tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post2226538796140416568..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Celana PantalonUnknownnoreply@blogger.comBlogger54125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-83225710693332291962014-06-07T20:17:50.320+07:002014-06-07T20:17:50.320+07:00assalamu'alaykum
saya ijin untuk copy artike...assalamu'alaykum <br /><br />saya ijin untuk copy artikel tersebut<br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-74556127914683120682013-07-12T07:41:47.576+07:002013-07-12T07:41:47.576+07:00Syukron ustadz atas penjelasannya, tapi dair yang ...Syukron ustadz atas penjelasannya, tapi dair yang saya bisa pahami pantalon itu berarti celana panjang non - jeans ya<br /><br />Saya baru tahu bahwa paling baik kalaupun pakai celana panjang lebih baik ditutup sarung, ini ilmu lagi. Terima kasih<br /><br />Wassalamfahmippehttps://www.blogger.com/profile/14127941132607349127noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-67715702551375850542012-11-30T10:16:19.539+07:002012-11-30T10:16:19.539+07:00Assalamualaikum. wr.wb.
Saudara ku jagan lah kalia...Assalamualaikum. wr.wb.<br />Saudara ku jagan lah kalian saling menghujat, Hanya Allah yang Maha Benar. Janganlah karena kalian berselisih pendapat menjadikan kita sebagai umat Islam menjadi terpecah belah.Jikalau kita hidup di masa Rasulullah tentu kita dapat bertanya langsung kepada Beliau, tetapi kita tidak hidup di Masa Beliau. Kita umat beliau hanya dapat mempelajarinya dari Al-Qur'an dan Hadist. Dirikanlah Shalat 5 waktu dengan berjamaah. dengan hati yang Ikhlas karena Allah, SWT semata.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/09721286198760853632noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-54517663481738734842012-11-15T18:22:10.878+07:002012-11-15T18:22:10.878+07:00Maaf ustadz.
Kalau lihat film Omar yang notabene ...Maaf ustadz.<br /><br />Kalau lihat film Omar yang notabene dibikin semirip mungkin dengan kondisi waktu itu, kebanyakan para sahabat mengenakan ridaa’ yang menjulur sampai ke bawah, jadi walaupun sempit, insyaallah tidak menjadi masalah. bandingkan dengan kondisi sekarang ini.<br /><br />Mohon pencerahanya.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-21419252773071888592012-11-03T16:02:36.523+07:002012-11-03T16:02:36.523+07:00Apa maksud 'keumuman masyarakat Indonesia sepe...Apa maksud '<i>keumuman masyarakat Indonesia seperti sekarang ini</i>' terkait dengan masalah pakaiannya ?. Jika apa yang antum maksud sama dengan yang saya maksud, maka memakai baju panjang dan peci bukan termasuk hal yang aneh di masyarakat, meski mungkin termasuk jarang. <br /><br />Tapi kalau memakainya di kantor, perlu kita bertanya : <i>Apakah pakaian resmi kantor itu mengharuskan berpakaian tidak sopan dan tidak sesuai dengan syari'at ?</i>.<br /><br />Jika tidak, maka sudah selayaknya kita mengikuti keumuman pakaian yang dikenakan di kantor dengan batas-batas atau penyesuaian terhadap syari'at. Mudah kok, karena saya juga melakukannya. <br /><br />Kecuali, misal, seragam kantor antum atau orang-orang yang ada di kantor antum biasa mengenakan celana pendek dan baju singlet. Maka dalam hal ini, antum mesti mengadakan penyelisihan.<br /><br />Model baju dan penutup kepala itu adalah masalah 'adat/kebiasaan. Jadi bukan sebagai standar. Yang menjadi standar syari'at adalah menutup aurat.<br /><br />wallaahu a'lam.<br /><br />2. Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-26879612925581934352012-11-03T14:32:26.322+07:002012-11-03T14:32:26.322+07:00ustadz,
dengan kondisi keumuman masyarakat indon...ustadz, <br /><br />dengan kondisi keumuman masyarakat indonesia seperti sekarang ini, jika ada sebagian ikhwan yang kerja ke kantor SELALU mengenakan baju selutut & peci dengan alasan untuk syiar ditengah kejahilan?<br /><br />atau malah sebaliknya, termasuk libas syuhroh?<br /><br />syukron.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-2971500074913760742012-10-28T15:50:56.423+07:002012-10-28T15:50:56.423+07:00Benar. Di atas pun telah ditegaskan.Benar. Di atas pun telah ditegaskan.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-19613009050922678932012-10-28T15:45:57.951+07:002012-10-28T15:45:57.951+07:00Ustadz, kalau kita bicara kesempurnaan pakaian dal...Ustadz, kalau kita bicara kesempurnaan pakaian dalam menutup aurat, bukankah lebih bagus,lebih sempurna & lebih utama adalah yang lebih longgar & lebih menutup keseluruhan aurat?<br /><br />syukron,<br />Abi syakir. Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-68748301395349686502012-07-02T08:09:21.332+07:002012-07-02T08:09:21.332+07:00@ anonim 1 juli.
