tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post235241858043897476..comments2024-03-13T05:57:39.976+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Hukum Mengkopi Program atau BukuUnknownnoreply@blogger.comBlogger29125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-5144208939707113992018-08-24T08:39:52.296+07:002018-08-24T08:39:52.296+07:00@adidesember afwan akh, mungkin bisa dilihat video...@adidesember afwan akh, mungkin bisa dilihat video ustadz khalid di ig tentang mengucapkan "jazaakumullah" https://www.instagram.com/p/BRnzH6MlyDX/ Barakallahu fiikAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-17074234797833668502018-08-24T08:34:23.727+07:002018-08-24T08:34:23.727+07:00Afwan akh, mungkin bisa dilihat video ustad khalid...Afwan akh, mungkin bisa dilihat video ustad khalid di ig tentang pengucapan "jazaakallah kahiran"<br />https://www.instagram.com/p/BRnzH6MlyDX/. Barakallahu fiikAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-83730486055888896782017-06-14T22:41:18.143+07:002017-06-14T22:41:18.143+07:00Apa hukumnya menshare dan mendownload buku di inte...Apa hukumnya menshare dan mendownload buku di internet tanpa seizin penerbit. Padahal ada keterangan di buku tersebut dilarang memperbanyak tanpa izin tertulis penerbit.<br /><br />Karena banyak yg berpendapat boleh bila hanya utk diri sendiri dan bukan utk diperjualbelikan (berdasarkan fatwa syaikh Utsaimin).<br />Benarkah demikian ?<br />Mohon penjelasannya.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-30602829799149015952016-08-28T21:15:53.431+07:002016-08-28T21:15:53.431+07:00ustadz, apakah boleh mendownload foto dari interne...ustadz, apakah boleh mendownload foto dari internet suatu produk untuk menjual produk tersebut (jadi fotonya sebagai katalog)... kita sebagai reseller produk tersebut mengambil foto bisa dari supplier kita maupun bukan dari supplier kita (tapi produk sama)<br /><br />Jazaakallahu khoiirAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/03954617962851080194noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-56791794410893712662015-02-11T20:45:48.249+07:002015-02-11T20:45:48.249+07:00@ganjal phone,
Ada Al-Qur'an digital di Playst...@ganjal phone,<br />Ada Al-Qur'an digital di Playstore dan Free. Search aja "Salaam" di Playstore. Aplikasi tersebut dikembangkan Samsung Electronic Indonesia & untuk kontennya oleh Cordoba International Indonesia. Dan Mushaf Al-Qur'an digital "Salaam" telah mendapat surat tanda tahsih dari Lajnah Pentashihan Depag RI.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-50874287036274970212014-07-20T02:19:55.703+07:002014-07-20T02:19:55.703+07:00assalamualaikum
ustadz,bagaimana hukum membaca al...assalamualaikum<br /><br />ustadz,bagaimana hukum membaca alquran yg ada di handphone,ssedangkan software alquran tersebut bisa dikategorikan bajakan. <br />Sebenarnya saya mau beli itu software dari penerbitnya..hanya proses pembayarannya via kartu kredit dan sejenisnya,sementara saya tidak punya kartu kredit.<br />mohon penjelasannya ustadz..terimakasihganjal phonehttps://www.blogger.com/profile/16872629278674404027noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-66786629376779869472014-05-16T10:27:03.350+07:002014-05-16T10:27:03.350+07:00Setau ana, fotocopy untuk keperluan pendidikan (bu...Setau ana, fotocopy untuk keperluan pendidikan (bukan untuk komersil), menurut ketentuan UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta maka tidak melanggar hak cipta. Bisa dibaca di ketentuan <b>Pasal 15 huruf a UU No. 19 Tahun 2002</b> yang menyatakan: <br /><br />Dengan syarat bahwa sumbernya disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:<br />a). Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. <br /><br />File Undang-undang bisa di download disini :<br />http://riau.kemenag.go.id/file/dokumen/uun0192002hakcipta.pdfAbu Syafiqahttps://www.blogger.com/profile/15154815377184513593noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-5375804804668933182013-03-28T08:46:23.089+07:002013-03-28T08:46:23.089+07:00Assalamu'alaikum
ustad internet yang biasa sa...Assalamu'alaikum<br /><br />ustad internet yang biasa saya pakai disekolah tempat saya bekerja, dahulu ketika mulai pasang, modemnya itu disetting oleh pihak telkom menggunakan komputer kami yang menggunakan windows bajakan. Bagaimana hukum menggunakan internet tersebut (saya menggunakan hp untuk mengakses internet yang insyaallah menggunakan program yang original), apakah modem tersebut harus disetting ulang oleh komputer yang menggunakan windows original? Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-34682132764378998992012-10-30T08:27:36.683+07:002012-10-30T08:27:36.683+07:00ustad mohon maaf saya ijin share mengcopy paste, m...ustad mohon maaf saya ijin share mengcopy paste, makalah-makalah ustad, jazakumullohu khoirAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-47150830225170298742012-10-07T10:09:38.081+07:002012-10-07T10:09:38.081+07:00assalamu'alaikum..
