tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post1790141371381175207..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Posisi Tangan Setelah Bangun dari Rukuk : Bersedekap atau Irsal ? (Sebuah Sanggahan)Unknownnoreply@blogger.comBlogger29125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-37195349054639751232017-03-07T16:37:21.190+07:002017-03-07T16:37:21.190+07:00sbenarnya dr pendapat tentang permasalahan bersede...sbenarnya dr pendapat tentang permasalahan bersedekap dan tidak stelah ruku' itu jangan trlalu d permasalahkan, msing2 punya dalil yg dapat dijadikan acuan.. masalah ini telah dikatakan oleh Imam Ahmad,<br />إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ : إنْ شَاءَ أَرْسَلَ يَدَيْهِ ، وَإِنْ شَاءَ وَضَعَ يَمِينَهُ عَلَى شِمَالِهِ<br />“Jika seseorang bangkit dari ruku’, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap).” (Al Inshaf, 2: 412, Asy Syamilah).<br />Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah ruku’. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan,<br />أرجو أن لا يضيق ذلك<br />“Aku harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 86).<br />Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.<br /><br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-74409753180524853292014-03-20T12:29:24.229+07:002014-03-20T12:29:24.229+07:00Assalamu'alaikum warohmatullohi wabaro katuh? ...Assalamu'alaikum warohmatullohi wabaro katuh? bagaimana caranya kita bangun dari rukuk ke i'tidal, ada yang mengangangkat tangan seperti takbiratul ikhrom dan ada juga yang tidak? dan ada yang mengangkat tangan seperti takbiratul ikhrom tp tangan seperti berdo'a. sulukdolopo.comhttps://www.blogger.com/profile/18011559844812040773noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-38442224679360773452013-12-26T08:19:57.432+07:002013-12-26T08:19:57.432+07:00dari penjelasan terkait di atas tidak ada yang men...dari penjelasan terkait di atas tidak ada yang mengatakan bahwa setelah ruku' harus bersedekap hanya menyuruh untuk meluruskan sendi2 agar kembali semula ke tempat awalnya.<br /> jadi dimana hadits yang secara gamblang menerangkan setelah ruku' harus bersedekap ??Moch Nasrullahhttp://nasrul-online.blogspot.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-65565060259575769502013-06-23T18:53:43.463+07:002013-06-23T18:53:43.463+07:00Wa'alaikumus-salaam.
Dua-duanya boleh.Wa'alaikumus-salaam.<br /><br />Dua-duanya boleh.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-89462312634722021912013-06-22T01:39:56.564+07:002013-06-22T01:39:56.564+07:00Assalamualaikum Warahmatullah,
Apakah ketika turu...Assalamualaikum Warahmatullah, <br />Apakah ketika turun sujud kita bertakbir lagi (mengangkat tangan ke telinga)atau langsung melepaskan sedekap kita dan turun sujud<br />Syukran atas jawabannya ustadz..<br /><br />Afriza HAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-50779252245043580762013-06-04T17:37:34.202+07:002013-06-04T17:37:34.202+07:00Assalamualaikum Warahmatullah,
Apakah ketika turu...Assalamualaikum Warahmatullah, <br />Apakah ketika turun sujud kita bertakbir lagi (mengangkat tangan ke telinga)atau langsung melepaskan sedekap kita dan turun sujud<br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-79255910139226963402012-08-05T08:10:19.120+07:002012-08-05T08:10:19.120+07:00Sesungguhnya akar permasalahannya, adalah:
