tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post7634962160950438118..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Kekeliruan Pendalilan Peniadaan ‘Udzur Kejahilan : Pelaku Perbuatan Syirik Harus Disebut Musyrik karena Penyebutan Musyrik Telah Eksis Sebelum Sampainya HujjahUnknownnoreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-87658104250854044402015-01-09T07:12:42.361+07:002015-01-09T07:12:42.361+07:00alhamdulillahalhamdulillahKabarMakkah.Comhttp://www.kabarmakkah.com/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-64626987919539655312015-01-03T08:23:10.588+07:002015-01-03T08:23:10.588+07:00Kalau penggambarannya yang 'ekstrim' seper...Kalau penggambarannya yang 'ekstrim' seperti itu : masa bodoh sama sekali, tahu ada sumber ilmu yang di sekitarnya yang dapat ia tanyai namun malah ia abaikan,.... maka kebodohan yang timbul dari hal semacam ini menurut para ulama, tidak diberikan 'udzur dan pelakunya dapat dikafirkan.<br /><br />Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-17634461690066545862015-01-03T06:01:54.077+07:002015-01-03T06:01:54.077+07:00Ustadz, orang yang meninggalkan menuntut ilmu sama...Ustadz, orang yang meninggalkan menuntut ilmu sama sekali dan masa bodoh tersebut, apabila ia melakukan perbuatan syirik yang ia tidak ketahui bahwa itu kesyirikan, apakah ia hanya mendapatkan dosa tidak mau menuntut ilmu tetapi tidak dikafirkan karna kesyirikannya sebab ia jahil ataukah ia juga mendapatkan dosa kesyirikan tersebut sehingga ia menjadi kafir murtad tanpa ia sadari? Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-4750233571374334292015-01-02T21:54:31.184+07:002015-01-02T21:54:31.184+07:00Anonim 2 Januari 2015 20.37,....sepakat.... dan it...Anonim 2 Januari 2015 20.37,....sepakat.... dan itu sudah dijelaskan di beberapa judul artikel di blog ini. Adapun fatwa syaikh Ibnul-'Utsaimiin yang senada dengan antum bawakan sudah dituliskan di artikel :<br /><br /><a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2014/11/madzhab-kibaar-ulama-dalam-udzur.html" rel="nofollow">Madzhab Kibaar Ulama dalam ‘Udzur Kejahilan pada Permasalahan Kufur dan Syirik</a><br /><br />Tapi dalam tathbiq kita mesti hati-hati dalam menghukumi kelemahan atau kekurangan dalam menuntut ilmu. Ini juga tidak dalam satu thabaqah. Ekstrimnya dari skala 0 - 10, ada yang rajin dan giat menuntut ilmu namun kemudian ia salah, maka dia diberikan 'udzur bahkan bisa jadi ia tidak berdoa karenanya sebagaimana diutarakan Ibnu Taimiyyah rahimahulah di atas. Atau ekstrim kebalikannya adalah ia masa bodoh, sama sekali tidak mau belajar, dan mengabaikannya meski tahu ada tempat atau sumber yang dapat ia pelajari/ia tanyai. Ini tidak diberikan 'udzur. Nah,.... ada banyak kondisi yang berada di antara keduanya yang ini merupakan ranah ijtihad ahli ilmu. Ada yang orang mempunyai kelemahan namun ia lebih condong pada kondisi pertama, sehingga kelemahan/kekurangannya berbanding lurus dengan dosanya meski tidak sampai derajat mengkafirkan,..... tapi ada juga kondisi yang kelemahan/kekurangannya lebih condong pada kondisi kedua, yang dapat menyebabkan ia berdosa dan 'udzurnya tidak diterima sehingga dapat dikafirkan.<br /><br />Wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-49275163949546719212015-01-02T20:44:25.260+07:002015-01-02T20:44:25.260+07:00Beliau rahimahullah juga berkata:
وقد اتفق أهل ال...Beliau rahimahullah juga berkata:<br /><br />وقد اتفق أهل السنة والجماعة على أن علماء المسلمين لا يجوز تكفيرهم بمجرد الخطأ المحض، بل كل أحد يؤخذ من قوله ويترك إلا رسول الله صلى الله عليه وسلم، وليس كل من يترك بعض كلامه لخطأ أخطأه يكفر ولا يفسق، بل ولا يأثم، فإن الله تعالي قال في دعاء المؤمنين رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا وفي الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم:(أن الله تعالي قال: قد فعلت).<br /><br />“Dan Ahlus-Sunnah telah bersepakat bahwa ulama kaum muslimin tidak boleh dikafirkan atas sebab kesalahan murni. Bahkan setiap orang boleh diambil ataupun ditinggalkan perkataannya kecuali Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidaklah setiap orang yang ditinggalkan sebagian perkataannya karena kesalahannya dapat dikafirkan atau difasiqkan. Bahkan, (mungkin saja) ia tidak berdosa; karena Allah ta’ala telah berfirman tentang doanya orang mukminin : “Wahai Tuhanku, janganlah Engkau siksa kami jika kami lupa atau salah” (QS. Al-Baqarah : 286). Dan dari kitab Ash-Shahiih, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Bahwasannya Allah ta’ala telah berfirman (tentang doa tersebut) : Telah Aku lakukan (yaitu mengampunimu)” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 35/100].<br /><br />إن استفرغ وسعه في طلب الحق فإن الله يغفر له خطأه وإن حصل منه نوع تقصير فهو ذنب لا يجب ان يبلغ الكفر وإن كان يطلق القول بأن هذا الكلام كفر كما أطلق السلف الكفر على من قال ببعض مقالات الجهمية مثل القول بخلق القرآن أو إنكار الرؤية أو نحو ذلك مما هو دون إنكار علو الله على الخلق وأنه فوق العرش فإن تكفير صاحب هذه المقالة كان عندهم من أظهر الأمور فإن التكفير المطلق مثل الوعيد المطلق لا يستلزم تكفير الشخص المعين حتى تقوم عليه الحجة التي تكفر تاركها<br /><br />“Apabila ia telah mengerahkan segala daya upayanya dalam mencari kebenaran, niscaya Allah akan mengampuni kesalahannya. Dan jika terdapat kekurangan (dalam hal kesungguhannya), maka ini merupakan suatu dosa yang tidak mengharuskan sampai pada tingkat kekafiran, meskipun perkataan tersebut secara mutlak adalah perkataan kufur. Sebagaimana kaum salaf memutlakkan kekafiran kepada siapa saja yang berkata dengan sebagian perkataan Jahmiyyah; seperti perkataan Khalqul-Qur’aan (Al-Qur’an adalah makhluk), atau mengingkari ru’yah (melihat kepada Allah kelak di akhirat), atau yang lainnya selain dari pengingkaran terhadap ketinggian Allah di atas para makhluk-Nya, dan bahwasannya Ia di atas ‘Arsy - karena sesungguhnya pengkafiran terhadap orang yang mengatakan perkataan-perkataan ini menurut mereka (salaf) termasuk dari hal-hal yang paling jelas. Dan sesungguhnya pengkafiran secara muthlak seperti halnya ancaman secara mutlak yang tidak melazimkan pengkafiran secara mu’ayyan (individu), hingga tegak padanya hujjah yang mana bisa mengkafirkan orang yang meninggalkannya” [Al-Istiqaamah, 1/164].<br /><br />Jika 'udzurnya tidak diterima, maka ia kafir sehingga statusnya murtad. Ia wajib mengucapkan syahadat ulang untuk kembali ke wilayah Islam.<br /><br />wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-3163133885020062612015-01-02T20:44:04.074+07:002015-01-02T20:44:04.074+07:00Wa'alaikumus-salaam.