saya punya komputer
kadang ...assalamu'alaikum..<br />saya punya komputer<br />kadang kadang komputer saya mengalami error dan harus dibawa ke tukang servis untuk di install ulang..<br /><br />nah, harga windows asli sekitar 1 juta dan microsoft office sekitar 2 juta, belum lagi harus install auto cad yang harganya 20 juta<br /><br />saya cuma ditarik biaya 50 ribu oleh tukang servis..<br />berarti itu kan bajakan?<br />bagaimana hukumnya?<br /><br />kalau haram berarti saya harus mengeluarkan uang 23 juta setiap kali komputer di install ulang?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-85838175731046295872011-12-29T07:46:11.295+07:002011-12-29T07:46:11.295+07:00Yes :DYes :DAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-54907072313807709742011-08-20T13:54:23.932+07:002011-08-20T13:54:23.932+07:00Letak permasalahan boleh dan tidaknya, sebenarnya ...Letak permasalahan boleh dan tidaknya, sebenarnya bukan terletak pada : apakah itu buatan Amerika atau Malaysia. Tapi kembali pada perbuatan penggandaan itu sendiri. Dan di sinilah letak perbedaan pendapat di kalangan ulama.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-69216912768064068832011-08-19T13:37:13.043+07:002011-08-19T13:37:13.043+07:00Assalamualaikum,
Jika produk itu produknya orang ...Assalamualaikum,<br /><br />Jika produk itu produknya orang kafir/Amerika, misal : Windows,MS Office dimana mereka jelas2 memerangi umat islam di palestina dan beberapa negara lainnya, baik melalui perang yang nyata, pinjaman modal, pelecehan islam dll. Maka apakah produk bajakan itu tidak apa-apa digunakan ?<br /><br />Jawaban antum akan sangat berguna bagi Ana. JazakumullahAdidesember Bloghttps://www.blogger.com/profile/12782780851962879722noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-78213161551851866862011-02-02T13:56:47.527+07:002011-02-02T13:56:47.527+07:00Assalamualaikum. . .
Ustad, temen sy berhasil biki...Assalamualaikum. . .<br />Ustad, temen sy berhasil bikin ebok scra resmi (minta ijin ke penerbit dg byar royalti) kemudian dia upload di website nya, stiap org yg akan dunlud di minta pembayarannya, 1 bln kemudian dia mendptkn ebok tsb tlah di upload di internet, dan bs di dunlud scra gratis, pdhal si pembuat tdk pernah merasa memberikan ijin kpd siapapun utk mengcopinya (berarti proses pengcopian batil menurut ana), bajakanlah kalo org bilangmah, pertanyaannya adalah, apakah org yg mendunlud hasil bajakan tsb ikut berdosa?Unknownhttps://www.blogger.com/profile/11423165156232780150noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-59878485150799176662011-01-11T16:19:12.307+07:002011-01-11T16:19:12.307+07:00Wa'alaikumus-salaam
Mas Hendra, barang yang d...Wa'alaikumus-salaam<br /><br />Mas Hendra, barang yang disita oleh negara adalah menjadi milik negara, yang kemudian jika dijual (dilelang) menjadi bagian kekayaan negara (PNBP). Karena itulah, barang tersebut menjadi halal dimiliki jika melalui prosedur yang resmi. Sekalipun itu dijual oleh petugas bea cukai, apakah ia memiliki wewenang dalam menjual aset negara - yang kemudian uang hasil penjualan tersebut masuk ke kas negara ?. Seandainya jawabannya adalah tidak, maka barang tersebut statusnya bukan barang yang sah.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-30063829000197021302011-01-11T15:11:26.731+07:002011-01-11T15:11:26.731+07:00Assalaamu'alaikum,
Ustadz saya ada pertanyaan ...Assalaamu'alaikum,<br />Ustadz saya ada pertanyaan namun mungkin tidak terkait langsung dengan bahasan di atas. Ada seorang terman menawarkan barang (laptop) yang informasinya adalah barang sitaan bea cukai, bagaimana status hukum barang tersebut jika diperjualbelikan, halal atau haram:<br />1. Jika yang menjual adalah petugas bea cukai sendiri/pribadi<br />2. Jika yang menjual adalah pihak bea cukai (instansi resmi)<br />Syukron ustadz.Hendrahttps://www.blogger.com/profile/15114362767201068676noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-74854926841666247282011-01-10T16:42:39.289+07:002011-01-10T16:42:39.289+07:00Assalamu'alaykum ustadz,
seseorang bekerja sbg...Assalamu'alaykum ustadz,<br />seseorang bekerja sbg programmer di sebuah perusahaan. Kemudian perusahaan tsb meminjamkan sebuah laptop kpd programmer tsb utk melakukan pekerjaannya. Software2 di dlm laptop yg digunakan oleh si programmer terdiri dari software yg asli dan yg bajakan. Pertanyaannya:<br />apa hukum gaji programmer tsb?auliahttp://(opsional)noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-22889867035884897272010-12-26T13:20:12.451+07:002010-12-26T13:20:12.451+07:00@All pengunjung blog
