Shalat Tasbiih : Sunnah atau Bukan Sunnah ?

9 komentar

Para ulama dulu dan sekarang banyak membahas tentang keabsahan shalat tasbiih. Ada di antara mereka yang menafikkannya, ada pula yang menetapkannya. Pada kesempatan kali ini, ijinkanlah saya untuk menulis ringkasan bahasan tentang status shalat ini. Tentu saja, bahasan tidak akan jauh dari bahasan sanad dan jalan-jalan riwayat.

Tidak Boleh Seorang Ayah Menikahkan Anak Wanitanya Kecuali Setelah Diminta Persetujuannya

3 komentar

Ini bukan jaman Siti Nurbaya…… begitu kata sebagian orang. Maksudnya, jaman sekarang ini bukan lagi jaman jodoh-jodohan dan paksa-paksaan dalam pernikahan. Tidak ada orang tua yang ingin menjerumuskan anaknya, sebenarnya. Celoteh sebagian pemuda-pemudi itu memang ada benarnya jika ditilik dari sisi syari’at. Syari’at Islam telah memberikan keluasan bagi seorang wanita untuk menikah dengan orang yang disenanginya. Syari’at tidak mendukung ‘jaman Siti Nurbaya’ yang penuh gambaran feodalistik. Akan tetapi ia mempunyai rambu-rambu yang sempurna yang menjamin keselamatan bagi setiap orang yang memperhatikannya.
Sebagai awal, ada satu kisah menarik yang pernah dialami shahabat besar ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa sebagai berikut :

Hukum Bershadaqah kepada Orang Kafir

9 komentar

Tanya :
ما حكم التبرع للكفار بالأموال الطائلة ؟
“Apa hukum bershadaqah kepada orang kafir dengan harta yang banyak ?”.

Tanduk Setan !!

10 komentar

Telah berkata Al-Imaam Al-Bukhaariy rahimahullah :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsannaa, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Husain bin Al-Hasan, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Aun, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1037. Diriwayatkan juga pada no. 7094 dan Muslim no. 2095.

Benarkah Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar Mencabut Fatwanya Tentang Pembayaran Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui ?

3 komentar

Tanya : Benarkah Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar meralat pendapatnya tentang pembayaran fidyah bagi wanita hamil dan menyusui ?
Jawab : Sepanjang pengetahuan kami tidak benar klaim atas hal tersebut. Memang benar ada riwayat dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa tentang kewajiban qadla’ sebagai berikut :
عبد الرزاق عن الثوري، وعن ابن جرير عن عطاء عن ابن عباس قال : تفطر الحامل والمرضع في رمضان، وتقضيان صياماًَ ولا تطعمان.
‘Abdurrazzaaq, dari Ats-Tsauriy[1] dan dari Ibnu Juraij[2], dari ‘Athaa’, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadlaan dimana keduanya menqadla’ puasa (yang ditinggalkannya) tanpa membayar fidyah” [Diriwayatkan ‘Abdurrazzaaq 4/218 no. 7564].
Sanad riwayat ini shahih.

Riwayat Shalat Taraawih 23 Raka’at di Masa ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu

22 komentar

Disebutkan dalam Al-Muwaththa’ :
وحَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ وَمَا كُنَّا نَنْصَرِفُ إِلَّا فِي فُرُوعِ الْفَجْرِ
Dan telah menceritakan kepada kami dari Maalik, dari Muhammad bin Yuusuf, dari As-Saaib bin Yaziid, bahwasannya ia berkata : ‘Umar bin Al-Khaththahab pernah memerintahkan Ubay bin Ka'b dan Tamiim Ad-Daariy mengimami orang-orang (shalat taraawih) dengan sebelas rakaat". As-Saaib berkata : "Imam membaca dua ratusan ayat, hingga kami bersandar di atas tongkat karena sangat lamanya berdiri. Dan kami tidak keluar melainkan di ambang fajar" [1/478 no. 271].
Riwayat ini shahih.

Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadlaan

36 komentar

Para ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka mereka boleh berbuka.
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :
وأنه يجوز للحبلى والمرضع الإفطار وقد ذهب إلى ذلك العترة والفقهاء إذا خافت المرضعة على الرضيع والحامل على الجنين وقالوا إنها تفطر حتماً قال أبو طالب: ولا خلاف في الجواز.
“Dan bahwasannya diperbolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka puasa. Telah berpendapat tentang hal tersebut ‘itrah (ahlul-bait) dan fuqahaa’, yaitu apabila wanita yang menyusui khawatir dengan anak yang disusuinya dan wanita yang hamil khawatir dengan anak yang dikandungnya/janin. Mereka berkata : ‘Sesungguhnya ia wajib untuk berbuka’. Abu Thaalib berkata : ‘Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya” [Nailul-Authaar, 4/230].

