Makan Lebih dari Tiga Jari Menyelisihi Sunnah ?

7 komentar

Tanya : Apakah makan dengan sendok lebih utama daripada makan lebih dari tiga jari karena ia menyelisihi sunnah, terutama jika makan makanan yang kurang ‘nyaman’/elegan diambil dengan tiga jari ?
Jawab : Makan dengan tiga jari merupakan adab Islam yang sepatutnya tidak ditinggalkan oleh kaum muslimin. Al-Imaam Muslim rahimahullah berkata :

Surat Singkat - undocumented

54 komentar

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Terkait dengan tulisan Anda di : http://tukpencarialhaq.wordpress.com/2010/08/24/risalah-%E2%80%98amman-disanjung-ali-hasan-tapi-difatwa-sesat-oleh-syaikh-shalih-al-fauzan-hafizahullah/ , Anda begitu bersemangat mencela Asy-Syaikh ‘Aliy yang memuji Risaalah ‘Ammaan, dengan menukil perkataan Asy-Syaikh Al-Fauzaan hafidhahumallaah. Tahukah Anda bahwa Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Sulaimaan bin Manii’ (anggota Haiah Kibaaril-’Ulamaa) hafidhahullaah menghadiri pertemuan dan men-taqrir Risalah ‘Ammaan tersebut ? Jika Anda menyesatkan Asy-Syaikh ‘Aliy, mengapa Anda tidak menyesatkan beliau ? Begitu juga Khadiim Al-Haramain (raja Saudi) ?. Tidak lain karena ini merupakan celah yang bisa Anda gunakan bagi Anda dan kelompok Anda dalam rivalitas dan menggelorakan semangat sektarian.

Menyoal Perkataan : Undhur Maa Qoola wa Laa Tandhur Man Qoola

2 komentar

Tanya : Apakah perkataan 'jangan lihat siapa yang bicara, tapi lihat apa yang dibicarakan adalah perkataan yang mutlak salah dan merupakan perkataan orang yang mempunyai manhaj ‘di sini senang di sana senang’ ?
Jawab : Perkataan tersebut tidak mutlak benar, tidak mutlak pula salah.

Orang Syi’ah Bodoh terhadap Agamanya Semenjak Jaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam

2 komentar

Ini adalah sebuah potongan sebuah hadits yang panjang dari perkataan Al-Baaqir, salah seorang imam Syi’ah, dalam kitab Al-Kaafiy. Telah berkata Al-Kulainiy :
مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَحْيَى عَنْ عِيسَى بْنِ السَّرِيِّ أَبِي الْيَسَعِ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ (عليه السلام) : .........وَ كَانَتِ الشِّيعَةُ قَبْلَ أَنْ يَكُونَ أَبُو جَعْفَرٍ وَ هُمْ لَا يَعْرِفُونَ مَنَاسِكَ حَجِّهِمْ وَ حَلَالَهُمْ وَ حَرَامَهُمْ حَتَّى كَانَ أَبُو جَعْفَرٍ فَفَتَحَ لَهُمْ وَ بَيَّنَ لَهُمْ مَنَاسِكَ حَجِّهِمْ وَ حَلَالَهُمْ وَ حَرَامَهُمْ ......

Imam Lebih Tinggi Kedudukannya dari Para Nabi

3 komentar

Itu bukan perkataan saya, namun perkataan Ayatullah Al-‘Udhmaa Ar-Ruuhaaniy – semoga Allah mengembalikannya kepada kebenaran – . Bahkan, katanya, itu merupakan perkara yang qath’iy (pasti/aksiomatik) dalam agama Syi’ah. Ia pernah ditanya sebagai berikut :
هل تعتقدون أن علياً كرم الله وجهه أفضل من الأنبياء؟
“Apakah engkau meyakini bahwasannya ‘Aliy karamallaahu wajhah lebih utama daripada para Nabi ?”.
Ia (Ar-Ruuhaaniy) menjawab :

Mekanisme Perdagangan Karbon

3 komentar

Pendahuluan
Hutan Indonesia seluas 120,35 juta hektar atau seluas 63% luas daratan, merupakan hutan tropis urutan ketiga terbesar di dunia setelah Brazil dan Zaire. Hutan merupakan sumberdaya alam yang mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi, ekonomi, dan sosial budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Dengan demikian, selain berperan sebagai penggerak utama (primer mover) pembangunan nasional dan daerah, sumberdaya hutan juga berfungsi sebagai penyangga sistem kehidupan, yang berdampak lokal, nasional, dan regional.

