tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post6071675334428982788..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Waktu-Waktu Shalat Wajib dalam Sehari dan SemalamUnknownnoreply@blogger.comBlogger5125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-19790223484794810272013-10-21T15:29:32.509+07:002013-10-21T15:29:32.509+07:00Afwan ya ustadz, selama ini kita menggunakan perhi...Afwan ya ustadz, selama ini kita menggunakan perhitungan dengan menggunakan jam untuk menentukan waktu shalat, hanya saja yang jadi pertanyaan saya adalah :<br />1. Tehnologi penggunaan jam dengan pembagian waktu menjadi 1 hari = 24 jam, 1 jam = 60 menit dan 1 menit 60 detik merupakan budaya dari non islam, dan juga dari hadits riwayat semua waktu shalat berdasar pada sinar matahari secara langsung, baik itu bayangan maupun pandangan langsung ke ufuk. Hal ini menjadi perubahan pada tatacara penentuan waktu shalat, sementara dari yang saya tahu bahwa penentuan waktu shalat adalah ibadah. Bukankah dengan merubah tatacara ibadah ibadah hal ini menjadikan hal tersebut menjadi bid'ah ?<br />2. secara historis seperti saya katakan di atas bahwa tehnologi jam merupakan temuan dan jadi budaya non islam. Bukankah hal ini menjadikan kita tasyabuh?<br />3. Secara ilmu, pembagian waktu dunia menjadi 24 jam dapat dikatakan bahwa permukaan bumi ini dianggap rata, sementara jika kita berada di lembah tentu titik pandang kita akan berbeda dengan yang berada di atas puncak gunung, hal ini akan menjadi perbedaan pandangan terhadap matahari untuk 3 waktu yaitu shubuh, maghrib dan isya. <br />Mohon sekiranya ustadz dapat menjelaskan dasar dalil pengambilan keputusan atas penentuan waktu shalat menggunakan jam sebagai patokan, agar saya tidak ragu-ragu dalam beribadah.<br />Jazaakallah khoiron katsir.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/18131655607081096806noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-82441331486968184102009-10-30T12:55:20.535+07:002009-10-30T12:55:20.535+07:001. Tidak terdengarnya adzan masjid di dalam gedun...1. Tidak terdengarnya adzan masjid di dalam gedung bisa terjadi karena dua faktor, yaitu karena jauhnya gedung dari masjid, dan keberadaan kita di dalam gedung (yang tertutup) sehinga suara adzan tidak bisa masuk terdengar dari dalam gedung - padahal masjid dekat dengan gedung. Jika memang keadaannya adalah yang pertama, maka itu bisa dianggap sebagai udzur. Namun jika keadaannya yang kedua, maka itu bukan udzur, karena jaman sekarang telah ada jam yang kita bisa menyesuaikan diri dengannya.<br /><br />2. Silakan ditanyakan kepada ustadz yang lebih kompeten untuk menjawabnya.<br /><br />3. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Yang raajih - wallaahu a'lam - kewajiban menghadii shalat berjama'ah adalah gugur. Namun sudah selayaknya bagi seorang muslim yang baik untuk segera menjawab seruan adzan (jika ia mendengarnya) walau ia dalam keadaan safar.<br /><br />NB : Jawaban ini memakai asumsi antum berpegang pada pendapat fardlu 'ain-nya shalat berjama'ah di masjid (sebagaimana saya pahami dari pertanyaan antum).<br /><br />Wallaahu a'lam bish-shawwaab.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-37428230337816229942009-10-30T06:50:51.854+07:002009-10-30T06:50:51.854+07:00maaf ustadz kalo terkesan nyuruh. tp saya bener2 b...maaf ustadz kalo terkesan nyuruh. tp saya bener2 butuh jawaban atas 2 pertanyaan di atas... butuh pencerahan istilahnyaabanghttp://google.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-43818963985020506652009-10-27T22:52:18.128+07:002009-10-27T22:52:18.128+07:00saya pernah baca wajibnya shalat ke masjid, hanya ...saya pernah baca wajibnya shalat ke masjid, hanya bila mendengar seruan adzan (yg dikumandangkan tanpa mikrofon) hingga terdengar dari masjid ke rumah kita / posisi kita berada. kalau tidak terdengar maka jarak masjid dianggap terlalu jauh dari posisi kita hingga gugur kewajiban ke masjid. Kalau tidak salah dari Syaikh Bin Baz / lajnah daimah. <br /><br />1.) Ini berhubungan dengan karyawan kantor di gedung2 bertingkat yg nyaris tidak mendengar adzan dari masjid, meskipun dikumandangkan dgn mikrifon, apakah tetap wajib mendatangi masjid saat waktu shalat tiba ? atau bisa berjamaah dgn tmn2 kantor di mushalla kantor ? kalau bisa di mushala kantor, apakah bisa telat2 dikit, karena selain tidak ada adzan di mushala, kita kerepotan mengumpulkan / mengajak tmn2 utk bareng berjamaah.<br /><br />2.) kalau saat ujian berlangsung (bagi mahasiswa di kampus), lalu masuk waktu shalat dan terdengar adzan, apakah bisa udzur menyelesaikan ujian / test, atau tetap wajib ke masjid ?