tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post7840901717775789870..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Madzhab Ibnu ‘Abbaas dan Mujaahid dalam Menggerak-Gerakkan Telunjuk Saat TasyahudUnknownnoreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-11792284588121868072013-05-09T06:50:28.891+07:002013-05-09T06:50:28.891+07:00ustadz apa syaikh alalbani punya salaf dalam masal...ustadz apa syaikh alalbani punya salaf dalam masalah tatacara menggerak-gerakkan telunjuk seperti video diatas? setahu saya mazhab maliki yang berpendapat menggerak-gerakkan telunjuk tatacaranya dengan menggerak-gerakkan kesamping.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-50510901077718132742012-08-13T14:06:53.587+07:002012-08-13T14:06:53.587+07:00Yang raajih - wallaahu a'lam -, disyari'at...Yang raajih - wallaahu a'lam -, disyari'atkan menggerak-gerakkan telunjuk ketika tasyahud.<br /><br />Tidak berdosa mengambil satu pendapat yang rajih dan meninggalkan pendapat yang marjuh (lemah).Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-31403775571629584782012-08-13T10:10:34.643+07:002012-08-13T10:10:34.643+07:00jadi bingung..
Maaff ustadz, tolong dijelaskan ya...jadi bingung..<br /><br />Maaff ustadz, tolong dijelaskan yang mana yang lebih rajih.<br /><br />sebagai orang awam, saya bingung, yang ini memegang pendapat ulama ini, yang satunya kuekueh dengan ulama lain, <br /><br />Salah & dosakah saya ikuti salah satunya dan meninggalkan yang lain?<br /><br />syukron,<br />muslim baru belajar<br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-16331115728053637592012-08-12T22:45:58.111+07:002012-08-12T22:45:58.111+07:00Artikel di atas sekaligus menjawab komentar antum....Artikel di atas sekaligus menjawab komentar antum.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-79648718873773565332012-08-12T22:19:44.772+07:002012-08-12T22:19:44.772+07:00Mereka juga berdalil dengan hadits dari Ibnu Umar ...Mereka juga berdalil dengan hadits dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa:“Menggerak-gerakkan telunjuk diwaktu shalat dapat menakut-nakuti setan”. Ini hadits dho’if karena hanya diriwayatkan seorang diri oleh Muhammad bin Umar al-Waqidi (Al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab III/454 dan Al-Minhajul Mubin hal.35).<br /><br />Ibn ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Al-Dhu’afa VI/2247: “Hadits ‘Menggerak-gerakkan jari (telunjuk) dalam sholat dapat menakut-nakuti setan’ adalah hadits maudhu’.”<br /><br />Redaksi hadits yang sebenarnya ialah seperti yang terdapat dalam Al-Musnad II:119, Ad-Du’a karangan Imam Thabarani II:1087, Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Atsar I:272 dan kitab hadits lainnya yang berbunyi: “Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar ra. jika (melakukan) sholat, dia berisyarat dengan (salah satu) jarinya lalu diikuti oleh matanya, seraya berkata, “Rasullah saw. bersabda: ‘Sungguh itu lebih berat bagi setan dari pada besi’.”<br /><br />Jadi dalam hadits tersebut tidak disebutkan kata-kata Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) tetapi hanya disebutkan ‘berisyarat dengan jarinya’ yang kemudian pandangan beliau tidak melebihi ujung telunjuknya. Jadi, ketika jari telunjuk itu telah terangkat, maka pandangan mata beralih dari tempat sujud dan melirik kepada ujung jari telunjuk atau pada tempat di jari telunjuk yang menempel padanya kuku.<br /><br />Para Imam (Mujtahidin) pun tidak mengamalkan hadits yang mengisyaratkan tahrik itu termasuk ulama dahulu dari kalangan Imam Malik (Malikiyyah) sekalipun. Orang yang melakukan tahrik itu bukan dari madzhab Malikiyyah dan bukan juga yang lainnya.<br /><br />Al-Hafizh Ibn Al-‘Arabi Al-Maliki dalam ‘Aridhat Al-Ahwadzi Syarh Turmduzi II/85 menyatakan: “Jauhilah olehmu menggerak-gerakkan jarimu dalam tasyahhud, dan janganlah berpaling kepada riwayat Al-‘Uthbiyyah, karena riwayat tersebut baliyyah (mengandung bencana).”<br /><br />Al-Hafizh ibnul Hajib Al-Maliki dalam Mukhtashor Fiqh-nya mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Imam Malik adalah tidak menggerakkan telunjuk yang diisyaratkan itu.