tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post7656664569642622782..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Hukum Memanggil Non-Muslim Sebagai SaudaraUnknownnoreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-30423688804004621102018-12-27T22:06:02.426+07:002018-12-27T22:06:02.426+07:00Saya pernah membaca, kl khalifah pernah memanggil ...Saya pernah membaca, kl khalifah pernah memanggil orang yahudi dengan panggilan "saudara", apakah cerita tsb salah?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05125608644108362250noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-72402015024585598152014-11-25T19:54:10.604+07:002014-11-25T19:54:10.604+07:00Asalammualaikum ustad
Saya mau bertanya...namun se...Asalammualaikum ustad<br />Saya mau bertanya...namun sebelumnya saya mau bercerita....jdi ada tmn saya yg dekat sekali dengan teman non islam. Jdi temen saya yg islam sering mengajak teman yg non muslim menginap di rumah nya...dan menurut sya mereka dah dekat sekali seperti saudara...setelah saya tahu bahwa kita( muslim ) tidak boleh sayang dan kasihan terhadap non islam. Saya memberi tahu teman saya yg islam itu...dan dia pun kaget dan bingung bagaimana agar tidak terlalu dekat. Jadi yg mau saya tanyakan apakah teman saya yg islam itu sudah melebihi pertemanan nya dengan yg non islam itu ??? Terima kasih wasaalammualaikum.wr.wb.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-66569458713019874802013-11-03T15:28:18.153+07:002013-11-03T15:28:18.153+07:001. apa hukum memberi salam kpd tman2 muslim tp dis...1. apa hukum memberi salam kpd tman2 muslim tp disana ada beberapa tman yg non muslim ? <br /><br />2. hukum memberi tman2 non muslim hasil kurban iedul adha Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-34522552561663695432013-07-04T08:42:00.110+07:002013-07-04T08:42:00.110+07:00Tidak. Wallaahu a'lam.Tidak. Wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-55989550728561169942013-07-03T13:52:42.065+07:002013-07-03T13:52:42.065+07:00Ustadz, bagaimana dg panggilan lazim di masyarakat...Ustadz, bagaimana dg panggilan lazim di masyarakat kita kepada orang lain, termasuk panggilan kpd orang yg tidak memiliki hubungan kerabat, misalnya panggilan "mas", "mbak", dsb. Apakah hal ini juga terlarang jika kita gunakan untuk orang kafir? Mohon penjelasannya. Jazakallahu khair.Ummu Zahrahttp://pondokzahra.blogspot.com/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-3566633522151233812011-01-17T07:49:37.144+07:002011-01-17T07:49:37.144+07:00wa'alaikumus-salaam
apa yang antum tanyakan t...wa'alaikumus-salaam<br /><br />apa yang antum tanyakan telah ada dalam artikel di atas ataupun komentar di bawahnya. Intinya, penisbatan persaudaraan Nabi kepada kaumnya karena memang mereka mempunyai hubungan nasab yang dikenal.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-2272545477243393522011-01-16T20:54:32.893+07:002011-01-16T20:54:32.893+07:00Asslaamu'alaykum.akhi..bagaimana dengan "...Asslaamu'alaykum.akhi..bagaimana dengan "Dan kepada kaum Aad Kami utus SAUDARA mereka, Hud. la berkata: Hai kaumku, sembahlah <br />Allah, tidaklah kamu mempunyai Tuhan selain Dia, tidakkah kamu takut (kepada<br />Allah) (Q.S. Al-Araf: 65)iibhttp://nizamul adlinoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-51381476985934240682010-12-12T09:47:18.000+07:002010-12-12T09:47:18.000+07:00Yahyaa bin Sa'iid dikenal sebagai orang yang s...Yahyaa bin Sa'iid dikenal sebagai orang yang sangat keras dalam menjarh seorang rawi. Di sini ia mengatakan bahwa Mu'tamir itu jelek hapalannya. Bersamaan dengan itu, orang yang semisal Ibnul-Qaththaan (dalam hal tasyaddud-nya), seperti Ibnu Ma'iin, Abu Haatim telah mengatakannya tsiqah. Adapun orang-orang yang pertengahan dalam permasalahan ini menta'dilnya. Ibnu Sa'd berkata : "Tsiqah". Ahmad berkata : "Kaana haafidhan" [Suaalaat Abi Daawud]. Dan juga para ulama lain yang telah mentsiqahkannya.