tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post8545831353178582928..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Minuman yang Mengandung Alkohol = Khamr = Haram ?Unknownnoreply@blogger.comBlogger17125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-11558515658650971602013-08-11T21:18:31.239+07:002013-08-11T21:18:31.239+07:00apa rum beralkohol untuk bikin kue dibolehkan?apa rum beralkohol untuk bikin kue dibolehkan?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-78791732424110331442012-10-19T15:08:54.073+07:002012-10-19T15:08:54.073+07:00Minuman yang jika banyaknya (ketika diminum) menye...Minuman yang jika banyaknya (ketika diminum) menyebabkan mabuk, maka sedikitnya adalah haram, karena ia termasuk khamr.<br /><br />Menghangatkan badan bukanlah dengan minum khamr. Dinginnya cuaca bukanlah hanya dirasakan ketika abad 21 saja, melainkan dirasakan oleh umat sebelum kita. Banyak cara untuk menghangatkan badan, yang salah satunya adalah menggunakan rempah-rempah.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-10975080276954353452012-10-19T14:43:27.640+07:002012-10-19T14:43:27.640+07:00kalau saya minum martini, ternyata saya tidak hila...kalau saya minum martini, ternyata saya tidak hilang akal, masih sadar, alias tidak mabuk, apakah saya tetap jatuh ke dalam dosa? sedangkan saat ini misalnya juga saya berada di eropa pada saat musim salju yang dingin, untuk menghangatkan badan. apakah meminum martini tetap menjadi sebuah dosa kalau begitu? terima kasih.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-36867028222624647392012-07-23T12:38:56.102+07:002012-07-23T12:38:56.102+07:00Assalamu 'alaikum wr.wb.
jazakallah khairan k...Assalamu 'alaikum wr.wb.<br /><br />jazakallah khairan katsira atas artikel ini.<br /><br />Cukup membantu pak.<br /><br />Semoga Allah memberi anda lebih banyak lagi hidayah untk membimbing sesama yang lain aamiin.Dildaar Ahmad Dartonohttps://www.blogger.com/profile/01734427407222410597noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-560497853430909012011-11-20T11:43:06.338+07:002011-11-20T11:43:06.338+07:00apakah red wine dan white wine itu halal?apakah red wine dan white wine itu halal?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-79512447005609521382011-02-18T00:46:17.844+07:002011-02-18T00:46:17.844+07:00Apa yang saya ilustrasikan itu sesuai dengan inti ...Apa yang saya ilustrasikan itu sesuai dengan inti hadits Ibnu 'Abbaas radliyallaahu 'anhu. Dimana letak kejanggalannya ? Apakah air satu ember yang tercampur sedikit alkohol menurut antum dihukumi khamr ? Tentu tidak bukan ?.<br /><br />Perlu antum ketahui, alkohol beda dengan khamr. Jika telah disebut khamr, maka menggunakan sedikit atau banyak tetap haram. Coba antum baca tulisan teman saya berikut : <a rel="nofollow">http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2888-salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr.html</a><br /><br />Semoga dapat memberi kejelasan...Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-49683433975051763832011-02-18T00:15:18.185+07:002011-02-18T00:15:18.185+07:00maksud pertanyaan saya tersebut karena saya agak m...maksud pertanyaan saya tersebut karena saya agak merasa janggal dengan pernyataan ustadz:<br /><br />-------------------------------------<br />Untuk memperjelas maksud tulisan ini, dapat saya ilustrasikan sebagai berikut :<br />Jika kita mempunyai seember besar air yang kemudian tercampur dengan setetes alkohol, bukankah artinya air itu mengandung alkohol (meskipun dengan kadar yang sangat sedikit[6]) ?. Jawabnya : Benar. Seandainya kita minum air tersebut sebanyak yang kita mampu, apakah air itu dapat membuat kita mabuk ? Jawabnya : Tidak. Apakah ia bisa disebut sebagai khamr ?. Jawabnya : Tidak. <br />-----------------------------------<br /><br />makanya saya bertanya apakah dengan begitu apabila suatu masakan/minuman terkena sedikit khamer menjadi haram.Audiencehttp://(opsional)noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-58421616776736621302011-02-17T23:46:18.699+07:002011-02-17T23:46:18.699+07:00Masih banyak bumbu dapur lain yang tidak menggunak...Masih banyak bumbu dapur lain yang tidak menggunakan anggur, dan itu lebih terjamin kehalalannya. <br /><br />[Saya yakin bahwa pertanyaan ataupun jawaban di sini diharapkan dengannya berbuah amalan. not just a question]Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-65909466503297963242011-02-17T23:32:56.535+07:002011-02-17T23:32:56.535+07:00Bagaimana