tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post6244984856052270065..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Catatan tentang Waktu Shalat ShubuhUnknownnoreply@blogger.comBlogger19125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-18694207928427388972013-09-05T12:37:41.368+07:002013-09-05T12:37:41.368+07:00Yang masih terasa mengganjal bagi saya:
1. Dari pi...Yang masih terasa mengganjal bagi saya:<br />1. Dari pihak yang meyakini jadwal lama, belum pernah sekalipun (setahu saya) menyampaikan hasil pembuktian/pengamatan mengenai fajar (kadzib maupun shidiq).<br />2. Biasanya yang dikedepankan adalah sulitnya mendapatkan lokasi pengamatan yang tidak terkena bias lampu/penerangan yang ada.<br />3. Hal lain yang jadi penguat adalah tidak boleh berbeda pendapat dengan jadwal pemerintah.<br />4. Kalau dari pihak yg menunda waktu subuh menanyakan hal tersebut, salah satu jawabannya terkesan menghindar dengan mengatakan "kalau anda yakin dengan pendapat tersebut dan memang benar2 pernah menyaksikannya, jalankan keyakinan anda tersebut", seolah2 si penanya sekedar ikut2an dalam pendapatnya.<br /><br />Saya masih belum mengerti mengapa para ustadz, baik yang sudah pernah membuktikan masalah ini maupun (terutama)yang tidak setuju, bersama2 melakukan pengamatan di lapangan, toh itu juga dalam rangka mengamalkan dan membuktikan sunnah/hadits Rasulullah mengenai fajar. Sebanyak apapun tempat di dunia yang terjangkau listrik tentu masih tetap bisa ditemukan tempat yang masih 'bersih', sehingga bisa dilakukan pengamatan fajar.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-52454497547830986752012-08-17T14:21:44.979+07:002012-08-17T14:21:44.979+07:00sebaiknya kita sabar dalam menghadapi masalah ijti...sebaiknya kita sabar dalam menghadapi masalah ijtihadi semacam ini.<br />kenapa? karena hal ini perlu observasi lebih lanjut, gk cukup cuma observasi sebulan atau malah cuma semalam. <br />ini pengalaman pribadi saya (sktr 8th), terkadang jadwal waktu sholat yang ada sudah tepat. terkadang dalam bulan yg lain agak kecepetan.. dan disetiap daerah berbeda, antara jawa dan sumatra, gk percaya buktikan sendiri.<br />Wallahu a'lam.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-83429635874308076182012-08-14T05:52:58.392+07:002012-08-14T05:52:58.392+07:00Kalau shalat sunnah fajrnya dilakukan dimasjid, bu...Kalau shalat sunnah fajrnya dilakukan dimasjid, bukankah bertentangan dengan yg kita yakini, bahwa saat itu belum masuk waktunya?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-7371002997003868312012-08-13T10:43:34.836+07:002012-08-13T10:43:34.836+07:00Assalamu'alaikum ustadz abul jauzaa (smoga All...Assalamu'alaikum ustadz abul jauzaa (smoga Allah menjaga antum dan keluarga).<br /><br />Mengingat besarnya keutamaan shalat sunnah fajr, kemudian kalau kita ikut pendapat yang memundurkan waktu shubuh. <br /><br />Bagaimanakah dengan sunnah fajrnya?<br />Apakah shalat sunnah fajrnya juga dilakukan dirumah setelah berjama'ah dimasjid?<br /><br />Jazakallahu khairan<br />Ibnu RusliAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-32364542551550985622011-10-17T12:01:07.101+07:002011-10-17T12:01:07.101+07:00Antum melakukan shalat sunnah di masjid agar tidak...Antum melakukan shalat sunnah di masjid agar tidak ketinggalan takbir imam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-62049312718606009932011-10-15T09:47:12.295+07:002011-10-15T09:47:12.295+07:00Akhi , mana yang lebih baik ana lakukan :