<br /><br />Tiga imam madzhab lainnya yakni Hanafi, Syafi’i dan Hanbali tidak memakai zhohir hadits Wa’il bin Hujr tersebut sehingga dapat kita jumpai fatwa beliau bertiga tidak mensunnahkan tahrik. Hal ini disebabkan karena mensunnahkan tahrik berarti menggugurkan hadits Abdullah bin Zubair dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan Nabi saw tidak menggerak-gerakkan telunjuk.<br /><br />Imam Baihaqi yang bermadzhab Syafi’i memberi komentar terhadap hadits Wa’il bin Hujr sebagai berikut: “Terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan tahrik di situ adalah mengangkat jari telunjuk, bukan menggerak-gerakkannya secara berulang sehingga dengan demikian tidaklah bertentangan dengan hadits ibnu Zubair.”<br /><br />Kesimpulan Imam Baihaqi adalah hasil dari penerapan metode penggabungan dua hadits yang berbeda karena hal tersebut memang memungkinkan. Kalau mengikuti komentar Imam Baihaqi ini, memang semulanya jari telunjuk itu diam dan ketika sampai pada hamzah “illallah” ia kita angkat, maka itu menunjukkan adanya penggerakan jari telunjuk tersebut, tetapi bukan digerak-gerakkan berulang-ulang sebagaimna pendapat sebagian orang.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-70522461801918966182012-08-12T22:17:44.685+07:002012-08-12T22:17:44.685+07:00Menggerak-Gerakkan Jari ketika Tasyahud itu Makruh...Menggerak-Gerakkan Jari ketika Tasyahud itu Makruh<br /><br /><br />Jumhur ulama Syafi’i memakruhkan menggerak-gerakkan telunjuk waktu tasyahhud, dalam Hasiyah al-Bajuri jilid 1 halaman 220: “Dan tidaklah boleh seseorang itu menggerak-gerakkan jari telunjuknya. Apabila digerak-gerakkan, maka makruh hukumnya dan tidak membatalkan sholat menurut pendapat yang lebih shohih dan dialah yang terpegang karena gerakan telunjuk itu adalah gerakan yang ringan. Tetapi menurut satu pendapat, batal sholat seseorang apabila dia menggerak-gerakkan telunjuknya itu tiga kali berturut-turut [pendapat ini bersumber dari Abdullah bin Ali bin Abi Hurairah sebagaimana tersebut dalam Al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab III/454]. Dan yang jelas bahwa khilaf (perbedaan) tersebut adalah selama tapak tangannya tidak ikut bergerak. Tetapi jika tapak tangannya ikut bergerak maka secara pasti batallah shalatnya”.<br /><br />Imam Nawawi dalam Fatawa-nya halaman 54 dan dalam Syarh Muhadzdab-nya III/454 menyatakan makruhnya menggerak-gerakkan telunjuk tersebut. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan sia-sia dan main-main disamping menghilangkan kekhusyuan.<br /><br />Dalam kitab Hasyiah al-Bujairimi ‘ala al-Minhaj 1/218: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk, hal ini demi ittiba’ (mengikuti sunnah Nabi). Jika anda berkata; ‘Sesungguhnya telah datang hadits yang shohih yang menunjuk kepada pentahrikan jari telunjuk dan Imam Malik pun telah mengambil hadits tersebut. Begitupula telah beberapa hadits yang shohih yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk.Maka manakah yang diunggulkan’? Saya menjawab: ‘Di antara yang mendorong Imam Syafi’i mengambil hadits-hadits yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk adalah karena yang demikian itu dapat mendatangkan ketenangan yang senantiasa dituntut keberadaannya di dalam sholat”.<br /><br />Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj II:80: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk ketika telah terangkat demi ittiba’. Dan telah shohih hadits yang menunjuk kepada pentahrikannya, maka demi untuk menggabungkan kedua dalil, dibawalah tahrik itu kepada makna ‘diangkat’. Terlebih lagi di dalam tahrik tersebut ada pendapat yang menganggapnya sebagai sesuatu yang haram yang dapat membatalkan sholat. Oleh karena itu kami mengatakan bahwa tahrik dimaksud hukumnya makruh”.<br /><br />Dalam kitab Mahalli 1/164: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk, hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud. Pendapat lain mengatakan: ‘Sunnah mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Baihaqi’, beliau berkata bahwa kedua hadits itu shohih. Dan didahulukannnya hadits pertama yang menafi’kan tahrik atas hadits kedua yang menetapkan tahrik adanya karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan tahrik itu”.