Khawaarij dan Ayat Hukum (QS. Al-Maaidah : 44)

3 komentar


Setelah dipaparkan bagaimana pandangan Ahlus-Sunnah terhadap ayat hukum (QS. Al-Maaidah : 44), yaitu di artikel sini, sekarang giliran kita lihat bagaimana cara pandang Khawarij terhadap ayat tersebut.
Telah berkata Al-Imaam Abu Bakr Muhammad bin Al-Husain Al-Aajurriy rahimahullah (w. 360 H) :
ومما يتبع الحرورية من المتشابه قول الله عز وجل : وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ . ويقرؤون معها : ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ فإذا رأوا الإمام يحكم بغير الحق قالوا : قد كفر . ومن كفر عدل بربه ، فقد أشرك ، فهؤلاء الأئمة مشركون ، فيخرجون فيفعلون ما رأيت ، لأنهم يتأولون هذه الآية .
“Dan termasuk di antara syubhat yang diikuti kaum Haruuriyyah (Khawaarij) dalam firman Allah ta’ala : ‘Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka termasuk orang-orang kafir’ (QS. Al-Maaidah : 44). Mereka membacanya bersama ayat : ‘Namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka’ (QS. Al-An’aam : 1). Apabila mereka melihat seorang imam (penguasa) yang berhukum bukan dengan kebenaran, mereka pun berkata : ‘Sungguh ia telah kafir. Dan barangsiapa yang kafir, maka ia telah mempersekutukan Rabb-nya, dan sungguh ia telah berbuat syirik. Mereka adalah para pemimpin kaum musyrik’. Akhirnya, mereka (Khawaarij) keluar (dari ketaatan) dan melakukan apa-apa yang telah kamu lihat. Hal itu dikarenakan mereka mena’wilkan (secara keliru) ayat ini” [Asy-Syarii’ah, 1/144, tahqiq : Al-Waliid bin Muhammad; Muassasah Qurthubah, Cet. 1/1417].

Nama-Nama Malaikat

7 komentar

Termasuk bagian dari rukun iman adalah iman kepada malaikat-malaikat Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya :
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
“Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali" [QS. Al-Baqarah : 285].

Antara Banyak dan Sedikit (بَيْنَ الْكَثْرَةِ وَالْقِلَّةِ)

0 komentar

Oleh : Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy hafidhahullah.
Termasuk kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para ulama adalah bahwasannya :
شيعوعة الفعل وانتشاره لا يدلُّ على جوازِه؛ كما أنَّ كتْمَه لا يدلُّ على منعه.
“Tersebar dan tersiarnya satu perbuatan tidak (selalu) menunjukkan akan kebolehannya, sebagaimana tersembunyinya satu perbuatan juga tidak menunjukkan akan pelarangannya”.[1]

Bincang Bersama Bapak Syamsuddiin Ramadlaan - Revised

32 komentar


Ada hal yang menarik saat saya membaca komentar bapak Syamsuddiin Ramadlan, seorang da’i Hizbut-Tahriir, ketika ia berusaha keras melemahkan hadits ‘Iyyadl bin Ghanm tentang tata cara menasihati penguasa secara empat mata. Namun sayangnya, kritik haditsnya sangat tidak berterima dan terkesan membabi buta tanpa memperhatikan bagaimana thariqah ahli hadits dalam meneliti jalur-jalur riwayat tersebut. Saya hanya akan menambahkan sedikit dari apa yang telah saya tulis di http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/05/takhrij-ringkas-hadits-iyaadl-bin-ghanm.html.

Takhrij Doa Berbuka Puasa : Dzahabadh-Dhama-u…..dst.

8 komentar

Al-Imaam Abu Daawud rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى أَبُو مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ أَخْبَرَنِي الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ الْمُقَفَّعَ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَيَقْطَعُ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ وَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad bin Yahyaa Abu Muhammad : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Al-Hasan : Telah mengkhabarkan kepadaku Al-Husain bin Waaqid : Telah menceritakan kepada kami Marwaan – yaitu Ibnu Saalim Al-Muqaffa’ - , ia berkata : Aku pernah melihat Ibnu ‘Umar menggenggam jenggotnya dan memotong selebih dari (genggaman) telapak tangannya, lalu berkata : “Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila berbuka puasa berdoa : ‘(Dzahabazh-zhoma-u wab-talatil-‘uruuqu wa tsabatal-ajru insya Allooh) Rasa haus telah pergi dan urat-urat telah terbasahi serta telah ditetapkan pahala insya Allah [As-Sunan, hal. no. 2357].

Shalat Sunnah Rawatib Setelah Shalat Jum’at

6 komentar

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari – rahimahullah – (no. 1165) dan Muslim – rahimahullah (no. 729) dari hadits Ibnu ’Umar radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata :
صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين قبل الظهر، وركعتين بعد الظهر، وركعتين بعد الْجُمعة، وركعتين بعد الْمَغرب، وركعتين بعد العشاء
“Aku pernah melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at sebelum shalat Dhuhur, dua raka’at setelah shalat Dhuhur, dua raka’at setelah shalat Jum’at, dua raka’at setelah shalat Maghrib, dan dua raka’at setelah shalat ‘Isya’”.
Diriwayatkan oleh Muslim (no. 882) dari hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
إذا صلى أحدكم الْجُمعة؛ فليصل بعدها أربعًا
“Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat Jum’at, maka hendaknya ia shalat (sunnah) setelahnya sebanyak empat raka’at.