Isbir yaa anonim ....
anda PASTI...@ anonim 1 juli.<br /><br />Isbir yaa anonim ....<br />anda PASTI belum baca.. <br />kan diatas sudah disebutkan...Adryhttp://www.google.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-8991884392244061062012-07-02T02:48:49.358+07:002012-07-02T02:48:49.358+07:00sengaja syaikh. karena ada yang mengomentarinya:
...sengaja syaikh. karena ada yang mengomentarinya:<br /><br />intinya dia berpendapat bahwa shalat nya orang yang menggunakan saraawil dan kemeja yang panjangnya tidak menutupi bagian pantat ke bawah = tidah sah dan harus mengulangi shalatnya.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-5855477996728540562012-07-01T22:56:09.108+07:002012-07-01T22:56:09.108+07:00Fatwa Syaikh Al-Albaaniy di atas sudah saya jadika...Fatwa Syaikh Al-Albaaniy di atas sudah saya jadikan bahan loh di artikel ketika membawakan perkataan ulama yang melarang. Coba baca-baca kembali.....Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-3390980060476685522012-07-01T22:10:27.901+07:002012-07-01T22:10:27.901+07:00Al-Allamah Albany-rahimahullah- berkata, ”Pada cel...Al-Allamah Albany-rahimahullah- berkata, ”Pada celana [pantalon] itu terdapat dua musibah. MusibahPertama, Pemakainya menyerupai orang kafir. Sedangkan orang muslim dahulu mengenakan celana yang lebar dan, longgar. Sebagian orang Suriah dan Lebanon masih mengenakannya. Kaum muslimin tidak mengenal celana [pantalon] ini, kecuali tatkala mereka dijajah. Sehingga tatkala penjajah itu hengkang, mereka meninggalkan perilaku-perilaku yang buruk, dan kaum muslimin pun mengikutinya disebabkan ketololan dan kebodohan mereka. Musibah kedua, Celana [pantalon] ini membentuk aurat, sedangkan aurat laki-laki batasannya adalah dari lutut sampai ke pusar. Padahal orang yang sedang shalat diwajibkan agar keadaaannya jauh dari memaksiati Allah, karena dia sedang sujud kepada-Nya. Maka Anda akan lihat kedua pantatnya terbentuk dengan jelas!? Bahkan, anggota tubuhnya yang ada di antara keduanya [kemaluan-pen.] terbentuk!! Bagaimana bisa orang yang demikian ini melakukan shalat mengahadap Rabb semesta Alam?? Yang sangat mengherankan, mayoritas pemuda-pemuda yang menamakan dirinya remaja muslim, mereka mengingkari wanita-wanita yang berpakaian ketat,karena membentuk tubuhnya. Sementara pemuda ini sendiri lupa dirinya, karena pemuda ini sendiri ternyata terjatuh pada kemungkaran yang dia ingkari itu. Tidak ada perbedaaan antara seorang wanita yang berpakaian ketat dan seorang lelaki yang memakai pantalon, karena keduanya sama-sama membentuk kedua pantatnya. Sedangkan pantat laki-laki dan pantat perempuan adalah aurat, keduanya sama hukumnya. Maka wajib bagi para pemuda untuk mengetahui musibah yang telah menimpa diri-diri mereka sendiri, kecuali orang-orang yang dirahmati Allah dan jumlah mereka ini sedikit sekali. [Lihat Al-Qaul Al-Mubin fi Akhtha’ Al-Mushallin (20-21)]Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-15769483953919082942012-07-01T10:00:13.621+07:002012-07-01T10:00:13.621+07:00anonim berkata