Hadits Berisyarat ketika Duduk di Antara Dua Sujud

2 komentar

Telah berkata Al-Imaam Ahmad bin Hanbal rahimahullah :
حدثنا عبد الرزاق أخبرنا سفيان عن عاصم بن كليب عن أبيه عن وائل بن حجر قال رأيت النبي صلى الله عليه وسلم كبر فرفع يديه حين كبر يعني استفتح الصلاة ورفع يديه حين كبر ورفع يديه حين ركع ورفع يديه حين قال سمع الله لمن حمده وسجد فوضع يديه حذو أذنيه ثم جلس فافترش رجله اليسرى ثم وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى ووضع ذراعه اليمنى على فخذه اليمنى ثم أشار بسبابته ووضع الإبهام على الوسطى وقبض سائر أصابعه ثم سجد فكانت يداه حذاء أذنيه

Lowongan Pekerjaan

0 komentar

Dibutuhkan guru untuk mengajar pelajaran matematika di SD IT AL BINAA ISLAMIC BOARDING SCHOOL BEKASI, dengan persyaratan sebagai berikut :
1.        Laki-laki.
2.        Bermanhaj salaf.
3.        S1 (jurusan matematika sangat diutamakan).
4.        Menyukai dunia anak-anak.
5.        Siap tinggal di lingkungan pesantren.
Kirimkan surat lamaran ke alamat email : hendryalbinaa@gmail.com tertuju kepada Kepala SD IT Al-Binaa IBS.
Contact person : 08122992150 -  085780913550.

Isyarat dengan Telunjuk Ketika Duduk di Antara Dua Sujud

41 komentar

Dr. Khaalid bin ‘Abdillah Al-Mushlih pernah ditanya :
“Fadliilatusy-Syaikh, assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Apakah disunnahkan berisyarat dengan telunjuk dalam doa saat duduk di antara dua sujud ?”.
Jawab :
Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Wa’alaikumus-salaam warahmatullaahi wabarakaatuh.

Najd Bukan ‘Iraq ?

34 komentar


Ini merupakan sedikit kelanjutan artikel saya yang berjudul : Tanduk Setan. Hanya sedikit tambahan saja, karena sebenarnya dalam artikel tersebut telah dijelaskan kedudukan permasalahannya. Ada beberapa point yang perlu tambahkan, karena ada orang yang mendla’ifkan riwayat yang telah saya bahas. Adapun validitas kritikan orang tersebut, mari kita lihat bersama :

Fatwa Beastiality (Menikah/Menjimai Hewan) dari Marja' Syi'ah

17 komentar

‘Aliy Al-Sistaaniy – seorang marja’ Syi’ah – telah berfatwa bahwa menjimai hewan pada asalnya adalah boleh berdasarkan beberapa riwayat yang ada (dalam buku Syi'ah tentu saja). Namun kemudian kini, ia (hanya) makruh dan wajib ditinggalkan sebagai langkah kehati-hatian. Berikut lembar naskah fatwa tersebut :

Terjemahannya kurang lebih demikian :

Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy bukan Murid Asy-Syaikh Al-Albaaniy

26 komentar

Sebagian penyebar fitnah dan pembuat onar di negeri ini ada yang gemar mengkampanyekan bahwa Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy bukanlah murid Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah. Entah, motif apa yang melatarbelakanginya. Di sini, saya akan tuliskan bagaimana perkataan dari Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah sendiri terhadap beliau dengan harapan, mata-mata yang masih tertidur akan segera bangun dan mengambil air wudlu untuk menghilangkan kotoran yang banyak hinggap di kelopak mata. Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah berkata :

Sutera – Kapan Boleh dan Tidak Boleh Dipakai Laki-Laki

2 komentar

Berkata Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzan hafidhahullah ketika memberikan kritikan kepada Dr. Al-Qaradlawi dalam kitabnya Al-Halaal wal-Haraam fil-Islaam saat ia berpendapat bahwa sutera yang diharamkan pada laki-laki adalah sutera yang murni :

Khilafah vs Kerajaan (Lagi)

30 komentar

Khilafah runtuh tahun 1924, setelah itu yang ada hanyalah kerajaan. Itu bukan kata ulama yang pernah saya dengar, akan tetapi kata teman saya dari Hizbut-Tahriir. Diskusi dengan tema ini adalah diskusi klasik yang telah beberapa kali saya lakukan dengan mereka.
Berikut beberapa paragraf kalimat yang pernah saya tulis saat ‘berbincang’ dengan mereka.
Para ulama dalam membedakan hal ini (khilafah dan kerajaan) berdasarkan oleh beberapa hadits diantaranya :

Aib, Sesuatu yang Seharusnya Ditutupi

15 komentar

Allah ta’ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhir” [QS. An-Nuur : 19].