Imam Ali bin Abi Thalib dan Nikah Mut’ah (2)

1 komentar

Artikel ini adalah kelanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul sama : Nikah Mut’ah. Akan tetapi di sini akan saya ketengahkan satu riwayat dari sumber Syi’ah yang berasal dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu yang isinya mengharamkan nikah mut’ah. Berikut riwayat tersebut tertuliskan :

Amal dan Iman

2 komentar

Ahlus-Sunnah telah mencapai titik kesepakatan bahwa iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, amal oleh anggota badan; bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.
اتفقت الصحابة والتابعون، فمن بعدهم من علماء السنة على أن الأعمال من الإيمان، لقوله سبحانه وتعالى : (إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ .....) إلى قوله (وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ) [الأنفال : ٢-٣] فجعل الأعمال كلها إيمانا، وكما نطق به حديث أبي هريرة.
وقالوا : إن الإيمان قولٌ وعملٌ وعقيدةٌ، يزيد بالطاعة، وينقص بالمعصية ......
“Para shahabat, taabi’iin, dan para ulama sunnah setelah mereka telah bersepakat bahwa amal termasuk bagian dari iman berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa : ‘Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhan-lah mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka’ (QS. Al-Anfaal : 2-3). Allah telah menjadikan amal secara keseluruhan (bagian dari) iman, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah.
Mereka berkata : ‘Sesungguhnya iman itu perkataan, perbuatan, dan ‘aqiidah; bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan….” [Syarhus-Sunnah, 1/38-39, tahqiq : Zuhair Syaawiisy & Syu’aib Al-Arna’uth; Al-Maktab Al-Islaamiy, Cet. 2/1403].

Imam Ali bin Abi Thalib dan Nikah Mut’ah (01)

4 komentar

Nikah mut’ah adalah salah satu simbolitas yang disiarkan oleh kaum Syi’ah. Nikah ini memang pernah dihalalkan oleh Islam, namun kemudian dihapuskan hingga hari kiamat. Akan tetapi, kaum Syi’ah tetap melestarikannya dengan dalih : Mengikuti warisan Ahlul-Bait, khususnya ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu sebagaimana akan disinggung dalam artikel ini. Kata mereka, dalam referensi Ahlus-Sunnah ada yang menyatakan bahwa ‘Aliy bin Abi Thaalib memang menghalalkan nikah mut’ah. Dimanakah itu ? Berikut pernyataan mereka :

Selingan

86 komentar

Alhamdulillah,….perjalanan menulis blog ini telah menginjak usia lebih dari dua tahun (sebagaimana tertulis dalam tanggal upload di atas) semenjak ditulis pertama kali tanggal 14 Mei 2008.  Dan waktu akan senantiasa bertambah mempertuanya dan juga Penulisnya. Sebenarnya, saya telah membuka account di multiply dan wordpress sebelum blogger. Namun yang terakhir inilah yang tetap eksis berlanjut sampai sekarang.

Puasa di Hari Syakk

6 komentar

Hari syakk[1] menurut sebagian ulama adalah hari ketigapuluh bulan Sya’baan dimana ketika malamnya gelap atau langit diliputi mendung sehingga hilal tidak tampak. Sebagian ulama lain berpendapat : hari ketigapuluh bulan Sya’baan dimana ketika malamnya langit dalam keadaan cerah atau berawan, kemudian diberitahukan adanya ru’yah hilal dari orang yang tidak diterima persaksiannya seperti budak, wanita, atau orang fasik. Sebagian lagi berpendapat ia adalah hari ketigapuluh bulan Sya’baan dimana ketika malamnya hilal tidak nampak dalam keadaan langit cerah tanpa ada faktor yang menghalangi tampaknya hilal seperti mendung, gelap, atau yang lainnya. Yang kesemuanya itu menimbulkan keraguan : apakah hari tersebut masih bulan Sya’baan ataukah telah masuk bulan Ramadlaan.

Hadits Jaariyyah Riwayat Maalik bin Anas rahimahullah

0 komentar

Melanjutkan pembahasan di artikel Shahih Hadits Mu’aawiyyah bin Al-Hakam Tentang ‘Dimana Allah, pada kesempatan kali ini saya akan membawakan jalan riwayat lain yang dibawakan oleh Maalik bin Anas rahimahullaah dalam kitab Al-Muwaththa’ tentang hadits Jaariyyah. Sebagaimana diketahui, bahwa kitab Al-Muwaththa’ mempunyai kedudukan yang tinggi di kalangan muhadditsiin, bahkan ia disebut sebagai pokok pertama dalam kitab-kitab hadits sebelum Shahih Al-Bukhaariy – sebagaimana dikatakan Ibnul-‘Arabiy [‘Aaridlatul-‘Ahwadziy, 1/5]. Hadits-hadits yang disebutkan dalam Al-Muwaththa’ merupakan hujjah yang dipakai oleh Al-Imaam Maalik bin Anas rahimahullah.