1. Shol...Akhi , mana yang lebih baik ana lakukan :<br /><br />1. Sholat sunah sebelum sholat subuh di rumah dengan konsekwensi ketinggalan takbir imam masjid ( dari rumah ke masjid -/+ 100 mtr ).<br /><br />2. Sholat sunahnya di lakukan di masjid .<br /><br />Sukron , syukur2 kalau ada landasan dalilnya atau minimal perkataan ulama .<br /><br /><br />Ibn RasiAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-66663243656707135812011-10-14T16:35:06.647+07:002011-10-14T16:35:06.647+07:00Fatwa yang mana yang Anda maksud ?. Saya tidak men...Fatwa yang mana yang Anda maksud ?. Saya tidak mengetahuinya. Kalau dipagikan - sesuai lisan orang Indonesia - ya maknanya dicepatkan. Mungkin Anda mengalami kesulitan pemilihan kata/bahasa. Dan mungkin maksud Anda adalah dilambatkan atau lebih 'disiangkan' selama 20 menit. <br /><br />Jika ini yang Anda maksud, maka di atas ada pengamatan dari Asy-Syaikh Ahmad bin Yahyaa An-Najmiy rahimahullah. Kebetulan, beliau orang Saudi. Ini memang menjadi perdebatan yang panjang, karena pengamatan dengan mata akan berbeda satu tempat dengan tempat yang lain. Banyak faktor. terlalu panjang jika dituliskan. Silakan diubek-ubek artikel yang ada di :<br /><br /><a href="http://www.skyandtelescope.com/" rel="nofollow">http://www.skyandtelescope.com/</a>.<br /><br />Jangan suka mengklaim ijma' atau kesepakatan gitu dong. Gak bagus. Astronomical (bukan : Astromical) Twilight menurut pakar astronomi berkisar antara 12 derajat sampat 18 derajat. You can read here :<br /><br /><a href="http://www.skyandtelescope.com/community/skyblog/stargazing/8833662.html" rel="nofollow">http://www.skyandtelescope.com/community/skyblog/stargazing/8833662.html</a>.<br /><br /><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Twilight#Astronomical_twilight" rel="nofollow">http://en.wikipedia.org/wiki/Twilight#Astronomical_twilight</a>.<br /><br />NB : Ahli astronomi itu ekuivalen dengan ahli falak. Cuma yang satu dari serapan bahasa Inggris, yang satau dari serapan bahasa Arab. Beda kemasan saja.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-76854096725347509762011-10-14T15:18:07.547+07:002011-10-14T15:18:07.547+07:00terus masalah himbauan di pagikan 20 menit itu ben...terus masalah himbauan di pagikan 20 menit itu bener gak sih berdasarkan fatwa ulama SAUDI?, padahal ASTROMICAL TWILIGHT itu -18 deg, dan itu sudah kesepakatan para ahli astronom, sementara ahli falak berkosar, -18,dan -19 deg, berdasarkan ajakan Ulama Saudi tersebut kami lihat disini sudah sangat terang benderang dan bukan lagi fajar, belum lagi wilayah geografis indonesia yg jauh berbeda dengan SAUDI, di Mesir setahu kami pakai -19 degAqilhttp://www.warkopmbahlalar.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-70845837132833245502011-10-13T05:59:09.760+07:002011-10-13T05:59:09.760+07:00Kenapa Anda lagi-lagi mesti nyebut Saudi ya ?. Say...Kenapa Anda lagi-lagi mesti nyebut Saudi ya ?. Saya tidak tahu, apakah Saudi merupakan alergen bagi Anda.<br /><br />Mas, permasalahan ini di dalam negeri sudah dibincangkan dengan Prof. T. Djamaluddin dari LAPAN. Pakar astronomi dan ilmu falak kita. Intinya, adanya perbedaan persepsi tentang waktu Shubuh ini terutama dikarenakan : perbedaan pendefinisian tentang fajar shaadiq sebagaimana disinggung pada artikel di atas. Penelitian di Mesir (bukan Saudi) selama 5 tahun sebagaimana dilaporkan Syaikh 'Abdul-Malik Al-Kulaib juga mengindikasikan hal yang sama. Dan juga yang lainnya. Itu sudah ramai diperbincangkan di forum-forum ilmiah di Timur Tengah. Saran saya, coba Anda buka jendela internet Anda untuk mencari informasi ini.<br /><br />Belajarlah berkomentar yang cerdas.<br /><br />NB : Justru jumhur ulama Saudi dan pemerintah Saudi masih mengikuti taqwim Ummul-Qurra'yang ini banyak dijadikan acuan banyak negara lain.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-41797178242396220122011-10-13T05:38:19.356+07:002011-10-13T05:38:19.356+07:00pertanyaaanya