Apabila seorang muslim y...Wa'alaikumus-salaam.<br /><br />Apabila seorang muslim yang terjatuh dalam kesyirikan tersebut mempunyai 'udzur dan kemudian 'udzurnya diterima/diperhitungkan oleh syari'at, maka bisa jadi ia tidak berdosa karenanya jika ia memang termasuk orang yang menginginkan kebenaran kemudian keliru. Namun jika ada faktor kekurangan dalam upaya mencari kebenaran, maka ia berdosa sesuai kadar kekurangannya tersebut.<br /><br />Berbeda halnya dengan orang yang enggan sama sekali mencari ilmu padahal ia mampu dan sumber ilmu ada di sekitar dirinya yang sangat mungkin ia peroleh, maka ia tidak diberikan 'udzur.<br /><br />Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :<br /><br />المؤمن بالله ورسوله باطنا وظاهرا الذي قصد اتباع الحق وما جاء به الرسول إذا أخطأ ولم يعرف الحق كان أولى أن يعذره الله في الآخرة من المتعمد العالم بالذنب فإن هذا عاص مستحق للعذاب بلا ريب وأما ذلك فليس متعمدا للذنب بل هو مخطىء والله قد تجاوز لهذه الأمة عن الخطأ والنسيان<br /><br />"Seorang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya secara dhahir dan batin serta berniat untuk mengikuti kebenaran dan apa-apa yang diturunkan kepada Rasul; maka apabila ia bersalah dan belum mengerti kebenaran, maka dia lebih utama untuk Allah berikan ‘udzur di akhirat daripada orang yang telah mengetahui (kebenaran) namun sengaja melakukan dosa. Orang kedua ini adalah orang yang telah bermaksiat yang berhak diadzab tanpa ada keraguan. Adapun orang pertama, maka ia bukan orang yang sengaja melakukan dosa, namun ia hanyalah seorang yang tersalah. Dan Allah telah memaafkan umat ini dari kesalahan dan lupa yang mereka lakukan” [Minhajus-Sunnah, 5/250].<br />Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-48181048056646560602015-01-02T20:37:48.106+07:002015-01-02T20:37:48.106+07:00Ke-jahilan ada yang diberi udzur dan ada pula yang...Ke-jahilan ada yang diberi udzur dan ada pula yang tidak diberi udzur.<br />Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata:<br /><br />“هذه المسألة تحتاج إلى تفصيل، فنقول الجهل نوعان؛ جهل يُعذَر فيه الإنسان، وجهل لا يعذر فيه، فما كان ناشئاً عن تفريط، وإهمال مع قيام المقتضي للتعلم، فإنه لا يعذر فيه، سواء في الكفر أو المعاصي، وما كان ناشئاً عن خلاف ذلك، أي أنه لم يُهمِل ولم يفرّط، ولم يقم المقتضي للتعلم بأن كان لم يطرأ على باله أن هذا الشيء حرام، فإنه يعذر فيه”<br /><br />“Masalah ini membutuhkan kepada perincian, maka kami katakan: Kejahilan itu ada dua macam; kejahilan yang mana orang diudzur di dalamnya dan kejahilan yang tidak diudzur di dalamnya. Apa yang muncul dari keteledorandan ketidakpedulian padahal kesempatan untuk belajar tersedia, maka sesungguhnya dia tidak diudzur di dalamnya, baik di dalam kekafiran ataupun maksiat, sedangkan hal yang muncul dari selain itu yaitu dia itu tidak teledor dan tidak leha-leha dan kesempatan untuk belajar juga tidak tersedia umpamanya sama sekali tidak terlintas di dalam benaknya bahwa suatu hal ini adalah haram, maka sesungguhnya dia itu diudzur di dalamnya”<br />( Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitabit Tauhid )Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-17823919883926231482015-01-02T17:09:47.345+07:002015-01-02T17:09:47.345+07:00Assalamualaykum ustadz,
dalam hal ini bagaimana d...Assalamualaykum ustadz,<br /><br />dalam hal ini bagaimana dengan dosanya, apakah pelaku tetap berdosa sebagaimana dosa syirik atau tidak ?<br />kemudian apakah ada kewajiban mengucapkan syahadat lagi kalau mau bertobat ?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/06225394079441219701noreply@blogger.com