"...Sesungguhnya akar permasalahannya, adalah:<br /><br />"hadits sedekap dalam shalat, apakah ia merupakan hadits yang bersifat MUTLAK. ataukah hadits yang bersifat UMUM?"<br /><br />bagi yang berpendapat hadits tersebut bersifat UMUM, maka jelas baginya i'tidal adalah sedekap. karena berdiri dalam shalat itu ada dua, sebelum atau sesudah ruku'.. barangsiapa yang membedakan posisi tangan pada kedua kondisi tersebut, maka hendaknya mendatangkan dalil khusus yang membedakannya. karena tidak ada dalil khusus yan membedakannya, maka kembalikanlah ia kepada KEUMUMAN HADITSnya.<br /><br />Oleh karenanya berkata Syaikh Ibnu Bazz:<br /><br />"Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membedakan antara keduanya (yakni antara berdiri sebelum ruku dan berdiri setelah ruku, keduanya kembali kepada keumuman hadits "berdiri didalam shalat", dan "berdiri didalam shalat itu adlaah BERSEDEKAP"), (maka) oleh karena itu barangsiapa membedakan keduanya haruslah menunjukkan dalilnya. (Kembali pada kaidah ushul fiqh: "asal dari ibadah adalah haram kecuali ada penunjukannya" -pent)"<br /><br />Sebaliknya, bagi yang berpendapat bahwa hadits tersebut bersifat MUTLAK, maka jelas pendapatnya adalah irsal (tangannya tidak diapa-apakan). Karena kita tidak boleh me-MUQAYYAD-kan sesuatu tanpa ada dalil yang me-muqayyad-kannya. Jika seseorang menetapkan sedekap pada i'tidal, justru inilah yang keliru; karena memuqayyadkan sedekap pada i'tidal. sedangkan tidak ada hadits secara tersendiri yang menyebutkan hal ini.<br /><br />Oleh karenanya Syaikh al Albaaniy berkata:<br /><br />"tidak ada dalil sama sekali dari hadis-hadis kaifiyah salat Nabi (tentang sedekap ketika i'tidal). Kalaulah ada contohnya dari Nabi, maka tentu akan diriwayatkan kepada kita walaupun hanya satu riwayat! (dengan tidak adanya dalil) bahkan itu adalah penguat bahwa tidak ada sedekap waktu I’tidal... "<br /><br />Oleh karenanya beliau menganggap ini adalah termasuk bid'ah..<br /><br />Hal ini dijelaskan Syaikh Muhammad Bazmul sebelum membahas perkara ini... Sangat bagus penjelasan beliau, sehingga dapat mengubah cara pandang -ana pribadi- dalam hadits "sedekap ketika berdiri dalam shalat" diatas..<br /><br />(ustadz kayana, tadi ana salah kamar ngomentari... yang salah kamar nggak usa di-approve stadz, yang ini aja.. hehe)Abu Zuhriyhttp://abuzuhriy.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-64739432132021927062012-04-21T10:07:48.369+07:002012-04-21T10:07:48.369+07:00Assalamu'alaikum Ust Abul Jauzaa
mohon bantua...Assalamu'alaikum Ust Abul Jauzaa<br /><br />mohon bantuannya tentang takhrij beserta jalur sanad hadits berikut ini:<br /><br />عن وائل بن حجر قال: رأيت النبي صلى الله عليه وسلم حين كبّر رفع يديه خِذاء اُذنيه ثم حين قال سمع الله لمن حمده رفع يديه ورأيتُه مُمْسِكًا بيمينه على شماله فى الصلاة . أحمد<br /><br />saya mendapatinya dalam risalah Ust A. Qodir Hassan dalam buku "Cara Berdiri I'tidal"<br /><br />Jazakumullahal-ikhwanhttps://www.blogger.com/profile/14443333016581752348noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-64247576860180387472010-11-13T19:56:19.586+07:002010-11-13T19:56:19.586+07:00Wa'alaikumus-salaam.