1) "Bagaimana mungkin orang y...anonim berkata <br />1) "Bagaimana mungkin orang yang dalam keadaannya semacam ini DIKATAKAN SHOLAT dan berdiri di hadapan Rabbul 'Alamin?!"<br /><br />intinya dia berpendapat bahwa shalat nya orang yang menggunakan saraawil dan kemeja yang panjangnya tidak menutupi bagian pantat ke bawah = tidah sah dan harus mengulangi shalatnya.<br /><br />2) "apakah benar saraawil yang dimaksud para ulama tersebut sama & serupa dengan celana panjang orang indonesia?"<br /><br />Intinya :<br />orang ini taklid kepada pendapat ustadz tertentu (dan sudah rahasia umum siapa2 saja kira2 ustadznya). dan ketika tidak ada hujjah lagi akhirnya NGELES. <br /><br />sebanyak apapun pendapat ulama kibar yang dikemukakan, jika tidak sepaham dengan pemikiran ustadz2 mereka ya ditolak atau minimal ngeles seperti di nomor 2. jadi sebaiknya tidak usah ditanggapi orang seperti ini. karena kewajiban akh abul jauzaa sudah selesai.Adryhttp://www.google.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-50056555051547082352012-06-30T19:57:53.582+07:002012-06-30T19:57:53.582+07:00Anonim mengatakan...
Nah kalau antum mempermasalah...Anonim mengatakan...<br />Nah kalau antum mempermasalahkan adab pada ulama, kenapa anda membela orang yang kurang beradab ketika menhadap Allah Rabbul izzati?<br />-----------------------------------<br /><br /><br />itu karena anda dari awal sudah memberi cap / stigma bahwa orang yg sholat TANPA SIRWAL adalah orang yg kurang adab terhadap Allah...<br /><br />padahal esensinya bukan di sirwal atau pantalon, tapi apakah aurat sudah cukup tertutup dengan pakaian kita itu, apapun jenisnya.<br />Kalo dengan sirwal tapi ketat pun, tentu juga akan nampak aurat besar laki2, bukan ?abdurrahmanhttp://www.ggg.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-19086985703503982922012-06-30T16:34:44.966+07:002012-06-30T16:34:44.966+07:00Nah kalau antum mempermasalahkan adab pada ulama, ...Nah kalau antum mempermasalahkan adab pada ulama, kenapa anda membela orang yang kurang beradab ketika menhadap Allah Rabbul izzati?<br /><br />Saya masih bingung dengan cara pandang antum & ikhwan-ilhwan yang sependapat dengan antum.<br /><br />Barakallahu Fiikum.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-59261144723614276422012-06-30T13:05:28.140+07:002012-06-30T13:05:28.140+07:00Saya tidak mempunyai tugas dan berkewajiban meyaki...Saya tidak mempunyai tugas dan berkewajiban meyakinkan Anda. Pun dengan orang lain. Kalau memang Anda belum bisa memahami fatwa-fatwa ulama di atas berikut penjelasan fiqhiyyah dalam kitab-kitab fiqh, ya tidak mengapa. Namanya pantalon dan saraawiil itu di 'Arab sama di sini sama saja. Anda kalau ngomong ma orang Arab dengan kata bathaluun, ya mereka itu dah paham. Para masyaikh pun dah paham jika disebutkan pantalon, saraawiil, atau jeans. Cermati pertanyaan dan jawaban dalam fatwa-fatwa di atas dengan pikiran terbuka. Kejernihan pikiran kita seringkali tercemari oleh kecondongan perajihan atau bahkan kefanatikan terhadap satu pendapat tertentu. <br /><br />Tidak perlu kita sok tahu dengan memperagakan di depan ulama. Itu namanya kurang adab. Ustadz Anda sekalipun kalau bertanya kepada ulama gak akan seperti bayangan pertanyaan Anda. Itu model pertanyaan kalau nanyanya ke teman Anda. Anda pun kalau nanya ke Ustadz Anda, saya sarankan tidak dengan cara seperti itu.<br /><br />Dalam keseharian bahasa orang Arab, celana panjang yang sering kita kenakan kerja dan kuliah pun seringkali disebut dengan sirwaal. Kalau Anda sudah bisa bahasa 'Arab, insya Allah akan paham. Mudah kok. Dan jika Anda belum bisa bahasa 'Arab, Anda bisa tanyakan ke ustadz yang Anda percayai atau minimal, buka-bukalah kamus bahasa Arab.