Kesalahan Besar dari Buku Sifat Shalat Nabi Karangan Nashirudin Al-Albani

34 komentar

Begitulah kira-kira judul bombastis artikel dalam sebuah blog/web. Permasalahan yang hendak diangkat adalah perkataan Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah dalam kitab Shifat Shalat Nabiy bahwa tidak ada perbedaan antara tata cara shalat bagi laki-laki dan wanita. Artikel ini kemudian direpro dalam beberapa blog dan forum yang dipergunakan untuk mencela Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah.
Saya (Abul-Jauzaa’) berkata :
Apa yang dikatakan oleh beliau (Asy-Syaikh Al-Albaaniy) berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 631 & 6008 & 7246, Ad-Daarimiy no. 1235, Ibnu Khuzaimah no. 391, dan yang lainnya].

Imam Ahlul-Bait Taqlid pada ‘Bid’ah’ ‘Umar bin Al-Khaththaab

0 komentar

Eit,… jangan salah paham…. baca dulu baik-baik artikel di bawah.
Telah berkata Al-Imaam Al-Aajurriy rahimahullah :
وَحَدَّثَنَا ابْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ، قَالَ: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأَشَجُّ، قَالَ: سَمِعْتُ حَفْصَ بْنَ غِيَاثٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ جَعْفَرَ بْنَ مُحَمَّدٍ يَقُولُ: نَحْنُ أَهْلَ الْبَيْتِ نَقُولُ: " مَنْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاثًا فَهِيَ ثَلاثٌ "
Telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Abdil-Hamiid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Muhammad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Sa’iid Al-Asyaj, ia berkata : Aku mendengar Hafsh bin Ghiyaats berkata : Aku mendengar Ja’far bin Muhammad berkata : “Kami Ahlul-Bait berkata : ‘Barangsiapa yang menthalaq istrinya tiga kali sekaligus (dalam satu lafadh/majelis), maka ia terhitung tiga” [Diriwayatkan oleh Al-Aajurriy dalam Asy-Syarii’ah, 3/560 no. 2071; muhaqqiq (Al-Waliid bin Muhammad) berkata : “Sanadnya shahih”].

Lemah Hadits : “Wahai Rasulullah, Apakah Sebagian Kami Boleh Membungkukkan Badan kepada Sebagian yang Lain ?......dst”.

9 komentar

Al-Imaam Ibnu Maajah rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّدُوسِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَنْحَنِي بَعْضُنَا لِبَعْضٍ ؟ قَالَ: " لَا "، قُلْنَا: أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا؟ قَالَ: " لَا وَلَكِنْ تَصَافَحُوا "
Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Muhammad : Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Jariir bin Haazim, dari Handhalah bin ‘Abdirrahmaan As-Saduusiy, dari Anas bin Maalik, ia berkata : Kami pernah bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada sebagian yang lain (saat bertemu) ?”. Beliau menjawab : “Tidak”. Kami kembali bertanya : “Apakah sebagian kami boleh berpelukan kepada sebagian yang lain (saat bertemu) ?”. Beliau menjawab : “Tidak, akan tetapi saling berjabat tanganlah kalian” [As-Sunan no. 3702].

Hukum Mencium Tangan Orang Tua atau Guru Sebagai Tanda Penghormatan

16 komentar

Di Indonesia, mencium tangan merupakan kebiasaan (‘urf) yang ma’ruf beredar di tengah masyarakat, terutama ditujukan kepada orang tua atau sebagian guru yang mempunyai keutamaan. Ada sebagian ikhwan yang mengingkari perbuatan ini dan menganggapnya sebagai tindakan ghulluw (berlebih-lebihan) dan bid’ah, tidak ada contohnya dari kalangan salaf.
Jika kita dudukkan permasalahan secara lebih arif, segala macam ‘urf itu diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syari’at.[1] Tidak terkecuali permasalahan yang tertera dalam judul artikel.

Bolehkah Memindahkan Anak Kecil yang Berdiri di Belakang Imam Ketika Shalat Berjama’ah ?