1. Ketika mau sujud, tan...Wa'alaikumus-salaam.<br /><br />1. Ketika mau sujud, tangan dulu. Ketika mau bangkit, lutut dulu diangkat.<br /><br />2. Ya benar.<br /><br />Wallaahu a'lam bish-shawwaab.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-81414555233606004482010-11-13T18:12:55.591+07:002010-11-13T18:12:55.591+07:00Assalamu alaikum Pak Ustad sy yang sangat awam ini...Assalamu alaikum Pak Ustad sy yang sangat awam ini mau bertanya..1)jika hendak sujud yg mana ddahulukan kedua tangan atau lutut? begitu jg ketika bangun dari sujud utk berdiri ke rakaat selanjutnya? 2) minta pendapat :jika sesorang berniat kurban untuk tdk mencukur rambut dan memotong kuku sejak 1 zulhijjah sampai hewan korban disembelih?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-3455430943727310092010-11-13T13:32:15.094+07:002010-11-13T13:32:15.094+07:00Dikarenakan CMIIW adalah Corect Mi If I'm Wron...Dikarenakan CMIIW adalah Corect Mi If I'm Wrong, maka saya katakan : Yes, I'll Corect You 'Cause You're Wrong (sorry, I'm kiddin' my brother....).<br /><br />Coba antum perhatikan hadits 'Aaisyah. Di situ saya katakan bahwa tiga orang - atau lebih tepatnya dua orang - telah menyelisihi riwayat jama'ah dengan menyebutkan tambahan <i>dan dua orang saksi yang 'adil</i>. Mereka adalah Yahyaa bin Sa'iid dan Hafsh bin Ghiyaats. Adapun 'Iisaa bin Yuunus, dalam riwayat Ishaaq bin Rahawaih tidak meriwayatkan tambahan tersebut.<br /><br />Yahyaa bin Sa'iid, ia adalah Ibnu Farrukh Al-Qaththaan At-Tamiimiy. Seorang yang tsiqah lagi mutqin.<br /><br />Hafsh bin Ghiyaats, ia adalah Ibnu Thalq bin Mu’aawiyyah bin Maalik bin Al-Haarits An-Nakha’iy, Abu ‘Umar Al-Kuufiy, seorang yang tsiqah lagi faqih, namun sedikit berubah hapalannya di akhir usianya.<br /><br />Kira-kira, mereka itu tsiqah gak pak ?<br /><br />Nah, dua orang perawi ini telah menyelisihi banyak perawi (saya menyebutkan 23 orang). Sedikit keterangan tentang 22 orang tersebut (saya acu dari At-Taqriib) :<br /><br />1. 'Abdullah bin Al-Mubaarak, seorang yang tsiqah, tsabt, 'aalim.<br /><br />2. Ismaa'iil bin Zakariyyaa, seorang yang shaduuq, sedikit keliru.<br /><br />3. 'Abdulah bin Wahb, seorang yang tsiqah lagi haafidh.<br /><br />4. 'Abdullah bin Rajaa' Al-Makkiy, seorang yang yang tsiqah, namun sedikit berubah hapalannya.<br /><br />5. 'Abdurrazzaaq bin Hammaam, seorang yang tsiqah lagi haafidh.<br /><br />6. Adl-Dlahhaak bin Makhlad Abu 'Aashim, seorang yang tsiqah lagi tsabt.<br /><br />.......<br /><br />dan lain-lain silakan antum teruskan sendiri.<br /><br />I hope it's clear for U brother...Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-35383149742702853022010-11-13T02:03:33.034+07:002010-11-13T02:03:33.034+07:00Abul Jauzaa'mengatakan : Untuk contoh hadits s...Abul Jauzaa'mengatakan : <i>Untuk contoh hadits syaadz : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/03/hadits-kewajiban-saksi-dalam-pernikahan.html<br /><br />Contoh idraaj adalah hadits :<br /><br />أسبغوا الوضوء ويل للأعقاب من النار<br /><br />"Sempurnakanlah wudlu kalian, karena kecelakaanlah bagi tumit-tumit akan masuk neraka".</i><br /><br />Dari contoh yang antum sebutkan, nampaknya bahwa dalam hadits yang dikatakan syadz dengan tambahan <b>"dua orang saksi yang ‘adil"</b>. bersumber dari rawi yang Dla'if bukan rawi Tsiqah.