<br /><br />3.) kalau sedang safar, dan sudah tiba di kota tujuan safar dan menetap hingga bbrp hari (utk berniat pulang ke kota asal), apakah di kota tujuan kita menginap itu tetap wajib menjawab seruan adzan , atau hukumnya sama seperti dalam perjalanan dari kota asal ke kota tujuan sebagaimana musafir ?<br /><br />mohon solusinya. krn ini menyangkut aktivitas sayaabanghttp://google.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-28643625806973110382009-08-05T19:18:46.432+07:002009-08-05T19:18:46.432+07:00Assalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh....Assalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh.<br /><br />Akhi, yang antum jelaskan Insya Allah membuat ana sedikit jelas lagi. Terlebih di majalah Qiblati Insya Allah edisi ini mengulas tentang waktu subuh yang keduluan. Di samping juga di situsnya juga ada. Antum bisa lihat di link: http://id.qiblati.com/forum/<br /><br />Dan memang benar, kalau ana menyaksikan sendiri adzan subuh di kota Malang, Surabaya, Kediri dan sekitarnya waktunya lebih mendahului. Sedangkan saat itu masyarakat telah berbondong-bondong untuk melaksanakan sholat subuh, karena adzan telah dikumandangkan. <br /><br />Dan juga para ulama dalam hal ini Syaikh Albani rahimahulloh dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahulloh juga telah menjelaskan tentang waktu adzan yang terlalu mendahului. <br /><br />Ana kutip:<br />بالنسبة لصلاة الفجر المعروف أن التوقيت الذي يعرفه الناس ليس بصحيح، فالتوقيت مقدم على الوقت بخمس دقائق على أقل تقدير، وبعض الإخوان خرجوا إلى البر فوجدوا ان الفرق بين التوقيت الذي بأيدي الناس وبين طلوع الفجر نحو ثلث ساعة، فالمسألة خطيرة جدا، ولهذا لا ينبغي الإنسان في صلاة الفجر أن يبادر في إقامة الصلاة، وليتأخر نحو ثلث ساعة أو (25) دقيقة حتى يتيقن ان الفجر قد حضر وقته<br /><br />“Sehubungan dengan shalat Fajar, (Sebagaimana) yang diketahui bahwa penentuan waktu yang dikenal manusia sekarang tidaklah benar. Penentuan waktu tersebut mendahului waktu Fajar yang benar dengan perkiraan minimal 5 menit sebelum masuk fajar shadiq. Sebagian saudara kami pergi keluar menuju ke tanah lapang (pedalaman) dan mereka mendapatkan bahwa selang waktu antara waktu berdasarkan penanggalan yang dikenal manusia dan terbitnya fajar sekitar sepertiga jam (20 menit). Masalah ini sangat serius, karena itu tidak seharusnya seseorang bersegera melaksanakan shalat, dan hendaknya mengakhirkan hingga sepertiga jam (20 menit) atau 25 menit, hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah masuk.” (Syarh Riyadhussalihin, 3/216)<br /><br />Syaikh juga mengatakan:<br /><br />“Alamat atau tanda-tanda ini (fajar shadiq) di zaman kita sekarang menjadi samar, dan manusia lebih mengandalkan penanggalan serta jam, akan tetapi semua sistem penanggalan ini berbeda. Jika ada dua penanggalan berbeda, yang keduanya sama-sama dari pakar hisab atau perhitungan waktu, maka kita memilih yang lebih lambat pada setiap waktu shalat, karena hukum asalnya adalah belum masuk waktu. Para ulama telah menyatakan hal ini, sekiranya seseorang berkata kepada dua orang, “Tolong kalian perhatikan munculnya fajar!” Kemudian salah satunya berkata, “Telah terbit”, sedangkan yang kedua mengatakan, “Belum terbit,” maka ia boleh makan dan minum hingga keduanya bersepakat, di mana orang yang kedua mengatakan, “Benar, Fajar telah terbit.” Maka saya pribadi akan memilih penanggalan yang lebih lambat.” (Syarhu Al-Mumti’, 2/48)<br /><br />Beliau juga berkata:<br /><br />“Sesungguhnya, jika seseorang merasa yakin bahwa fajar belum muncul, maka haram baginya mengumandangkan adzan, karena masalah waktu ini sangat serius, sebab seandainya ia adzan sebelum waktunya sekalipun satu menit, kemudian ada orang yang bertakbir takbiratul ihram sebelum masuk waktu subuh, maka tidak diragukan lagi orang yang mengumandangkan adzan telah menipu manusia dan mengharuskan mereka shalat sebelum masuk waktunya.”<br /><br /><br />Beliau menambahkan, “Yang harus dilakukan adalah meneliti hal ini, karena sangat bermasalah, dan yang tampak bagi saya bahwa adzan Subuh pada setiap waktu sepanjang tahun dilakukan sebelum waktu yang sebenarnya. Ada pendahuluan sekitar 5 menit sepanjang waktu setahun.” (Liqa` al-bab al-maftuh, 7/41)<br /><br />Menurut ana, berarti kita harus sholat lagi setelah berjama'ah di masjid bersama dengan manusia, sedangkan kita tahu bahwa waktu subuh belum masuk. Kita sholat lagi di rumah untuk menunggu hingga masuk subuh, walaupun itu sholat sendiri?<br /><br />Bagaimana pendapat antum.Abu Aisyah Al Kedirihttp://alatsari.wordpress.comnoreply@blogger.com