3 komentar

Para ulama berbeda pendapat tentang seorang anak yang telah tamyiiz (namun belum baligh) menempati shaff pertama (di belakang imam).
Pendapat pertama : Membolehkannya dan dilarang memindahkannya dari tempatnya semula di shaff pertama.
Ini merupakan pendapat dari kalangan Syaafi’iyyah dan Al-Majd bin Taimiyyah rahimahullah. Mereka berdalil dengan :

‘Aliy Berbaiat dan Ridlaa terhadap Kekhalifahan Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhum (1)

1 komentar

‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata :
حَدَّثَنِي أَبُو مُحَمَّدٍ جَعْفَرُ بْنُ حُمَيْدٍ الْكُوفِيُّ أَخُو أَحْمَدَ بْنِ حُمَيْدٍ يُلَقَّبُ بِدَارِ بِأُمِّ سَلَمَةَ، حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ أَبِي يَعْفُورَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ الْعَبْدِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: " شَهِدْتُ خُطْبَةَ عَلِيٍّ يَوْمَ الْبَصْرَةِ قَالَ: فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا عَالَجَ مِنَ النَّاسِ ثُمَّ قَبَضَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِ ثُمَّ رَأَى الْمُسْلِمُونَ أَنْ يَسْتَخْلِفُوا أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَبَايعُوا وَعَاهَدُوا وَسَلَّمُوا، وَبَايَعْتُ وَعَاهَدْتُ وَسَلَّمْتُ، وَرَضُوا وَرَضِيتُ، وَفَعَلَ مِنَ الْخَيْرِ وَجَاهَدَ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَحْمَةُ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَاسْتُخْلِفَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَبَايَعَهُ الْمُسْلِمُونَ وَعَاهَدُوا وَسَلَّمُوا، وَبَايَعْتُ وَعَاهَدْتُ وَسَلَّمْتُ، وَرَضُوا وَرَضِيتُ، ......

Hukum Wanita Menetap di Rumah

15 komentar

Para ulama berselisih menjadi dua pendapat dalam permasalahan ini :
1.    Wajib bagi wanita berdiam diri menetap di dalam rumah.
Ini adalah pendapat jumhur mufassiriin, seperti Al-Jashshash dalam Ahkaamul-Qur’aan (5/229-230), Al-Qurthubiy dalam Tafsir-nya (17/141), Ibnul-‘Arabiy dalam Ahkaamul-Qur’aan (6/343), Ibnu Katsiir dalam Tafsir-nya (6/409), Asy-Syaukaaniy dalam Fathul-Qadiir (4/366), dan yang lainnya. Dalil mereka adalah firman Allah ta’ala :

QS. An-Nisaa’ Ayat 65 Sebagai Dalil Pengkafiran Orang yang Berhukum dengan Selain yang Diturunkan Allah ?

49 komentar

Tanya : Bukankah QS. An-Nisaa’ ayat 65 adalah dalil yang sangat tegas tentang kekafiran orang (penguasa) yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?
Jawab : Allah ta’ala berfirman :
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65].

Merah Putih

24 komentar

Tanya : Apakah boleh berdiri untuk lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera ?
Jawab : Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan. Ini termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari dan tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam ataupun masa Al-Khulafaaur-Raasyiduun radliyallaahu ’anhum. Ia juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata serta merupakan sarana menuju kesyirikan. Di samping itu, ia merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaqlidi tradisi mereka yang jelek, serta menyamai mereka dalam sikap berlebih-lebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam telah melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka. [1]  Wabillaahit-taufiq, washallallaahu ’alaih Nabiyyinaa Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa sallam.

Ahlul-Bait dan Taqiyyah

3 komentar

Al-Imaam Ibnu Sa’d rahimahullah berkata :
أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو إِسْرَائِيلَ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ، قَالَ: " إِنَّا لَنُصَلِّي خَلْفَهُمْ فِي غَيْرِ تَقِيَّةٍ، وَأَشْهَدُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي خَلْفَهُمْ فِي غَيْرِ تَقِيَّةٍ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Fadhl bin Dukain, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Israaiil, dari Al-Hakam, dari Abu Ja’far, ia berkata : “Sesungguhnya kami benar-benar shalat di belakang mereka (penguasa) tanpa taqiyyah. Dan aku bersaksi atas diri ‘Aliy bin Al-Husain bahwasannya ia juga shalat di belakang mereka tanpa taqiyyah” [Ath-Thabaqaat, 5/110].