<br /><br />Apakah contoh tsb cocok disebut sebagai Ziyadatuts-Tsiqah ?<br /><br />Bukankah perbedaan syadz dan munkar bersumber pada kekuatan hapalan rawi, maka jika rawi tsiqah menyelisihi rawi tsiqah lainnya atau lebih tsiqah maka disebut syadz, sedangkan jika rawi yang lemah ingatan/hapalannya menyelisi rawi tsiqah disebut munkar.<br /><br />Jika tambahan <b>"dua orang saksi yang ‘adil"</b> bersumber dari rawi tsiqah, lalu apa bedanya dengan contoh hadits sedekap ?<br /><br />CMIIWUnknownhttps://www.blogger.com/profile/14732903754262276572noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-65002731306107580962010-11-12T09:58:31.598+07:002010-11-12T09:58:31.598+07:00Untuk contoh hadits syaadz : http://abul-jauzaa.bl...Untuk contoh hadits syaadz : <a rel="nofollow">http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/03/hadits-kewajiban-saksi-dalam-pernikahan.html</a><br /><br />Contoh idraaj adalah hadits :<br /><br />أسبغوا الوضوء ويل للأعقاب من النار<br /><br />"Sempurnakanlah wudlu kalian, karena kecelakaanlah bagi tumit-tumit akan masuk neraka".<br /><br />kalimat أسبغوا الوضوء ; adalah idraaj dari perkataan Abu Hurairah, sebab dalam riwayat lain, Abu Hurairah berkata :<br /><br /> أسبغوا الوضوء فإن أبا القاسم صلى الله عليه وسلم قال ويل للعقب من النار <br /><br />"Sempurnakanlah wudlu kalian, karena Abul-Qaasim shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : <i>'kecelakaanlah bagi tumit-tumit akan masuk neraka'</i>".<br /><br />Wallaahu ta'ala a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-13931777035554806902010-11-12T06:18:28.782+07:002010-11-12T06:18:28.782+07:00al-Jauzaa berkata : Dalam hal ini sama dengan kasu...al-Jauzaa berkata : <i>Dalam hal ini sama dengan kasus sedekap. Ia mentaqyid lafadh sedekap yang masih umum, yaitu di dada.</i><br /><br />Bolehkah saya mendapat contoh ziyadah yang di tolak (syadz) sebagai pembading ziyadah yang diterima ?<br /><br />Dan 1 lagi, kalo boleh saya mendapat contoh perbedaan antara ziyadah dan idraj. <br /><br /><br />Kalo tidak via bloq ini, mungkin akh bisa kirim via email saja.<br /><br /><br />SyukronUnknownhttps://www.blogger.com/profile/14732903754262276572noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-46608226726968748832010-11-11T17:25:30.778+07:002010-11-11T17:25:30.778+07:001. Sampai saat ini, saya belum tahu atsar shahih ...1. Sampai saat ini, saya belum tahu atsar shahih dan sharih yang menjelaskan posisi tangan pada waktu berdiri setelah rukuk. Baik yang berpendapat sedekap atau irsal. Dalil yang dijadikan hujjah sifatnya dalil umum. Kalau ada ikhwan Pembaca yang mengetahui apa yang ditanyakan akh Abu Fadlillah, jangan segan-segan menuliskannya di kolom komentar ini.<br /><br />2. Ulama yang berpendapat irsal adalah (dengan menukil penjelasan Dr. Anis bin Ahmad bin Thaahir) :<br /><br />- Abu Hanifah, Abu Yuusuf, dan Muhammad bin Al-Hasan.<br /><br />- Ahmad telah memilih antara meletakkan tangan dan melepaskan tangan.<br /><br />- Ibnu Hazm.<br /><br />Secara persis bagaimana kalimat para imam yang disebtkan Dr. Anis tersebut, saya belum meneliti/mencarinya.<br /><br />Wallaahu a'lam bish-shawwab.