tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post5356111851996775474..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Hukuman Bagi PencuriUnknownnoreply@blogger.comBlogger5125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-78426955411672066832015-01-06T07:33:48.380+07:002015-01-06T07:33:48.380+07:00Pak, saya mau bertanya,ini yang saya alami.
Bagaim...Pak, saya mau bertanya,ini yang saya alami.<br />Bagaimana jika seorang teman mengambil hp (karena tanpa sepengetahuan saya) dimana sudah tersimpan di loker, hanya saja ia tahu diam-diam letak kunci loker tersebut, saat saya mengetahui hp saya hilang, lalu malamnya mendapat pesan singkat dari teman yang menanyakan kelengkapan lainnya seperti kardus & charger, dan besoknya kami dipanggil oleh pihak institusi tempat kejadian berlangsung (saya sudah melapor pada institusi atas kejadian yang saya alami) untuk diinterogasi dan saling terbuka satu sama lain, hanya saja teman saya tidak mau mengakui dengan banyak dalih yang ia punya, padahal sudah jelas banyak bukti mengarah padanya, apakah dia tetap disebut pencuri? Saya sudah coba menanyakan langsung dan mengingatkannya untuk bertobat, hanya saja ia memutus kontak dengan saya, lalu bagaimana hukuman baginya di sisi lain saya merasa ia sudah dzalim karena mengambil barang milik saya?<br /><br />Terima kasih Pak, untuk pencerahannya.jemari menarihttps://www.blogger.com/profile/01719234849308201601noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-60412337952730385572014-11-04T10:08:09.811+07:002014-11-04T10:08:09.811+07:00mantaps pak ustadz, ijin meresume ya buat tugas, t...mantaps pak ustadz, ijin meresume ya buat tugas, thanks.<br /><br />http://totaltren.blogspot.com/2014/10/makalah-pendidikan-agama-1.html<br />Bundethttps://www.blogger.com/profile/08854858939402410838noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-12032126778264585222010-05-28T17:42:26.596+07:002010-05-28T17:42:26.596+07:00Izin copas ya. Jazakallahu khayran.Izin copas ya. Jazakallahu khayran.Ummu Dzilqarnainhttp://www.benteng-kehidupan.tknoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-54046660527263019062008-10-08T09:43:00.000+07:002008-10-08T09:43:00.000+07:00Sepanjang pengetahuan saya yang sedikit ini, saya ...Sepanjang pengetahuan saya yang sedikit ini, saya belum pernah membaca keterangan yang disertai dalil shahih yang menjelaskan hukum bunuh bagi pencuri (entah itu mencuri milik private orang lain atau mencuri harta baitul-maal). Yang saya tahu hukum hadd pencurian adalah potong tangan jika melebihi nishab. Adapun hukum bunuh bagi pencurian untuk kali yang kelima ini pun (sebagaimana yang saya tuliskan di artikel) masih debatable (karena perbedaan tashhih hadits). <BR/><BR/>Barangkali ada asatidzah dan ikhwah yang punya pengetahuan tentang hal ini ?Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-12101140040523892982008-10-06T12:53:00.000+07:002008-10-06T12:53:00.000+07:00Akhi, apa hukumannya orang yang mencuri uang negar...Akhi, apa hukumannya orang yang mencuri uang negara? <BR/>Dulu ketika ikut kajian di Surabaya, ana diberitahu kalau hukumannya adalah hukuman mati.<BR/><BR/>Kalau antum punya literatur mengenai hal ini itu lebih baik :)Anonymousnoreply@blogger.com