1. sudah validkah hasil lapangan da...pertanyaaanya <br />1. sudah validkah hasil lapangan dari ulama saudi yg berfatwa diatas.<br />2. Para Ahli falak dunia dengan berbagai observasinya telah menentukan berdasr fakta lapangan yg ternyata berbeda dg fatwa saudi, yang mana yg harus diikuti?Aqilhttp://www.warkopmbahlalar.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-10534694689692293282011-06-08T15:59:41.316+07:002011-06-08T15:59:41.316+07:00Ada perkataan Syaikh Shalih Al Fauzan tentang wakt...Ada perkataan Syaikh Shalih Al Fauzan tentang waktu subuh ini <br /><br />http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=121000<br /><br />Semoga bermanfaatAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-49176427831349734002011-03-01T08:44:07.656+07:002011-03-01T08:44:07.656+07:00Permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyyah ...Permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyyah yang meliputi khilaf atas pendefinisian fajar shaadiq ataupun khilaf/perbedaan dalam masalah observasi di lapangan.<br /><br />Seandainya antum meyakini pendapat bahwa adzan Shubuh yang ada sekarang ini telah tepat waktu dengan merujuk perkataan ulama dan para ahli, tentu saja shalat antum sah.<br /><br />Yang jadi pokok permasalahan bukanlah itu. Tapi, apakah jadwal yang disusun telah menepati kenyataan riil di lapangan atau tidak. Jika tidak, bagaimana hukum shalat yang dilakukan sebelum masuk waktunya. Al-Baihaqiy telah menulis bab dalam kitabnya : I'aadatu Shalaatin Man Iftatahaa Qabla Thulu'il-Fajril-Aakhir (Bab : mengulang shalat bagi siapa saja yang memulai shalat sebelum munculnya fajar akhir).<br /><br />Seandainya antum meyakini bahwa waktu shalat telah masuk, ya tentu saja shalatnya sah. Yang tidak sah adalah orang shalat sebelum waktunya dalam keadaan tahu (bahwa fajar shaadiq belum muncul).<br /><br />Maka, yang menjadi titik kritis - sekali lagi - bukan yang antum katakan itu. Tapi, masalah pendefinisian fajar shaadiq (dan implementasinya di lapangan). Jika dari sini saja telah beda, maka yang selanjutnya akan lebih beda. <br /><br />Namun perbedaan ini masuk dalam ranah ijtihadiyyah.<br /><br />Dan menurut menurut hemat saya, dengan melihat perbedaan di kalangan ulama akan hal ini, sebagai langkah hati-hati adalah mengundurkan waktu adzan yang dengan itu akan keluar pada perselisihan yang ada. Atau paling tidak, menunda pelaksanaan shalat Shubuh berjama'ahnya hingga waktu yang semua kaum muslimin sepakat bahwa waktu itu fajar shaadiq telah muncul. Wallaahu a'lam bish-shawwaab.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-24523222826190628632011-03-01T07:53:35.521+07:002011-03-01T07:53:35.521+07:00Namun jika pendapat yang ana ikuti (demikian juga ...Namun jika pendapat yang ana ikuti (demikian juga yang lain, yang mengikuti depag) dan ana yakin kebenarannya. bukankah ana tetap sah shalatnya? karena keyakinan tidaklah dikalahkan dengan keraguan.<br /><br />merujuk pada perkataan syaikh al-albaaniy:<br /><br />"orang yang punya ilmu harus menyampaikan kepada manusia, maka barang siapa sampai kepadanya hukum ini kemudian berpaling daripadanya maka shalatnya batal. <br /><br />Dan barang siapa tidak sampai kepadanya hukum ini maka engkau mengetahui tidak ada tanggungjawab dalam kondisi seperti ini."<br /><br />(dalam link yang antum sebutkan diatas)Abu Zuhriyhttp://abuzuhriy.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-22271673055952333402011-03-01T07:35:55.188+07:002011-03-01T07:35:55.188+07:00Muqaddimah antum dengan membawakan kasus 'araf...Muqaddimah antum dengan membawakan kasus 'arafah adalah tidak relevan. Dan saya tidak akan menanggapi di sini. Oleh karenanya, mengqiyaskan antara penentuan hilal dengan permasalahan tersebut tidaklah tepat minimal dari dua sisi :<br /><br />1. Perbedaan pendefinisian (ciri-ciri) apa yang dimaksud dengan fajar shaadiq. <br /><br />2. Kewajiban shalat adalah kewajibanyang bersifat individu. Maksudnya, ketika ia melihat waktu shalat telah tiba, maka saat itulah ia wajib menunaikan shalat. Tidak dipersyaratkan menunggu keputusan imam apakah waktu shalat telah masuk ataukah belum.