tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post2939526402920715827..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Siapakah Ahlul-Kitaab ?Unknownnoreply@blogger.comBlogger6125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-38148291388665379992011-05-14T14:33:19.595+07:002011-05-14T14:33:19.595+07:001. Sembelihan di negeri ahli kitab dihukumi sembe...1. Sembelihan di negeri ahli kitab dihukumi sembelihan ahli kitab (yaitu boleh). Silakan baca artikel terkait :<br /><br /><a rel="nofollow">http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/hukum-memakan-binatang-yang-dibunuh.html</a><br /><br /><a rel="nofollow">http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/10/penyembelihan-dalam-syariat-islam.html</a><br /><br />2. Jika sertifikat halal itu dkeluarkan oleh otoritas terpercaya, maka boleh kita bersandar dengan pelabelan halal itu. Jika memang antum ragu, maka alihkan kepada hal yang tidak meragukan bagi diri antum, seperti yang antum telah lakukan. <br /><br />wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-38179806640244262142011-05-14T03:12:03.311+07:002011-05-14T03:12:03.311+07:00Assalamu'alaikum
Ustadz, saya sedang kuliah di...Assalamu'alaikum<br />Ustadz, saya sedang kuliah di perancis. Disini banyak atheis, banyak juga nasrani dan muslim. Pada awalnya saya biasa membeli daging berlabel halal di supermarket. Label halal tsb dikeluarkan oleh bbrp organisasi islam disini. Namun setelah melihat sebuah tayangan televisi yang mengadakan penyelidikan ternyata beberapa label halal tsb adalah palsu, hanya untuk kepentingan bisnis saja. Akhirnya saya hanya membeli di toko daging halal milik seorang muslim yg saya percaya pemiliknya, karena sering sholat jum'at di masjid. Pertanyaan saya:<br />1. Bagaimana hukum sembelihan disini secara umum? karena kita tidak tahu siapa yg menyembelih, bisa nasrani/muslim/atheis.<br />2. Bagaimana hukum daging berlabel halal di supermarket di sini, dimana kita tdk tahu kebenaran sertifikat halal tsb?<br />Baarakallahu fiik<br /><br />ImamAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-448826209676896702011-05-10T16:28:00.678+07:002011-05-10T16:28:00.678+07:00wa'alaikumus-salaam.
1. Termasuk Ahlul-Kitab...wa'alaikumus-salaam.<br /><br />1. Termasuk Ahlul-Kitab.<br /><br />Nomor satu point kedua, saya kurang jelas penggambarannya. Wanita kafir non Ahlul-Kitaab, haram kita nikahi. Adapun jika wanita tersebut termasuk Ahlul-Kitaab, namun punya CV pernah memeluk agama Hindu atau Budha misalnya, tetap dinamakan Ahlul-Kitaab.<br /><br />2. Orang murtad hukumnya khusus. Ia tetap kafir yang hukumnya wajib dibunuh (jika tidak mau bertaubat). Jika orang itu murtad dan memeluk agama Ahlul-Kitaab, ia bukan termasuk Ahlul-Kitaab. <br /><br />wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-64592872281328753462011-05-10T16:04:40.926+07:002011-05-10T16:04:40.926+07:00Assalamu'alaikum
Ustadz ana mau bertanya :
1. ...Assalamu'alaikum<br />Ustadz ana mau bertanya :<br />1. Apakah orang-orang kafir diluar ahlul kitab (hindu, budha dll) kemudian masuk agama ahlul kitab juga disebut ahlul kitab ? apakah boleh seorang muslimin menikahi wanita kafir yang kemudian memeluk agama ahlul kitab ?<br />2. Apakah seorang yg murtad dari Islam kemudian masuk agama ahlul kitab juga bisa disebut ahlul kitab ? Bagaimana hukum sembelihannya ?<br /><br />Jazzakallaahu khairon atas kesedian ustadz menjawabAbu Ilyashttp://(opsional)noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-43166948466643721122011-01-01T03:38:30.767+07:002011-01-01T03:38:30.767+07:00Pendapat tersebut tidak benar. Orang-orang Nashara...Pendapat tersebut tidak benar. Orang-orang Nashara dan yahudi di jaman sekarang termasuk Ahli Kitab. <br /><br />Pernikahan yang diharamkan adalah laki-laki kafir (baik dari Ahli-Kitab atau bukan) mengawini muslimah. Adapun laki-laki muslim, maka ia diperbolehkan mengawini wanita Ahli Kitab. Selain Ahli Kitab, maka tidak boleh.<br /><br />NB : Jika dikatakan boleh, maka ini bukan berkonsekuensi sebagai satu 'anjuran'.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-8540563565690767922010-12-31T16:15:25.461+07:002010-12-31T16:15:25.461+07:00Ada ustadz di daerahku (dari MD) yg berpendapat yg...Ada ustadz di daerahku (dari MD) yg berpendapat yg disebut ahli kitab itu hanya ahli kitab yg "asli" yg masih belum merubah kitab-kitab yg diturunkan padanya, sehingga ahli kitab sekarang ini bukan ahli kitab yg boleh dikawini......<br />MUI juga melarang nikah antar agama, bagaimana hukumnya fatwa MUI ini? (mengharamkan yg hakal)Anonymousnoreply@blogger.com