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-12001319782635049322010-11-11T17:06:45.831+07:002010-11-11T17:06:45.831+07:00usatadz, Jazakumullahu khairan atas artikelnya, un...usatadz, Jazakumullahu khairan atas artikelnya, untuk hal ini ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan<br /><br />1. adakah atsar dari para shabat untuk menguatkan kesimpulan diatas?<br /><br />2. boleh tahu Ulama mana saja yang menguatkan kesimpulan diatasabu faadhilahhttps://www.blogger.com/profile/18314667515551773980noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-68659564291495684362010-11-11T02:24:10.224+07:002010-11-11T02:24:10.224+07:00Sebenarnya bahasannya menurut saya adalah : Apakah...Sebenarnya bahasannya menurut saya adalah : Apakah bentuk taqyid dari lafadh muthlaq bisa dikatakan sebagai syaadz ?. <br /><br />Tambahan <i>minal-muslimin</i> itu merupakan pentaqyid dari kemutlakan lafadh sebelumnya. <br /><br />Oleh karenanya, taqyid ini merupakan jawaban atas pertanyaan, misalnya : <i>Apakah wajib seseorang mengeluarkan zakat dari budak kafir yang ia miliki (yang masih dalam tanggungan nafkahnya) ?</i>. Dalam hadits disebutkan :<br /><br />ليس على المسلم في عبده صدقة إلا صفقة الفطر<br /><br />"Tidak ada kewajiban bagi seorang Muslim pada budak yang ia milki zakat, kecuali zakat fithri".<br /><br />Karena itu, kok kurang pas (bagi saya) jika alasan tambahan <b><i>minal-muslimin</i></b> itu tidak syaadz karena :<br /><br /><i>karena hukum zakat (secara umum) HANYA dibebankan bagi kaum muslimin dan tidak dibebankan bagi kaum lainnya. Lebih khusus lagi adalah zakat fithrah, dimana dia diwajibkan bagi kaum muslimin setelah menunaikan 'ibadah puasa Romadhon</i>.<br /><br />Justru tambahan itu memberikan keterangan dan kejelasan (baca : taqyid) dari lafadh yang semula mutlak, yang kemudian menjadi pemutus hukum atas pertanyaan yang merupakan konsekuensi dari lafadh mutlak itu :<br /><br />- apakah wajib membayar zakat fithri budaknya yang kafir ?<br /><br />- apakah wajib membayar zakat fithri istrinya yang kafir ?<br /><br />- apakah wajib membayar zakat fithri anak yang kafir yang menjadi tanggungannya ? (misal : anak bawaan dari istri yang kafir).<br /><br />- apakah wajib membayar zakat fithri atas kerabat-kerabat dekatnya yang kafir yang masuk dalam tanggungan nafkahnya (karena kefaqirannya) ?<br /><br />Dalam hal ini sama dengan kasus sedekap. Ia mentaqyid lafadh sedekap yang masih umum, yaitu di dada. Oleh karenanya, tambahan ini bukan masuk dalam katagori syaadz. Wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-4888811738343250552010-11-10T23:33:10.618+07:002010-11-10T23:33:10.618+07:00Al-Jauzaa' berkata : Nah, bukankah tambahan mi...Al-Jauzaa' berkata : <i>Nah, bukankah tambahan <b>minal-muslimiin</b> di situ juga merupakan tambahan lafadh yang membatasi kemutlakan hadits tanpa tambahan ? Namun kenyataannya, para ulama mutaqaddimiin menerimanya - karena tambahan tersebut tidak menyelisihi riwayat jama'ah.</i><br /><br />Katanya, tambahan <b>minal-muslimiin</b> dalam hadits yang antum sebutkan <b>tidak dikatakan syadz</b> (oleh karena itulah Ibnu Shalah telah mencontohkan jenis tsb sebagai ziyaadatuts-tsiqaat yang diterima) karena hukum zakat (secara umum) HANYA dibebankan bagi kaum muslimin dan tidak dibebankan bagi kaum lainnya. Lebih khusus lagi adalah zakat fithrah, dimana dia diwajibkan bagi kaum muslimin setelah menunaikan 'ibadah puasa Romadhon.