halnya dengan masakan yang ada bumbu ber...Bagaimana halnya dengan masakan yang ada bumbu berupa anggur (khamer). apakah tetap halal dengan asumsi tidak akan memabukkan meskipun dimakan banyak2. atau haram karena jelas2 telah bercampur khamerAudiencehttp://(opsional)noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-47439226062429697262011-02-16T09:19:25.004+07:002011-02-16T09:19:25.004+07:00yang jadi patokan adalah apakah obat atau minuman ...yang jadi patokan adalah apakah obat atau minuman tersebut mengandung alkohol dalam batas bisa memabukkan ataukah tidak. jika para ahli mengatakan kandungan alkohol dalam obat itu melebihi batas toleransi, maka tidak boleh digunakan. namun jika tidak, boleh digunakan.<br /><br />khamr, apapun bentuknya, bukanlah obat.<br /><br />yang hati-hati bagi seorang muslim adalah : meninggalkan apa yang meragukan kepada apa-apa yang tidak meragukan/Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-14428902341756688062011-02-16T09:03:52.323+07:002011-02-16T09:03:52.323+07:00Ustadz , menyambung pertanyaan akh Afitra diatas d...Ustadz , menyambung pertanyaan akh Afitra diatas dan setelah ana baca tulisan antum di <br />http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/hukum-menggunakan-obat-yang-mengandung.html<br /><br />"Saya memandang bahwa hal tersebut diperbolehkan (tidak apa-apa) jika memang diperlukan dan pada saat darurat. Hal itu ....dst "<br /><br />Kalau ana lagi batuk , dulu ana menggunakan produk yang namanya " V " dan cocok , namun dalam kandungan obat tersebut banyak ( diatas 1 %-MUI ) mengandung alkohol , sehingga ana berhenti menggunakannya dan beralih keobat lain yang lebih bersih dari alkohol.<br /><br />Ternyata beberapa produk lainnya tidak semanjur produk " V " tersebut , sekarang ini posisi ana tidak bisa dikatakan darurat kalau harus menggunakan produk "V " tersebut karena keuangan dan kesempatan ada .<br /><br />Bagaimana ustadz , apakah kondisi yang demikian itu ana mendapat keringanan dalam timbangan syariat ?anang dwicahyohttp://dcanang@yahoo.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-50222156808284661282011-02-16T08:16:56.498+07:002011-02-16T08:16:56.498+07:00http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/hukum-meng...<a rel="nofollow">http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/hukum-menggunakan-obat-yang-mengandung.html</a>Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-16055924062005277582011-02-16T08:09:55.883+07:002011-02-16T08:09:55.883+07:00ustadz bagaimana kl obat yg ada mengandung alkohol...ustadz bagaimana kl obat yg ada mengandung alkohol.bagaimana hukum nya.jazakumullahu khairan katsiranafitrahttp://(opsional)noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-82977460362692258342011-02-15T10:27:48.991+07:002011-02-15T10:27:48.991+07:00bukanbukanAbu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-70472195019455271162011-02-15T10:20:34.049+07:002011-02-15T10:20:34.049+07:00bagaimana dengan tape? Apakah termasuk khamar?bagaimana dengan tape? Apakah termasuk khamar?Andang Wisuhttp://(opsional)noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-89809508470334780862011-02-15T08:15:09.085+07:002011-02-15T08:15:09.085+07:00wa'alaikumus-salaam.
Minuman yang tidak memab...wa'alaikumus-salaam.<br /><br />Minuman yang tidak memabukkan pada asalnya hukumnya tidak haram, yaitu minuman yang tidak mengandung dzat yang dapat memabukkan (alkohol salah satu diantaranya). <br /><br />Namun perlu kita catat bahwa produsen yang memproduksi minuman itu adalah produsen yang telah terkenal memproduksi minuman khamr. Kita minum produknya yang lain yang mereka klaim zero alkohol, dapat mendorong orang untuk meminum produk mereka yang beralkohol. Apalagi nama produknya sama (Bir Bintang). Selain itu, dengan kita membeli produk zero alkohol, berarti memberikan keuntungan pada produsen khamr itu.<br /><br />Oleh karena pertimbangan di atas, minimalnya, kita jangan minum minuman seperti yang antum sebutkan itu.<br /><br />wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-89688265756959608472011-02-15T08:08:16.099+07:002011-02-15T08:08:16.099+07:00Assalamu'alaikum,
ustadz, apakah dgn dmikian k...Assalamu'alaikum,<br />ustadz, apakah dgn dmikian kt dbolehkan meminum minuman yg memiliki rs sperti bir tp dgn kandungan alkohol 0 % (misalny produk minuman b*n*a*g zero)??Anonymousnoreply@blogger.com