tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post315115397953307176..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Disunnahkan Berpakaian dengan Pakaian Penduduk NegerinyaUnknownnoreply@blogger.comBlogger21125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-16601932029836455222017-11-17T17:04:42.020+07:002017-11-17T17:04:42.020+07:00Bagaimana jika seseorang datang ke pengajian denga...Bagaimana jika seseorang datang ke pengajian dengan pake sarung + koko + peci item, sedangkan mayoritas yg menghadiri kajian tsb berpakaian model Saudi & Pakistan.<br /><br />Apakah itu juga disebut syuhroh?fajar nohirhttps://www.blogger.com/profile/09011405917963260112noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-1155370855827441772015-08-13T17:43:29.345+07:002015-08-13T17:43:29.345+07:00Bab berpakaian telah ada sejak Zaman Adam & Ha...Bab berpakaian telah ada sejak Zaman Adam & Hawa lagi, juga berdasarkan keadaan semasa. Masaalah berpakaian dalam Islam telah pun selesai sekian lama & Khilaf telah pun jelas. Kenapa masih nak berbahas ? Kenapa ? Perbahasan tentang sesuatu yang telah diputuskan hukum-hukum serta jelas khilafnya, adalah satu pembaziran masa & tenaga. Pengetahuan tentangnya telah pun ada & telah pun dikitabkan akan keputusan-keputusan serta khilaf bersangkutan. Kenapa nak berbahas lagi ? Sebagai orang awam, baca kitab keputusan-keputusan hukum serta khilafnya dah memadai..<br />-<br />Kerana, Jika hendak memutuskan hukum keatas sesuatu hal, kita WAJIB tahu 6,000+ ayat Al-Quran, 20,000+ Hadis serta Ijma' & Qias Ulama' yang sedia ada. Kalau tidak BERDOASA menghukum. Kalau tahu 1 atau 2 ayat, sampaikan sahaja, jangan menghukum, kerana MengHUKUM & meNYAMPAIkan adalah dua perbuatan yang jauh berbeza.<br />-<br />Oleh itu, Berhati-hatilah..<br />-Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-66214861508374818892013-09-22T14:23:27.242+07:002013-09-22T14:23:27.242+07:00ralat point 4 :
4. kami baru saja pindah ke suatu...ralat point 4 :<br /><br />4. kami baru saja pindah ke suatu daerah dengan banyak ikhwan yang telah mengenal manhaj salaf. istri saya seorang penjahit baju anak dan gamis akhwat. <br /><br />kami selalu menolak untuk membuat baju yang tidak sesuai point 1-3 ( dengan cara sehalus mungkin dan berusaha tidak menyinggung perasaan dengan alasan keragu-raguan kami ) <br /><br />maka apakah apa yang kami lakukan ini termasuk tidak tasamuh / toleran terhadap orang yang melihat bahwa point 1 sampai 3 masih dalam batasan yang diperbolehkan ?sendi dbhttp://google.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-72101244134794973282013-09-22T08:12:36.846+07:002013-09-22T08:12:36.846+07:00assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
u...assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh<br /><br />ustadz istri dan saya memahami bagaimana hijab syar'i diantaranya sebagai berikut, tolong koreksi jika apa yang kami pahami salah ..<br /><br />1. bahwa dalam hal bordir kami melihatnya sebagai hiasan dan mengaplikasikannya di bagian yang terlihat walaupun samar/sewarna sehingga tidak begitu terlihat ( misal : bordir hitam di atas kain hitam ) maka ini termasuk tabarruj <br /><br />2. bahwa warna hijab walau tidak ada ketentuan pembatasan warna apa namun bukan warna mencolok dan cenderung gelap. Ataukah hal yang seperti ini di atur oleh urf sehingga jika warna semisal oranye lembut atau pink lembut jika umum di masyarakat maka hal seperti ini diperbolehkan<br /><br />3. bahwa suatu motif walau dalam urf masyarakat setempat biasa namun jika masyarakat sendiri menjadi penghias atau parameter keindahan maka ini termasuk tabarruj ( semisal : batik )<br /><br />4. kami baru saja pindah ke suatu daerah dengan banyak ihkhwan yang telah mengenal manhaj salaf. istri saya seorang penjahit baju anak dan gamis akhwat. apakah dengan menolak ( dengan cara sehalus mungkin dan berusaha tidak menyinggung perasaan dengan alasan keragu-raguan kami ) maka kami termasuk tidak tasamuh / toleran<br /><br />jazakallohu khoyron atas faidahnyasendi dbhttp://google.