<br /><br />Maka tambahan lafadz <b>minal-muslimiin</b> dalam hadits :<br /><br /><br />أن رسول الله صلى اله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى من المسلمين<br /><br />"Bahwasannya Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa salam telah mewajibkan zakat fithr di bulan Ramadlaan kepada setiap orang baik yang merdeka, budak, laki-laki, ataupun perempuan <b>dari kalangan kaum muslimin</b>"<br /><br />tidak menimbulkan pertentangan/perlawanan hukum dengan hadits lain yang tanpa tambahan (ziyadah) tsb. Contoh tsb berbeda dengan hukum sedekap dalam sholat, dimana ziyadah "di atas dada" meniadakan posisi sedekap selain pada lafadz yang ditunjukka oleh ziyadah tsb.<br /><br />Bagaimana tanggapannya akhi ?Unknownhttps://www.blogger.com/profile/14732903754262276572noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-69485200233188226512010-11-10T09:58:06.049+07:002010-11-10T09:58:06.049+07:00Ibnu Shalah telah mencontohkan jenis ziyaadatuts-t...Ibnu Shalah telah mencontohkan jenis ziyaadatuts-tsiqaat yang diterima, yaitu apa yang diriwayatkan dari Maalik, dari Naafi', dari Ibnu 'Umar :<br /><br />أن رسول الله صلى اله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى من المسلمين<br /><br />"Bahwasannya Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa salam telah mewajibkan zakat fithr di bulan Ramadlaan kepada setiap orang baik yang merdeka, budak, laki-laki, ataupun perempuan <b>dari kalangan kaum muslimin</b>".<br /><br />Abu 'Iisaa (At-Tirmidziy) mengatakan bahwa Maalik telah bersendirian di antara pra perawi tsiqaat dengan tambahan : <i>minal-muslimiin</i>. Hadits ini juga diriwayatkan oleh 'Ubaidullah bin 'Umar, Ayyub (As-Sikhtiyaaniy), dan yang lainya dari Naafi', dari Ibnu 'Umar; tanpa tambahan tersebut. Namun para imam telah berhujjah dengan tambahan tersebut seperti Asy-Syaafi'iy dan Ahmad [selesai].<br /><br />Nah, bukankah tambahan <i>minal-muslimiin</i> di situ juga merupakan tambahan lafadh yang membatasi kemutlakan hadits tanpa tambahan ? Nakun kenyataannya, para ulama mutaqaddimiin menerimanya - karena tambahan tersebut tidak menyelisihi riwayat jama'ah.<br /><br />Wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-37285661219966575952010-11-10T06:28:28.042+07:002010-11-10T06:28:28.042+07:00Antum katakan : Ziyaadatuts-tsiqaat bisa termasuk ...Antum katakan : <i>Ziyaadatuts-tsiqaat bisa termasuk katagori syaadz jika tambahan tersebut menyelisihi riwayat jama'ah. Di sini Yahyaa bin Sa'iid Al-Qaththaan <b>tidak menyelisihi</b>. Hanya saja, ia meriwayatkan lafadh yang tidak diriwayatkan oleh jama'ah</i><br /><br />Seorang teman mengatakan bahwa penyelisihan lafadz tsb karena ziyadah rawi yang tsiqah tsb bertentangan dengan kemutlakan hadits yang tanpa ziyadah, seperti menambahkan riwayat lain yang tidak diriwayatkan oleh rawi lain.<br /><br />Mafhum hadits sedekap adalah umum, bisa diletakkan disembarang tempat (dada, perut, atau antara keduanya), sedangkan mafhum hadits dengan ziyadah "di atas dada" tsb bersifat khusus. Karens sifatnya berbeda, maka hukumnya berbeda pula maka telah terjadi <b>perselisihan</b> dalam hal hukumnya.<br /><br />Bagaimana jawabannya akh ?Unknownhttps://www.blogger.com/profile/14732903754262276572noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-36616274238800535212010-11-08T11:29:27.919+07:002010-11-08T11:29:27.919+07:00Terima kasih atas masukannya.