<br /><br />Kesepakatan Al-Bukhaariy dan Muslim dalam memakai riwayatnya pun mempunyai nilai tersendiri dalam penilaian ini.<br /><br />Adapun Ibnul-Khiraasy, pada dasarnya ia menta'dilnya. Hanya saja ia membedakan periwayatannya dari sektor hapalannya dan kitabnya. Kalau dari kitabnya ia tsiqah, dan kalau dari hapalannya, ia seorang yang shaduuq, namun banyak kelirunya. Tentu saja ini tidak benar. Jika memang ia banyak kelirunya, Ahmad bin Hanbal (dan ia memang tilmidz dari Mu'tamir) tidak akan mengatakan seorang yang haafidh.<br /><br />Oleh karena itu, perkataan Ibnul-Qaththaan dan Ibnu Khiraasy dimaknai bahwa Mu'tamir ini memang mempunyai kekeliruan sebagaimana orang lain juga punya kekeliruan. Namun kekeliruan itu tidaklah menjatuhkannya kepada derajat dla'iif sehingga ditolak riwayatnya.<br /><br />Di sini, Ibnu Hajar dan Adz-Dzahabiy telah bersepakat dalam penta'dilan. Ibnu Hajar mengatakan tsiqah dalam At-Taqriib, dan Adz-Dzahabiy mengatakan imam, haafidh, lagi qudwah dalam As-Siyar. <br /><br />Wallaahu a'lam.<br /><br />[antum bisa tanyakan kepada para asaatidzah yang mumpuni di bidang ini].Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-10495657613499662232010-12-11T21:05:15.764+07:002010-12-11T21:05:15.764+07:00Assalaamu'alaykum.
Berkaitan dengan latihan 1...Assalaamu'alaykum.<br /><br />Berkaitan dengan latihan 1 yang kemarin ana lakukan dan ana posting di FB. Ini ana ada pertanyaan untuk antum mengenai mu'tamir<br /><br />Al-Mu’tamir<br />- Namanya: Mu’tamir bin Sulaiman At-Taimiy<br />- Jarh Wa Ta’dil: <br />* Ibnu Hajar berkomentar: “Tsiqah”, rawi ini dipakai Bukhari dan Muslim, wafat: 187 di Bashrah [Lihat At-Taqriib]<br />* قال ابن خراش : صدوق يخطىء من حفظه ، و إذا حدث من كتابه فهو ثقة<br />* و عن يحيى بن سعيد القطان قال : إذا حدثكم المعتمر بشىء فاعرضوه ، فإنه سىء الحفظ<br />[Tahdziib Al-Kamaal] <br /><br />Dalam Tahdziib Al-Kamaal semua Imam menta’dil kecuali Ibnu Khiraasy dan Yahya bin Sa’id yang menjarhnya disebabkan hafalannya. Apakah kaidah Al-Jarh Mufassar Muqaddam ‘Alat Ta’dil berlaku dalam hal ini. Jika berlaku maka apa status penghukuman yang cocok untuk Al-Mu’tamir diatas? Apakah tetap tsiqah seperti yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar?Penanyahttp://(opsional)noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-81123562556260955722009-09-28T07:32:56.518+07:002009-09-28T07:32:56.518+07:00jazakumullah penjelasannya ustadz
-abu azzam-jazakumullah penjelasannya ustadz<br />-abu azzam-Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-81636611692974149882009-09-25T14:29:24.339+07:002009-09-25T14:29:24.339+07:00Sebenarnya apa yang antum permasalahkan telah ada ...Sebenarnya apa yang antum permasalahkan telah ada dalam tulisan di atas. Persaudaraan di atas 'aqidah adalah asal/pokok. Dan ini adalah konsekuensi dari Islam dan iman itu sendiri. Oleh karena itu, tidak ada persaudaraan hakiki yang di jalankan di atas kekafiran.<br /><br />Namun begitu, Islam mengakui adanya kekerabatan dimana persaudaraan di atas kekerabatan diperbolehkan/diakui. Tapi ini sifatnya bukan ashl/pokok. <br /><br />Kemudian antum mempermasalahkan jika dalil membolehkan menyebut saudara kepada non-muslim dengan lasan kekerabatan, maka boleh juga dong menyebutnya secara umum karena mereka (non-muslim) juga sama-sama cucu dari Nabi Adam 'alaihis-salaam. Inikah logika yang antum bangun ?<br /><br />Nah, ini keliru. Logika inilah yang tidak pernah dikenal para ulama kita terdahulu. Dalam ayat, hadits, dan penjelasan ulama pun yang namanya kekerabatan itu adalah yang ada hubungannya dengan nasab atau darah. Bisa hal itu dinisbahkan pada ayah, kakek, atau semisalnya. Kalau memang kekerabatan yang antum maksud itu diterima (yaitu kekerabatan berdasarkan Nabi Adam 'alaihis-salaam), maka tidak gunanya pembicaraan dalam beberapa ayat dan hadits mengenai kata kerabat. Ya karena semuanya kekerabat (insaniyyah). Misal :<br /><br />وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ<br /><br />"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu" [QS. Al-Anfaal : 41].