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-22384060888116390622013-06-23T18:29:56.405+07:002013-06-23T18:29:56.405+07:00Aurat wanita yang boleh nampak di hadapan wanita l...Aurat wanita yang boleh nampak di hadapan wanita lain adalah kepala (termasuk rambut), leher, dan kaki (betis), karena ia termasuk tempat perhiasan bagi wanita. Adapun bagian yang lain, tetap wajib ditutup dengan syarat-syarat pakaian muslimah. Konsekuensinya, pakaian yang menutup 'aurat yang wajib ditutup tentu tidak boleh ketat/ngepres atau transparan. Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-63940419387340122382013-06-18T15:14:20.719+07:002013-06-18T15:14:20.719+07:00Ustad,. jika istri yang keseharianny berjilbab le...Ustad,. jika istri yang keseharianny berjilbab lebar tp dia kadang dlm kondisi tertentu misal, olahraga, senam, acara wanita,menghadiri acara hajatan, dll memilih tidak pake jilbab tapi menyesuaikan dg pakaian yang dikenakan yang lainnya,n beralasan tdk dilihat laki2, bgmn,.? kl saya lebih senang ia selalu berjilbab, lgpl tdk dpt dipastiakn tidak dilihat laki2.?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-83006816547995694722013-06-18T14:41:03.462+07:002013-06-18T14:41:03.462+07:00Ustad jika istri dalam kesehariannya berjilbab le...Ustad jika istri dalam kesehariannya berjilbab lebar tapi dalam kegiatan tertentu ia pakai pakaian yang membuka auratny, namun ia beralasan hal itu karna menyesuaikan dg kondisi dan hal tidak dilihat laki-laki, misalnya jika ia senam, olahraga,acara wanita, dll hal tersebut bagaimana,? kalo saya sbenarny lebih senang istri slalu berjilbab lebar,saya tidak senang juga jika auratnya terbuka,. Namun kadang2 ia berpikiran laen, walaupun secara umum di berjilbab lebar.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-69508285647381545452013-05-23T14:22:32.836+07:002013-05-23T14:22:32.836+07:00Tidak.Tidak.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-8724912384442813682013-05-21T14:00:19.153+07:002013-05-21T14:00:19.153+07:00Ustadz
Koko dan sarung dikenal oleh masyarakat i...Ustadz <br /><br />Koko dan sarung dikenal oleh masyarakat indonesia...<br /><br />= bagaimana kalau misalkan seseorang memakainya di mall/pasar yang mana ia menjadi 'beda sendiri', apakah ini menjadi syuhrah (meskipun dikenal masyarakat)?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-31612319151137042272013-04-08T14:09:35.897+07:002013-04-08T14:09:35.897+07:00wa'alaikumus-salaam.
Namun sebelumnya perlu s...wa'alaikumus-salaam.<br /><br />Namun sebelumnya perlu saya tegaskan bahwa saya sepakat bahwa <b>umumnya</b> pakaian bermotif itu merupakan bagian dari unsur perhiasan yang tidak boleh ada pada pada pakaian wanita, karena masuk dalam katagori tabarruj yang dilarang.<br /><br />Kemudian setelah itu.....<br /><br />Bukankah di atas telah saya sebutkan bahwa selain mengikuti 'urf, juga mesti mengikuti persyaratan lainnya, diantaranya tidak boleh ada unsur tabarruj.<br /><br />Kalau misal di satu warna atau model potongan atau motif tertentu bagi masyarakat di satu daerah dikenal atau diangap sebagai unsur 'pengindah', ya ini namanya masuk dalam katagori larangan tabarruj (jika memakainya). Sama halnya jika di tempat kita kain batik itu umumnya digunakan sebagai penghias atau ada unsur penghias, maka memakainya bagi wanita masuk katagori tabarruj.<br /><br />Jadi yang jadi pokok masalahnya bukanlah an sich keberadaan motif itu sendiri, karena memang tidak ada dalil yang melarang memakai kain bermotif. Akan tetapi yang dilarang dalam dalil adalah tabarrujnya. Jika pakaian bermotif bagi satu daerah atau masyarakat dianggap sebagai unsur tabarruj, maka ia dilarang. Jadi kita perlu pahami ini mana pokoknya, dan mana cabangnya. <br /><br />Oleh karena itu, jika di satu daerah memakai kain dengan motif tertentu (misal : bergaris atau memakai sarung untuk dijadikan kerudung) bukan termasuk penghias dan bahkan lazim dipakai sebagai pakaian atau kain wanita, maka ini bukan termasuk tabarruj.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-90094617188474557572013-04-08T12:39:39.140+07:002013-04-08T12:39:39.140+07:00Assalaamu'alaykum