Bukti : Pernyataan Ulama Syi’ah Bahwa Al-Qur’an Kaum Muslimin Tidak Otentik (From Shiah’s TV Channel)

2 komentar

Ini adalah pernyataan dari Ayatullah (Dr.) Al-Qazwiiniy, salah seorang ulama besar Syi’ah yang sangat disegani saat ini, bahwasannya Al-Qur’an yang ada di tangan kaum muslimin tidak otentik. Menurutnya, firman Allah ta’ala :
إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوحًا وَآلَ إِبْرَاهِيمَ وَآلَ عِمْرَانَ عَلَى الْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)” [QS. Aali 'Imraan : 33].
Menurutnya, yang benar adalah :

Sejarah Bid’ah Shalat Raghaaib di Bulan Rajab

0 komentar

Oleh : Al-Haafidh Abu Syaammah Al-Maqdisiy Asy-Syaafi’iy[1]
Adapun shalat Raghaaib yang masyhur di kalangan manusia adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu antara dua waktu ‘Isya’/al-‘isyaa’aini (maksudnya : waktu antara Maghrib dan ‘Isya’ – Abu Al-Jauzaa’) pada malam Jum’at petama di bulan Rajab. Al-Imam Abu Bakr Ath-Thurthuusyi telah menjelaskan bahwa awal muncul dan terjadinya amalan ini. Dalam bahasan sebelumnya dikatakan bahwa shalat pada malam pertengahan bulan Sya’ban juga disebut shalat Raghaaib. Kata Ar-Raghaaib merupakan bentuk jamak/plural dari kata raghbah yang artinya pemberian (anugrah) yang banyak. Berkenaan dengan pengertian tersebut, seorang penyair berkata : “Al-Jauhariy telah bersenandung bait syair ini kepadaku :

Makmum Mendapatkan Rukuk Imam

15 komentar

Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang mendapati imam yang sedang rukuk, kemudian ia masuk bergabung bersamanya dalam rukuk tersebut; apakah ia terhitung mendapat satu raka’at ataukah tidak. Ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah terhitung baginya satu raka’at apabila ia mendapati rukuknya imam. Ini adalah perkataan jumhur ulama dulu dan sekarang. Adapun pendapat yang lain mengatakan tidak terhitung satu raka’at. Yang raajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur (pendapat pertama). Pendapat ini dilandasi oleh beberapa dalil, di antaranya :

Dokter Wanita Mengobati Pasien Laki-Laki

5 komentar

Bahasan ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1.      Dokter wanita mengobati pasien laki-laki yang belum baligh (anak kecil).
2.      Dokter wanita mengobati pasien laki-laki yang telah baligh (dewasa).
Tentang tanda-tanda baligh, Pembaca budiman dapat membaca artikel kami yang berjudul : Tanda-Tanda Baligh.

Pujian Ulama terhadap Kitab Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah karya Dr. Khaalid Al-‘Anbariy

10 komentar

Di bawah ini akan saya bawakan beberapa pujian ulama besar terhadap kitab Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah wa Ushuulut-Takfiir fii Dlauil-Kitaab was-Sunnah wa Aqwaali Salafil-Ummah karya Dr. Khaalid bin ‘Aliy bin Muhammad Al-‘Anbariy hafidhahullah.

Faedah Hadits Abu Waaqid Al-Laitsiy : ‘Udzur karena Baru Masuk Islam

2 komentar

Al-Imaam At-Tirmidziy rahimahullah berkata :
حدثنا سعيد بن عبد الرحمن المخزومي حدثنا سفيان عن الزهري عن سنان بن أبي سنان عن أبي واقد الليثي : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما خرج إلى خيبر مر بشجرة للمشركين يقال لها ذات أنواط يعلقون عليها أسلحتهم فقالوا يا رسول الله اجعل لنا ذات أنواط كما لهم ذات أنواط فقال النبي صلى الله عليه وسلم سبحان الله هذا كما قال قوم موسى أجعل لنا إلها كما لهم آلهة والذي نفسي بيده لتركبن سنة من كان قبلكم
Telah menceritakan kepada kami Sa’iid bin ‘Abdirrahmaan Al-Makhzuumiy : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan, dari Az-Zuhriy, dari Sinaan bin Abi Sinaan, dari Abu Waaqid Al-Laitsiy : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar menuju Khaibar, beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik yang bernama Dzaatu Anwaath yang digantungkan padanya pedang-pedang mereka. Mereka (para shahabat) berkata : “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzaatu Anwaath sebagaimana mereka mempunyai Dzaatu Anwaath”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Subhaanallaah (Maha Suci Allah), ini adalah seperti perkataan kaum Musa : ‘Buatkanlah untuk kami tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan’. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh kalian benar-benar mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian” [Sunan At-Tirmidziy no. 2180. At-Tirmidziy berkata : “Hasan shahih”].