tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post3503478233358244713..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Catatan Ringan : Bolehkah Menolak Kesaksian Hilal ?.Unknownnoreply@blogger.comBlogger14125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-38585147273613329372013-07-14T08:48:46.371+07:002013-07-14T08:48:46.371+07:00# To herizal alwi
Antum kayak orang yang nggak bac...# To herizal alwi<br />Antum kayak orang yang nggak baca aja. Dibaca sekali. Kalau belum paham, baca pelan-pelan.<br />Kalau belum paham juga, baca lebih pelan lagi.<br />Masih belum paham juga? Tanya.<br />Males baca? Jangan komentar.<br />Sudah baca tapi ngaco komentarnya? Salah siapa?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-26108997683745820282013-07-13T07:59:51.800+07:002013-07-13T07:59:51.800+07:00Beda sekali dengan Rasulullah ya, beliau begitu ad...Beda sekali dengan Rasulullah ya, beliau begitu ada yang bersaksi melihat bulan, setelah disumpah langsung memutuskan untuk mulai atau mengakhiri puasa. Jaman sekarang orang Islam tidak mempercayai sesama orang Islam. Gengsi kok dibesar-besarin, dengan mengorbankan umat.<br /><br />Bahkan Allah sudah memperlihatkan bulan di belahan bumi lainpun tidak dipetcaya. Lalu beriman kepada siapa kalau bukan ke Allah. Bagaimana kalau beritanya disampaikan oleh Allah secara ghaib, semakin tidak percaya lagi.<br /><br />surah / surat : An-Nahl Ayat : 25<br />25. (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.herizal alwihttps://www.blogger.com/profile/15412109043500211089noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-27920838845369529962013-07-10T23:10:41.527+07:002013-07-10T23:10:41.527+07:00Ya.Ya.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-88148207065400601062013-07-09T05:41:08.781+07:002013-07-09T05:41:08.781+07:00terkait menolak kesaksian..
Apakah boleh menlak s...terkait menolak kesaksian..<br /><br />Apakah boleh menlak saksi krn dia orang yg kurang menjaga muru'ah, terlebih lagi melakukan kemaksiatan ?<br /><br />saya pernah dengar atsar dari imam Syafi'i, bahwa orang yg suka mendengarkan nyanyian maka kesaksiannya ditolakabdullahhttp://www.c.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-84198394193727177422012-03-12T01:45:29.425+07:002012-03-12T01:45:29.425+07:00Sebagai tambahan referensi tentang masalah hilal c...Sebagai tambahan referensi tentang masalah hilal cakung, dapat dibaca :<br /><br /><a href="http://mujitrisno.multiply.com/journal/item/477?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem" rel="nofollow">MENGAPA KESAKSIAN HILAL DI CAKUNG DAN JEPARA DITOLAK ?</a>.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-12685662462896060162012-03-12T01:15:15.891+07:002012-03-12T01:15:15.891+07:00Tulisan di atas masih bisa terbaca oleh siapa saja...Tulisan di atas masih bisa terbaca oleh siapa saja. Kontent yang saya bicarakan pun jelas. Seandainya yang bersangkutan ingin mengomentari balik artikel di atas, sangat saya persilakan. Seandainya yang bersangkutan menyangka bahwa kesaksian orang yang 'adil tidak boleh ditolak dan harus diterima secara mutlak dalam cabang-cabang syari'at, saya sarankan untuk membaca buku : Radd Asy-Syahaadatil-'Adl wa Tahthbiiqaatuhaa fil-Mahaakimisy-Syar'iyyah karya Usaamah bin Ahmad 'Abdirrazzaaq, thesis Univ. Gazzaa. Bagus.<br /><br />Sunnah Rasul itu bukan sekedar ru'yah saja. Tapi ia juga meliputi pengetahuan lebih dari itu. Siapa yang berhak menentukan keabsahan rukyat - atau - siapakah yang berwenang menerima kesaksian hilal ? Apa syarat saksi ?. Bolehkah menolak kesaksian ?. Dalam kondisi apa kesaksian dapat ditolak ?. Bagaimana sikap kita seandainya satu kesaksian ditolak ?. Pembicaraan dalam pendekatan fiqh semacam ini lebih memadai dan lebih dapat dinilai akurasinya. <b>Lebih bermanfaat</b>, karena ia adalah dasar dari tema dalam hukum-hukum seputar rukyatul-hilaal. Referensinya pun banyak dan cukup memadai. Jika memang ada faedah yang dapat saya petik dari penjelasan bersangkutan, tidak akan saya tunda untuk menerimanya, dan saya ucapkan : Syukran, wa jazaakallaahu khairan.