afwan, mengenai jilbab akhw...Assalaamu'alaykum<br /><br />afwan, mengenai jilbab akhwat, bukankah kalau mau mengikuti urf masyarakat dibolehkan asal syariat tidak melarang , kalau disuatu daerah masyarakat memakai jilbab bermotif batik bukankah motif batik itu merupakan hiasan pada pakaian? <br /><br />sedangkan salah satu syarat jilbab bukan untuk tabarruj atau bukan untuk berhias seperti yang ana tangkap pada buku jilbab wanita muslimah syaikh nashiruddin , walaupun di buku tersebut ada dalil jilbab warna selain hitam tapi tidak ada dalil ada warna yang bercorak<br /><br />pada link berikut sepertinya terdapat bantahan bagi yang berpendapat jilbab boleh bermotif dengan alasan mengikuti urf masyarakat <br /><br />http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/muslimah/polemik-busana-muslimah-bermotif-bordirrenda/<br /><br />Jazakallaahu khairanajihttp://www.tokojiv.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-47789869827010879162013-04-08T11:44:09.804+07:002013-04-08T11:44:09.804+07:00Cadar itu termasuk bagian dari masyru'iyyaat k...Cadar itu termasuk bagian dari masyru'iyyaat karena adanya perintah menutup wajib - terlepas pembahasan sunnah atau wajib. Beberapa ulama mengatakan wajah termasuk aurat yang mesti ditutup kecuali pada mahramnya.<br /><br />wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-67040868770084146332013-04-08T11:32:28.576+07:002013-04-08T11:32:28.576+07:00Saya balik bertanya, apakah cadar di negara arab t...Saya balik bertanya, apakah cadar di negara arab termasuk budaya ataukah syariat menurut yang memakai?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-6297702989150855052013-04-04T21:31:39.488+07:002013-04-04T21:31:39.488+07:00@Abi Fatiyyah, jarang bukan berarti tidak ada dan ...@Abi Fatiyyah, jarang bukan berarti tidak ada dan menimbulkan keanehan. Selama pakaian itu telah dikenal oleh masyarakat, memakainya tidak mengapa. Apalagi jika seandainya ada pandangan yang beredar di masyarakat bahwa orang yang memakai gamis itu adalah orang muslim yang baik keislamannya, maka kita dianjurkan untuk memakainya dengan tetap menjaga adab dan tutur kata kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat malah berpersepsi bahwa orang yang bergamis itu sama saja dengan masyarakat awam saat mereka melihat buruknya akhlaq kita (yang memakai gamis).<br /><br />@Abu Mumtazah,.... cadar adalah sunnah, dan bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Anggapan memakai cadar sebagai perbuatan berlebihan (ghulluw), maka itu tidak benar. Yang penting, bagi akhawat yang memakai cadar, tetap tunjukkan akhlaq dan pergaulan yang baik kepada masyarakat. Tidak jarang stigma buruk yang menempel pada akhawat bercadar disebabkan dari faktar si akhawat sendiri yang tertutup dan tak mau bergaul dengan komunitas (sesama wanita/akhawat). <br /><br />Wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-17827441734985214422013-04-03T20:22:10.054+07:002013-04-03T20:22:10.054+07:00Bismillah..
Ust, mengenai pakaian akhwat, yang say...Bismillah..<br />Ust, mengenai pakaian akhwat, yang saya ketahui bahwa hukum cadar adalah sunnah dan ada yang berpendapat wajib..<br />Nah ketika ada yang berpendapat cadar bagi akhwat adalah berlebihan bagaimana ust? Atau ada juga yang beranggapan bahwa itu budaya arab?<br />Abu Mumtazahhttp://www.jadwalkajiansunnah.blogspot.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-17832530170581802242013-04-03T16:42:21.988+07:002013-04-03T16:42:21.988+07:00Bismillah..