<br /><br />Tentang perkataan Al-Hasan Al-Bashriy, khususnya tanggung jawab imam untuk menegakkan shalat berjama'ah, maka itu berbeda dengan penentuan apakah waktu shalat sudah masuk ataukah belum. Karena shalat berjama'ah (terutama di masjid) adalah bersama imam.<br /><br />Saya pada dasarnya sepakat perkataan Syaikh Ibnu Mani' bahwa dalam masalah penentuan waktu shubuh diperlukan ilmu. Namun jika antum menganggap bahwa orang yang mengatakan jadwal waktu Shubuh yang beredar ini terlalu cepat hanya dikatakan oleh orang-orang yang tidak ahli di bidangnya, saya kira ini adalah perkataan yang terlalau gegabah. Syaikh 'Abdul-Malik Kulaib menuturkan bahwa seorang peneliti yang bernama 'Isa bin 'Aliy telah melakukan pengamatan selama hampir 5 tahun untuk mengamati kemunculan fajar shaadiq ini di Mesir yang hasil intinya, waktu fajar tidaklah muncul kecuali matahari di posisi 14 - 16 derajat di bawah ufuk. Apa artinya ? Artinya, jadwal adzan Shubuh di Mesir ini menurut beliau terlalu cepat. Begitu pula berbagai penelitian yang ada di tempat lain.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-41592703292462415122011-03-01T06:32:41.257+07:002011-03-01T06:32:41.257+07:00@abul jauzaa
"yang menentukan waktu shalat, ...@abul jauzaa<br /><br />"yang menentukan waktu shalat, puasa... adalah Allah ta'ala."<br /><br />tapi dalam masalah jam'iy? bukankah pemerintah yang menentukan? bukan person-person? terlebih lagi menyerukan agar orang-orang mengikuti pendapatnya.<br /><br />seperti puasa arafah dan 'id al-adh-ha yang menurut pendapat yang paling rajih, adalah mengikuti pemerintah. sebagaimana mungkin antum sebagai orang yang berpendapat mengikuti mekkah akan berkata, kalau demikian, maka tidak sah puasa arafahnya karena tidak shaum bersama orang-orang dimekkah. yang ini kembali dibantah, apakah ada dahulu salafush shalih yang mengutus orang kemekkah untuk melihat keputusan mereka dalam hilal dzulhijjah sehingga mereka bisa berpuasa arafah dan 'idul adh-ha bersama orang-orang mekkah. dan ini sangat tidak mungkin, karena perjalanan madinah-mekkah kemudian mekkah-madinah lebih dari sembilan hari pada waktu itu (sedangkan sehingga tidak mungkin salafush shalih akan mengikuti keputusan amir mekkah dalam hal puasa arafah atau 'idul 'adh-ha)<br /><br />dan ustadz badrusalam pun pernah menyinggung masalah ini: <br /><br />"ingatlah akhiy, dalam perkara puasa ini, adalah keputusan pemerintah; bukan organisasi, bukan ustadz. yang jika salah, maka yang menanggung kesalahan mereka."<br /><br />yang hal ini sendiri diqiyaskan oleh Rasulullah dan salafush shalih, yang ana belum mendapati salafush shalih yang membedakan dalam penetapan'idul fithriy dan 'idul adh-ha. bahkan terdapat atsar dari al-hasan tentang perkataan beliau, yang beliau berkata tentang yang menjadi kewajiban penguasa adn kaum muslimin berada dibelakangnya ada 5; (1) jihad, (2) 'IDAIN, (3) shalat berjama'ah, (4) shalat jum'at .. dll.<br /><br />(hal ini seperti penetapan waktu 1 ramadhan, hal ini wajib, sebagaimana halnya shalat. dan rukunnya adalah PADA WAKTUnya, namun apabila pemerintah salah dalam menetapkan, bukan kita yang menanggung dosa. tapi mereka yang menanggung dosa seluruhnya.)<br /><br />kembali kepada masalah shalat shubuh, dalam masalah ini bukankah mereka -dalam penetapan ini- tidak memutlakkan falakiyyah?