tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post1393779458287915012..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Lemah Hadits : “Wahai Rasulullah, Apakah Sebagian Kami Boleh Membungkukkan Badan kepada Sebagian yang Lain ?......dst”.Unknownnoreply@blogger.comBlogger9125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-23174817491994199702018-09-17T22:12:40.286+07:002018-09-17T22:12:40.286+07:00Bagaimana membungkuk didalam beladiri (salam sebel...Bagaimana membungkuk didalam beladiri (salam sebelum melakukan atraksi),,apakah itu termasuk yg diharamkan atau dibolehkanAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/14698624561222663147noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-5029566317827775772011-06-25T15:51:30.387+07:002011-06-25T15:51:30.387+07:001. Definisinya :
"Ia adalah hadits yang dir...1. Definisinya :<br /><br />"Ia adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah darinya , tanpa ada kemungkinan untuk menjamaknya"<br /><br />Itu definisi yang saya ambilkan dalam al-fushuul fii mushthalahi hadiitsir-rasuul karya tsanaaullah az-zaahidiy.<br /><br />definisi yang banyak tercantum dalam buku2 mushthalah kontemporer.<br /><br />2. ya.<br /><br />3. panjang....<br /><br />4. ada yang mengkatagorikan syaadz, ada pula yang tidak - tergantung sisi pandang dalam melihat pendefinisiannya.<br /><br />5. saat ini (di kolom komentar ini) belum bisa.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-41854882014442679722011-06-25T14:38:14.729+07:002011-06-25T14:38:14.729+07:00Mohon maaf sebelumnya ustadz, karena pertanyaan sa...Mohon maaf sebelumnya ustadz, karena pertanyaan saya keluar dari tema tulisan diatas<br /><br />1. Apakah definisi hadits syadz menurut ulama hadits ?<br /><br />2. Apakah ada perbedaan ulama' dalam pendefinisian hadits syadz ?<br /><br />3. Jika ada khilaf diantara para ulama', maka definisi manakah yang lebih benar (rajih) ?<br /><br />4. Hadits tentang berisyarat ketika tasyahud dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk apakah termasuk dalam kategori hadits syadz ?<br /><br />5. Saya berharap antum bisa meluangkan waktu membahas hadits tentang masalah ini (no4)<br /><br />Maaf ustadz, banyak pertanyaan <br /><br />Jazakalloh khoironAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-90166267645638911032011-06-25T10:53:48.734+07:002011-06-25T10:53:48.734+07:00antum bisa belajar ke ustadz abu qatadah, ustadz &...antum bisa belajar ke ustadz abu qatadah, ustadz 'abdul-hakiim, atau yang lainnya. beliau jauh lebih mumpuni dalam bidang itu.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-16079869035852449822011-06-25T07:12:04.910+07:002011-06-25T07:12:04.910+07:00Bismillah. Ust, saya pingin belajar takhrij hadits...Bismillah. Ust, saya pingin belajar takhrij hadits dan buat pembahasan masalah. Cuman kesulitan cari pengajarnya. Sy ada kemampuan sedikit baca kitab dan beberapa ilmu dasar, seperti mustolah, usul fiqih, jarh wa ta'dil dll. cmn belum pernah praktek menulis. Bisa meluangkan waktu untuk mengajari sy ust?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-81922366765902648582011-06-24T11:02:42.727+07:002011-06-24T11:02:42.727+07:00Terimakasih ustad untuk penjelasannya , khususnya ...Terimakasih ustad untuk penjelasannya , khususnya atas pertanyaan akh anonim diatas , dan ana paham.<br /><br />Maklumlah ustad , untuk yang di artikelnya sendiri terlalu berat untuk praktisi seperti ana ini, sebenarnya sudah beberapa artikel ana coba simak dan hafalkan beberapa hal penting didalamnya tapi sulit .rasihttp://gonang_tole@yahoo.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-9129936274580237412011-06-23T10:45:33.936+07:002011-06-23T10:45:33.936+07:00@Anonim pertama,.... silakan baca pembahasannya di...@Anonim pertama,.... silakan baca pembahasannya di artikel <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/10/berdiri-untuk-seseorang.html" rel="nofollow"><b>Berdiri untuk Seseorang</b></a><br /><br />*****<br /><br />@Anonim kedua, artikel di atas hanyalah membahas takhrij hadits saja sebenarnya, yang kesimpulannya bisa antum baca. Adapun fiqh hadits, maka memang sengaja tidak saya singgung dulu untuk 'memperpendek' bahasan. Namun singkatnya :<br /><br />Berjabat tangan disunnahkan setiap kali bertemu, berdasarkan hadits :<br /><br />ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان إلا غفر لهما قبل أن يتفرقا<br /><br /><i>“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu, kemudian mereka berdua saling berjabat tangan, melainkan akan diampuni (dosanya) sebelum keduanya berpisah”</i> [Shahih, lihat Ash-Shahiihah nomor 525].<br /><br />Adapun berpelukan, maka kebiasaan salaf (para shahabat) melakukannya saat baru pulang dari safar :<br /><br />عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ " أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا إِذَا الْتَقَوْا، تَصَافَحُوا، وَإِذَا قَدِمُوا مِنْ سَفَرٍ، تَعَانَقُوا "<br /><br />Dari Asy-Sya'biy : Bahwasannya para shahabat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam jika mereka bertemu, saling berjabat tangan; dan jika mereka pulang dari safar, saling berpelukan [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dan Ath-Thabaraniy; shahih].<br /><br />Adapun membungkukkan badan, maka para ulama menjelaskan maknanya adalah rukuk atau sujud. Jika membungkukkan badan itu seperti membungkukkan ketika rukuk dan sujud, maka ini tidak diperbolehkan. <br /><br />Sebagian ulama membolehkan membungkukkan badan jika tidak sampai seperti rukuk dan sujud (sebagaimana dijelaskan dalam Fawaakihud-Dawaaniy 'alaa Risaalah Ibni Abi Zaid Al-Qiirawaaniy).<br /><br />Namun sebagian ulama tetap memakruhkannya (seperti Syaikhul-Islaam).<br /><br />Syaikh Ibnu Jibriin mengatakan bahwa haram hukumnya membungkukkan badan, karena membungkukkan badan itu hanya boleh ditujukan kepada Allah ta'ala saja. Namun seandainya orang yang kita salami itu adalah orang yang tidak mampu berdiri, atau orang tua kita yang sedang duduk yang kita tidak mau membuat ia bangkit; maka boleh kita membungkukkan badan agar dapat bersalaman dengannya atau berpelukan dengannya (lihat : <a href="http://www.islamqa.com/ar/ref/10428" rel="nofollow"><b>sini</b></a>.<br /><br />wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-33499915976569071392011-06-23T09:44:33.407+07:002011-06-23T09:44:33.407+07:00Jadi, apakah kesimpulan perbahasan fiqh dari hadit...Jadi, apakah kesimpulan perbahasan fiqh dari hadits ini? Adakah setiap muslimin boleh membungkukkan badan dan berpelukan saat bertemu (saat bermukim)?<br />Apa yang saya tahu sebelum ini adalah dianjurkan berjabat tangan tapi tidak berpelukan bagi muslimin yang bermukim dan berpelukan hanya bagi yang baru pulang dari safar.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-66915858805889729062011-06-23T04:10:44.730+07:002011-06-23T04:10:44.730+07:00ustad, mengenai berdiri dari duduk ketika ada tamu...ustad, mengenai berdiri dari duduk ketika ada tamu datang itu kabarnya juga dilarang yah ustad...?Anonymousnoreply@blogger.com