<br /><br />Pun toh kalau Anda mau kuliah, kerja, dan aktifitas-aktifitas lain dengan memakai sarung, gamis panjang, atau yang semisalnya, ya monggo saja. That's your bussiness. Saya tidak akan mengingkari atau mencelanya.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-61182210815205568452012-06-30T11:58:00.766+07:002012-06-30T11:58:00.766+07:00Loh antum gak perlu terkesan gitu akh, saya sedang...Loh antum gak perlu terkesan gitu akh, saya sedang berusaha mengikuti & mengerti alur pemikiran antum.<br /><br />Karena sampai sekarang saya belum bisa antum yakinkan bahwa saraawil yang dibicarakan para ulama tersebut sama persis dengan yang lazim dipakai di negri kita.<br /><br />Gimana kalau gini saja, jika satu saat nanti ada masyaikh datang ke indonesia, antum tanyakan langsung saraawil versi antum tersebut,yg terpenting harus dengan saraawil yng biasa dipakai kuliah atau kekantor, bukan saraawil & baju yang biasa dipakai untuk mendatangi kajian. perlu juga sambil diperagakan dengan gerakan sujud di depan beliau2.<br /><br />Gimana akh?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-4506076641354305962012-06-30T08:46:16.194+07:002012-06-30T08:46:16.194+07:00Kok pertanyaan Anda jadi mengesankan 'berkilah...Kok pertanyaan Anda jadi mengesankan 'berkilah' ya ?. Coba saja cermati pertanyaannya dan jawaban yang diberikan oleh para ulama yang saya sebutkan di atas. Bisa membayangkan ndak Anda ?. <br /><br />Para ulama memberikan batasan pantalon atau saraawiil yang longgar. Ini boleh dikenakan. Adapun yang sempit, tidak diperbolehkan. Tidak jelaskah dengan batasan fiqh ini ?. Batasan fiqh ini bisa diberlakukan pada celana panjang model apapun di negeri manapun (Indonesia, Argentina, Italia, Ethiopia, dan yang lainnya).<br /><br />Sekarang saya balik tanya pada Anda : "Saraawiil itu boleh dipakai atau tidak ?".Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-43934193193928744042012-06-30T07:39:58.666+07:002012-06-30T07:39:58.666+07:00kalau begitu, pertanyaan saya kemudian,
apakah b...kalau begitu, pertanyaan saya kemudian, <br /><br />apakah benar saraawil yang dimaksud para ulama tersebut sama & serupa dengan celana panjang orang indonesia?<br /><br />syukronAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-9678310874141812112012-06-29T17:53:59.261+07:002012-06-29T17:53:59.261+07:00"Mohon anda jawab pertanyaan saya:
Seorang w..."Mohon anda jawab pertanyaan saya:<br /><br />Seorang wanita yang berpakaian ketat memperlihatkan bentuk aurat bukankah disebut sebagai Kasiatun 'Ariyat?<br /><br />Lalu bagaimanakah dengan laki-laki yang memperlihatkan bentuk aurat besarnya?<br /><br />Baarakallahu Fiik,<br />---Abdul Aziz---" [selesai].<br /><br />Pertanyaan Anda itu sudah tidak relevan dan kehilangan konteks. Kalau dikatakan meperlihatkan aurat, tentu saja tidak diperbolehkan.<br /><br />Yang jadi bahasan adalah : Apakah saraawiil yang lebar itu telah menutupi aurat ataukah belum ?. Bilang saja Anda bahwa saraawiil itu belum cukup untuk menutupi 'aurat. Itulah intinya.<br /><br />Adapun banyak ulama telah menyatakan bahwa saraawiil yang longgar sudah cukup untuk menutup aurat. Mungkin di benak Anda bahwa pakaian yang menutup aurat hanyalah sarung yang sifatnya melingkari tubuh saja. Kalau memang itu fiqh Anda, silakan saja.