<br /><br />Adapun pembicaraan seperti yang diinginkan Penulis, saya khawatir ia hanya akan bermuara pada : debat kusir dan 'menurut pendapat saya'. Setidaknya, Anda dapat lihat contohnya dalam kontent Blognya. Hanya menimbulkan kegaduhan semata.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-80449036804830218282012-03-11T08:26:06.111+07:002012-03-11T08:26:06.111+07:00Mohon maaf ustadz, apakah anda berminat untuk disk...Mohon maaf ustadz, apakah anda berminat untuk diskusi terbuka dengan penulis tentang permasalahan hilal Syawal 1432 H yang lalu tersebut?<br /><br />berikut kutipan ajakan beliau: <br /><br />"abisyakir mengatakan:<br />Maret 10, 2012 pukul 12:57 am<br />@ Rizal…<br /><br />Tapi mohon maaf, dari tulisan-tulisan anda di blog ini, terlihat jelas ilmu anda masih dibawah abul jauzaa.<br /><br />Respon:<br /><br />Oh ya, tentu Abul Al Jauza dan lainnya lebih tinggi ilmunya dari saya. Dari sisi dirayah dan riwayah hadits, beliau jauh lebih baik. Muthala’ah dia disana lebih luas dari apa yang saya pahami. Namun dari sisi akidah (seputar iman dan syariat), amar makruf nahi munkar, al inkaru hukmal jahiliyah, al inshafu li harakatid dakwah, as siyasah islamiyyah, dan yang semisal itu; kita bisa saling nasehat-menasehati.<br /><br />Untuk masalah artikel yang dikritik oleh Abu Al Jauza itu, saya ajak dia untuk berdiskusi terbuka. Bisa lewat blog ini, atau dialog terbuka di tengah masyarakat. Intinya, dia menetapkan wajibnya mengikuti pendapat umara’ dalam soal penetapan momen Id, sedangkan saya berpendapat pentingnya menyelamatkan Sunnah Rukyatul hilal dari basa-basi politik kaum umara. Kalau Anda bersedia menjadi penengah diskusi terbuka itu, walhamdulillah. Sampaikan juga hal ini ke Abu Al Jauza, sebab kalau kita komentar di situs dia, belum tentu akan dimuat. Kalau perlu, sampaikan ajakan ini kepada ustadz-ustadz Salafi lain yang setuju dengan pendapat Abu Al Jauza.<br /><br />Jazakumullah khair atas masukan Anda. Saya tunggu info dari Anda atau dari Abu Al Jauza -semoga Allah selalu menjaganya dan kita semua dalam istiqamah dan manhaj Ahlus Sunnah yang lurus- amin ya Rahiim.<br /><br />AMW."<br /><br />dari link berikut: http://abisyakir.wordpress.com/2012/03/06/pemimpin-begitu-rakyat-begitu/#comment-6351Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-45833569909437689142012-03-09T21:41:55.150+07:002012-03-09T21:41:55.150+07:00Tanya saja pada yang bersangkutan.
NB : Saya tida...Tanya saja pada yang bersangkutan.<br /><br />NB : Saya tidak menguasai detail ilmu falak. Adapun yang saya bicarakan di artikel ini adalah dalam sisi fiqh sebagaimana tertera dalam judul.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-11736320887145516202012-03-09T21:08:31.317+07:002012-03-09T21:08:31.317+07:00"Kalau seperti Abu Al Jauza itu, aku yakin di..."Kalau seperti Abu Al Jauza itu, aku yakin dia tak bisa mempraktikkan metode yang dipakai di Cakung itu"<br /><br />Memang metode seperti apa sih ustadz? yang dikatakan luar biasa itu...? dari link : http://abisyakir.wordpress.com/2012/03/06/pemimpin-begitu-rakyat-begitu/#comment-6305Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-83958526791334815122012-01-17T06:52:19.537+07:002012-01-17T06:52:19.537+07:00saya sependapat dengan abul Jauzaa soal bolehnya m...saya sependapat dengan abul Jauzaa soal bolehnya menolak persaksian ini. Saya pernah baca juga di Fiqih sunnah soal semacam ini.Archie Romadhonihttps://www.blogger.com/profile/13136502240770783913noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-68422215165794828782012-01-14T11:10:10.965+07:002012-01-14T11:10:10.965+07:00Terima kasih,...
