tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post2891654475456861226..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Sebagian Fiqh Bagi Usahawan Pangkas RambutUnknownnoreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-30314646292753854832012-08-02T06:24:59.441+07:002012-08-02T06:24:59.441+07:00Berikut penjelasan Syaikh 'Abdullaah al 'U...Berikut penjelasan Syaikh 'Abdullaah al 'Ubaylaan:<br /><br /><br />"Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum foto tidak sama dengan hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan. Jika diagungkan, maka haram hukumnya. Mereka berargumentasi bahwa gambar fotografi itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar manusia di dalamnya, namun hanyalah memindahkan obyek suatu benda dan menempatkannya (di tempat lain), yang serupa dengan gambar pada cermin, dimana apabila tampak gambar manusia di dalamnya, tidak ada yang mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. <br /><br />Sebab, tidak ada unsur penciptaan makhluk Alloh di dalamnya. Keserupaan akan terjadi apabila manusia masuk ke dalam penciptaan makhluk Alloh, namun dalam kondisi ini (yaitu fotografi) tidak sama dengan penciptaan makhluk Alloh. <br /><br />Walau demikian, TIDAK DISUKAI dan TIDAK DIANJURKAN bagi seseorang untuk memperbanyak suatu hal yang tidak begitu dibutuhkan olehnya."<br /><br />(Ditranskrip secara bebas oleh abu salma; dari Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân, http://www.ryadussalihin.org/videoar/ubeylan16072003.rm)<br /><br />dapat dilihat pendapat beliau dalam masalah, bahwa penggunaan foto yang BUKAN DARURAT, TIDAKLAH SAMPAI KEPADA DERAJAT HARAM..<br /><br />hanya saja, tidak disukai dan tidak dianjurkan memperbanyak sesuatu yang tidak begitu dibutuhkan..<br /><br />wallaahu a'lamAbu Zuhriyhttp://abuzuhriy.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-39624659868341592512012-08-02T04:18:19.256+07:002012-08-02T04:18:19.256+07:00Maksud saya adalah jika menampilkan foto itu bisa ...Maksud saya adalah jika menampilkan foto itu bisa menimbulkan fitnah. <br /><br />Adapun menampilkan foto di facebook, saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-40988945967028749672012-08-01T18:24:24.964+07:002012-08-01T18:24:24.964+07:00"Namun, bukan berarti kami menyepakati penggu..."Namun, bukan berarti kami menyepakati penggunaan foto secara ’bebas’ tanpa ada keperluan sebagaimana banyak dilakukan oleh kebanyakan orang."<br /><br />ustadz, apakah MENAMPILKAN FOTO di facebook (foto pribadi, keluarga, khususnya bayi) termasuk yang dimaksudkan diatas?<br /><br />terima kasihhamba Allahhttp://hambaallah.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-36469193171752095842011-04-04T11:51:06.413+07:002011-04-04T11:51:06.413+07:001. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa ...1. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melarangnya.<br /><br />2. Mendapatkan keridlaan Allah, insya Allah.<br /><br />3. Tidak diperbolehkan.<br /><br />4. Sunnah.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-67969240950491606432011-04-04T10:15:38.925+07:002011-04-04T10:15:38.925+07:00kenapa pria tidak boleh mencukur jenggot? apakah a...kenapa pria tidak boleh mencukur jenggot? apakah ada manfaatnya?<br /><br />kalau wanita memotong pendek rambutnya seperti pria?<br /><br />hukum mencukur bulu kemaluan dan ketiak?Irmahttps://www.blogger.com/profile/04282980744145781758noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-86653429753886170052010-03-22T09:18:51.187+07:002010-03-22T09:18:51.187+07:00Setelah mengecek kembali di beberapa referensi, an...Setelah mengecek kembali di beberapa referensi, antum benar, Abul-Jauzaa salah. <br /><br />Yang benar di antara masyaikh tersebut adalah Muhammad Hassaan, bukan Muhammad bin Ibraahiim.<br /><br />Jazakallaahu khairan atas koreksinya.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-87126793180916472902010-03-18T22:01:37.864+07:002010-03-18T22:01:37.864+07:00Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh<br /><br />Mengenai catatan kaki No.9, antum memasukkan Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim sebagai salah satu ulama yang membolehkan fotografi, apakah ini benar akh?<br /><br />Yang saya baca malahan sebaliknya, beliau adalah salah satu ulama yang mengharamkan fotografi, berikut adalah referensinya:<br /><br />http://www.almosleh.com/almosleh/article_155.shtml<br /><br />dan untuk link di bawah, silahkan lihat di pertanyaan nomor 13633<br /><br />http://islamport.com/d/2/ftw/1/12/760.html <br /><br />Allaahu A'lam dan tolong diberi tahu jika saya yang salah dalam hal ini.<br /><br />JazakAllaahu KhairanUnknownhttps://www.blogger.com/profile/06447478127044239585noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-91233115568067706542008-12-15T08:43:00.000+07:002008-12-15T08:43:00.000+07:00hmmmpostingan anda bagusmudah2an bermanfaathmmm<BR/><BR/>postingan anda bagus<BR/><BR/><BR/>mudah2an bermanfaatKur'z Leehttps://www.blogger.com/profile/18023639351206098512noreply@blogger.com