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-46397797065196132622012-06-29T17:45:21.608+07:002012-06-29T17:45:21.608+07:00Asy-Syaikh 'Abdul-'Aziiz bin 'Abdillah...Asy-Syaikh 'Abdul-'Aziiz bin 'Abdillah Ar-Raajihiy hafidhahullah :<br /><br />السؤال: هل تجوز الصلاة بالسراويل الضيقة وما يسمى بالسراويل الجنز وغيرها؟ الجواب: لا ينبغي، فالسراويل الضيقة التي تبين مقاطع الجسد وتؤذي الإنسان عند السجود والركوع وعند الوضوء لا يجوز الصلاة بها, بل ينبغي أن يكون السروال واسعاً فضفاضاً مريحاً للإنسان, والجنز إذا كان فيه تشبه بالكفرة فلا يجوز لبسه، لكن السراويل والبنطلونات الآن لم تعد خاصة بالكفار، فقد صارت عامة، كذلك فإذا كان واسعاً فلا بأس بالصلاة به, وإن كانت الصلاة في الثوب أحسن وأريح. يقول النبي صلى الله عليه وسلم: (من تشبه بقوم فهو منهم).<br /><br />Pertanyaan :<br /><br />"Bolehkah shalat dengan mengenakan saraawiil sempit yang sering dinamakan celana jeans dan yang lainnya ?".<br /><br />Jawab :<br /><br />"Tidak boleh. saraawiil sempit yang menjelaskan/menampakkan anggota tubuh dan menyulitkan seseorang ketika sujud, rukuk, dan berwudlu; tidak diperbolehkan shalat dengannya. Namun hendaknya ia memakai sirwaal yang longgar dan nyaman bagi seseorang. Dan celana jeans, apabila padanya terdapat tasyabbuh terhadap orang kafir, maka tidak boleh memakainya. Namun saraawiil dan pantalon yang ada sekarang ini bukan merupakan kekhususan bagi orang kafir. Ia telah menjadi pakaian yang umum dipakai oleh semua orang. Oleh karena itu, apabila pakain tersebut (saraawiil dan pantalon) longgar, maka tidak mengapa shalat dengannya. Dan apabila ia shalat dengan memakai tsaub (pakain panjang/jubah), maka hal itu lebih baik dan lebih nyaman. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Barangsiapa yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk golongannya" [selesai - lihat : <a href="http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=190038" rel="nofollow">http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=190038</a>].Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-34601477353844634672012-06-29T17:44:21.164+07:002012-06-29T17:44:21.164+07:00Mohon anda jawab pertanyaan saya:
Seorang wanita ...Mohon anda jawab pertanyaan saya:<br /><br />Seorang wanita yang berpakaian ketat memperlihatkan bentuk aurat bukankah disebut sebagai Kasiatun 'Ariyat?<br /><br />Lalu bagaimanakah dengan laki-laki yang memperlihatkan bentuk aurat besarnya?<br /><br />Baarakallahu Fiik,<br />---Abdul Aziz---Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-33662716828353226222012-06-29T17:08:15.562+07:002012-06-29T17:08:15.562+07:00Sebagai tambahan mengenai fatwa para ulama mu'...Sebagai tambahan mengenai fatwa para ulama mu'aashiriin (kontemporer) mengenai hal ini yang membolehkan shalat dengan memakai saraawiil yang lebar/longgar :<br /><br />Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya :<br /><br />هل يجوز للرجل أن يصلي داخل بيته في سراويل وفنيلةٍ مغطيتان للعورة، أم يلزمه لبس ثيابه والتجمل مع الغترة ونحوها؟<br /><br />"Apakah diperbolehkan bagi laki-laki untuk shalat di dalam rumahnya dengan mengenakan saraawiil dan kaos yang menutupi aurat ? Ataukah ia harus memakai pakaian (tsiyaab) dan berhias dengan ghutrah atau yang semisalnya ?".