Mungkin yang dimaks...Terima kasih atas masukannya.<br /><br />Mungkin yang dimaksud adalah paragraf : <br /><br /><i>Jadi jelaslah, bahwa Yahya bin Sa’id bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “meletakkan ini atas yang ini, di atas dadanya”, dan menyelisihi 6 orang lainnya dari Sufyan Ats-Tsaury, dan menyelisihi Ashab (baca: murid-murid) Simak bin Harb yang lain, seperti Za`idah bin Qudamah, Syu’bah, Abul Ahwash, Asbath bin Nashr, Syarik bin ‘Abdillah, dan Hafsh bin Jami’. Maka jelaslah bahwa terdapat kesalahan pada riwayat tersebut, sehingga dihukumi sebagai riwayat yang syadz ‘ganjil’ atau mudraj, tetapi kami tidak bisa menentukan dari mana asal dan kepada siapa ditumpukan kesalahan ini. Wallahu a’lam.</i>.<br /><br />Definsi syaadz dalam ilmu hadits adalah penyelisihan perawi maqbul terhadap perawi yang lebih tsiqah darinya. Di sini, termasuk bahasan ziyaadatuts-tsiqaat. Ziyaadatuts-tsiqaat bisa termasuk katagori syaadz jika tambahan tersebut menyelisihi riwayat jama'ah. Di sini Yahyaa bin Sa'iid Al-Qaththaan tidak menyelisihi. Hanya saja, ia meriwayatkan lafadh yang tidak diriwayatkan oleh jama'ah. Maka ini dilihat, jika perawi tersebut termasuk seorang imam tsiqah yang terjaga hapalannya, maka diterima tambahannya itu. Yahyaa bin Sa'iid Al-Qaththaan adalah yang <b>tsiqah, mutqin, haafidh, imam, lagi qudwah</b> (teladan) (120-198 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1055-1056 no. 7607].<br /><br />Karenanya, sampai saat ini dengan kadar ilmu dan pemahaman yang saya miliki, tambahan lafadh itu bukan termasuk syaadz.<br /><br />Jika dikatakan mudraj, maka ini sebenarnya juga berpijak pada asumsi tambahan tersebut adalah syaadz. <br /><br />Wallaahu a'lam bish-shawwaab.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-73234903088014161302010-11-07T20:39:20.897+07:002010-11-07T20:39:20.897+07:00Abu Jauzaa' berkata :
صليت مع رسول الله صلى ا...Abu Jauzaa' berkata :<br /><i><br />صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ووضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره<br /><br />“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau meletakkan tangan kanannya atas tangan kirinya di atas dadanya” [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya no. 479 dari Wail bin Hujr radliyallaahu ‘anhu].</i><br /><br />Ada yang mengatakan bahwa lafadz على صدره (di atas dada) ini merupakan idraj <br /><br />Cek disini akh http://an-nashihah.com/?p=89<br /><br />Bagaimana penjelasannya ?Unknownhttps://www.blogger.com/profile/14732903754262276572noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-23183829458618471402010-09-30T09:50:51.712+07:002010-09-30T09:50:51.712+07:00Untuk tambahan pengetahuan dalam maslah ini silahk...Untuk tambahan pengetahuan dalam maslah ini silahkan kunjungi<br /><br />http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10423<br /><br />إسدال اليدين بعد الرفع من الركوع (كلام الألباني رحمه الله و إقرار البازمول حفظه الله لما ذهب إليه)Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-82363313747584474682010-09-29T23:41:40.898+07:002010-09-29T23:41:40.898+07:00lihat di bagian kolom komentar : http://abul-jauza...lihat di bagian kolom komentar : <a rel="nofollow">http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/09/qunut-shubuh.html</a>.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-39484167897326683002010-09-29T22:59:59.852+07:002010-09-29T22:59:59.852+07:00bagaimana hukumnya jika kita meyakini sesuatu yang...bagaimana hukumnya jika kita meyakini sesuatu yang beda dengan yang dikerjakan imam, padahal ma'mum harus mengikuti setiap gerakan sholat sang imam?notohttp://(opsional)noreply@blogger.com