<br /><br />Orang yang mengatakan sunnah hukumnya menggerak-gerakkan telunjuk berdalil hadits riwayat Wa’il bin Hujrin yang menerangkan tentang tata cara sholat Nabi. Riwayat yang dimaksud ialah: “Kemudian Nabi mengangkat jari telunjuknya maka aku melihat beliau menggerak-gerakkannya sambil berdo’a”. (HR.Nasa’i)<br /><br />Hadits ini mengandung syadz, karena lafazh “yuharrikuha” tidak terdapat dalam riwayat yang dibawakan oleh 22 perawi lainnya dari Wa’il bin Hujr.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-49996203081837046192012-03-11T21:03:21.248+07:002012-03-11T21:03:21.248+07:00Assalamu'alaikum Ustd. Afwan yg ana bca dr buk...Assalamu'alaikum Ustd. Afwan yg ana bca dr buku sifat shlat Al Abani bhw hadits gerakan jari telunjuk dlm tasyahud lebih ditakuti setan drpda pukulan dr besi. HR. Ahmad& Bukhori. syukronabahttps://www.blogger.com/profile/12750867720678915760noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-85194974579359495132012-02-24T23:08:31.086+07:002012-02-24T23:08:31.086+07:00@Abu Furqon,... dari awal tasyahud. Cara menggerak...@Abu Furqon,... dari awal tasyahud. Cara menggerakkannya, silakan lihat video di atas.<br /><br />#######<br /><br />@Anonim 24 Februari 2012 22:51, antum <b>teliti</b>. Benar kata antum bahwa Al-A'masy itu menjadi penguat (mutaabi') dari Ats-Tsauriy dalam periwayat dari Abu Ishaaq As-Sabi'iy. Kritik antum menjadi koreksi bagi saya dan segera saya perbaiki. Jazaakallaahu khairan.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-16492130347500753422012-02-24T22:51:30.241+07:002012-02-24T22:51:30.241+07:00Bukanya A'masy(riwayat Baihaqi) itu mutabi'...Bukanya A'masy(riwayat Baihaqi) itu mutabi'nya Sufyan tadz sebagaimana Syu'bah,Dan bukan mutabi'nya AbdurRazzak.?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-13487707469323463022012-02-24T17:34:11.941+07:002012-02-24T17:34:11.941+07:00Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Pak Ustadz, ka...Assalamu'alaikum warohmatulloh,<br />Pak Ustadz, kapan kita mulai menggerakkan telunjuk tsb, apakah dari awal tasyahud, atau ketika mulai berdoa?<br />Yg kedua, Apakah ada penjelasan yg spesifik tentang cara menggerakkannya (misalnya mengangkat telunjuk disetiap doa).<br /><br />Wassalam,<br />Abu FurqonAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-70289154212773623312012-02-24T16:28:01.435+07:002012-02-24T16:28:01.435+07:00sudah saya ganti. terima kasih masukannya.sudah saya ganti. terima kasih masukannya.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-71673666153159040862012-02-24T16:19:36.433+07:002012-02-24T16:19:36.433+07:00hehe.. ustadz argentina-> bisa dagelan jg ustad...hehe.. ustadz argentina-> bisa dagelan jg ustadz?..<br /><br />Btw gambar telunjuknya gak ada yg tangan kanan tadz?<br />masa' itu tangan kiri ?..:)Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-35714734592369185672012-02-24T16:12:30.008+07:002012-02-24T16:12:30.008+07:00Permasalahan ini adalah luas sebagaimana dikatakan...Permasalahan ini adalah luas sebagaimana dikatakan sebagian ulama di atas. Jangankan ustadz Yaman, seandainya ada ustadz Argentina yang menyelisihi kesimpulan artikel di atas pun, kita tetap wajib menghormatinya - jika apa yang mereka katakan bersandar pada keterangan ulama.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-53994148730260948902012-02-24T15:46:50.255+07:002012-02-24T15:46:50.255+07:00Tapi menurut hampir seluruh ustadz dari "yama...Tapi menurut hampir seluruh ustadz dari "yaman" bahwa riwayat tahrik itu syadz, jadi tidak ditemukan diantara mereka dan murid2 mereka yang menggerakkan tanganAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-81375430596758019782012-02-24T15:14:10.824+07:002012-02-24T15:14:10.824+07:00Benar,... kurang kata : 'shalat'.
Segera ...Benar,... kurang kata : 'shalat'.<br /><br />Segera saya tambahi. Terima kasih atas komentarnya. Jazaakallahu lhairan.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-35524776893870711862012-02-24T15:04:42.646+07:002012-02-24T15:04:42.646+07:00quote: "Ringkas kata, amalan tahriik ketika t...quote: "Ringkas kata, amalan tahriik ketika tasyahud dalam adalah shahih ternukil dari salaf,..."<br /><br />maksudnya ketika tasyahud dalam shalat ust?Anonymousnoreply@blogger.com