses ke masjid itu mudah wajib untuk tetap shalat Jumat meski sudah mengerjakan shalat hari raya.<br />Pendapat Utsman yang beliau fatwakan di hadapan para shahabat itu lebih layak untuk diikuti dibandingkan pendapat pribadi selainnya. Orang yang akses ke masjid itu mudah baginya tidaklah kerepotan untuk harus pergi ke masjid dan hal itu tidaklah mengganggu suasana hari raya bagi mereka.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-71693771984743546862012-10-25T21:32:57.266+07:002012-10-25T21:32:57.266+07:00@Anonim 23 Oktober 2012 08:46,... pertanyaan antum...@Anonim 23 Oktober 2012 08:46,... pertanyaan antum masuk ranah bahasan hukum shalat Jum'at bagi musafir. Silakan baca artikel : <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/hukum-shalat-jumat-bagi-musafir.html" rel="nofollow">Hukum Shalat Jum'at Bagi Musafir</a>.<br /><br />=====<br /><br />@Anonim 25 Oktober 2012 07:23,.... Jika shalat Jum'at ditegakkan, lebih baik ikut shalat Jum'at karena akan mendapatkan kebaikan dari pahala shalat berjama'ah dan mendengarkan taushiyyah (ketika khuthbah). Jika shalat Jum'at tidak ditegakkan namun shalat Dhuhur ditegakkan di masjid, lebih baik mengikuti shalat Dhuhur berjama'ah di masjid.<br /><br />wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-55326691716311777432012-10-25T07:23:19.559+07:002012-10-25T07:23:19.559+07:00@ Abbas: Assalamu'alaykum ustadz, utk pengerja...@ Abbas: Assalamu'alaykum ustadz, utk pengerjaan sholat dluhur itu sendiri d masjid atau d rumah? apakah berjma'ah? SyukronAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-41600236082184554912012-10-25T03:40:01.596+07:002012-10-25T03:40:01.596+07:00Ustadz, mohon artikel tersendiri tentang hal berik...Ustadz, mohon artikel tersendiri tentang hal berikut:<br /><br />"Shalat ‘Ied sendiri hukumnya hanyalah sunnah muakkadah saja menurut pendapat yang shahih"<br /><br />Karena sangat jarangnya kami mendapatkan penjelasan ilmiyyah (yang lebih detail) dari pendapat ini...<br /><br />Jazaakumullaahu khayran<br />Abu Zuhriyhttp://abuzuhriy.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-36408314952177996952012-10-24T01:22:55.462+07:002012-10-24T01:22:55.462+07:00Terimakasih uraiannya mas.
Yang penting kita tidak...Terimakasih uraiannya mas.<br />Yang penting kita tidak meninggalkan kewajiban solat yang 5 waktu itu.<br />Apakah solat i'd itu wajib?<br />Para ulama banyak yang berpendapat tentang hal itu.<br /><br />Yang sudah jelas wajibnya ya itu tadi salat lima waktu termasuk salat jum'at.<br /><br />Kalaupun meninggalkan solat jum'at berarti meniadakan kewjiaban yang sudah benar-benar wajib hukumnya.<br /><br />Keternagan lebih jelas lihat di kitab Fathul Bari Ibnu Rajab.<br /><br />Salam kenal mas, kunjung balik ya..Commonwealth lifehttp://www.commonwealth-life.uni.me/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-10817579117723804152012-10-23T10:58:37.141+07:002012-10-23T10:58:37.141+07:00Ustadz mohon berkenan membahas tentang sholat dhuh...Ustadz mohon berkenan membahas tentang sholat dhuhur di hari jumat, karena selama ini saya berpemahaman bahwa tidak ada sholat dhuhur di hari jumat. Mengapa sholat jumat dianggap sebagai pengganti sholat dhuhur? Barokallofikum.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-12919503216551341862012-10-23T08:46:42.535+07:002012-10-23T08:46:42.535+07:00saya insya allah - jum'at mendatang sehabis sh...saya insya allah - jum'at mendatang sehabis sholat 'id merencanakan safar dengan jarak -/+ 200 km saja.<br /><br />lebih utama mana - sholat jum'at atau sholat dhuhur lengkap atau di qosor.<br /><br />karena pakai kendaraan pribadi saya tidak kesulitan untuk berhenti sholat jum;at - demikian juga kalaupun harus sholat dhuhur tanpa harus mengqosor-nya.<br /><br />terimakasih ustadAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-6106152491314999642012-10-22T18:35:26.351+07:002012-10-22T18:35:26.351+07:00Tul !Tul !Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-45689789608365157272012-10-22T17:27:21.251+07:002012-10-22T17:27:21.251+07:00Jd kesimpulannya bila sudah sholat ied, mw keluar ...Jd kesimpulannya bila sudah sholat ied, mw keluar utk sholat Jumat boleh, atau sholat zhuhur sendiri boleh. Yg ga boleh meninggalkan keduanya. Apa betul ust?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17968477313815183222noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-83379508299107205662012-10-22T08:10:28.867+07:002012-10-22T08:10:28.867+07:00@El-Haqiqy dan @Anonim,....
Bukankah di atas tela...@El-Haqiqy dan @Anonim,....<br /><br />Bukankah di atas telah saya sebutkan sebagian kandungan hukumnya. Silakan baca di bagian <i>"Kesimpulan hukum yang dapat ditarik dari atsar Ibnuz-Zubair radliyallaahu ‘anhu</i>. Silakan terus baca ke bawah....Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-41734582378750615122012-10-22T06:14:34.355+07:002012-10-22T06:14:34.355+07:00Ustadz, sbenarnya topik ini sangat bagus. namun ad...Ustadz, sbenarnya topik ini sangat bagus. namun ada baiknya ditarik kesimpulan dg bahasa yg dpt dipahami oleh org2 spt sy yg msh awam ini. jd, bahasa bahasa istilah boleh tp minta tlg diartikan sekalian ustadz. terimaksih ustadz abul jauza..Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-54294502865712486622012-10-21T07:28:25.526+07:002012-10-21T07:28:25.526+07:00terus kesimpulannay gmn tadz?terus kesimpulannay gmn tadz?EL_HAQIQYhttps://www.blogger.com/profile/17865479848706881371noreply@blogger.com