tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post2893432433485207614..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Masuk Masjid Ketika Adzan Jum’at DikumandangkanUnknownnoreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-62858111628639186192013-06-27T01:46:07.794+07:002013-06-27T01:46:07.794+07:00Tambahan aj, mungkin bisa kita pilah, seandainya k...Tambahan aj, mungkin bisa kita pilah, seandainya kita tiba di masjid saat muadzin sedang adzan, kita lihat khotib sudah duduk di mimbar atau belum. Jika belum, itu artinya masih adzan pertama, yg setelah adzan masih ada waktu jeda, dlm kondisi ini, kita sebaiknya menjawab adzan dulu baru sholat tahiyatul masjid, sehingga 2 keutamaan amalan bisa didapat. Tetapi jika khotib sudah di mimbar, berarti setelah adzan adalah khutbah, jadi kita langsung mengerjakan sholat tahiyatul masjid. Wallahu a'lam.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-17569230755805842642013-06-24T22:08:10.720+07:002013-06-24T22:08:10.720+07:00Beberapa ulama memakruhkan melakukan tahalluq (mem...Beberapa ulama memakruhkan melakukan tahalluq (membuat halaqah-halaqah) atau pertemuan pengajian sebelum shalat Jum’at, dan melazimkannya. Hal itu didasarkan pada hadits ‘Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya :<br /><br />أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشراء والبيع في المسجد، وأن تُنشد فيه الضالة، وأن ينشد فيه الشِّعر، ونهى عن التحلق مثل الصلاة يوم الجمعة.<br /><br />“Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli di dalam masjid, mengumumkan barang yang hilang, melantunkan syair, dan beliau juga melarang mengadakan halaqah-halaqah sebelum shalat Jum’at”.<br /><br />Tahalluq di sini mempunyai dua makna, yaitu secara lughawiy (bahasa) dan syar’iy (syari’at). Makna secara lughawiy dari tahalluq adalah : sekumpulan orang yang duduk melingkar seperti lingkaran pintu. Sedangkan tahalluq adalah bentuk aktif dari kata halaqah yang artinya sengaja melakukan hal itu.<br /><br />Sedangkan istilah syar’iy : berkumpul untuk satu pelajaran (pengajian) walaupun ia tidak duduk secara melingkar. Dan kedua arti ini masuk dalam larangan hadits.<br /><br />Wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-33145157479956328352013-06-24T17:34:16.011+07:002013-06-24T17:34:16.011+07:00Ustadz, saya ingin bertanya masih seputar sholat J...Ustadz, saya ingin bertanya masih seputar sholat Jum'at. Sejak November lalu saya berdomisili di London.<br /><br />Di dekat tempat saya tinggal, ada sebuah masjid yang dari artikel2 di mading-nya, saya menduga ini adalah masjid yang dikelola oleh orang2 yang bermanhaj salafus-shalih.<br /><br />Saya biasanya jumatan di masjdi dekat kampus dan jumat kemarin itu pertama kalinya saya sholat jumat disana. Saya cukup kaget mendengar ada orang yang menyampaikan ceramah (yang saya duga khutbah), padahal waktu jumat belum masuk. Lalu saya menduga mungkin masjid ini memegang pendapat yang membolehkan khutbah sebelum zawal. Tapi akhirnya, saya tau bahwa ceramah itu adalah ceramah biasa, bukan khutbah. Ceramah tersebut disampaikan dalam bahasa inggris dalam durasi yang lumayan lama. Dan setelah ceramah selesai, barulah khotib yang sesungguhnya naik mimbar dan menyampaikan khuutbah dalam bahasa arab dalam durasi yang tidak lebih dari 10 menit untuk khutbah pertama dan mungkin 3 menit untuk khutbah kedua.<br /><br />Pertanyaan saya, apakah melazimkan ceramah sebelum khutbah ini termasuk bid'ah. Terus terang, sebelumnya saya senang karena ada masjid bermanhaj salaf yang ada di dekat rumah. Tapi dari kejadian ini, saya jadi agak kurang 'sreg'. Bagaimana pandangan islam mengenai hal ini?<br /><br />Jazakallahu khairan ya ustadz..<br />-Abu Naufalmuhammadhttps://www.blogger.com/profile/14886099133348918817noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-72669597831501169402013-06-24T14:48:12.950+07:002013-06-24T14:48:12.950+07:00Benar, komentar antum sekaligus koreksi (karena bl...Benar, komentar antum sekaligus koreksi (karena blogger belum ada fasilitas edit komentar).<br /><br /># mungkin saya terburu-buru dalam menuliskan komentar.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-45520514864650172092013-06-24T14:30:37.535+07:002013-06-24T14:30:37.535+07:00Pada komentar diatas :