<br /><br />bahkan syaikh abdullah bin mani' menanggapi pendapat ini:<br /><br />"...Oleh karena itu, hendaknya kita tidak menghiraukan pendapat-pendapat yang seperti ini, yang bersumber dari terkaan dan jauh dari kenyataan, serta tidak percaya kepada lembaga yang ahli dalam bidangnya dan memiliki kelebihan dalam bidang ilmu syariat dan ilmu falak. <br /><br />Wajib bagi kita untuk membuang jauh pendapat seperti ini dan jangan sampai menghiraukannya, karena ini merupakan tindakan skeptis yang tidak pada tempatnya, ditambah lagi mereka tidak memiliki dalil nyata yang mendukungnya"<br /><br />baca: http://addariny.wordpress.com/2009/09/12/siapa-yg-salah-kaprah-dlm-waktu-subuh-5/<br /><br />'afwanabu zuhriyhttp://abuzuhriy.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-41547460076093922572011-02-24T11:47:57.950+07:002011-02-24T11:47:57.950+07:00@mas irfan dan @mas anonim, antum benar,.... ada s...@mas irfan dan @mas anonim, antum benar,.... ada salah ketik. Insya Allah nanti ba'da 'Ashar akan saya perbaiki, soalnya browser saya tidak memungkinkan untuk melakukan pengeditan. Lagi di kampus nih.....<br /><br />@mas danang,.... yang menentukan waktu puasa, waktu shalat, dan yang lainnya adalah Allah ta'ala, karena ini merupakan syari'at-Nya. Adapun jika ada perbedaan pendapat yang terkait dengan kemaslahatan umat, maka itu hendaknya dibicarakan dengan penguasa dengan baik-baik. Semoga Allah memberikan kelapangan dann petunjuk bagi kita semua.....Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-1547340031741512682011-02-24T11:19:23.624+07:002011-02-24T11:19:23.624+07:00a) Fajar shaadiq adalah cahaya putih yang t...a) Fajar shaadiq adalah cahaya putih yang telah menyebar horizontal di ufuk. Waktu ini masih diperbolehkan makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, karena belum masuk waktu Shubuh.<br />b) Fajar kaadzib adalah cahaya putih (tipis) yang mencuat vertikal di ufuk. Oleh karena itu, dalam riwayat ia disebut seperti ekor serigala (ذَنَبُ السَّرْحَانِ). Pada waktu ini sudah dilarang untuk makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa karena telah masuk waktu Shubuh.<br /><br />Apa nggak tebalik akh?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-47483599656664779252011-02-24T10:50:15.105+07:002011-02-24T10:50:15.105+07:00Ustadz , perkara seperti ini memang pernah menjadi...Ustadz , perkara seperti ini memang pernah menjadi polemik sebagian ikhwan kurang lebih setahun yang lalu , dan saat itu kita sama-sama sedih dengan adanya saling cela diantara mereka.<br /><br />Dan alhamdulillah , perbedaan cara pandang dan penetapan ini tidak menimbulkan perpecahan namun justru hikmahnya memperluas ilmu dan pemahaman para ikhwah , insya Allah .<br />Ana pernah mendengar dan sangat kecewa dengan ungkapan seorang ustad senior yang meremehkan secara personal ustadz yang tidak sepaham dengannya .<br /><br />Pertanyaannya ustadz , adakah korelasinya dengan ketaatan kepada ulil amri ( mentri agama ) dalam hal ini , sebagaimana ulil amri-lah yang menentukan waktu puasa dan berbukanya. ?dcanang@yahoo.comhttp://(opsional)noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-16099515153088076022011-02-24T10:07:45.131+07:002011-02-24T10:07:45.131+07:00Ustadz,
Sepertinya ada yang terbalik di bagian in...Ustadz,<br /><br />Sepertinya ada yang terbalik di bagian ini:<br /><br /><br />a) Fajar shaadiq adalah cahaya putih yang telah menyebar horizontal di ufuk. Waktu ini masih diperbolehkan makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, karena belum masuk waktu Shubuh.<br />b) Fajar kaadzib adalah cahaya putih (tipis) yang mencuat vertikal di ufuk. Oleh karena itu, dalam riwayat ia disebut seperti ekor serigala (ذَنَبُ السَّرْحَانِ). Pada waktu ini sudah dilarang untuk makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa karena telah masuk waktu Shubuh.Irfanhttp://(opsional)noreply@blogger.com