Ustadz, Baarokallohu fiikum.
Saya sel...Bismillah..<br /><br />Ustadz, Baarokallohu fiikum.<br />Saya selama ini memakai gamis model pakistan ketika hendak sholat. Memang di lingkungan saya, jarang ada yang memakai, meskipun satu dua ada juga.<br /><br />Saya nggak tau apakah ini dipandang aneh oleh lingkungan saya, dan saya selama ini tidak memperhatikannya. Karena niatan saya memakainya karena saya risih kalo sholat nampak bentuk (maaf) "pantat" nya.<br /><br />Mohon pendapatnya. Syukron<br />Jazakallohu khoironAbu Fathiyyahttps://www.blogger.com/profile/12563941386934566983noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-71415283834682448982013-04-03T15:20:39.704+07:002013-04-03T15:20:39.704+07:00Wa'alaikumus-salaam.
Tentang jilbab wanita, m...Wa'alaikumus-salaam.<br /><br />Tentang jilbab wanita, maka yang diatur syari'at sudah jelas, yaitu : menutup aurat, tebal tidak tipis, longgar, tidak menyerupai laki-laki/orang kafir, dan tidak terkandung unsur tabarruj, tidak ada gambar makhluk bernyawa, dan tidak mengandung unsur syuhrah (dan yang terakhir ini berkaitan dengan yang ditanyakan).<br /><br />Syari'at tidak mengatur model ataupun warna. Jika syarat-syarat tersebut di atas telah terpenuhi, maka model dan warna bisa disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. <br /><br />Kongkritnya : Ada beberapa daerah yang wanitanya memakai kerudung bermotif sarung, dan itu biasa di sana. Maka tidak mengapa seorang wanita mengikuti 'urf tersebut untuk kerudungnya.<br /><br />Permasalahan menariknya adalah, apabila di satu daerah tidak lazim memakai warna hitam. Apakah jika seorang wanita memakai warna hitam di daerah tersebut termasuk syuhrah ?. Apakah warna hitam yang terdapat dalam nash itu merupakan anjuran yang bernilai 'ibaadaat ataukah hanya adat/kebiasaan saja ?. Ini saya tidak tahu. Silakan ditanyakan kepada yang lain.<br /><br />wallaahu a'lam bish-shawwaab.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-22789411771915014282013-04-03T13:46:45.150+07:002013-04-03T13:46:45.150+07:00Ustadz, ana juga menanti jwb an dr ptnyaan akh ari...Ustadz, ana juga menanti jwb an dr ptnyaan akh arief andiy iniAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-78699199034425809052013-04-03T11:28:40.945+07:002013-04-03T11:28:40.945+07:00assalamualaikum ya ustad.. saya ingin tanya kaitan...assalamualaikum ya ustad.. saya ingin tanya kaitan pembahasan diatas..bagaimana dgn pakaian para akhwatnya,apakah berlaku dari keumuman jilbab di negri tersebut.. jazakallaharief andiyhttps://www.blogger.com/profile/00787374641384017963noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-80432379192592777452013-04-03T10:21:17.688+07:002013-04-03T10:21:17.688+07:00Jazakallahu khairan ustadz!. Ilmu yang sangat berm...Jazakallahu khairan ustadz!. Ilmu yang sangat bermanfaat..Abu Abdillahhttps://www.blogger.com/profile/03160244385430878958noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-52903249622866624642013-04-03T07:42:04.016+07:002013-04-03T07:42:04.016+07:00artikel yang bagus.
bahkan penutup kepala yg di m...artikel yang bagus.<br /><br />bahkan penutup kepala yg di masa salaf merupakan bentuk 'memperindah' penampilan, kalau memang penduduk setempat tidak lazim memakainya, di sunnahkan untuk tidak menutup kepala ?<br /><br />untuk masalah penutup kepala ini, saya pernah baca atsar shahabat yg melepas penutup kepalanya ketika menjumpai di dalam masjid semua orang tidak berpenutup kepala. Entah, apakah atsar ini shahih ?aaaahttp://www.cc.comnoreply@blogger.com