"Seandainya kita menda...Pada komentar diatas :<br />"Seandainya kita mendahulukan yang menjawab adzan, <b>maka kewajiban mendengarkan adzan </b>tidak akan sempurna", <br />barang kali maksud ustadz "... <b>maka kewajiban mendengarkan khutbah </b>tidak akan sempurna"Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-84286682786473965022013-06-24T00:15:16.188+07:002013-06-24T00:15:16.188+07:00Sependek pengetahuan saya, saya belum mendapati pe...Sependek pengetahuan saya, saya belum mendapati perkataan ulama yang mengatakan : "harusnya" - sebagaimana antum katakan di awal kalimat. Dimanakah saya bisa dapatkan keterangan itu ?.<br /><br />Adapun perkataan Imam Ahmad itu adalah terkait adzan shalat lima waktu yang tidak ada setelahnya kegiatan khuthbah. Oleh karenannya, menunggu adzan dan kemudian baru shalat tahiyyatul-masjid tetap diutamakan.<br /><br />Menempatkan pendalilan hadits Sulaik itu tidak tepat, karena Sulaik datang pada waktu khuthbah. Sedangkan yang kita bicarakan adalah seseorang yang datang ketika adzan dikumandangkan. Logika ushul yang dikemukakan di artikel saya kira sudah jelas bahwasannya mendengarkan khuthbah itu wajib sedangkan mendengarkan/menjawab adzan itu sunnah. Yang wajib mesti didahulukan daripada yang sunnah. Seandainya kita mendahulukan yang menjawab adzan, maka kewajiban mendengarkan adzan tidak akan sempurna. Itulah yang dijelaskan para ulama kita.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-60849350264679263842013-06-24T00:02:01.619+07:002013-06-24T00:02:01.619+07:00Mungkin harusnya Menunggu Adzan selesai dulu tadz,...Mungkin harusnya Menunggu Adzan selesai dulu tadz, setelah itu sholat tahiyatul masjid, toh sholat tahiyatul masjid pas khutbah itu boleh, seperti hadits yang diriwayatkan Imam Muslim.<br /><br />جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ : يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا. ثُمَّ قَالَ: «إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا<br /><br />Sulaik al-Ghatfaniy datang ke Masjid pada hari jum’at dan Rasulullah sedang berhutbah. Sulaik langsung duduk. Lalu Rasulullah berkata kepadanya, “Ya Sulaik, bangun dan shalatlahlah kamu dua rakaat dan ringankanlah keduanya”. Kemudian Raulullah bersabda lagi, “jika kalian datang (masuk) masjid pada hari jum’at dan imam sedang berhutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat dan meringankan keduanya”. ( Shohih Muslim no. 875)<br /><br />Dan dianjurkan sholat setelah adzan.<br /><br />Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali- mengatakan,<br /><br />“Al-Atsram menceritakan, bahwa Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang memulai shalat ketika mendengarkan adzan? Imam Ahmad menjawab:<br /><br />يستحب له أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن أو يقرب من الفراغ، لأنه يقال إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام، وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعاً بين الفضيلتين، وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس<br />‘Dianjurkan untuk melakukan shalat setelah selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar adzan’. Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun dia masuk masjid kemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’.” (Al-Mughni, 2:253)<br /><br />Dengan demikian 3 keutamaan kita dapatkan. Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-17230842699958167232013-06-23T09:56:23.142+07:002013-06-23T09:56:23.142+07:00Maaf, ada sedikit koreksi ustadz...
Sepertinya ada...Maaf, ada sedikit koreksi ustadz...<br />Sepertinya ada yang salah ketik dalam artikel di atas..<br />Antum menuliskan :<br />"Atsar ini menunjukkan bahwa para shahabat dan taabi’iin dulu tidak menganggap mendengarkan dan menjawab adzan sebagai kewajiban, karena mereka berbincang-bincang saat dikumandangkannya khutbah..."<br /><br />Tulisan "dikumandangkannya khutbah", mungkin maksudnya adalah "dikumandangkannya adzan...."<br /><br />Barakallaahu fiik.. Anonymousnoreply@blogger.com