<br /><br />Beliau rahimahullah menjawab :<br /><br />الصلاة في السراويل وفي الفنيلة الساترة للمنكبين صحيحة، ولا بأس إذا كانت السراويل ساترة للعورة والفنيلة ساترة للمنكبين فكل هذا لا حرج فيه، لقول النبي -صلى الله عليه وسلم-: (لا يصلي أحدكم في الثوب ليس على عاتقه منه شيء)، فإذا كان على العاتق أو العاتقين شيء كفنيلة فالحمد لله. ولكن كونه يتجمل ويلبس قميصه وعمامته يكون أفضل، لقوله -سبحانه-: يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ[الأعراف: 31] وبأخذ الزينة المعتادة ويصلي مع الناس بالملابس الحسنة كل هذا أفضل، ولكن إذا صلى في إزار ورداء أو صلى في قميص ورداء أو قميص وفنيلة ساترة للمنكبين فلا بأس بذلك ولا حرج، فالصلاة صحيحة. بارك الله فيكم <br /><br />"Shalat dengan mengenakan saraawiil dan kaos yang menutup kedua pundak adalah sah. Tidak mengapa jika saraawiil dapat menutupi 'aurat dan kaos menutupi kedua pundak. Tidak apa-apa padanya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam : <i>'Janganlah salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian tanpa ada sesuatu yang menutup pundaknya'</i>. Apabila di atas pundaknya atau kedua pundaknya sesuatu seperti kaos, maka alhamdulilah. Akan tetapi hendaknya ia berhias dan memakai qamiish dan 'imaamah, sehingga afdlal. Hal itu berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta'ala : <i>'Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid'</i> (QS. Al-A’raaf : 31). Hendaknya ia memakai perhiasan yang biasa dipakai dan shalat bersama manusia dengan pakaian yang bagus. Semuanya ini afdlal. Akan tetapi, apabila ia shalat dengan sarung dan ridaa', atau ia shalat dengan qamiish dan ridaa', atau qamiish dan kaos yang menutupi kedua pundaknya, maka tidak mengapa dengan hal itu. Tidak berdosa. Dan shalatnya sah. Baarakallaahu fiikum" [selesai].<br /><br />Asy-Syaikh Al-Maghrawiy hafidhahullah :<br /><br />بالنسبة للبس السراويل في الصلاة؛ إذا كانت واسعة ساترة سترا كاملا لا تظهر معه العورة ولا تتحجم فالصلاة جائزة، أما إن كانت السراويل حازقة، أي: ضيقة تتميز معها العورة وتظهر وتتحجم، فلا تجوز الصلاة بها<br /><br />"Tentang memakai saraawiil ketika shalat, apabila ia longgar menutup dengan sempurna tidak menampakkan aurat dan tidak membentuk tubuh, maka shalatnya (dengan pakaian itu) diperbolehkan (sah). namun bila saraawiil sempit/ketat sehingga menonjolkan, menampakkan, dan membentuk 'aurat, maka tidak boleh shalat dengannya" [selesai - sumber : <a href="http://maghrawi.net/?taraf=fatawi&file=displayfatawi&id=60" rel="nofollow">http://maghrawi.net/?taraf=fatawi&file=displayfatawi&id=60</a>].Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-48979639857653648202012-06-29T14:58:47.735+07:002012-06-29T14:58:47.735+07:00Saya hanya bisa mengembalikan masing-masing istila...Saya hanya bisa mengembalikan masing-masing istilah pada definisinya. Misal, di atas Anda menggambarkan (dan bahkan mungkin membatasi) makna ridaa' dengan 'cloak'. Referensinya : Google, dengan keyword : cloak. Istidlaal semacam ini saja sudah lemah. Kembalikan pada definisinya. Juga tentang masalah qubaa'. Dalam desertasi Dr. Naashir bin Muhammad Al-Ghaamidiy disebutkan definisi sebagaimana telah saya tuliskan. <br /><br />Maaf jika saya katakan bahwa pendalilan Anda untuk berkukuh 'harus didobeli baju panjang' adalah lemah lagi kurang. Anda tidak memahami berdasarkan riwayat dan fiqh yang dijelaskan para ulama kita. Khususnya dalam hal pendefinisian larangan shalat dengan satu kain. Terlihat dalam komentar Anda. <br /><br />Satu hal yang Anda tidak bisa kasih <br />clue adalah : Ketika Anda mengatakan 'mesti pake dobelan kain panjang selutut'; yang kemudian saya tanyakan tentang hukum orang shalat dengan memakai kain sarung dan kemeja, Anda malah menanggapi di luar esensi :<br /><br /><i>Kalau sarung memang tidak syak lagi lebih sempurna menutup apa yang ada diantara paha dan pantat. Karena sarung sangat berbeda denga saraawil yakni tidak memiliki belahan. kita sepakat & tidak mempermasalahkanya</i>.