Latar Belakang dan Trend Masa Kini Ekologi Vegetasi

9 komentar

1.        Orientasi Geografik-Deskriptif
Ilmu vegetasi telah menjadi satu tradisi selama hampir tiga abad. Kegiatan pertama dan utama adalah terkait dengan gambaran perbedaan bentang alam (lanskap) dan vegetasinya.
Karakteristik bentang alam/lanskap sangat dipengaruhi oleh : (1) tipe vegetasi, dan (2) perbedaan bentuk hidupnya (selalu hijau, menggugurkan daunnya, tajuk daun jarum, tajuk daun lebar, dan yang lainnya) di masing-masing jenis lahan (hutan tropika, savana, padang rumput, gurun kaktus, dan lainnya).

Al-Kaafiy Sekarang Bukan Al-Kaafiy yang Dulu ?

10 komentar

Al-Kulainiy berkata :
مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَسْبَاطٍ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ مِسْكِينٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِنَا قَالَ قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) مَتَى يَعْرِفُ الْأَخِيرُ مَا عِنْدَ الْأَوَّلِ قَالَ فِي آخِرِ دَقِيقَةٍ تَبْقَى مِنْ رُوحِهِ .
Muhammad bin Yahyaa, dari Ahmad bin Muhammad, dari Al-Husain bin Sa’iid, dari ‘Aliy bin Asbaath, dari Al-Hakam bin Miskiin, dari sebagian shahabat kami, ia berkata : Aku bertanya kepada Abu ‘Abdillah (‘alaihis-salaam) : “Kapankah orang terakhir mengetahui apa yang ada di sisi yang pertama ?”. Ia menjawab : “Di akhir menit yang tersisa dari ruhnya (sebelum kematiannya)” [Al-Kaafiy, 1/274].

Mengenal Fiqh Syi’ah (3) : Membaca Al-Qur’an di Toilet/Kamar Mandi

0 komentar

Al-Kulainiy berkata :
عَنْهُ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَقْطِينٍ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي الْحَسَنِ ( عليه السلام ) أَقْرَأُ الْقُرْآنَ فِي الْحَمَّامِ وَ أَنْكِحُ قَالَ لَا بَأْسَ .
Darinya, dari Ismaa’iil bin Mihraan, dari Muhammad bin Abi Hamzah, dari ‘Aliy bin Yaqthiin, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Abul-Hasan (‘alaihis-salaam) : “Bolehkah aku membaca Al-Qur’an di toilet/kamar mandi dan (ketika) aku menikah (berjima’) ?”. Ia menjawab : “Tidak apa-apa” [Al-Kaafiy, 6/502].

Jarh dan Ta’dil terhadap Mukhaalif dan Ahlul-Bida’ Bukan Hanya dalam Bidang Ilmu Hadits

2 komentar

Al-Hafidh Ibnul-Jauzi rahimahullah berkata :
قال أبوالوفا على بن عقيل الفقيه : قال شيخنا أبو الفضل الهمداني : مبتدعة الاسلام والواضعون للاحاديث أشد من الملحدين لان الملحدين قصدوا إفساد الدين من خارج ، وهؤلاء قصدوا إفساده من داخل ، فهم كأهل بلد سعوا في إفساد أحواله ، والملحدون كالحاضرين من خارج ، فالدخلاء يفتحون الحصن فهو شر على الاسلام من غير الملابسين لاه

Apa Hukum Sutrah dalam Shalat ?

63 komentar

Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini, yang terbagi menjadi dua kelompok besar. Jumhur ulama mengatakan sunnah (bukan wajib) – bahkan Ibnu Rusyd [Bidaayatul-Mujtahid, 1/121; Daarul-Hadiits] mengutip adanya ijma’ akan ketidakwajiban ini - , sedangkan sebagian ulama mengatakan wajib.