tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post4927969518298756989..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Rujuk dalam Thalaq Raj’iy (Thalaq Satu dan Dua)Unknownnoreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-68373650806067401212010-03-10T11:19:38.328+07:002010-03-10T11:19:38.328+07:00Jazakallaahu khoiron atas tambahan wawasan dari an...Jazakallaahu khoiron atas tambahan wawasan dari antum. <br /><br />Mengenai saksi nikah yang tidak wajib dan bukan syarat nikah, ana baru pertama kali ini mengetahuinya. Padahal, selama ini orang-orang memahami bahwa saksi termasuk syarat sah nikah. Bahkan para ustadz salafiyin tempat ana ta'lim pun demikian.<br /><br />Sekiranya antum tidak sibuk dan tidak merepotkan, mohon dibuat artikel yang membahas hukum saksi nikah di blog ini.<br /><br />Barokallaahu fiikum<br /><br />-- Abu `Abdullaah --Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-48821830747339630892010-03-10T08:44:29.900+07:002010-03-10T08:44:29.900+07:00Maaf jika baru kali ini saya respon, dan terima ka...Maaf jika baru kali ini saya respon, dan terima kasih atas komentarnya. Apa yang antum tanyakan/singgung telah banyak dibicarakan ulama dengan pembahasan yang panjang. <br /><br />Allah ta’ala berfirman :<br /><br />فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ<br /><br />“Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” [QS. Ath-Thalaaq : 2].<br /><br />Para ulama berbeda pendapat dalam masalah saksi ketika rujuk. Jumhur ulama (Abu Haniifah, Maalik, Asy-Syaafi’iy dalam al-qaulul-jadiid, dan satu pendapat dari Ahmad) berpendapat tentang tidak wajibnya, yaitu ia hanya anjuran saja. Adapun Asy-Syaafi’iy dalam al-qaulul-qadiim dan salah satu pendapat yang lain dari Ahmad mewajibkannya, dan bahkan termasuk bagian dari syarat sahnya rujuk.<br /><br />Di antara dua pendapat tersebut, yang raajih adalah pendapat jumhur, sebagaimana dituliskan dalam artikel ini. Yaitu, perintah dalam ayat tersebut hanya menunjukkan anjuran saja. Hal ini seperti firman Allah ta’ala :<br /><br />وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ<br /><br />“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli….” [QS. Al-Baqarah : 282].<br /><br />Selain itu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat memerintahkan ‘Umar agar Ibnu ‘Umar merujuk istrinya, beliau bersabda :<br /><br />مره فليراجعها<br /><br />“Perintahkan ia untuk merujuk istrinya”.<br /><br />Di sini beliau tidak menyebutkan tentang persaksian. <br /><br />Jika dikatakan bahwa saksi dalam pernikahan itu tidak wajib hukumnya dan bukan termasuk syarat – menurut pendapat yang raajih (karena hadits dalam masalah saksi pernikahan tidak ada yang shahih dari Nabi, lihat Al-Jaami’ li-Ahkaamin-Nisaa’ 3/322-325) – maka begitu pula dalam rujuk. Nikah dan rujuk berkait dengan penghalalan farji. Dan rujuk (dalam masa ‘iddah) di sini kedudukannya lebih rendah daripada nikah, karena status wanita (yang dithalaq raj’iy) tersebut masih sebagai istri dari suami, dan ia masih berhak mendapatkan nafkah dan saling mewarisi jika salah satunya meninggal dunia. Berbeda halnya dengan nikah yang memang menghalalkan yang sebelumnya haram.<br /><br />[mengenai bahasan keberadaan saksi bukan sebagai syarat pernikahan, bisa dibaca penjelasan yang sangat bagus dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul-Mumti’ 12/94-97].<br /><br />Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan perincian tambahan : “Jika istri yang dirujuknya itu hadir, maka keberadaan saksi di sini bukan merupakan kewajiban. Namun jika istrinya ini tidak berada di tempat (ghaib), maka keberadaan saksi adalah wajib” [Asy-Syarhul-Mumti’, 13/185-186].<br /><br />Rujuk adalah hak suami yang tidak perlu keridlaan istri ataupun wali. Berbeda halnya dengan nikah yang wajib ada keridlaan (calon) istri dan wali. Dengan alasan ini, nikah lebih berhak untuk diwajibkan/dipersyaratkan saksi, namun ternyata Allah dan Rasul-Nya tidak mewajibkan saksi. Jika demikian, bagaimana rujuk bisa diwajibkan adanya saksi ?<br /><br />Rujuk bukan merupakan 'aqad baru.<br /><br />Sebagian ulama menjelaskan tentang QS. Ath-Thalaq ayat 2 di atas, bahwa Allah menyebutkan rujuk dan thalaq sebelum kesaksian. Di sini dapat dipahami bahwa kesaksian bukan merupakan syarat dalam rujuk.<br /><br />Inilah beberapa hal yang memalingkan makna wajib dalam ayat kepada makna anjuran (mandub). Bagi saya sampai sekarang, inilah yang nampak raajih. Wallaahu a’lam. <br /><br />Namun sebagian salaf, seperti ‘Aliy bin Abi Thaalib, ‘Imran bin Hushain, dan yang lainnya mewajibkan kesaksian. Antum bisa mendapatkan kesimpulan yang berbeda dari apa yang disimpulkan di sini dalam buku Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah oleh Syaikh Husain bin ‘Audah Al-‘Awaaisyah 5/292-312. <br /><br />Semoga ringkasan komentar ini ada manfaatnya.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-32046556423409578522010-02-25T12:35:58.848+07:002010-02-25T12:35:58.848+07:00Di atas antum katakan:
"Disunnahkan (tidak w...Di atas antum katakan:<br /><br />"Disunnahkan (tidak wajib) ketika merujuknya (dalam masa ’iddah) menyertakan saksi..."<br /><br />Sementara, dalil dalam surat athTholaq ayat 2:<br /><br />وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ<br /><br />Bukankah setiap asal perintah dalam nash berarti WAJIB sampai ada dalil yang memalingkannya?<br /><br />Adakah dalil yang memalingkannya atau pemahaman saya terhadap ayat itu yang keliru?<br /><br />Jazakallaahu khoiron.<br /><br />--Abu `Abdullaah--Anonymousnoreply@blogger.com