<br /><br />Bukan itu yang saya tanyakan. Yang saya tanyakan adalah mengenai baju atasannya atau dobelannya. Inilah yang Anda permasalahkan dan sekaligus pertanyakan.<br /><br />Ketika Anda mengatakan boleh memakai sarung dan kemeja, apa dalilnya ?. Dan mengapa ketika Anda membolehkannya, Anda melarang memakai kemeja dan saraawiil (yang longgar) ?. Apa perbedaannya ?.<br /><br />Kalau Anda mengatakan bahwa saraawiil adalah pakaian yang tidak cukup menutup 'aurat dalam shalat; maka inilah 'illat hukum yang saya maksudkan. Jadi bukan mempermasalahkan panjang pendek kain dobelannya. Pahamkah ?.<br /><br />Jika memang ini menjadi alasan Anda, saya ingatkan bahwa 'Umar menganjurkan shalat denganb mengenakan sarung dan ridaa' atau saraawiil dan ridaa'. Menurut Anda, dapatkan dikatakan bahwa sarung dan saraawiil itu equal dalam kebolehan memakainya dalam shalat ?. <br /><br />Dan satu lagi,.... jika Anda mengatakan bahwa saraawiil (meskipun longgar) itu adalah pakaian yang tidak cukup menutupi aurat dalam shalat (yaitu pantat dan selangkangan khususnya); maka logikanya Anda seharusnya tidak memperbolehkan memakainya di luar shalat. Segala sesuatu yang bisa menampakkan aurat antara pusar dan lutut itu tidak boleh dipakai. Konsekuensinya, Anda kemana-mana mesti pake gamis panjang atau sarung. Itu kalau Anda mau konsisten. Jika Anda membedakannya, apa dalil atau alasannya ?.<br /><br />Oleh karena itu di sini saya cenderung pada ulama yang membolehkan shalat dengan memakai saraawiil yang longgar, karena itu sudah cukup menutupi 'aurat. Kalau kata Anda bahwa saraawiil itu menyifati belahan paha/kaki, ya karena memang itulah model atau karakteristik saraawiil sejak jaman dulu kala. Karena itu adalah lubang untuk masuk kaki. Kalau pakaian yang tidak menyifati belahan paha, maka itu namanya sarung. Tapi Anda dapat lihat sendiri bahwa saraawiil ini dipakai oleh salaf kita. Jika memang saraawiil tidak cukup menutupi 'aurat, niscaya mereka akan meninggalkan memakainya, mendahului kita. Lau kaana khairan lasabaquuna ilaihi. <br /><br />Saya hargai pendapat Anda meskipun dengan label tidak beradab sekalipun terhadap orang yang berseberangan dengan Anda. Dan meski mereka mengamalkan kebolehan itu berdasarkan fatwa ulama.....Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-87500920545071030862012-06-29T14:12:49.047+07:002012-06-29T14:12:49.047+07:00Benar sekali akhiy, Perbedaan pemahaman kita sanga...Benar sekali akhiy, Perbedaan pemahaman kita sangat jelas.<br /><br />Saya sebenarnya sangat menghargai pendapat anda, namun karena permintaan saya untuk anda berikan bukti bahwa apapun bentuknya pakaian atas yang dimaksud para ulama ukuran kepanjanganya serupa dengan kemeja yang lazim dipakai di indonesia tidak anda penuhi, <br /><br />maka ijinkan saya berbeda pendapat dengan anda dan tetap menganggap penampilan pakaian seperti itu bila dikenakan ketika shalat adalah sebuah akhlaq yang buruk terlebih bagi bagi ikhwan-ikhwan yang sudah banyak belajar tentang adab & akhlaq.<br /><br />Baarakallahu Fiik<br />---Abdul Aziz---Anonymousnoreply@blogger.com