<br /><br />Nah,... apakah makna kerabat Rasul itu juga meliputi para shahabat dari kalangan Anshaar ? kan mereka juga kerabat dari keturunan Nabi Adam 'alaihis-salaam. Tidak kan...<br /><br />Kembali pada yang kita bicarakan tadi,.... nash-nash yang menunjukkan kebolehan penyebutan 'saudara' kepada non-muslim adalah hanya terbatas pada kerabat di atas. Bukan kerabat/saudara karena sama-sama cucu Nabi Adam 'alaihis-salaam (persaudaraan insaniyyah).<br /><br />Saya rasa ini jelas....<br /><br />Namun jika dengan kalimat ini antum belum paham/mengerti (karena berbagai keterbatasan yang saya milki), mungkin perlu antum tanyakan kepada ustadz lain yang lebih faqih. Wallaahu a'lam.<br /><br />Akhukum : Abul-Jauzaa'.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-10526839189864830402009-09-25T13:52:03.469+07:002009-09-25T13:52:03.469+07:00maksud kami, karena ustad tadi menulis bahwa pers...maksud kami, karena ustad tadi menulis bahwa persaudaraan dalam islam adalah persaudaraan dalam ikatan aqidah, artinya kerabat non muslim memang bukan saudara seakidah kita. (Sepakat), namun kita boleh memanggilnya saudara (dalam arti kerabat, bukan se aqidah) dengan demikian bukan kah kita boleh memanggil non muslim lainnya dengan saudara(dalam arti sesama manusia bukan se akidah) lain bapak beda ibu? :) <br />afwan <br />-abu azzam-Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-73126153703228708262009-09-25T13:18:16.153+07:002009-09-25T13:18:16.153+07:00Kalau ditinjau dalam masalah 'aqidah, maka tid...Kalau ditinjau dalam masalah 'aqidah, maka tidak ada bedanya selama statusnya adalah kafir.<br />Tapi syari'at tetap membedakan antara non-muslim yang kerabat dan non-kerabat. dalam masalah hak. Syari'at mengakui hak kekerabatan. <br /><br />Maka, penyebutan Saudara kepada non-muslim yang masih ada garis kekerabatan dengan kita, maka hukumnya boleh saja. Karena itu ada 'illat hukumnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan di atas.<br /><br />Wallaahu a'lam bish-shawwaab.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-15274471992720284102009-09-25T13:06:50.727+07:002009-09-25T13:06:50.727+07:00lalu, apa bedanya kerabat kita yang non muslim den...lalu, apa bedanya kerabat kita yang non muslim dengan non muslim non kerabat dalam masalah aqidah?<br />syukron.<br />-abu azzam-Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-52064961574344403202009-09-25T09:13:23.355+07:002009-09-25T09:13:23.355+07:00Tidak boleh, karena persaudaraan dalam Islam adala...Tidak boleh, karena persaudaraan dalam Islam adalah persaudaraan dalam ikatan 'aqidah. Adapun jika non-muslim tersebut punya hubungan kekerabatan yang dekat dengan kita (nasab), maka diperbolehkan memanggilnya sebagai saudara. Selain itu, maka tidak boleh.<br /><br />Gaung persaudaraan insaniyyah (karena sama-sama cucu Nabi Adam 'alaihis-salam) ini hanya dipopulerkan oleh orang-orang belakangan. <br /><br />Walaupun mereka bukan 'saudara' kita, namun bersikap 'adil dan tidak mendhaliminya merupakan perkara yang dituntut dalam syari'at.<br /><br />Wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-8330941982560783682009-09-25T08:37:14.414+07:002009-09-25T08:37:14.414+07:00tanya ustad,
jadi kita diperbolehkan memanggil sau...tanya ustad,<br />jadi kita diperbolehkan memanggil saudara kepada semua manusia termasuk non muslim bukan?<br />bukankah semua manusia memiliki hubungan kekerabatan (insaniyah) dengan Nabi Adam AS sebagai nenek moyangnya?Anonymousnoreply@blogger.com