Setahu saya para astronom (seba...Terima kasih,... <br /><br />Setahu saya para astronom (sebatas yang saya baca tentunya) telah menjelaskan beberapa level visibilitas hilal. Ada level terlihat dengan mata telanjang, dengan menggunakan teleskop biasa, dan seterusnya. Jika ini ini diperhitungkan dalam keadaan langit cerah, maka tingkat visibilitas itu menjadi turun jika ada faktor penghambat x. <br /><br />Dan secara teoritis pun itu dapat dilogika dengan mudah. Jika <b>misal</b> MUI menetapkan - berdasarkan pertimbangan ahli astronomi - bahwa hilal terlihat minimal dalam ketinggian 2 derajat; maka dilakukanlah uji (semacam riset); ada nggak orang yang bisa melihat di bawah dua derajat. Jika tidak ada, maka itu bisa dijadikan patokan. Jika ada, maka kriteria diturunkan lagi hingga ada batas minimal. Tentu saja ini harus dilakukan dengan kaedah-kaedah riset, seperti harus ada pengulangan, pembanding, dan yang lainnya; sehingga hasilnya valid.<br /><br />Tidak mudah memang, tapi itu mungkin.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-48920419254610920642012-01-14T01:10:09.578+07:002012-01-14T01:10:09.578+07:00Perhitungan peredaran bulan memang dapat dihitung ...Perhitungan peredaran bulan memang dapat dihitung dengan keakuratan yg tinggi. Tp masalah kriteria "hilal tdk dapat dilihat" bukan merupakan hal yg mudah untuk didefinisikan krn menyangkut bbrp faktor, spt kondisi atmosfer pada saat itu. Dan para ilmuwan astronomi (kelihatannya) tidak memperhitungkan hal tsb (ingat para saintis biasa meneliti pd kondisi yg 'di-ideal-kan'). Ada pembahasan menarik ttg hilal di majalah Qiblati 3 edisi terakhir...<br /><br />Barakallahu fiik, ya Ustadz...Abu Hanifhttps://www.blogger.com/profile/02984249842994823982noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-86085242729691989112012-01-13T20:52:51.205+07:002012-01-13T20:52:51.205+07:00Tentang pendapat Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimiin, s...Tentang pendapat Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimiin, silakan antum baca : <a href="http://www.al-aqidah.com/?aid=show&uid=q8re0y20" rel="nofollow">http://www.al-aqidah.com/?aid=show&uid=q8re0y20</a> (tanya-jawab).<br /><br />Tentang pendapat Asy-Syaikh Ibnu Manii', silakan antum baca : <a href="http://www.startimes.com/f.aspx?t=29064968" rel="nofollow">http://www.startimes.com/f.aspx?t=29064968</a>, <a href="http://www.hareqnews.com/news.php?action=show&id=1162" rel="nofollow">http://www.hareqnews.com/news.php?action=show&id=1162</a> dan <a href="http://www.al-sunna.net/articles/file.php?id=1963" rel="nofollow">http://www.al-sunna.net/articles/file.php?id=1963</a> (tanya-jawab).<br /><br />Tentang pendapat Asy-Syaikh Al-'Ubaikaan, silakan antum baca : <a href="http://al-obeikan.com/tazkeya/73" rel="nofollow">http://al-obeikan.com/tazkeya/73</a> dan <a href="http://www.aleqt.com/2010/02/26/article_355372.html" rel="nofollow">http://www.aleqt.com/2010/02/26/article_355372.html</a>.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-39219963628651640932012-01-13T18:55:44.372+07:002012-01-13T18:55:44.372+07:00Dimana (kitab apa) saya bisa mendapatkan keteranga...Dimana (kitab apa) saya bisa mendapatkan keterangan Syaikh Ibnu 'Utsaimin ttg bolehnya menolak persaksian hilal dengan hisab falakiy yg shahih ?<br /> <br />tambahan faidah buat saya..<br />jazakumullah khairan jawabanny ustadz..Abu-Haritshttp://abul-harits.blogspot.comnoreply@blogger.com