Sebagai info tambahan supaya...@All pengunjung blog<br /><br />Sebagai info tambahan supaya kita tahu lebih rinci tentang batasan2 mengkopi dalam UU di NKRI soale selama ini kita cuma tahunya tulisan: DILARANG MENGKOPI/BUKU INI DILINDUNGI UU HAK CIPTA dibalik sampul buku ybs tanpa tahu rinciannya -dan ana ga bermaksud sok tahu dalam hal ini-.<br /><br />Kalau dari sudut pandang UU hak cipta negara Indonesia sih maka -menurut kesimpulan ana- boleh mengkopi dengan syarat2 yang tercantum dalam pasal berikut:<br /><br />Pasal 16<br /><br /> <br /><br /> (1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:<br /><br /> <br /><br />a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;<br /><br />b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;<br /><br />c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.<br /><br />(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.<br /><br />(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:<br /><br /> <br /><br />a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;<br /><br />b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;<br /><br />c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.<br /><br />(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.<br /><br />(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.<br /><br />(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.<br /><br /> <br /><br />Sumber: Wikipedia<br /><br />---------------------------------<br />Dalam pasal diatas sampai dikatakan WAJIB memperbanyak kan? Nah, tapi sayangnya dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit kalo buku2 agama itu masuk ke bidang/point yang mana. Jangan2 kalo buku agama bebas2 aja mau dikopi kapanpun -menurut pasal diatas lho-? Baru terbit trus langsung di kopi jangan2 juga boleh? Hehehe...<br /><br /><br />Jika penafsiran ana -menurut kalian- salah terhadap teks UU diatas mohon para pembaca untuk segera mengoreksinya...Komentatorhttp://www.waqfeya.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-18067717369454637982010-12-01T13:21:43.263+07:002010-12-01T13:21:43.263+07:00ust, kalau ditarik lbh jauh jadi kesimpulannya bgm...ust, kalau ditarik lbh jauh jadi kesimpulannya bgmn bila ikhwah ingin membuat bisnis warnet tetapi menggunakan windows + software bajakan?<br /><br />baarokallohu fiikabul wafaa'htttp://www.albinaa.or.idnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-90753107455827498032010-11-29T23:54:44.722+07:002010-11-29T23:54:44.722+07:00gak bisa kedonlot, makluk, koneksi. klaisk.
ya ka...gak bisa kedonlot, makluk, koneksi. klaisk.<br /><br />ya kapan-kapan kalau pas lagi mampir, saya copi.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-65622735926152359952010-11-29T20:17:17.690+07:002010-11-29T20:17:17.690+07:00Tadz, pemilik tesis ini [judul: حقوق الاختراع والت...Tadz, pemilik tesis ini [judul: حقوق الاختراع والتأليف في الفقه الإسلامي] sepertinya sependapat dengan antum [ana tadi baru baca bagian depannya doang sih]. Ini link tuk download tesisnya: <br /><br />http://www.waqfeya.com/book.php?bid=665<br /><br />Kalo antum berminat membacanya tapi belum punya dan kapasitas internet antum terbatas tuk download maka kapan2 silakan copy aja di tempat ana. Sekalian beli Helm.Komentatorhttp://(opsional)noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-15109298242200945232010-11-16T19:20:59.326+07:002010-11-16T19:20:59.326+07:00Bagaimana bila kita dikoordinir oleh teman untuk m...Bagaimana bila kita dikoordinir oleh teman untuk mengcopy sebuah buku mengingat harga itu buku mahal dan ada biaya tambahan untuk jasa pengantarannya? Mohon penjelasan ustadz.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-86361318837176378552010-11-11T02:32:26.662+07:002010-11-11T02:32:26.662+07:00Kan sudah dijelaskan dalam artikel di atas bahwa d...Kan sudah dijelaskan dalam artikel di atas bahwa dalam hal ini para ulama kita berbeda pendapat. Dan posisi Lajnah Daaimah adalah melarang secara mutlak penggandaan barang yang ada maklumat 'copy right'-nya, kecuali seijin si pemegang copy right.<br /><br />Banyak aspek yang dapat ditinjau dalam hal ini. Wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-33731771980140614542010-11-11T00:11:59.062+07:002010-11-11T00:11:59.062+07:00Ustad, ada artikel lain berkenaan dengan ini yang ...Ustad, ada artikel lain berkenaan dengan ini yang saya kira agak berbeda kesimpulan dengan yang saya dapat dari fatwa syaikh Utsaimin di atas<br /><br />http://ibnuismailbinibrahim.blogspot.com/2009/06/fatwa-ulama-tentang-software-bajakan.html<br /><br />bagaimana pandangan antum tentang hal ini? atau saya yang salah memahami dua fatwa itu?ikhwan_twhttp://(opsional)noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-44463479488755969042010-11-10T21:16:05.585+07:002010-11-10T21:16:05.585+07:00Wa'alaikumus-salaam. Boleh.Wa'alaikumus-salaam. Boleh.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.com