tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post5728515942989629958..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Dalil Diperbolehkannya Laki-Laki Bersentuhan dan Berkhalwat dengan Wanita AjnabiyyahUnknownnoreply@blogger.comBlogger6125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-79429633319941703262017-03-14T21:58:52.502+07:002017-03-14T21:58:52.502+07:00Assalamu'alaikum ...afwan..lebih baik judulnya...Assalamu'alaikum ...afwan..lebih baik judulnya jangan seperti itu..karena telah dapat membuat orang lain salah persepsi.raras feby rhamayantihttps://www.blogger.com/profile/01687547031123524761noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-27302877192362184782014-07-28T00:19:10.808+07:002014-07-28T00:19:10.808+07:00wa'alai,umus-salaam warahmatullaahi wabarakaat...wa'alai,umus-salaam warahmatullaahi wabarakaatuh.<br /><br />Tentang hadits Ma'qil bin Yasar, maka saya telah membahasnya di artikel <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/06/dokter-wanita-mengobati-pasien-laki.html" rel="nofollow">Dokter Wanita Mengobati Pasien Laki-Laki</a>. Yang shahih di situ adalah mauquuf. Penulis dalam rumah fiqh membawa makna mass dalam pengertian jima'. Ya, memang bisa dibenarkan, akan tetapi cara itu adalah memalingkan dari pengertian dhahirnya. Makna mass (مس) adalah menyentuh secara hakekat. <br /><br />Tentang hadits Ummu Haram, maka sudah dijawab dalam artikel di atas.<br /><br />Tentang atsar Ibraahiim, saya sendiri masih ragu tentang validitasnya, karena dalam sanadnya terdapat Jariir bin 'ABdil-Hamiid dimana ia seorang perawi tsiqah yang mengalami ikhtilaath di akhir usianya. Qutaibah bin Sa'iid menyendiri dalam periwayatan darinya.<br /><br />Tentang ijmaa', yang disebutkan di atas adalah ijmaa' pengharaman berjabat tangan dengan wanita muda ajnabiyyah. Sedangkan bagi wanita yang sudah tua, maka memang ada perbedaan pendapat.<br /><br />Tentang hadits Anas bin Maalik, maka ada kemungkinan yang dimaksudkan dengan budak perempuan itu adalah masih kecil (belum baligh). Hal itu sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain dengan kata al-waliidah (anak perempuan yang masih kecil). Atau ulama lain memberikan jawaban bahwa yang dimaksud dengan 'mengambil tangan Rasulullah' adalah melazimi beliau, yaitu sikap lembut dan tunduk [Fathul-Baariy, 10/490]. Maksud hadits itu adalah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memenuhi panggilan wanita itu untuk mencukupi kebutuhannya dengan penuh kelembutan, sebagaimana tercermin dalam riwayat Muslim [no. 2326]. Dalam riwayat Muslim, disebutkan wanita itu akalnya kurang. <br /><br />Tentang hadits Abu Muusaa, saya belum tahu yang dimaksudkan.<br /><br />Apabila memandang wanita ajnabiyyah tanpa hajat saja dilarang, bagaimana menyentuh langsung antar kulit diperbolehkan ?. Batasan aman dan tidak aman dari syahwat saat bersentuhan antara laki-laki dan wanita sangatlah abu-abu.<br /><br />Bukankah sudah disebut dengan jelas bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan beliau tidak berjabat tangan dengan wanita ?<br /><br />wallaahul-musta'aan.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-20532939434504443092013-09-25T19:16:52.747+07:002013-09-25T19:16:52.747+07:00Terima kasih atas penjelasannya ustad. smg memacu ...Terima kasih atas penjelasannya ustad. smg memacu diri saya pribadi untuk belajar agama lebih dalam<br /><br />RizaAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-58912074628148162482013-09-21T15:56:23.343+07:002013-09-21T15:56:23.343+07:00Ummu Haani' adalah sepupu Nabi shallallaahu &#...Ummu Haani' adalah sepupu Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, anak dari paman beliau Abu Thaalib.<br /><br />Ummu Haani bukan termasuk mahram Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-18102312870074624312013-09-13T08:09:35.632+07:002013-09-13T08:09:35.632+07:00Ustadz, jazakallahu khairan atas penjelasannya.
B...Ustadz, jazakallahu khairan atas penjelasannya.<br /><br />Bagaimana dengan status Ummu Hani', apakah beliau radhiyallahu anha termasuk mahram Nabi shallallallahu alaihi wa sallam?<br /><br />IrfanAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-43228526245457657552013-09-12T08:45:34.305+07:002013-09-12T08:45:34.305+07:00ulasan yang bagus...sukses selalu untuk anda......ulasan yang bagus...sukses selalu untuk anda...'ala hadzihin niyah...al-Faatihah Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11163930388805021708noreply@blogger.com